Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani
Definisi Rukun
Rukun adalah istilah dalam bahasa Arab yang dalam konteks hukum dan ibadah Islam merujuk pada elemen-elemen dasar atau pilar-pilar yang harus ada dan dipenuhi agar suatu perbuatan atau ibadah dianggap sah dan diterima. Rukun merupakan syarat mutlak yang tidak boleh ditinggalkan atau diabaikan dalam pelaksanaan suatu ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, haji, dan juga dalam pelaksanaan pernikahan.
Rukun Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam mengatur lima rukun utama yang harus dipenuhi dalam sebuah perkawinan agar dianggap sah menurut hukum Islam di Indonesia. Pertama, harus ada calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan. Kedua, diperlukan kehadiran wali nikah, yang umumnya adalah wali nasab dari pihak mempelai wanita, tetapi bisa juga hakim atau pejabat yang ditunjuk jika wali nasab tidak ada atau tidak memungkinkan untuk hadir. Ketiga, diperlukan dua orang saksi yang akan menyaksikan dan mengesahkan akad nikah.
Keempat, rukun yang harus dipenuhi adalah ijab dan kabul, yaitu serangkaian ucapan yang menandakan kesepakatan kedua belah pihak untuk menikah. Ijab diucapkan oleh wali atau orang yang mewakili wali, menyatakan bahwa wali menikahkan mempelai wanita dengan mempelai pria, sedangkan kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai tanda menerima pernikahan tersebut. Semua rukun ini harus dipenuhi untuk memastikan bahwa perkawinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, sehingga pernikahan tersebut sah dan diakui oleh agama dan negara.
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
- Calon Suami;
- Calon Isteri;
- Wali nikah;
- Dua orang saksi; dan
- Ijab dan Kabul.