Calon Mempelai Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani

Bagian Kedua dari Kompilasi Hukum Islam mengatur tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan. Berikut adalah isi dari Pasal 15 hingga Pasal 18 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

Pasal 15

(1) Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun1.

(2) Bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin sebagaimana yang diatur dalam pasal 6 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 1 Tahun 1974.

Pasal 16

(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan calon mempelai.

(2) Bentuk persetujuan calon mempelai wanita dapat berupa pernyataan tegas dan nyata dengan tulisan, lisan atau isyarat, tapi dapat juga berupa diam dalam arti selama tidak ada penolakan yang tegas.

Pasal 17

(1) Sebelum berlangsungnya perkawinan, Pegawai Pencatat Nikah menanyakan lebih dahulu persetujuan calon mempelai di hadapan dua saksi nikah.

(2) Bila ternyata perkawinan tidak disetujui oleh salah seorang calon mempelai, maka perkawinan itu tidak dapat dilangsungkan.

(3) Bagi calon mempelai yang menderita tuna wicara atau tuna rungu, persetujuan dapat dinyatakan dengan tulisan atau isyarat yang dapat dimengerti.

Pasal 18

Bagi calon suami dan calon isteri yang akan melangsungkan pernikahan tidak terdapat halangan perkawinan sebagaimana diatur dalam bab VI.

  1. Aturan ini sudah diubah dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa: Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. ↩︎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *