Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk
Pasal 1
Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk berlaku untuk seluruh daerah luar Jawa dan Madura.
Pasal 1A:
Perkataan “biskal gripir hakim kepolisian” yang terdapat dalam Pasal 3 ayat 5 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946 diubah menjadi “Panitera Pengadilan Negara”.
Pasal 2:
Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Undang-undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 3:
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Untuk pengetahuan umum, Undang-undang ini diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Lampiran: UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk
Pasal 1
- Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh Pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau oleh Pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah.
- Yang berhak melakukan pengawasan atas nikah dan menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk, hanya pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau oleh pegawai yang ditunjuk olehnya.
- Bila pegawai itu tidak ada atau berhalangan, maka pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang ditunjuk sebagai wakilnya oleh Kepala Jawatan Agama Daerah.
- Seorang yang nikah, menjatuhkan talak atau merujuk, diwajibkan membayar biaya, pencatatan yang banyaknya ditetapkan oleh Menteri Agama. Dari mereka yang dapat menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desanya (kelurahannya) tidak dipungut biaya. Surat keterangan ini diberikan dengan percuma. Biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk dimasukkan didalam kas Negara menurut aturan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Tempat kedudukan dan wilayah (ressort) pegawai pencatat nikah ditetapkan oleh Kepala Jawatan Agama Daerah.
- Pengangkatan dan pemberhentian pegawai pencatat nikah diumumkan oleh Kepala Jawatan Agama Daerah dengan cara yang sebaik-baiknya.
Pasal 2
- Pegawai pencatat nikah dan orang yang tersebut pada ayat 3 pasal 1 membuat catatan tentang segala nikah yang dilakukan dibawah pengawasannya dan tentang talak dan rujuk yang diberitahukan kepadanya, catatan yang dimaksudkan pada pasal 1 dimasukkan didalam buku pendaftaran masing-masing yang sengaja diadakan untuk hal itu, dan contohnya masing- masing ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Dengan tidak mengurangi peraturan pada ayat 4 pasal 45 dari peraturan meterai 1921 (zegelverordening 1921), maka mereka itu wajib memberikan petikan dari pada buku pendaftaran yang tersebut diatas ini kepada yang berkepentingan dengan percuma tentang nikah yang dilakukan dibawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya dan mencatat jumlah uang yang dibayar kepadanya pada surat petikan itu.
- Orang diwajibkan memegang buku pendaftaran yang tersebut pada ayat 1 pasal ini serta membuat petikan daripada buku pendaftaran yang dimaksudkan pada ayat 2 di atas ini, maka dalam hal melakukan pekerjaan itu dipandang sebagai pegawai umum (openbaar ambtenaar).
Pasal 3
- Barang siapa yang melakukan akad nikah atau nikah dengan seorang perempuan tidak dibawah pengawasan pegawai yang dimaksudkan pada ayat 2 pasal 1 atau wakilnya, dihukum denda sebanyak-banyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
- Barang siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada ayat 2 pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selamalamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (seratus. rupiah).
- Jika seorang laki-laki yang menjatuhkan talah atau merujuk sebagaimana tersebut pada ayat 1 pasal 1, tidak memberitahukan hal itu didalam seminggu kepada pegawai yang dimaksudkan pada ayat 2 pasal 1 atau wakilnya, maka ia dihukum denda sebanyakbanyaknya Rp. 50,- (lima puluh rupiah).
- Orang yang tersebut pada ayat 2 pasal 1 karena menjalankan pengawasan dalam hal nikah, ataupun karena menerima pemberitahuan tentang talak dan rujuk menerima biaya pencatatan nikah, talak dan rujuk lebih dari pada yang ditetapkan oleh Menteri Agama menurut ayat 4 pasal 1 atau tidak memasukkan nikah, talak dan rujuk didalam buku pendaftaran masing-masing sebagai yang dimaksud pada ayat 1 pasal 2, atau tidak memberikan petikan dari pada buku pendaftaran tersebut diatas tentang nikah yang dilakukan dibawah pengawasannya atau talak dan rujuk yang dibukukannya, sebagai yang dimaksud pada ayat 2 pasal 2, maka dihukum kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyakbanyaknya Rp. 100,- (seratus rupiah).
- Jika terjadi salah satu hal yang tersebut pada ayat pertama, kedua dan ketiga dan ternyata karena keputusan hakim, bahwa ada orang kawin tidak dengan mencukupi syarat pengawasan atau ada talak atau rujuk tidak diberitahukan kepada yang berwajib, maka biskal gripir hakim kepolisian yang bersangkutan mengirim salinan keputusannya kepada pegawai pencatat nikah yang bersangkutan dan pegawai itu memasukkan nikah, talak dan rujuk itu didalam buku pendaftaran masing-masing dengan menyebut surat keputusan hakim yang menyatakan hal itu.
Pasal 4
Hal-hal yang boleh dihukum pada pasal 3 dipandang sebagai pelanggaran.
Pasal 5
Peraturan-peraturan yang perlu untuk menjalankan Undang- undang ini ditetapkan oleh Menteri Agama.
Pasal 6
- Undang-undang ini disebut “Undang-undang Pencatatan nikah, talak dan rujuk” dan berlaku untuk Jawa dan Madura pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Agama.
- Berlakunya Undang-undang ini di daerah luar Jawa dan Madura ditetapkan dengan Undang-undang lain.
Pasal 7
Dengan berlakunya Undang-undang ini untuk Jawa dan Madura Huwelijksordonnatntie S. 1929 No. 348 jo. S. 1931 No. 467 dan Vorstenlandsche Huwelijksordonnantie S. 1933 No. 98 menjadi batal.
Kesimpulan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk menetapkan bahwa semua pernikahan, talak, dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam harus diawasi dan dicatat oleh pegawai yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan validitas dan legalitas proses tersebut serta untuk memudahkan administrasi dan pendaftaran peristiwa nikah, talak, dan rujuk dalam sistem hukum Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Agama.