Pasal 1 ayat (13) KUHAP:
“Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.”
Pasal 1 ayat (10) RUU KUHAP:
“Penasihat Hukum adalah advokat atau orang lain yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.”
Penjelasan:
Definisi mengenai penasihat hukum dalam KUHAP dan RUU KUHAP menunjukkan perbedaan substansial yang mencerminkan perkembangan paradigma hukum acara pidana di Indonesia. Pasal 1 ayat (13) KUHAP mendefinisikan penasihat hukum secara singkat sebagai seorang yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum. Rumusan ini bersifat umum dan sempit, tanpa menyebut secara eksplisit siapa saja yang dapat menjadi penasihat hukum maupun cakupan bentuk bantuan hukum yang diberikan.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (10) RUU KUHAP memberikan definisi yang lebih luas dan rinci. RUU ini menyatakan bahwa penasihat hukum adalah advokat atau orang lain yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan memasukkan frasa “orang lain”, RUU ini mengakomodasi kehadiran paralegal, pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau pihak lain yang bukan advokat namun secara sah dapat memberikan bantuan hukum, terutama kepada masyarakat yang kurang mampu.
Selain memperluas subjek yang dapat memberikan jasa hukum, RUU KUHAP juga memperluas ruang lingkup pelayanan hukum dari yang sebelumnya hanya terbatas pada “bantuan hukum” dalam KUHAP menjadi “jasa hukum” yang mencakup berbagai bentuk pelayanan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Ini termasuk konsultasi, mediasi, negosiasi, dan pendampingan hukum di luar proses peradilan, yang mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap akses keadilan yang lebih menyeluruh.
Secara normatif, perluasan makna ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP lebih selaras dengan perkembangan praktik hukum modern dan peraturan perundang-undangan terkait, seperti UU Advokat No. 18 Tahun 2003 dan UU Bantuan Hukum No. 16 Tahun 2011. RUU ini memberikan pengakuan yang lebih luas terhadap peran non-advokat yang terlibat dalam pendampingan hukum, serta membuka akses yang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Dengan demikian, perbandingan ini menunjukkan bahwa RUU KUHAP berupaya untuk mendemokratisasi akses terhadap pendampingan hukum dan mengurangi hambatan formalitas dalam mendapatkan bantuan hukum, terutama bagi kelompok rentan. Namun demikian, perlu pengaturan ketat mengenai standar dan kode etik bagi “orang lain” yang memberikan jasa hukum agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam praktik.
