Perbedaan KUHAP dan RUU KUHAP Tentang Penyidikan

Pasal 1 ayat (2) KUHAP:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pasal 1 ayat (1) RUU KUHAP:

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya.”

Redaksi dan Struktur Bahasa Hukum

Perbedaan paling mencolok antara KUHAP dan RUU KUHAP terletak pada struktur redaksionalnya. KUHAP menggunakan gaya bahasa yang legalistik dan bersifat normatif, misalnya dengan mencantumkan frasa “dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.” Sementara itu, RUU KUHAP justru memilih redaksi yang lebih ringkas dan langsung pada esensinya, yaitu “serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti.” Penyederhanaan ini tampaknya bertujuan untuk memperjelas substansi definisi, tetapi dapat mengurangi kepastian rujukan terhadap prosedur formil dalam undang-undang.

Tujuan Penyidikan: Bukti dan Tindak Pidana

Kedua versi sama-sama menyatakan bahwa penyidikan bertujuan untuk “mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi.” Namun, KUHAP menggunakan frasa “membuat terang tentang tindak pidana,” sedangkan RUU KUHAP menghapus kata “tentang.” Secara semantik, perubahan ini tidak terlalu signifikan, tetapi menunjukkan kecenderungan RUU untuk memangkas kata-kata yang dianggap tidak esensial. Dalam praktiknya, kedua redaksi ini tetap mengarah pada upaya mengungkap peristiwa pidana secara jelas dan objektif.

Penetapan Tersangka: “Menemukan” vs “Menentukan”

Perbedaan terminologis yang sangat penting muncul pada bagian akhir definisi. KUHAP menyebutkan bahwa penyidikan dilakukan “guna menemukan tersangkanya,” sedangkan RUU KUHAP menyebut “dan menentukan tersangkanya.” Pergeseran dari kata “menemukan” ke “menentukan” mengandung implikasi hukum yang cukup signifikan. Kata “menemukan” bersifat faktual dan investigatif, menekankan proses penggalian bukti secara obyektif. Sebaliknya, “menentukan” memiliki nuansa keputusan yang lebih tegas dan bersifat normatif, yang bisa memberi kesan bahwa penyidik memiliki otoritas formal yang lebih kuat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Implikasi Hukum dan Potensi Penafsiran

Perubahan redaksional ini berpotensi menimbulkan perubahan dalam tafsir dan praktik hukum acara pidana. Penghilangan frasa “menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini” dalam RUU KUHAP dapat melemahkan kepastian hukum karena tidak secara eksplisit menegaskan bahwa tindakan penyidik harus selalu sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Selain itu, pergeseran kata kerja dari “menemukan” menjadi “menentukan” dapat menimbulkan polemik dalam konteks perlindungan hak-hak tersangka, khususnya terkait prinsip praduga tak bersalah dan due process of law.