Sistem hukum merek di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dan pembaruan seiring dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan harmonisasi regulasi di tingkat internasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, regulasi mengenai merek terus disempurnakan guna memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif terhadap hak kekayaan intelektual. Selain itu, sejumlah peraturan pelaksana baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, maupun Peraturan Menteri Hukum dan HAM turut mendukung implementasi sistem pendaftaran dan perlindungan merek, termasuk pengesahan instrumen internasional seperti Protokol Madrid dan Persetujuan Nice. Dinamika regulasi ini mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan sistem hukum merek yang adaptif dan kompetitif di era globalisasi.
Undang-undang:
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Dicabut)
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Dicabut)
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Dicabut)
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Dicabut)
- PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Pemerintah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek
Peraturan Presiden:
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
- Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol Terkait Dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989)
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengesahan Nice Agreement Concerning the Intemational Classification of Goods and Services for the Purposes of the Registration of Marks (Persetujuan Nice Mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek)
Keputusan Presiden:
- Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1995 tentang Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten Dan Pemeriksa Merek
- Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1995
Peraturan Menteri Hukum dan HAM:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Penetapan Kebutuhan Dalam Rangka Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
