Pekerjaan Pengacara (Advokat) dalam Sistem Peradilan Islam

Pertanyaan:

“Apa kedudukan pengacara dalam sistem peradilan Islam, mengingat bahwa biasanya ia berupaya dengan segala cara agar keputusan hukum berpihak pada kliennya?”

Jawaban:

“Alhamdulillah. Kedudukan pengacara dalam sistem peradilan Islam adalah sebagai wakil dari salah satu pihak yang dia bela, yaitu Penggugat atau Tergugat. Pengacara dan kliennya harus menjaga keseimbangan dalam menuntut kebenaran serta bersikap adil terhadap pihak lawan. Jika keduanya mematuhi hal itu, maka itu adalah kebaikan bagi mereka dan merupakan bantuan bagi hakim serta keputusan dalam menyelesaikan sengketa. Namun, jika pihak lawan atau pengacaranya memilih untuk memperdaya dan terus-menerus bersikukuh dalam perselisihan demi keuntungan pribadi atau sekadar ingin menang meski dengan kebatilan, serta berusaha memperoleh keuntungan meskipun dari yang haram, maka keduanya telah berbuat dosa. Mereka memakan harta orang lain dengan cara yang batil dan menjatuhkan hakim dalam kebingungan serta keraguan, kecuali Allah melindunginya dengan karunia dan rahmat-Nya, serta membimbingnya ke jalan yang lurus sehingga ia dapat memutuskan perkara dengan adil.”

Dijawab oleh Syaikh Shalih Al-Munajid hafidzahullah dal www.islamqa.info