Perbandingan Pasal 360 ayat (2) KUHP Lama dan Pasal 474 ayat (1) KUHP Baru Tentang Tindak Pidana yang Menyebabkan Luka Karena Kealpaan
Pasal 360 Ayat (2) KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa…
