Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang Sudah Direvisi

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia telah mengalami beberapa revisi penting melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berikut adalah beberapa perubahan utama yang terjadi:

  1. Batas Usia Perkawinan:
    • Sebelum Revisi: Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menetapkan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki.
    • Setelah Revisi: Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki.
  2. Dispensasi Perkawinan:
    • Sebelum Revisi: Dispensasi dapat diberikan oleh pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh orang tua kedua mempelai jika umur salah satu atau kedua mempelai belum mencapai batas usia perkawinan.
    • Setelah Revisi: Dispensasi hanya dapat diberikan oleh pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pengadilan harus mendengar pendapat kedua belah pihak, orang tua/wali, dan pihak terkait lainnya sebelum memutuskan memberikan dispensasi.

Revisi dan Implikasinya

Batas Usia Perkawinan

  • Tujuan: Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan upaya perlindungan anak serta untuk mengurangi angka perkawinan anak di Indonesia.
  • Implikasi: Dengan menaikkan batas usia minimal menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki, diharapkan dapat memberikan lebih banyak waktu bagi remaja untuk menyelesaikan pendidikan mereka dan mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk memasuki kehidupan berumah tangga.

Dispensasi Perkawinan

  • Tujuan: Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa dispensasi hanya diberikan dalam kasus-kasus yang sangat mendesak dan dengan pertimbangan yang matang.
  • Implikasi: Pengadilan diharuskan untuk mengevaluasi dengan cermat alasan dan bukti yang diajukan sebelum memberikan dispensasi, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi kedua calon mempelai yang masih di bawah umur.

Revisi ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan perlindungan anak dan memastikan bahwa perkawinan dilakukan atas dasar kesiapan fisik, mental, dan emosional dari kedua belah pihak.