Asas Monogami Tidak Mutlak Pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Disusun Oleh Lawyer Ahdan Ramdani

Berikut adalah penjelasan rinci mengenai Asas Monogami Tidak Mutlak berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan:

1. Prinsip Monogami

  • Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: “Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
    • Monogami: Dalam konteks ini, monogami berarti bahwa seorang pria hanya boleh menikah dengan satu wanita, dan sebaliknya, seorang wanita hanya boleh menikah dengan satu pria.

2. Pengecualian dalam Bentuk Poligami

  • Pasal 3 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974: “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
    • Poligami: Meski monogami adalah asas, undang-undang ini memungkinkan poligami jika terpenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.

3. Syarat-syarat untuk Poligami

  • Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1974: Pengadilan hanya akan memberikan izin poligami jika:
    • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
    • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1974: Untuk mengajukan izin poligami, suami harus memenuhi syarat-syarat berikut:
    • Ada persetujuan dari istri-istri.
    • Ada kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
    • Ada jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

4. Prosedur Pengajuan Poligami

  • Permohonan ke Pengadilan: Suami harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi yang beragama lain) untuk mendapatkan izin beristri lebih dari satu.
  • Pembuktian Syarat: Suami harus dapat membuktikan bahwa syarat-syarat untuk berpoligami telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5.

5. Pengaturan Lebih Lanjut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975: Menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan dalam UU Perkawinan, termasuk prosedur teknis pengajuan izin poligami ke pengadilan.

6. Perlindungan bagi Istri dan Anak

  • Kewajiban Adil: Suami yang berpoligami harus bersikap adil dalam memperlakukan istri-istri dan anak-anak mereka, termasuk dalam hal pembagian waktu, perhatian, dan materi.

Kesimpulan

Asas monogami dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menunjukkan bahwa perkawinan idealnya adalah antara satu pria dan satu wanita. Namun, karena adanya pertimbangan tertentu, undang-undang memberikan ruang untuk poligami dengan syarat-syarat ketat dan melalui mekanisme pengadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat, khususnya istri dan anak-anak, serta memastikan bahwa poligami dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan.