1. Pendahuluan
Pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana diskriminasi berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam berbagai bidang kehidupan.
Ketentuan ini menempatkan persamaan dan nondiskriminasi sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi. Diskriminasi ras dan etnis bukan sekadar perlakuan yang berbeda terhadap seseorang atau kelompok masyarakat, melainkan tindakan pembedaan yang memiliki dasar ras atau etnis dan menimbulkan akibat berupa hilangnya atau berkurangnya hak dan kebebasan dasar dalam kondisi kesetaraan.
Pasal 244 KUHP memiliki karakteristik yang berbeda dari Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP. Kedua pasal sebelumnya berorientasi pada pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok penduduk, sedangkan Pasal 244 berfokus pada tindakan diskriminatif yang berdampak terhadap pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia.
Dengan demikian, titik berat Pasal 244 bukan semata-mata pada ekspresi atau pernyataan yang disampaikan kepada publik, melainkan pada tindakan pembedaan berdasarkan ras dan etnis yang menimbulkan akibat terhadap pemenuhan hak seseorang atau kelompok.
2. Bunyi Pasal 244 KUHP
Pasal 244 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 244 KUHP
Untuk memahami ruang lingkup penerapan Pasal 244 KUHP, rumusan tersebut perlu diuraikan berdasarkan unsur-unsur pembentuk tindak pidananya.
a. Setiap Orang
Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang melakukan tindakan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 244 KUHP.
Ketentuan ini tidak membatasi pelaku berdasarkan jabatan, profesi, kedudukan sosial, ataupun status tertentu. Oleh karena itu, siapa pun dapat menjadi subjek tindak pidana sepanjang terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi seluruh unsur pasal dan dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.
b. Melakukan Pembedaan, Pengecualian, Pembatasan, atau Pemilihan
Unsur ini merupakan inti perbuatan yang dilarang dalam Pasal 244 KUHP. Terdapat empat bentuk tindakan yang dirumuskan secara alternatif.
Pertama, pembedaan, yaitu perlakuan yang membedakan seseorang atau kelompok dari pihak lain.
Kedua, pengecualian, yaitu tindakan mengeluarkan seseorang atau kelompok dari suatu kesempatan, akses, perlindungan, atau hak yang semestinya dapat diperoleh.
Ketiga, pembatasan, yaitu tindakan membatasi kesempatan seseorang atau kelompok untuk memperoleh atau melaksanakan hak tertentu.
Keempat, pemilihan, yaitu tindakan menentukan atau memilih seseorang maupun kelompok berdasarkan kriteria tertentu yang berkaitan dengan ras dan etnis.
Keempat bentuk perbuatan tersebut tidak harus dilakukan secara bersamaan. Penggunaan kata “atau” menunjukkan bahwa terpenuhinya salah satu bentuk tindakan dapat menjadi dasar untuk menguji unsur perbuatan dalam pasal ini.
Namun, tidak setiap pembedaan atau perlakuan yang berbeda dapat dikualifikasikan sebagai diskriminasi yang dapat dipidana. Harus dibuktikan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada ras dan etnis serta mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 244 KUHP.
c. Berdasarkan Ras dan Etnis
Unsur ini menunjukkan dasar atau alasan dilakukannya tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan.
Ras berkaitan dengan pengelompokan manusia berdasarkan karakteristik fisik atau keturunan tertentu. Sementara itu, etnis berkaitan dengan identitas kelompok yang memiliki karakteristik sosial dan budaya tertentu, termasuk asal-usul, bahasa, tradisi, atau identitas bersama.
Dalam penerapan Pasal 244 KUHP, harus dibuktikan adanya hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan dasar ras atau etnis pihak yang menjadi sasaran.
Dengan demikian, tindakan yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan objektif dan tidak berkaitan dengan ras atau etnis tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan pasal ini.
d. Mengakibatkan Pencabutan atau Pengurangan Pengakuan, Perolehan, atau Pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar
Unsur ini merupakan unsur akibat yang penting dalam konstruksi Pasal 244 KUHP.
Pembentuk undang-undang tidak hanya melarang tindakan pembedaan berdasarkan ras dan etnis, tetapi juga mensyaratkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
Rumusan ini mencakup tiga bentuk akibat.
Pertama, pencabutan pengakuan hak, yaitu keadaan ketika keberadaan atau kedudukan seseorang sebagai pemegang hak tidak diakui karena dasar ras atau etnis.
Kedua, pengurangan perolehan hak, yaitu keadaan ketika seseorang atau kelompok mengalami hambatan atau kehilangan kesempatan untuk memperoleh hak yang seharusnya dapat diakses secara setara.
Ketiga, pengurangan pelaksanaan hak, yaitu keadaan ketika seseorang atau kelompok tidak dapat menikmati atau menjalankan hak yang dimilikinya secara setara akibat perlakuan diskriminatif.
Dengan demikian, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya tindakan yang berbeda. Harus dibuktikan pula akibat berupa pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar.
e. Dalam Suatu Kesetaraan di Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Unsur ini menentukan bidang kehidupan yang menjadi ruang lingkup perlindungan Pasal 244 KUHP.
Terdapat lima bidang yang secara eksplisit disebutkan dalam rumusan pasal.
- Bidang sipil, berkaitan dengan hak dan kebebasan individu dalam kehidupan hukum dan kemasyarakatan.
- Bidang politik, berkaitan dengan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
- Bidang ekonomi, berkaitan dengan kesempatan dan hak dalam kegiatan ekonomi, pekerjaan, serta pemenuhan kebutuhan hidup.
- Bidang sosial, berkaitan dengan akses terhadap kehidupan sosial dan pelayanan yang diperlukan masyarakat.
- Bidang budaya, berkaitan dengan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan mempertahankan identitas budaya.
Pencantuman bidang-bidang tersebut menunjukkan bahwa diskriminasi ras dan etnis dapat terjadi dalam berbagai aspek kehidupan, bukan hanya dalam hubungan sosial sehari-hari.
Penilaian terhadap unsur ini harus memperhatikan hak yang terdampak dan bagaimana perlakuan diskriminatif tersebut menghilangkan atau mengurangi kesempatan untuk menikmati hak secara setara.
4. Diskriminasi Ras dan Etnis sebagai Pelanggaran terhadap Prinsip Persamaan
Pasal 244 KUHP memiliki hubungan erat dengan prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif tersebut.
Dalam konteks tersebut, diskriminasi ras dan etnis merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan apabila mengakibatkan seseorang atau kelompok kehilangan atau mengalami pengurangan hak dan kebebasan dasar karena identitas ras atau etnisnya.
Namun, perlu dibedakan antara perlakuan berbeda yang memiliki dasar objektif dan proporsional dengan tindakan diskriminatif yang dilarang oleh hukum pidana.
Tidak setiap perbedaan perlakuan merupakan diskriminasi. Penilaiannya harus memperhatikan dasar tindakan, tujuan, konteks, dampak terhadap hak, serta hubungan antara perlakuan tersebut dengan ras atau etnis pihak yang terdampak.
5. Perbedaan Perlakuan dan Diskriminasi yang Dapat Dipidana
Dalam praktik, salah satu persoalan penting adalah menentukan batas antara perbedaan perlakuan yang dapat dibenarkan dan diskriminasi yang memenuhi unsur tindak pidana.
Perbedaan perlakuan dapat muncul karena adanya persyaratan objektif, kebutuhan tertentu, atau karakteristik yang relevan dengan suatu kegiatan. Misalnya, persyaratan kompetensi dalam rekrutmen pekerjaan atau standar profesional dalam pemberian layanan.
Perbedaan perlakuan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan diskriminasi berdasarkan Pasal 244 KUHP.
Sebaliknya, tindakan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila seseorang dikecualikan dari kesempatan kerja, pelayanan, pendidikan, atau hak lainnya karena ras atau etnisnya, sehingga mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak dan kebebasan dasar.
Untuk menilai apakah suatu perbuatan memenuhi Pasal 244 KUHP, setidaknya perlu diperiksa:
- Apakah terdapat tindakan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan.
- Apakah tindakan tersebut didasarkan pada ras atau etnis.
- Apakah terdapat hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang terdampak.
- Apakah tindakan tersebut mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak.
- Apakah akibat tersebut terjadi dalam konteks kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, atau budaya.
Pemeriksaan terhadap unsur-unsur tersebut diperlukan agar penerapan hukum pidana tidak mencampuradukkan setiap bentuk perlakuan berbeda dengan diskriminasi ras dan etnis yang memenuhi rumusan tindak pidana.
6. Pembuktian dalam Perkara Diskriminasi Ras dan Etnis
Dalam perkara yang menggunakan Pasal 244 KUHP, pembuktian harus diarahkan pada tindakan diskriminatif, dasar ras atau etnis, serta akibat terhadap hak dan kebebasan dasar.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain:
- Bentuk tindakan diskriminatif, misalnya penolakan, pengecualian, pembatasan akses, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis.
- Dasar perlakuan, yaitu apakah ras atau etnis menjadi alasan dilakukannya tindakan tersebut.
- Hak yang terdampak, yaitu hak atau kebebasan dasar yang dicabut atau dikurangi.
- Akibat terhadap korban, yaitu bagaimana tindakan tersebut memengaruhi pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak.
- Hubungan kausal, yaitu hubungan antara tindakan berdasarkan ras atau etnis dengan akibat terhadap hak yang dilindungi.
Bukti yang relevan dapat berupa dokumen kebijakan, surat penolakan, persyaratan layanan, rekaman komunikasi, keterangan saksi, dokumen administratif, dan bukti lain yang menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif.
Dalam perkara tertentu, perbandingan perlakuan terhadap orang-orang dengan kondisi yang relevan juga dapat membantu menjelaskan apakah ras atau etnis menjadi dasar tindakan.
Namun, pembuktian harus tetap memperhatikan keseluruhan konteks. Adanya perbedaan hasil atau perlakuan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ras atau etnis merupakan alasan terjadinya diskriminasi.
7. Hubungan Pasal 244 KUHP dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008
Pengaturan mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Undang-undang tersebut merupakan salah satu landasan hukum penting dalam memberikan perlindungan terhadap setiap orang dari tindakan diskriminasi berdasarkan ras dan etnis.
Pasal 244 KUHP perlu dibaca dalam hubungan sistematis dengan ketentuan tersebut, terutama untuk memahami konsep ras, etnis, diskriminasi ras dan etnis, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan.
Meskipun demikian, keberadaan pengaturan dalam dua undang-undang tersebut tidak berarti bahwa seluruh ketentuan memiliki rumusan unsur dan konsekuensi hukum yang identik.
Dalam penerapan suatu perkara, harus diperiksa ketentuan yang secara khusus mengatur perbuatan yang dilakukan, unsur tindak pidana yang relevan, serta hubungan antara KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
Pendekatan tersebut diperlukan untuk menghindari penerapan pasal secara tumpang tindih tanpa analisis mengenai unsur dan ruang lingkup masing-masing ketentuan.
8. Ancaman Pidana
Pasal 244 KUHP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:
- Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun; atau
- Pidana denda paling banyak kategori III.
Ancaman tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menyediakan dua alternatif jenis pidana, yaitu pidana penjara atau pidana denda.
Penjatuhan pidana tetap harus memperhatikan pembuktian seluruh unsur tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta ketentuan umum pemidanaan dalam KUHP.
9. Kesimpulan
Pasal 244 KUHP mengatur tindak pidana diskriminasi berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Karakter utama ketentuan ini terletak pada adanya tindakan diskriminatif yang didasarkan pada ras dan etnis serta menimbulkan akibat terhadap pemenuhan hak seseorang atau kelompok.
Oleh karena itu, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya perbedaan perlakuan. Harus dibuktikan bahwa tindakan tersebut didasarkan pada ras atau etnis dan mengakibatkan pencabutan atau pengurangan hak sebagaimana dirumuskan dalam pasal.
Pasal 244 KUHP juga harus dipahami dalam hubungan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, serta pengaturan mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.
Pada akhirnya, penerapan ketentuan ini harus menjamin perlindungan terhadap korban diskriminasi tanpa mengabaikan prinsip legalitas, kepastian hukum, pembuktian yang objektif, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
Konsultasi dan pendampingan hukum:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
