1. Pendahuluan
Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penyebarluasan pernyataan yang berisi perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan karakteristik tertentu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Ketentuan ini memiliki keterkaitan dengan Pasal 242 KUHP. Keduanya sama-sama memberikan perlindungan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia dari ekspresi permusuhan berdasarkan karakteristik tertentu. Namun, terdapat perbedaan mendasar dalam konstruksi tindak pidananya.
Pasal 242 KUHP mengatur pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan yang disampaikan di muka umum. Sementara itu, Pasal 243 KUHP secara khusus mengatur tindakan penyebarluasan materi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan, dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, yang kemudian mengakibatkan kekerasan terhadap orang atau barang.
Dengan demikian, Pasal 243 KUHP tidak hanya berorientasi pada substansi pernyataan dan tindakan penyebarluasannya, tetapi juga memperhitungkan akibat berupa kekerasan yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Selain itu, ayat (2) mengatur kemungkinan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya dan sebelumnya telah dipidana karena tindak pidana yang sama berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu tertentu.
2. Bunyi Pasal 243 KUHP
Pasal 243 KUHP menyatakan:
(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
3. Unsur-Unsur Tindak Pidana Pasal 243 Ayat (1) KUHP
Untuk memahami ruang lingkup penerapan Pasal 243 KUHP, rumusan ayat (1) perlu diuraikan berdasarkan unsur-unsur pembentuk tindak pidananya.
a. Setiap Orang
Unsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 243 KUHP.
Tidak terdapat pembatasan subjek berdasarkan jabatan, profesi, kedudukan sosial, maupun latar belakang tertentu. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap mensyaratkan pembuktian bahwa pelaku melakukan perbuatan dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana.
b. Menyiarkan, Mempertunjukkan, atau Menempelkan Tulisan atau Gambar sehingga Terlihat oleh Umum
Unsur ini mencakup tiga bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penyampaian materi kepada masyarakat.
Menyiarkan berarti menyampaikan atau memancarkan suatu materi agar dapat diketahui oleh khalayak. Mempertunjukkan berarti memperlihatkan materi kepada orang lain, sedangkan menempelkan tulisan atau gambar menunjukkan tindakan menempatkan materi pada suatu tempat sehingga dapat dilihat oleh umum.
Ketiga bentuk perbuatan tersebut memiliki karakter yang berbeda, tetapi mempunyai kesamaan, yaitu membuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dapat diketahui oleh masyarakat.
Pembuktian unsur ini harus diarahkan pada tindakan konkret pelaku. Keberadaan tulisan atau gambar semata belum cukup untuk membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan sebagaimana dimaksud dalam pasal.
c. Memperdengarkan Rekaman sehingga Terdengar oleh Umum
Pasal 243 KUHP juga mencakup tindakan memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum.
Unsur ini memperluas bentuk penyampaian materi dari media visual ke media audio. Rekaman yang dimaksud harus mengandung pernyataan perasaan permusuhan sebagaimana ditentukan dalam pasal.
Keberadaan rekaman dalam perangkat pribadi tidak dengan sendirinya memenuhi unsur ini. Harus dibuktikan adanya tindakan memperdengarkan rekaman sehingga dapat didengar oleh umum.
d. Menyebarluaskan dengan Sarana Teknologi Informasi
Unsur ini secara khusus mengakomodasi penyebarluasan materi melalui sarana teknologi informasi.
Dalam perkembangan komunikasi digital, tindakan tersebut dapat berlangsung melalui media sosial, situs web, aplikasi komunikasi, maupun sarana elektronik lainnya.
Namun, tidak setiap tindakan mengunggah, mengirimkan, atau membagikan suatu konten secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Harus dibuktikan bahwa materi yang disebarluaskan berisi pernyataan perasaan permusuhan, ditujukan terhadap kelompok yang dilindungi, serta memenuhi unsur maksud dan akibat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 243 KUHP.
e. Berisi Pernyataan Perasaan Permusuhan
Unsur ini merupakan inti dari substansi materi yang menjadi objek tindak pidana.
Pasal 243 KUHP secara khusus menggunakan frasa “pernyataan perasaan permusuhan”. Berbeda dengan Pasal 242 KUHP yang mencakup permusuhan, kebencian, atau penghinaan, rumusan Pasal 243 berfokus pada pernyataan yang mengandung permusuhan.
Penilaian terhadap unsur ini harus memperhatikan makna pernyataan secara keseluruhan, konteks penyampaian, sasaran pernyataan, dan karakter ekspresi yang disampaikan.
Pernyataan yang mengandung kritik, ketidaksetujuan, atau penilaian negatif terhadap suatu kelompok tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pernyataan perasaan permusuhan. Harus terdapat dasar yang cukup untuk menunjukkan bahwa substansi materi tersebut memang mengandung permusuhan terhadap kelompok yang dilindungi.
f. Dengan Maksud agar Isinya Diketahui atau Lebih Diketahui oleh Umum
Unsur ini merupakan unsur subjektif yang secara eksplisit dirumuskan dalam Pasal 243 ayat (1).
Pembentuk undang-undang mensyaratkan adanya maksud agar isi pernyataan perasaan permusuhan diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Rumusan “diketahui atau lebih diketahui” menunjukkan bahwa sasaran penyebarluasan tidak terbatas pada keadaan ketika suatu materi pertama kali diperkenalkan kepada masyarakat. Ketentuan ini juga mencakup tindakan yang dimaksudkan untuk memperluas pengetahuan masyarakat terhadap materi yang telah diketahui sebelumnya.
Dengan demikian, harus dibedakan antara tindakan yang dilakukan dengan maksud memperkenalkan atau memperluas penyebarluasan materi kepada masyarakat dan keadaan ketika suatu materi diketahui umum tanpa adanya maksud tersebut dari pelaku.
Pembuktian maksud dapat dilakukan melalui rangkaian tindakan, cara penyebarluasan, bentuk publikasi, sasaran komunikasi, serta keadaan lain yang relevan.
g. Terhadap Satu atau Beberapa Golongan atau Kelompok Penduduk Indonesia
Pernyataan perasaan permusuhan tersebut harus ditujukan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia.
Unsur ini menentukan objek yang memperoleh perlindungan hukum berdasarkan Pasal 243 KUHP.
Pernyataan yang dipersoalkan harus memiliki sasaran berupa golongan atau kelompok penduduk, bukan semata-mata individu yang kebetulan menjadi anggota kelompok tersebut.
Pembedaan ini penting karena serangan terhadap seseorang secara pribadi tidak selalu identik dengan pernyataan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan karakteristik yang dilindungi.
h. Berdasarkan Ras, Kebangsaan, Etnis, Warna Kulit, Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Disabilitas Mental, atau Disabilitas Fisik
Unsur ini menentukan karakteristik yang menjadi dasar pernyataan permusuhan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia.
Pasal 243 KUHP menyebutkan sembilan karakteristik, yaitu:
- Ras.
- Kebangsaan.
- Etnis.
- Warna kulit.
- Agama.
- Kepercayaan.
- Jenis kelamin.
- Disabilitas mental.
- Disabilitas fisik.
Pencantuman karakteristik tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum diberikan terhadap kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pernyataan permusuhan berdasarkan identitas atau kondisi tertentu.
Terdapat perbedaan penting antara daftar karakteristik dalam Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP. Pasal 243 secara eksplisit mencantumkan agama dan kepercayaan sebagai dasar perlindungan, sedangkan kedua karakteristik tersebut tidak tercantum dalam rumusan Pasal 242 yang dikemukakan sebelumnya.
Perbedaan rumusan tersebut harus diperhatikan dalam penerapan hukum. Unsur berdasarkan karakteristik kelompok tidak boleh diperluas atau disamakan begitu saja antara kedua pasal.
i. Mengakibatkan Timbulnya Kekerasan terhadap Orang atau Barang
Unsur ini merupakan unsur akibat yang menjadi pembeda penting Pasal 243 KUHP.
Tidak cukup hanya membuktikan adanya penyebarluasan pernyataan perasaan permusuhan. Pasal ini juga mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Dengan demikian, harus dibuktikan adanya kekerasan sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan.
Kekerasan terhadap orang berkaitan dengan tindakan yang menimbulkan kekerasan terhadap manusia, sedangkan kekerasan terhadap barang berkaitan dengan tindakan kekerasan yang diarahkan kepada benda.
Pembuktian unsur akibat ini perlu memperhatikan hubungan kausal antara penyebarluasan pernyataan perasaan permusuhan dan kekerasan yang terjadi. Tidak setiap kekerasan yang berlangsung setelah suatu pernyataan disebarluaskan dapat secara otomatis dianggap sebagai akibat dari perbuatan tersebut.
Harus dianalisis apakah terdapat hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum antara perbuatan pelaku dan timbulnya kekerasan.
4. Unsur Akibat dan Hubungan Kausal dalam Pasal 243 KUHP
Salah satu karakteristik utama Pasal 243 KUHP adalah adanya unsur akibat berupa kekerasan terhadap orang atau barang.
Hal ini membedakannya dari Pasal 242 KUHP. Pasal 242 berfokus pada pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan yang dilakukan di muka umum, sedangkan Pasal 243 mensyaratkan adanya akibat berupa kekerasan sebagai bagian dari rumusan tindak pidananya.
Konsekuensinya, pembuktian Pasal 243 tidak cukup berhenti pada pembuktian bahwa pelaku telah menyebarluaskan materi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan.
Penegak hukum juga harus membuktikan:
- Adanya kekerasan terhadap orang atau barang.
- Waktu dan keadaan terjadinya kekerasan.
- Hubungan antara materi yang disebarluaskan dengan kekerasan yang terjadi.
- Hubungan kausal antara perbuatan pelaku dan akibat tersebut.
Dalam konteks ini, harus dibedakan antara hubungan waktu dan hubungan sebab-akibat. Fakta bahwa kekerasan terjadi setelah penyebarluasan materi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyebarluasan tersebut menyebabkan kekerasan.
Penilaian harus dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang relevan.
5. Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak dalam Pasal 243 Ayat (2) KUHP
Selain mengatur tindak pidana pokok, Pasal 243 ayat (2) KUHP memberikan kemungkinan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Namun, pidana tambahan tersebut tidak dapat dijatuhkan terhadap setiap pelaku secara otomatis. Pasal 243 ayat (2) menentukan sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi.
a. Melakukan Tindak Pidana dalam Menjalankan Profesinya
Pelaku harus melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan profesinya.
Unsur ini menunjukkan adanya hubungan antara pelaksanaan profesi dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dengan demikian, status seseorang sebagai profesional saja tidak cukup untuk menerapkan ketentuan ini. Harus dibuktikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam menjalankan profesinya.
b. Belum Lewat Dua Tahun Sejak Putusan Pemidanaan Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 243 ayat (2) juga mensyaratkan bahwa pada waktu tindak pidana dilakukan, belum lewat dua tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama.
Ketentuan ini menunjukkan adanya persyaratan pengulangan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu.
Putusan pemidanaan sebelumnya harus telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, tindak pidana yang menjadi dasar pemidanaan sebelumnya harus merupakan tindak pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, riwayat perkara yang masih berada dalam proses pemeriksaan atau putusan yang belum berkekuatan hukum tetap tidak dapat begitu saja dipersamakan dengan persyaratan yang ditentukan dalam ayat (2).
c. Pencabutan Hak Sebagai Pidana Tambahan
Apabila persyaratan dalam ayat (2) terpenuhi, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f KUHP.
Penggunaan kata “dapat” menunjukkan bahwa penjatuhan pidana tambahan tersebut bukan konsekuensi yang bersifat otomatis.
Hakim tetap harus mempertimbangkan persyaratan hukum dan keadaan perkara sebelum menjatuhkan pidana tambahan.
Untuk menentukan secara tepat jenis hak yang dapat dicabut, ketentuan Pasal 86 huruf f harus dibaca bersama ketentuan mengenai pidana tambahan dalam KUHP.
6. Perbedaan Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP
Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP sama-sama mengatur perlindungan terhadap golongan atau kelompok penduduk Indonesia. Namun, terdapat sejumlah perbedaan mendasar dalam konstruksi normanya.
Pertama, dari segi bentuk perbuatan. Pasal 242 mengatur tindakan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum. Pasal 243 mengatur tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan materi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan.
Kedua, dari segi unsur subjektif. Pasal 243 secara eksplisit mensyaratkan maksud agar isi pernyataan diketahui atau lebih diketahui oleh umum. Rumusan tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit dalam Pasal 242.
Ketiga, dari segi karakteristik kelompok yang dilindungi. Pasal 243 secara eksplisit memasukkan agama dan kepercayaan, sedangkan kedua karakteristik tersebut tidak tercantum dalam rumusan Pasal 242 sebagaimana dikutip.
Keempat, dari segi akibat. Pasal 243 mensyaratkan timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang. Sementara itu, rumusan Pasal 242 tidak mencantumkan akibat tersebut sebagai unsur tindak pidana.
Kelima, dari segi ancaman pidana. Pasal 242 mengatur pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pasal 243 mengatur pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Keenam, Pasal 243 ayat (2) secara khusus mengatur kemungkinan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dalam keadaan tertentu, yaitu apabila tindak pidana dilakukan dalam menjalankan profesi dan memenuhi persyaratan pengulangan tindak pidana dalam jangka waktu dua tahun.
Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 243 memiliki konstruksi tindak pidana yang lebih kompleks karena menggabungkan tindakan penyebarluasan, maksud tertentu, karakteristik kelompok yang dilindungi, serta akibat berupa kekerasan.
7. Batas antara Penegakan Hukum dan Kebebasan Berekspresi
Penerapan Pasal 243 KUHP harus memperhatikan jaminan konstitusional mengenai kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28J UUD 1945 mengatur pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan dengan tujuan tertentu, termasuk menghormati hak dan kebebasan orang lain.
Dalam konteks tersebut, penegakan hukum terhadap penyebarluasan pernyataan permusuhan harus dilakukan secara proporsional.
Tidak setiap penyebarluasan pendapat yang kontroversial, kritik terhadap kelompok tertentu, atau pernyataan yang menimbulkan perdebatan dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 243 KUHP.
Penegak hukum harus membuktikan seluruh unsur secara kumulatif, termasuk maksud agar isi pernyataan diketahui atau lebih diketahui oleh umum dan akibat berupa kekerasan terhadap orang atau barang.
Pendekatan tersebut diperlukan agar hukum pidana tidak digunakan untuk membatasi diskusi akademik, kritik sosial, pemberitaan, maupun perbedaan pendapat yang sah.
8. Pembuktian dalam Perkara Pasal 243 KUHP
Dalam perkara yang menggunakan Pasal 243 KUHP, pembuktian harus diarahkan pada seluruh unsur tindak pidana, termasuk unsur perbuatan, maksud, objek yang dilindungi, dan akibat.
Beberapa aspek pembuktian yang perlu diperhatikan meliputi:
- Identitas pihak yang melakukan penyebarluasan materi.
- Bentuk tindakan penyebarluasan yang dilakukan.
- Isi tulisan, gambar, atau rekaman yang dipersoalkan.
- Karakteristik kelompok yang menjadi sasaran pernyataan.
- Maksud pelaku agar isi pernyataan diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
- Adanya kekerasan terhadap orang atau barang.
- Hubungan kausal antara tindakan penyebarluasan dan kekerasan yang terjadi.
Dalam perkara yang melibatkan teknologi informasi, bukti elektronik dapat digunakan untuk menunjukkan isi materi, waktu publikasi, identitas akun, jangkauan penyebarluasan, dan rangkaian komunikasi yang relevan.
Namun, bukti elektronik tetap harus dinilai berdasarkan autentisitas, integritas, relevansi, serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Pembuktian juga harus menghindari penggunaan potongan konten yang terlepas dari konteks. Keseluruhan materi dan keadaan penyebarluasannya perlu diperiksa agar penilaian terhadap maksud dan substansi pernyataan tidak keliru.
9. Ancaman Pidana
Pasal 243 KUHP menetapkan ancaman pidana sebagai berikut:
Berdasarkan ayat (1):
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; atau
- Pidana denda paling banyak kategori IV.
Berdasarkan ayat (2), apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f KUHP.
Dengan demikian, Pasal 243 tidak hanya mengatur pidana pokok, tetapi juga membuka kemungkinan penjatuhan pidana tambahan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan pengulangan tindak pidana.
10. Kesimpulan
Pasal 243 KUHP mengatur tindak pidana penyebarluasan pernyataan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan karakteristik tertentu, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Karakter utama pasal ini terletak pada adanya beberapa unsur yang harus dibuktikan secara kumulatif, yaitu tindakan penyebarluasan, substansi pernyataan perasaan permusuhan, maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, sasaran kelompok yang dilindungi, serta akibat berupa kekerasan.
Ketentuan ini memiliki perbedaan mendasar dengan Pasal 242 KUHP, terutama mengenai bentuk perbuatan, karakteristik kelompok yang dilindungi, dan persyaratan akibat tindak pidana.
Selain pidana pokok, Pasal 243 ayat (2) memberikan kemungkinan penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak apabila pelaku melakukan tindak pidana dalam menjalankan profesinya dan memenuhi persyaratan pengulangan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut.
Pada akhirnya, penerapan Pasal 243 KUHP harus dilakukan berdasarkan pembuktian yang objektif terhadap seluruh unsur tindak pidana. Perlindungan terhadap kelompok masyarakat dari pernyataan permusuhan dan kekerasan harus berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, kepastian hukum, dan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum pidana.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
Konsultasi dan pendampingan hukum:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
