Pasal 1909 KUHPerdata: Kewajiban Memberikan Kesaksian dan Hak Mengundurkan Diri sebagai Saksi

1. Pendahuluan

Kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata. Melalui keterangan saksi, hakim dapat memperoleh informasi mengenai fakta dan peristiwa hukum yang menjadi objek sengketa. Oleh karena itu, kehadiran saksi dan kesediaannya memberikan keterangan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan proses peradilan.

Pada prinsipnya, setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi saksi mempunyai kewajiban memberikan kesaksian di hadapan hakim. Kewajiban tersebut berkaitan dengan kepentingan peradilan dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk memeriksa dan memutus suatu perkara.

Namun, kewajiban memberikan kesaksian tidak berlaku tanpa pengecualian. Hukum memberikan perlindungan terhadap hubungan keluarga tertentu serta kewajiban menjaga kerahasiaan yang melekat pada kedudukan, pekerjaan, atau jabatan seseorang.

Pasal 1909 KUHPerdata mengatur keseimbangan antara kepentingan peradilan untuk memperoleh keterangan saksi dan kepentingan hukum tertentu yang patut dilindungi. Ketentuan ini memberikan hak kepada orang-orang dalam kategori tertentu untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian.

2. Bunyi Pasal 1909 KUHPerdata

Pasal 1909 KUHPerdata menyatakan:

“Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;

  1. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak;
  2. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
  3. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.”

3. Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 1909 KUHPerdata mengandung dua prinsip utama.

Pertama, kewajiban memberikan kesaksian. Setiap orang yang cakap menjadi saksi pada prinsipnya wajib memberikan keterangan di hadapan hakim. Kewajiban ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum dalam mendukung proses pemeriksaan perkara.

Kedua, hak untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian. Hukum memberikan pengecualian kepada orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga tertentu dengan para pihak atau mempunyai kewajiban hukum untuk menjaga rahasia berdasarkan kedudukan, pekerjaan, maupun jabatannya.

Dengan demikian, Pasal 1909 tidak menempatkan kewajiban memberikan kesaksian sebagai kewajiban absolut. Terdapat kepentingan hukum tertentu yang memungkinkan seseorang meminta pembebasan dari kewajiban tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa rumusan pasal menggunakan frasa “dapatlah meminta dibebaskan”. Artinya, kategori yang disebutkan dalam pasal memperoleh hak untuk mengajukan permohonan pembebasan, bukan berarti secara otomatis seluruhnya dilarang atau tidak boleh memberikan kesaksian.

4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Pengaturan Pasal 1909 KUHPerdata memiliki beberapa tujuan mendasar.

Pertama, mendukung kepentingan peradilan dalam memperoleh alat bukti. Kewajiban memberikan kesaksian dimaksudkan agar orang yang mempunyai pengetahuan relevan mengenai suatu perkara dapat membantu hakim menemukan fakta yang diperlukan.

Kedua, melindungi hubungan kekeluargaan. Hubungan keluarga tertentu dapat menimbulkan konflik antara kewajiban memberikan keterangan dan kepentingan menjaga hubungan keluarga. Hukum memberikan ruang pembebasan untuk menghindari keadaan tersebut.

Ketiga, menjaga kerahasiaan profesional dan jabatan. Informasi yang diperoleh seseorang karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya dapat mengandung kepentingan kerahasiaan yang dilindungi undang-undang.

Keempat, menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembuktian dan perlindungan hak individu. Proses peradilan membutuhkan keterbukaan informasi, tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban kerahasiaan dan kepentingan hukum yang diakui.

Kelima, memberikan kepastian mengenai batas kewajiban saksi. Ketentuan ini mengidentifikasi kategori orang yang dapat meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.

5. Penafsiran Hukum

Pasal 1909 KUHPerdata dapat dianalisis melalui beberapa metode penafsiran.

a. Penafsiran Gramatikal

Frasa “semua orang yang cakap untuk menjadi saksi” menunjukkan bahwa kewajiban memberikan kesaksian ditujukan kepada orang yang memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi saksi.

Frasa “wajib memberikan kesaksian di muka Hakim” mengandung sifat imperatif. Memberikan kesaksian bukan semata-mata pilihan pribadi, melainkan kewajiban hukum dalam proses peradilan.

Sementara itu, frasa “dapatlah meminta dibebaskan” menunjukkan adanya hak untuk mengajukan pembebasan dari kewajiban tersebut.

Frasa “hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya” dalam pengecualian ketiga memperlihatkan bahwa perlindungan kerahasiaan mempunyai batas. Pembebasan tidak mencakup seluruh informasi yang diketahui seseorang, tetapi terbatas pada informasi yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya.

b. Penafsiran Sistematis

Pasal 1909 harus dibaca bersama ketentuan pembuktian dengan saksi dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1865, Pasal 1866, dan Pasal 1904 sampai dengan Pasal 1908.

Pasal 1865 mengatur beban pembuktian, sedangkan Pasal 1866 menempatkan kesaksian sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pasal 1904 sampai dengan Pasal 1908 mengatur berbagai aspek mengenai pembuktian saksi, termasuk kecukupan kesaksian, sumber pengetahuan, dan penilaian kredibilitas.

Pasal 1909 kemudian mengatur kewajiban memberikan kesaksian beserta pengecualian berdasarkan hubungan keluarga dan kewajiban menjaga rahasia.

Dengan demikian, ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek pembuktian, tetapi juga dengan perlindungan terhadap hubungan keluarga dan kerahasiaan profesional.

c. Penafsiran Teleologis

Dari sudut pandang tujuan pengaturannya, Pasal 1909 dimaksudkan untuk memastikan bahwa kepentingan pembuktian dalam proses peradilan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan hukum lain yang patut dilindungi.

Kewajiban memberikan kesaksian mendukung pencarian fakta, sedangkan pengecualian memberikan perlindungan terhadap hubungan keluarga dan informasi yang secara hukum wajib dirahasiakan.

6. Analisis Unsur-Unsur Norma

Pasal 1909 KUHPerdata dapat diuraikan menjadi dua bagian utama, yaitu kewajiban umum memberikan kesaksian dan pengecualian terhadap kewajiban tersebut.

a. Orang yang Cakap Menjadi Saksi

Subjek norma adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum untuk menjadi saksi.

Ketentuan ini harus dibaca bersama aturan mengenai kecakapan dan kemampuan seseorang untuk memberikan kesaksian. Dengan demikian, kewajiban memberikan kesaksian tidak dapat dilepaskan dari persyaratan hukum yang mengatur siapa yang dapat menjadi saksi.

b. Kewajiban Memberikan Kesaksian di Hadapan Hakim

Unsur ini menunjukkan adanya kewajiban hukum untuk memberikan keterangan dalam proses pemeriksaan perkara.

Kewajiban tersebut berkaitan dengan kepentingan pengadilan memperoleh informasi yang relevan untuk memeriksa dan memutus sengketa.

c. Hak Meminta Pembebasan

Ketentuan ini memberikan hak kepada kategori orang tertentu untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.

Penggunaan kata “meminta” menunjukkan bahwa terdapat proses pengajuan pembebasan yang harus dibedakan dari pembebasan otomatis.

d. Hubungan Keluarga Sedarah dalam Garis ke Samping Derajat Kedua

Pengecualian pertama mencakup orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua dengan salah satu pihak.

Hubungan tersebut, misalnya, saudara kandung. Hubungan saudara kandung termasuk garis ke samping derajat kedua karena terdapat dua hubungan kelahiran yang menghubungkan masing-masing saudara melalui orang tua yang sama.

e. Hubungan Keluarga Semenda

Pengecualian pertama juga mencakup orang yang mempunyai hubungan keluarga semenda dengan salah satu pihak.

Hubungan semenda merupakan hubungan kekeluargaan yang timbul karena perkawinan, bukan karena hubungan darah.

Penerapan ketentuan ini harus memperhatikan hubungan keluarga semenda yang dimaksud dalam sistematika hukum perdata.

f. Hubungan Keluarga dengan Suami atau Istri Salah Satu Pihak

Pengecualian kedua mencakup orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus tanpa batas derajat dan dalam garis ke samping derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak.

Ketentuan ini memperluas perlindungan terhadap hubungan keluarga tertentu yang berkaitan dengan pasangan dari salah satu pihak dalam perkara.

g. Kewajiban Menjaga Rahasia Berdasarkan Kedudukan, Pekerjaan, atau Jabatan

Pengecualian ketiga berlaku bagi orang yang berdasarkan undang-undang diwajibkan merahasiakan informasi tertentu karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya.

Perlindungan tersebut hanya mencakup informasi yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatan tersebut.

Dengan demikian, tidak semua informasi yang diketahui seseorang yang berprofesi tertentu otomatis termasuk rahasia yang dapat menjadi dasar pembebasan.

7. Pengecualian Kewajiban Memberikan Kesaksian karena Hubungan Keluarga

Hubungan keluarga merupakan salah satu dasar pembebasan yang diatur dalam Pasal 1909 KUHPerdata.

Pengecualian ini dapat dipahami melalui pertimbangan bahwa seseorang yang mempunyai hubungan keluarga tertentu dengan pihak dalam perkara dapat menghadapi konflik kepentingan antara kewajiban memberikan keterangan dan kepentingan menjaga hubungan keluarga.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua kelompok hubungan keluarga yang perlu dibedakan.

a. Hubungan Sedarah dalam Garis ke Samping Derajat Kedua

Hubungan sedarah dalam garis ke samping adalah hubungan keluarga yang tidak berada dalam satu garis keturunan langsung antara satu orang dengan orang lainnya.

Contoh hubungan dalam derajat kedua adalah saudara kandung.

b. Hubungan Sedarah dalam Garis Lurus dan Garis ke Samping dengan Suami atau Istri Salah Satu Pihak

Pengecualian kedua mencakup hubungan darah dalam garis lurus tanpa batas derajat serta hubungan darah dalam garis ke samping derajat kedua dengan suami atau istri salah satu pihak.

Contohnya adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, dan saudara kandung dari suami atau istri salah satu pihak.

Penting untuk membedakan kedua kelompok tersebut karena rumusan dan cakupan hubungan keluarganya tidak sama.

8. Pengecualian karena Kewajiban Menjaga Rahasia Profesional

Pengecualian ketiga dalam Pasal 1909 KUHPerdata mempunyai arti penting bagi profesi atau jabatan yang menimbulkan kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan.

Tidak semua informasi yang diketahui seseorang dapat dibuka dalam proses persidangan apabila undang-undang mewajibkan informasi tersebut dirahasiakan.

Dalam konteks ini, terdapat tiga unsur yang perlu diperhatikan.

Pertama, terdapat kedudukan, pekerjaan, atau jabatan tertentu yang menjadi dasar seseorang menerima informasi.

Kedua, terdapat ketentuan undang-undang yang mewajibkan orang tersebut menjaga kerahasiaan informasi.

Ketiga, informasi yang dimohonkan untuk dirahasiakan merupakan informasi yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya.

Dengan demikian, perlindungan kerahasiaan tidak dapat digunakan secara umum untuk menghindari seluruh kewajiban memberikan kesaksian. Ruang lingkupnya terbatas pada informasi yang memang dilindungi oleh kewajiban kerahasiaan berdasarkan undang-undang.

9. Hubungan dengan Rahasia Jabatan dan Kerahasiaan Profesi

Dalam praktik hukum, pengecualian ketiga Pasal 1909 KUHPerdata perlu dianalisis bersama ketentuan khusus yang mengatur kerahasiaan profesi atau jabatan.

Sebagai contoh, hubungan antara advokat dan klien mempunyai aspek kerahasiaan yang dilindungi dalam peraturan perundang-undangan mengenai advokat. Informasi yang diperoleh advokat karena hubungan profesional dengan klien tidak dapat diperlakukan sama dengan informasi yang diketahui seseorang dalam hubungan biasa.

Demikian pula, profesi lain yang mempunyai kewajiban kerahasiaan berdasarkan undang-undang harus dinilai menurut ketentuan sektoral yang mengaturnya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa Pasal 1909 tidak dengan sendirinya memberikan kekebalan menyeluruh kepada setiap orang yang mempunyai profesi tertentu. Harus diperiksa terlebih dahulu apakah informasi yang diminta dalam persidangan memang termasuk informasi yang wajib dirahasiakan berdasarkan undang-undang.

Oleh karena itu, penerapan pengecualian ini memerlukan harmonisasi antara KUHPerdata dan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengatur kerahasiaan profesi atau jabatan.

10. Perbedaan antara Tidak Cakap Menjadi Saksi dan Hak Meminta Pembebasan

Dalam memahami Pasal 1909, perlu dibedakan antara ketidakcakapan seseorang untuk menjadi saksi dan hak untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.

Ketidakcakapan berkaitan dengan persyaratan hukum mengenai siapa yang dapat memberikan kesaksian dalam suatu perkara.

Sementara itu, hak meminta pembebasan dalam Pasal 1909 berhubungan dengan seseorang yang pada prinsipnya dapat menjadi saksi, tetapi mempunyai hubungan keluarga atau kewajiban kerahasiaan tertentu yang memberikan dasar untuk meminta pembebasan.

Perbedaan ini mempunyai konsekuensi hukum.

Orang yang tidak cakap menjadi saksi menghadapi persoalan mengenai kelayakan hukum untuk memberikan kesaksian. Sebaliknya, orang yang termasuk kategori Pasal 1909 berada dalam posisi mempunyai hak untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian.

Dengan demikian, kedua konsep tersebut tidak boleh dicampuradukkan dalam pemeriksaan perkara.

11. Implementasi dalam Praktik Peradilan

Pasal 1909 dapat diterapkan dalam berbagai perkara perdata ketika seseorang yang dipanggil sebagai saksi mempunyai hubungan keluarga tertentu atau kewajiban profesional untuk menjaga rahasia.

Sebagai contoh, dalam perkara wanprestasi antara A dan B, A mengajukan saudara kandung B sebagai saksi untuk menerangkan adanya transaksi pinjaman antara para pihak.

Saudara kandung B termasuk hubungan keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1909, ia dapat meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian.

Contoh lain adalah perkara perdata yang berkaitan dengan hubungan profesional antara advokat dan klien. Seorang advokat diminta menerangkan isi komunikasi yang disampaikan klien kepadanya dalam rangka pemberian jasa hukum.

Dalam keadaan demikian, perlu diperiksa apakah informasi yang diminta termasuk rahasia profesi yang wajib dilindungi berdasarkan undang-undang. Apabila termasuk dalam ruang lingkup tersebut, pengecualian Pasal 1909 angka 3 dapat menjadi dasar untuk meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian mengenai informasi tersebut.

Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa penerapan Pasal 1909 harus memperhatikan hubungan hukum yang mendasari pengecualian, bukan sekadar status atau identitas seseorang.

12. Permasalahan yang Sering Timbul

Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 1909 KUHPerdata antara lain:

  1. Kesalahpahaman mengenai kewajiban saksi. Setiap orang yang cakap menjadi saksi dianggap dapat dipaksa memberikan seluruh informasi tanpa memperhatikan pengecualian yang diberikan undang-undang.
  2. Kesalahan menentukan derajat hubungan keluarga. Para pihak tidak membedakan hubungan sedarah dalam garis lurus dan garis ke samping.
  3. Pencampuran hubungan sedarah dan semenda. Kedua jenis hubungan keluarga tersebut mempunyai dasar dan konstruksi hukum yang berbeda.
  4. Anggapan bahwa hubungan keluarga otomatis melarang kesaksian. Pasal 1909 memberikan hak untuk meminta pembebasan, bukan larangan mutlak untuk memberikan keterangan.
  5. Klaim rahasia profesi yang terlalu luas. Tidak seluruh informasi yang diketahui seseorang karena pekerjaannya otomatis termasuk rahasia yang dilindungi undang-undang.
  6. Ketidakjelasan batas informasi rahasia. Informasi yang dipercayakan karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatan harus dibedakan dari informasi yang diketahui seseorang di luar hubungan profesional tersebut.
  7. Konflik antara kepentingan pembuktian dan kerahasiaan profesional. Persoalan ini memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan sektoral yang relevan.

13. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Beberapa asas dan prinsip hukum yang relevan dengan Pasal 1909 KUHPerdata antara lain:

a. Asas Kewajiban Membantu Proses Peradilan

Kewajiban memberikan kesaksian merupakan bagian dari kepentingan hukum agar proses peradilan memperoleh informasi yang diperlukan untuk memeriksa perkara.

b. Asas Perlindungan Hubungan Keluarga

Pengecualian terhadap kewajiban memberikan kesaksian menunjukkan adanya perlindungan terhadap hubungan keluarga tertentu yang berpotensi mengalami konflik kepentingan dalam proses pembuktian.

c. Prinsip Kerahasiaan Profesional (Professional Confidentiality)

Informasi yang diperoleh karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatan tertentu dapat dilindungi apabila undang-undang mewajibkan pemegang informasi untuk merahasiakannya.

d. Asas Kepastian Hukum

Kewajiban dan pengecualian terhadap kesaksian harus diterapkan berdasarkan kriteria hukum yang jelas agar hak dan kewajiban saksi tidak ditentukan secara sewenang-wenang.

e. Prinsip Proporsionalitas

Kepentingan memperoleh alat bukti perlu diseimbangkan dengan kepentingan melindungi hubungan keluarga dan kerahasiaan yang diakui hukum.

14. Penutup

Pasal 1909 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap orang yang cakap menjadi saksi pada prinsipnya wajib memberikan kesaksian di hadapan hakim. Namun, kewajiban tersebut dapat dimintakan pembebasan apabila seseorang mempunyai hubungan keluarga tertentu dengan salah satu pihak atau diwajibkan oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan, atau jabatannya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban memberikan kesaksian bukanlah kewajiban yang bersifat absolut. Hukum mengakui adanya kepentingan lain yang patut dilindungi, terutama hubungan keluarga dan kerahasiaan profesional.

Dalam penerapannya, perlu dibedakan antara ketidakcakapan menjadi saksi dan hak meminta pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian. Selain itu, pengecualian berdasarkan hubungan keluarga maupun rahasia profesi harus ditafsirkan sesuai dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang.

Dengan demikian, esensi Pasal 1909 KUHPerdata terletak pada keseimbangan antara kepentingan pembuktian dalam proses peradilan dan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang lebih spesifik. Kewajiban memberikan kesaksian tetap menjadi prinsip umum, sedangkan pembebasan merupakan pengecualian yang harus mempunyai dasar hukum.

15. Layanan Hukum

Persoalan pembuktian dengan saksi sering kali berkaitan dengan hubungan keluarga, kerahasiaan profesional, dan hak-hak hukum seseorang dalam proses persidangan. Penentuan apakah seseorang wajib memberikan kesaksian atau dapat meminta pembebasan memerlukan analisis terhadap hubungan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dan representasi hukum dalam perkara perdata maupun pidana, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.

Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi: