Pasal 1907 KUHPerdata: Sumber Pengetahuan Saksi dan Batas antara Kesaksian dengan Pendapat Pribadi

1. Pendahuluan

Pembuktian dengan saksi merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata. Melalui keterangan saksi, hakim dapat memperoleh informasi mengenai peristiwa hukum yang menjadi objek perselisihan. Namun, nilai suatu kesaksian tidak hanya ditentukan oleh isi keterangan yang disampaikan, tetapi juga oleh bagaimana saksi memperoleh pengetahuan mengenai peristiwa tersebut.

Dalam praktik persidangan, seseorang dapat memberikan keterangan mengenai suatu kejadian berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri. Sebaliknya, seseorang juga dapat menyampaikan informasi yang bersumber dari cerita pihak lain, penafsiran pribadi, atau kesimpulan yang dibentuk melalui pemikirannya sendiri.

Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi terhadap kualitas dan kekuatan pembuktian. Keterangan yang berasal dari pengalaman atau pengetahuan faktual harus dibedakan dari pendapat dan dugaan yang tidak didasarkan pada pengamatan langsung terhadap peristiwa.

Pasal 1907 KUHPerdata memberikan landasan normatif mengenai persoalan tersebut. Ketentuan ini mewajibkan setiap saksi menerangkan bagaimana dirinya mengetahui hal yang disaksikannya sekaligus menegaskan bahwa pendapat maupun dugaan khusus yang diperoleh melalui proses pemikiran bukanlah kesaksian.

2. Bunyi Pasal 1907 KUHPerdata

Pasal 1907 KUHPerdata menyatakan:

“Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.”

3. Makna Normatif Pasal

Secara normatif, Pasal 1907 KUHPerdata mengatur dua prinsip utama dalam pembuktian dengan saksi.

Pertama, setiap saksi wajib menjelaskan sumber pengetahuannya. Saksi tidak cukup hanya menyampaikan bahwa suatu peristiwa telah terjadi, tetapi harus menerangkan bagaimana ia mengetahui peristiwa tersebut.

Kedua, pendapat maupun dugaan khusus yang diperoleh melalui proses pemikiran pribadi tidak dapat diperlakukan sebagai kesaksian. Dengan demikian, hukum membedakan antara keterangan mengenai fakta yang diketahui saksi dan penilaian subjektif yang dibentuk berdasarkan interpretasi atau kesimpulan pribadi.

Kedua prinsip tersebut mempunyai hubungan erat. Kewajiban menjelaskan sumber pengetahuan memungkinkan hakim menilai apakah keterangan saksi benar-benar didasarkan pada fakta yang diketahuinya atau hanya merupakan pendapat dan dugaan.

Oleh karena itu, Pasal 1907 tidak sekadar mengatur tata cara penyampaian kesaksian, tetapi juga menetapkan standar mengenai sumber dan karakter pengetahuan yang dapat diterangkan oleh seorang saksi.

4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Pengaturan Pasal 1907 KUHPerdata mempunyai beberapa tujuan mendasar.

Pertama, menjamin kejelasan sumber pengetahuan saksi. Hakim perlu mengetahui apakah keterangan yang disampaikan berasal dari pengalaman langsung, pengamatan, pendengaran, atau sumber informasi lainnya.

Kedua, membedakan fakta dari opini. Dalam proses pembuktian, keterangan mengenai suatu peristiwa harus dibedakan dari penilaian pribadi saksi terhadap peristiwa tersebut.

Ketiga, mencegah spekulasi dalam pembuktian. Pendapat atau dugaan yang tidak mempunyai dasar pengetahuan faktual berpotensi menimbulkan kesimpulan yang tidak akurat mengenai peristiwa yang disengketakan.

Keempat, meningkatkan objektivitas pemeriksaan saksi. Dengan mengetahui sumber pengetahuan saksi, hakim dapat menguji relevansi, kredibilitas, dan keterandalan keterangan yang diberikan.

Kelima, menjaga kualitas pembuktian. Keterangan saksi seharusnya memberikan informasi mengenai fakta yang relevan, bukan sekadar menyampaikan asumsi atau kesimpulan pribadi.

5. Penafsiran Hukum

Pasal 1907 KUHPerdata dapat dianalisis melalui beberapa metode penafsiran.

a. Penafsiran Gramatikal

Frasa “tiap kesaksian harus disertai keterangan” menunjukkan adanya kewajiban bagi saksi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pengetahuannya.

Frasa “bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya” menekankan pentingnya sumber informasi. Saksi harus mampu menerangkan proses atau keadaan yang menyebabkan dirinya mengetahui suatu peristiwa.

Sementara itu, frasa “pendapat maupun dugaan khusus” menunjukkan adanya pembatasan terhadap keterangan yang hanya berupa penilaian atau kesimpulan pribadi.

Adapun frasa “yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian” menegaskan bahwa hasil penalaran pribadi tidak dengan sendirinya dapat diperlakukan sebagai keterangan saksi mengenai fakta.

b. Penafsiran Sistematis

Pasal 1907 harus dibaca bersama ketentuan pembuktian dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 1865, Pasal 1866, Pasal 1904, Pasal 1905, dan Pasal 1906.

Pasal 1865 mengatur beban pembuktian, sedangkan Pasal 1866 menempatkan kesaksian sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata.

Pasal 1904 menjadi ketentuan pengantar mengenai pembuktian dengan saksi. Pasal 1905 mengatur ketidakcukupan keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri tanpa alat pembuktian lain. Pasal 1906 memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri tetapi saling bersesuaian dan berhubungan.

Dalam rangkaian tersebut, Pasal 1907 memberikan standar mengenai sumber pengetahuan dan karakter keterangan yang disampaikan saksi.

Dengan demikian, ketentuan ini melengkapi pengaturan sebelumnya dengan menekankan bahwa kualitas kesaksian harus dinilai berdasarkan bagaimana saksi memperoleh pengetahuan mengenai fakta yang diterangkannya.

c. Penafsiran Teleologis

Dari sudut pandang tujuan pengaturannya, Pasal 1907 dimaksudkan untuk menjaga agar pembuktian tidak didasarkan pada dugaan atau penilaian subjektif yang tidak mempunyai landasan faktual.

Hakim membutuhkan keterangan yang dapat diuji sumber dan relevansinya. Oleh karena itu, kewajiban menjelaskan bagaimana saksi mengetahui suatu peristiwa menjadi instrumen untuk menilai kualitas kesaksian.

6. Analisis Unsur-Unsur Norma

Pasal 1907 KUHPerdata dapat diuraikan ke dalam beberapa unsur normatif.

a. Setiap Kesaksian

Frasa ini menunjukkan bahwa kewajiban menjelaskan sumber pengetahuan berlaku terhadap seluruh keterangan saksi yang diajukan dalam proses pembuktian.

Tidak terdapat pengecualian berdasarkan jumlah saksi ataupun jenis perkara dalam rumusan pasal tersebut.

b. Keterangan tentang Bagaimana Saksi Mengetahui Kesaksiannya

Unsur ini mengharuskan saksi menerangkan dasar pengetahuannya mengenai peristiwa yang disampaikan.

Penjelasan tersebut penting untuk mengetahui apakah saksi mempunyai hubungan pengetahuan dengan peristiwa yang diterangkan atau hanya memperoleh informasi melalui sumber lain.

c. Pendapat maupun Dugaan Khusus

Unsur ini menunjuk pada keterangan yang berisi penilaian, interpretasi, atau kesimpulan pribadi mengenai suatu keadaan.

Pendapat dan dugaan harus dibedakan dari fakta yang diketahui saksi melalui pengalaman atau pengamatannya.

d. Diperoleh dengan Memakai Pikiran

Frasa ini mengacu pada kesimpulan yang dibentuk melalui proses penalaran pribadi, bukan pada pengetahuan faktual mengenai peristiwa yang diterangkan.

Saksi yang menyimpulkan bahwa seseorang telah melakukan suatu tindakan tertentu hanya berdasarkan dugaan atau interpretasi pribadinya tidak dengan sendirinya memberikan kesaksian mengenai fakta tindakan tersebut.

e. Bukanlah Suatu Kesaksian

Unsur ini menegaskan konsekuensi normatif bahwa pendapat maupun dugaan khusus yang diperoleh melalui proses pemikiran tidak dapat diperlakukan sebagai kesaksian menurut ketentuan tersebut.

Dengan demikian, hakim perlu membedakan keterangan faktual dari penilaian subjektif yang disampaikan oleh saksi.

7. Sumber Pengetahuan Saksi dalam Pembuktian

Salah satu substansi penting Pasal 1907 KUHPerdata adalah kewajiban menjelaskan sumber pengetahuan saksi.

Dalam pemeriksaan perkara perdata, sumber pengetahuan saksi menjadi faktor penting karena menentukan bagaimana suatu keterangan harus dinilai.

Secara konseptual, sumber pengetahuan dapat dibedakan menjadi beberapa kategori.

a. Pengetahuan Berdasarkan Pengamatan Langsung

Saksi mengetahui suatu peristiwa karena melihat atau mengamati sendiri kejadian tersebut.

Contohnya, seseorang menyaksikan secara langsung penyerahan uang antara dua pihak dalam suatu transaksi.

b. Pengetahuan Berdasarkan Pendengaran Langsung

Saksi mengetahui suatu fakta karena mendengar sendiri pernyataan atau komunikasi yang disampaikan oleh pihak tertentu.

Contohnya, seseorang mendengar langsung pihak yang bersengketa menyampaikan kesepakatan mengenai waktu pembayaran utang.

c. Pengetahuan Berdasarkan Pengalaman Langsung

Saksi mengetahui suatu keadaan karena mengalami sendiri peristiwa yang berkaitan dengan sengketa.

Contohnya, seseorang mengalami sendiri penyerahan barang yang menjadi objek perjanjian.

d. Pengetahuan Berdasarkan Informasi dari Pihak Lain

Saksi memperoleh informasi mengenai suatu peristiwa melalui cerita atau pemberitahuan orang lain.

Sumber pengetahuan seperti ini harus dibedakan dari pengalaman langsung. Hakim perlu menilai asal informasi, relevansi, dan batas penggunaannya dalam pembuktian.

Pengelompokan tersebut merupakan pendekatan analitis untuk menguji sumber pengetahuan saksi. Penilaian akhir tetap harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

8. Perbedaan Kesaksian, Pendapat, dan Dugaan

Pasal 1907 KUHPerdata secara tegas membedakan kesaksian dari pendapat maupun dugaan khusus yang diperoleh melalui proses pemikiran.

Perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

a. Kesaksian (Witness Testimony)

Kesaksian merupakan keterangan mengenai fakta atau peristiwa yang diketahui saksi berdasarkan sumber pengetahuannya.

Contoh: “Saya melihat sendiri Tergugat menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000,00 kepada Penggugat pada tanggal 10 Januari.”

Pernyataan tersebut menerangkan suatu kejadian yang diklaim diketahui secara langsung oleh saksi.

b. Pendapat (Opinion)

Pendapat merupakan penilaian atau pandangan pribadi seseorang terhadap suatu keadaan.

Contoh: “Menurut saya, Tergugat sebenarnya mempunyai niat untuk menipu Penggugat.”

Pernyataan tersebut bukan keterangan mengenai fakta yang secara langsung diketahui, melainkan penilaian pribadi mengenai keadaan batin seseorang.

c. Dugaan (Conjecture)

Dugaan merupakan kesimpulan sementara yang dibentuk berdasarkan informasi atau keadaan tertentu tanpa pengetahuan faktual yang memadai mengenai peristiwa yang disimpulkan.

Contoh: “Saya menduga Tergugat telah mengalihkan seluruh asetnya karena tidak pernah terlihat lagi di rumah.”

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang belum membuktikan adanya tindakan pengalihan aset.

Pembedaan ini penting karena hakim harus mengidentifikasi apakah saksi sedang menerangkan fakta yang diketahuinya atau menyampaikan kesimpulan subjektif mengenai fakta tersebut.

9. Batas antara Kesaksian dan Keterangan Ahli

Pasal 1907 KUHPerdata juga relevan untuk memahami perbedaan antara saksi dan ahli.

Saksi pada dasarnya memberikan keterangan mengenai fakta atau peristiwa yang diketahuinya. Sementara itu, ahli memberikan pendapat berdasarkan keahlian atau pengetahuan khusus dalam bidang tertentu untuk membantu hakim memahami persoalan yang memerlukan kompetensi teknis atau keilmuan.

Sebagai contoh, dalam sengketa konstruksi bangunan, seorang saksi dapat menerangkan bahwa dirinya melihat retakan pada dinding bangunan setelah pekerjaan konstruksi selesai.

Namun, penentuan apakah retakan tersebut disebabkan oleh kesalahan struktur, mutu material, atau metode konstruksi merupakan persoalan teknis yang dapat memerlukan penjelasan ahli.

Dengan demikian, tidak setiap pendapat merupakan keterangan ahli. Pendapat yang hanya berasal dari pemikiran pribadi seorang saksi tidak otomatis mempunyai kedudukan sebagai keterangan ahli.

Perbedaan tersebut penting agar proses pembuktian tidak mencampurkan fakta yang diketahui saksi dengan analisis teknis yang seharusnya didasarkan pada kompetensi keahlian.

10. Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain

Pasal 1907 KUHPerdata mempunyai keterkaitan dengan beberapa ketentuan berikut.

a. Pasal 1865 KUHPerdata

Pasal ini mengatur beban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum. Pasal 1907 berkaitan dengan bagaimana keterangan saksi dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan beban pembuktian tersebut.

b. Pasal 1866 KUHPerdata

Pasal 1866 mencantumkan kesaksian sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata. Pasal 1907 memberikan penjelasan mengenai standar sumber pengetahuan dalam penyampaian kesaksian.

c. Pasal 1904 KUHPerdata

Pasal 1904 menegaskan bahwa pembuktian dengan saksi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikutnya. Pasal 1907 merupakan salah satu ketentuan yang mengatur kualitas keterangan saksi.

d. Pasal 1905 KUHPerdata

Pasal 1905 mengatur bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain tidak cukup untuk dipercaya dalam pengadilan. Pasal 1907 melengkapi ketentuan tersebut dengan menegaskan bahwa sumber pengetahuan saksi harus dapat dijelaskan.

e. Pasal 1906 KUHPerdata

Pasal 1906 memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri tetapi mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain. Dalam penilaian tersebut, sumber pengetahuan setiap saksi sebagaimana ditekankan Pasal 1907 menjadi aspek yang relevan.

f. Hukum Acara Perdata

Ketentuan Pasal 1907 harus diterapkan dengan memperhatikan hukum acara perdata yang berlaku, termasuk ketentuan HIR atau RBg sesuai dengan lingkungan peradilan dan wilayah penerapannya.

11. Implementasi dalam Praktik Peradilan

Dalam praktik persidangan, Pasal 1907 mempunyai arti penting ketika hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Sebagai contoh, dalam sengketa wanprestasi, Penggugat menghadirkan seorang saksi yang menyatakan bahwa Tergugat telah menerima uang pinjaman sebesar Rp100.000.000,00.

Ketika diperiksa, saksi tersebut ternyata tidak melihat langsung penyerahan uang. Ia hanya mengetahui persoalan tersebut karena Penggugat pernah menceritakannya.

Dalam keadaan demikian, hakim perlu menggali lebih lanjut bagaimana saksi memperoleh informasi tersebut dan apakah terdapat fakta lain yang benar-benar diketahuinya.

Contoh lainnya adalah sengketa tanah. Seorang saksi menyatakan bahwa bidang tanah yang disengketakan merupakan milik Penggugat karena menurut pendapatnya Penggugat telah menguasai tanah tersebut selama bertahun-tahun.

Pernyataan mengenai kepemilikan tersebut merupakan kesimpulan hukum yang tidak otomatis dapat dibuktikan hanya melalui pendapat saksi. Saksi seharusnya menerangkan fakta yang diketahuinya, misalnya siapa yang menguasai tanah, sejak kapan penguasaan berlangsung, kegiatan apa yang dilakukan di atas tanah, dan apakah dirinya menyaksikan peristiwa tertentu yang berkaitan dengan penguasaan tersebut.

Selanjutnya, penentuan status hak atas tanah harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi harus diarahkan pada penggalian fakta dan sumber pengetahuan, bukan sekadar menerima kesimpulan yang disampaikan oleh saksi.

12. Permasalahan yang Sering Timbul

Beberapa persoalan yang sering muncul dalam penerapan Pasal 1907 KUHPerdata antara lain:

  1. Saksi tidak menjelaskan sumber pengetahuannya. Saksi menyampaikan suatu peristiwa tanpa menerangkan bagaimana dirinya mengetahui kejadian tersebut.
  2. Kesaksian berdasarkan cerita pihak lain. Saksi menyampaikan informasi yang diperoleh dari orang lain tanpa mengalami atau menyaksikan sendiri peristiwa yang diterangkan.
  3. Pendapat disampaikan sebagai fakta. Saksi menyampaikan penilaian pribadi seolah-olah merupakan kejadian yang benar-benar diketahuinya.
  4. Dugaan mengenai niat atau motif seseorang. Saksi menyimpulkan keadaan batin pihak tertentu tanpa dasar pengetahuan yang memadai.
  5. Kesimpulan hukum oleh saksi. Saksi memberikan penilaian mengenai siapa yang berhak, siapa yang bersalah, atau apakah suatu tindakan merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Pencampuran keterangan saksi dengan keterangan ahli. Saksi memberikan analisis teknis atau ilmiah yang sebenarnya memerlukan kompetensi khusus.

Persoalan-persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan silang (cross-examination) untuk menguji sumber pengetahuan, konsistensi, dan batas keterangan yang diberikan saksi.

13. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Beberapa prinsip hukum yang relevan dengan Pasal 1907 KUHPerdata meliputi:

a. Prinsip Objektivitas Pembuktian

Keterangan saksi harus berorientasi pada fakta yang dapat dijelaskan sumber pengetahuannya, bukan pada penilaian subjektif yang tidak mempunyai dasar faktual.

b. Prinsip Relevansi Alat Bukti

Keterangan saksi harus mempunyai hubungan dengan fakta yang hendak dibuktikan. Informasi yang tidak berkaitan dengan pokok sengketa tidak seharusnya memperoleh bobot pembuktian yang menentukan.

c. Asas Beban Pembuktian (Actori Incumbit Probatio)

Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum pada prinsipnya berkewajiban membuktikan dalil tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata.

d. Prinsip Kehati-hatian Hakim

Hakim harus menilai sumber pengetahuan saksi, konsistensi keterangannya, serta hubungan keterangan tersebut dengan alat bukti lainnya sebelum menentukan kekuatan pembuktiannya.

14. Penutup

Pasal 1907 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap kesaksian harus disertai penjelasan mengenai bagaimana saksi memperoleh pengetahuan atas hal yang diterangkannya. Ketentuan ini sekaligus membatasi pendapat dan dugaan khusus yang semata-mata diperoleh melalui proses pemikiran pribadi agar tidak diperlakukan sebagai kesaksian.

Esensi pengaturan tersebut terletak pada pentingnya membedakan fakta, opini, dan dugaan dalam proses pembuktian. Seorang saksi tidak cukup hanya menyampaikan kesimpulan mengenai suatu peristiwa, tetapi harus mampu menerangkan dasar pengetahuannya.

Dalam praktik peradilan, ketentuan ini menjadi pedoman bagi hakim untuk menguji kualitas kesaksian melalui pemeriksaan terhadap sumber informasi, relevansi, konsistensi, dan hubungan keterangan dengan alat bukti lainnya.

Dengan demikian, kekuatan suatu kesaksian tidak hanya ditentukan oleh apa yang disampaikan, tetapi juga oleh bagaimana saksi mengetahui hal yang diterangkannya. Pembuktian yang baik harus bertumpu pada fakta yang dapat diuji, bukan pada pendapat atau dugaan yang tidak mempunyai landasan pengetahuan memadai.

15. Layanan Hukum

Pemeriksaan saksi dan penyusunan strategi pembuktian memerlukan ketelitian dalam mengidentifikasi fakta, sumber pengetahuan, serta relevansi keterangan terhadap pokok perkara. Kesalahan dalam membedakan fakta dan opini dapat memengaruhi kualitas argumentasi hukum dalam persidangan.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dan representasi hukum dalam perkara perdata maupun pidana, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.

Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi: