1. Pendahuluan
Pembuktian dalam perkara perdata tidak selalu berlangsung melalui satu alat bukti yang secara langsung menerangkan seluruh rangkaian peristiwa hukum. Dalam praktik, suatu peristiwa dapat diketahui oleh beberapa orang dari sudut pandang, waktu, dan keadaan yang berbeda. Masing-masing saksi mungkin hanya mengetahui bagian tertentu dari peristiwa tersebut, tetapi keterangannya dapat mempunyai hubungan yang saling melengkapi.
Keadaan demikian menimbulkan persoalan mengenai bagaimana hakim harus menilai kesaksian yang secara individual berdiri sendiri, tetapi secara keseluruhan mempunyai kesesuaian dan hubungan yang mengarah pada pembuktian suatu peristiwa tertentu.
Pasal 1906 KUHPerdata memberikan ruang bagi hakim untuk menilai kesaksian semacam itu. Ketentuan ini menegaskan bahwa kesaksian yang berasal dari berbagai orang dan menerangkan peristiwa-peristiwa yang berbeda dapat memperoleh kekuatan pembuktian apabila terdapat kesesuaian dan hubungan antarketerangan yang menguatkan suatu peristiwa tertentu.
Dengan demikian, pembuktian tidak selalu harus dibangun melalui beberapa saksi yang menyaksikan peristiwa yang sama secara langsung. Dalam keadaan tertentu, rangkaian keterangan yang saling berhubungan dapat dipertimbangkan sebagai dasar pembuktian oleh hakim.
2. Bunyi Pasal 1906 KUHPerdata
Pasal 1906 KUHPerdata menyatakan:
“Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain, dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu.”
3. Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 1906 KUHPerdata mengatur kewenangan hakim dalam menilai beberapa kesaksian yang secara individual berdiri sendiri, tetapi mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain sehingga secara keseluruhan menguatkan suatu peristiwa tertentu.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penilaian kesaksian tidak harus dilakukan secara terpisah dan terisolasi. Hakim dapat mempertimbangkan hubungan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya untuk menilai apakah keseluruhan informasi tersebut membentuk rangkaian fakta yang saling menguatkan.
Terdapat beberapa makna penting dalam ketentuan ini.
Pertama, setiap saksi dapat menerangkan peristiwa yang berbeda. Tidak disyaratkan bahwa seluruh saksi harus menyaksikan objek atau kejadian yang sama.
Kedua, masing-masing kesaksian tetap berdiri sendiri. Artinya, keterangan seorang saksi tidak harus berasal dari pengulangan atau penyalinan informasi yang disampaikan saksi lainnya.
Ketiga, harus terdapat kesesuaian dan hubungan antarkesaksian. Hubungan tersebut menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan apakah berbagai keterangan yang terpisah dapat menguatkan suatu peristiwa tertentu.
Keempat, hakim mempunyai kebebasan untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian tersebut berdasarkan keadaan perkara. Kebebasan ini bukan kewenangan yang bersifat sewenang-wenang, melainkan kewenangan penilaian yang harus didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta persidangan.
4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 1906 KUHPerdata mempunyai beberapa tujuan.
Pertama, memberikan fleksibilitas dalam pembuktian. Tidak semua peristiwa hukum dapat disaksikan secara utuh oleh satu orang. Oleh karena itu, hukum memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan beberapa keterangan yang menerangkan bagian-bagian berbeda dari suatu rangkaian peristiwa.
Kedua, menghindari penilaian kesaksian secara fragmentaris. Apabila setiap keterangan dinilai secara terpisah tanpa memperhatikan hubungannya dengan keterangan lain, terdapat kemungkinan bahwa rangkaian fakta yang sebenarnya saling menguatkan justru tidak memperoleh penilaian secara menyeluruh.
Ketiga, memperkuat objektivitas penilaian hakim. Kesesuaian antara beberapa kesaksian dapat menjadi dasar untuk menguji konsistensi suatu peristiwa, sepanjang hubungan tersebut benar-benar dapat dijelaskan secara rasional.
Keempat, memberikan ruang bagi pembentukan konstruksi fakta melalui rangkaian alat bukti. Hakim dapat menilai berbagai keterangan yang berdiri sendiri sebagai bagian dari keseluruhan proses pembuktian.
5. Penafsiran Hukum
Pasal 1906 KUHPerdata dapat dianalisis melalui beberapa metode penafsiran.
a. Penafsiran Gramatikal
Frasa “kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa” menunjukkan bahwa ketentuan ini mengatur beberapa keterangan saksi yang dapat menerangkan kejadian atau fakta yang berbeda.
Frasa “terlepas satu sama lain, dan masing-masing berdiri sendiri” menunjukkan bahwa keterangan tersebut tidak harus merupakan kesaksian yang saling bergantung atau berasal dari satu sumber informasi yang sama.
Selanjutnya, frasa “mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain” merupakan unsur penting yang menghubungkan berbagai kesaksian tersebut. Artinya, harus terdapat relevansi dan konsistensi antarketerangan yang memungkinkan hakim menghubungkannya dengan suatu peristiwa tertentu.
Adapun frasa “Hakim, menurut keadaan, bebas untuk memberikan kekuatan pembuktian” menunjukkan adanya ruang penilaian bagi hakim berdasarkan keadaan konkret perkara.
b. Penafsiran Sistematis
Pasal 1906 harus dibaca bersama ketentuan pembuktian dalam KUHPerdata, terutama Pasal 1865, Pasal 1866, Pasal 1904, dan Pasal 1905.
Pasal 1865 mengatur beban pembuktian, sedangkan Pasal 1866 menempatkan saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata.
Pasal 1904 menjadi ketentuan pengantar mengenai pembuktian dengan saksi. Pasal 1905 mengatur ketidakcukupan keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri tanpa alat pembuktian lain.
Sementara itu, Pasal 1906 memberikan ruang bagi hakim untuk menilai beberapa kesaksian yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai kesesuaian dan hubungan sehingga saling menguatkan suatu peristiwa tertentu.
Dengan demikian, Pasal 1905 dan Pasal 1906 perlu dipahami secara berhubungan. Pasal 1905 menekankan persoalan kecukupan keterangan seorang saksi yang tidak didukung alat pembuktian lain, sedangkan Pasal 1906 mengatur kemungkinan pemberian kekuatan pembuktian terhadap beberapa kesaksian yang secara terpisah mempunyai hubungan dan kesesuaian.
c. Penafsiran Teleologis
Dari sudut pandang tujuan pengaturannya, Pasal 1906 dimaksudkan untuk memungkinkan hakim menemukan kebenaran peristiwa melalui penilaian terhadap keseluruhan rangkaian keterangan saksi.
Pembuktian tidak selalu harus bersumber dari satu saksi yang mengetahui seluruh kejadian. Beberapa saksi dapat memberikan keterangan mengenai bagian-bagian berbeda dari suatu peristiwa yang sama, sepanjang terdapat hubungan yang logis dan relevan di antara keterangan tersebut.
6. Analisis Unsur-Unsur Norma
Pasal 1906 KUHPerdata dapat diuraikan ke dalam beberapa unsur normatif.
a. Kesaksian dari Berbagai Orang
Unsur pertama menunjukkan bahwa terdapat lebih dari satu orang saksi yang memberikan keterangan dalam proses pembuktian.
Keberadaan beberapa saksi memungkinkan hakim membandingkan dan menghubungkan keterangan yang disampaikan oleh masing-masing orang.
b. Mengenai Berbagai Peristiwa
Setiap saksi dapat menerangkan peristiwa yang berbeda. Perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadikan kesaksian tidak relevan, selama peristiwa yang diterangkan mempunyai hubungan dengan fakta yang hendak dibuktikan.
c. Terlepas Satu Sama Lain dan Masing-Masing Berdiri Sendiri
Unsur ini menunjukkan bahwa setiap keterangan mempunyai sumber dan lingkup pengetahuan masing-masing.
Kesaksian tidak harus merupakan pengulangan dari keterangan saksi lainnya. Bahkan, karakteristik kesaksian yang berdiri sendiri dapat membantu hakim memperoleh gambaran peristiwa dari beberapa sudut pandang.
d. Menguatkan Suatu Peristiwa Tertentu
Berbagai kesaksian tersebut harus mempunyai kontribusi terhadap pembuktian suatu peristiwa tertentu.
Artinya, hubungan antara keterangan-keterangan tersebut tidak boleh bersifat kebetulan atau dipaksakan. Harus terdapat keterkaitan yang dapat menjelaskan bagaimana masing-masing keterangan berkontribusi terhadap fakta yang hendak dibuktikan.
e. Mempunyai Kesesuaian dan Hubungan Satu Sama Lain
Unsur ini merupakan inti pengaturan Pasal 1906. Keterangan para saksi harus menunjukkan kesesuaian dan hubungan yang memungkinkan hakim menghubungkan berbagai peristiwa yang diterangkan.
Kesesuaian tidak selalu berarti seluruh saksi memberikan keterangan yang identik. Perbedaan mengenai detail tertentu masih mungkin terjadi, sepanjang tidak menghilangkan hubungan substantif antara kesaksian tersebut.
f. Kebebasan Hakim Memberikan Kekuatan Pembuktian
Unsur terakhir memberikan kewenangan kepada hakim untuk menentukan kekuatan pembuktian kesaksian berdasarkan keadaan perkara.
Kewenangan ini mengandung konsekuensi bahwa hakim harus mempertimbangkan kualitas, konsistensi, relevansi, dan hubungan antarketerangan sebelum memberikan nilai pembuktian.
7. Kekuatan Pembuktian Kesaksian yang Berdiri Sendiri
Salah satu aspek penting Pasal 1906 adalah pengakuan terhadap kemungkinan beberapa kesaksian yang berdiri sendiri untuk memperoleh kekuatan pembuktian secara bersama-sama.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara kesaksian yang berdiri sendiri dan kesaksian yang tidak mempunyai hubungan dengan alat bukti atau fakta lainnya.
Kesaksian yang berdiri sendiri berarti setiap saksi memberikan keterangan berdasarkan lingkup pengetahuan atau pengalamannya masing-masing. Sementara itu, kesesuaian dan hubungan antarkesaksian menunjukkan bahwa keterangan-keterangan tersebut dapat dihubungkan untuk menerangkan suatu peristiwa tertentu.
Dengan demikian, sifat berdiri sendiri tidak berarti setiap kesaksian harus dinilai secara terisolasi. Pasal 1906 justru memberikan ruang bagi hakim untuk menilai hubungan di antara kesaksian-kesaksian tersebut.
Dalam praktik pembuktian, konstruksi ini penting ketika suatu peristiwa mempunyai rangkaian kejadian yang tidak seluruhnya disaksikan oleh orang yang sama.
8. Hubungan Pasal 1905 dan Pasal 1906 KUHPerdata
Pasal 1905 dan Pasal 1906 mempunyai hubungan sistematis dalam pengaturan pembuktian dengan saksi, tetapi mengatur persoalan yang berbeda.
Pasal 1905 menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain tidak cukup untuk dipercaya dalam pengadilan.
Sementara itu, Pasal 1906 mengatur keadaan ketika beberapa saksi memberikan keterangan mengenai berbagai peristiwa yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai kesesuaian dan hubungan sehingga menguatkan suatu peristiwa tertentu.
Perbedaan keduanya dapat dipahami sebagai berikut:
- Pasal 1905 menekankan ketidakcukupan satu kesaksian yang berdiri sendiri tanpa dukungan alat pembuktian lain.
- Pasal 1906 menekankan kemungkinan pemberian kekuatan pembuktian terhadap beberapa kesaksian yang berdiri sendiri, tetapi saling bersesuaian dan berhubungan.
- Pasal 1905 berorientasi pada batas kecukupan satu keterangan saksi.
- Pasal 1906 berorientasi pada penilaian hubungan antarketerangan saksi.
Oleh karena itu, Pasal 1906 tidak tepat dipahami sebagai penghapusan prinsip dalam Pasal 1905. Keduanya justru harus dibaca secara harmonis dalam kerangka pembuktian perdata.
9. Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain
Pasal 1906 KUHPerdata mempunyai keterkaitan dengan beberapa ketentuan berikut.
a. Pasal 1865 KUHPerdata
Pasal ini mengatur beban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum. Hubungannya dengan Pasal 1906 terletak pada penggunaan rangkaian kesaksian untuk mendukung pemenuhan beban pembuktian tersebut.
b. Pasal 1866 KUHPerdata
Pasal 1866 mengakui kesaksian sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata. Ketentuan ini menjadi dasar kedudukan kesaksian dalam sistem pembuktian.
c. Pasal 1904 KUHPerdata
Pasal 1904 menegaskan bahwa pembuktian dengan saksi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikutnya. Pasal 1906 merupakan bagian dari pengaturan lebih lanjut mengenai kekuatan pembuktian kesaksian.
d. Pasal 1905 KUHPerdata
Pasal 1905 mengatur ketidakcukupan keterangan seorang saksi yang tidak didukung alat pembuktian lain. Pasal 1906 memberikan konteks penilaian terhadap beberapa kesaksian yang berdiri sendiri, tetapi saling bersesuaian dan berhubungan.
e. Hukum Acara Perdata
Dalam penerapannya, ketentuan tersebut harus dibaca bersama hukum acara perdata yang berlaku, termasuk HIR atau RBg sesuai dengan lingkungan peradilan dan wilayah penerapannya.
10. Implementasi dalam Praktik Peradilan
Pasal 1906 dapat diterapkan dalam perkara yang pembuktiannya melibatkan rangkaian peristiwa yang tidak disaksikan secara utuh oleh satu orang.
Sebagai contoh, dalam sengketa jual beli tanah, penggugat mendalilkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara dirinya dan tergugat.
Saksi pertama mengetahui proses pembicaraan awal antara para pihak mengenai rencana jual beli. Saksi kedua mengetahui adanya penyerahan sejumlah uang kepada penjual. Saksi ketiga mengetahui bahwa setelah transaksi tersebut, pembeli mulai menguasai dan mengelola tanah yang menjadi objek sengketa.
Ketiga saksi tersebut tidak menyaksikan seluruh rangkaian transaksi secara bersamaan. Masing-masing hanya mengetahui bagian tertentu dari peristiwa yang berbeda.
Namun, apabila keterangan mereka mempunyai kesesuaian dan hubungan yang dapat menguatkan adanya transaksi jual beli, hakim dapat mempertimbangkan kesaksian tersebut secara keseluruhan berdasarkan Pasal 1906 KUHPerdata.
Meskipun demikian, hakim tetap harus menilai apakah hubungan antarketerangan tersebut benar-benar relevan dan konsisten. Keberadaan beberapa saksi tidak otomatis membuktikan seluruh dalil penggugat.
11. Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang dapat muncul dalam penerapan Pasal 1906 KUHPerdata meliputi:
- Kesaksian yang tidak mempunyai hubungan substantif. Beberapa saksi memberikan keterangan mengenai peristiwa berbeda, tetapi peristiwa tersebut tidak mempunyai hubungan yang relevan dengan fakta yang hendak dibuktikan.
- Kesaksian yang saling bertentangan. Keterangan para saksi justru menunjukkan kontradiksi mengenai unsur penting suatu peristiwa.
- Hubungan antarkesaksian yang dipaksakan. Para pihak berusaha menghubungkan keterangan yang sebenarnya tidak mempunyai keterkaitan faktual.
- Kesalahan memahami kesaksian yang berdiri sendiri. Sifat berdiri sendiri tidak berarti keterangan saksi dapat diabaikan dari penilaian keseluruhan alat bukti.
- Penilaian hakim yang tidak disertai alasan memadai. Kebebasan hakim dalam memberikan kekuatan pembuktian tetap harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kesesuaian antarkesaksian harus dinilai secara substantif, bukan hanya berdasarkan kemiripan kata-kata atau kesamaan kesimpulan yang disampaikan para saksi.
12. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Beberapa asas dan prinsip hukum yang relevan dengan Pasal 1906 KUHPerdata antara lain:
a. Asas Beban Pembuktian (Actori Incumbit Probatio)
Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum pada prinsipnya berkewajiban membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini berkaitan dengan Pasal 1865 KUHPerdata.
b. Prinsip Penilaian Alat Bukti secara Menyeluruh
Alat bukti harus dinilai dengan memperhatikan hubungan dan relevansinya terhadap fakta yang disengketakan. Kesaksian yang berdiri sendiri tetap dapat dipertimbangkan bersama kesaksian lainnya apabila memenuhi kriteria Pasal 1906.
c. Prinsip Kebebasan Hakim dalam Menilai Pembuktian
Hakim mempunyai kewenangan untuk memberikan kekuatan pembuktian terhadap kesaksian berdasarkan keadaan perkara. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara rasional dan didasarkan pada pertimbangan hukum.
d. Asas Kepastian Hukum
Penilaian terhadap kesaksian harus mengikuti kerangka hukum pembuktian sehingga para pihak memperoleh kepastian mengenai standar pembuktian yang diterapkan.
13. Penutup
Pasal 1906 KUHPerdata memberikan ruang bagi hakim untuk memberikan kekuatan pembuktian terhadap beberapa kesaksian yang masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain sehingga menguatkan suatu peristiwa tertentu.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pembuktian dengan saksi tidak selalu mensyaratkan seluruh saksi mengetahui atau menyaksikan satu peristiwa secara utuh. Dalam keadaan tertentu, berbagai keterangan yang menerangkan bagian-bagian berbeda dari suatu rangkaian kejadian dapat dinilai secara bersama-sama.
Namun, kewenangan hakim tersebut tetap mensyaratkan adanya hubungan dan kesesuaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak setiap kumpulan kesaksian otomatis mempunyai kekuatan pembuktian hanya karena berasal dari beberapa orang.
Dengan demikian, esensi Pasal 1906 terletak pada pengakuan terhadap penilaian kesaksian secara korelatif. Hakim tidak hanya menilai setiap keterangan secara individual, tetapi juga dapat mempertimbangkan bagaimana keseluruhan keterangan tersebut saling berhubungan dalam membentuk konstruksi fakta hukum.
14. Layanan Hukum
Strategi pembuktian merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan perkara perdata. Kemampuan mengidentifikasi saksi, memetakan pengetahuan masing-masing saksi, serta membangun hubungan antara keterangan saksi dan alat bukti lainnya dapat memengaruhi kekuatan argumentasi hukum di persidangan.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dan representasi hukum dalam perkara perdata maupun pidana, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.
Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
