1. Pendahuluan
Pembuktian merupakan instrumen utama bagi hakim untuk menentukan apakah suatu peristiwa hukum yang didalilkan oleh para pihak dapat dinyatakan terbukti. Dalam perkara perdata, para pihak tidak cukup hanya menyampaikan klaim atau bantahan, tetapi harus mengajukan alat bukti yang dapat mendukung kebenaran dalilnya.
Salah satu alat bukti yang sering digunakan dalam persidangan adalah keterangan saksi. Kesaksian dapat memberikan informasi mengenai peristiwa yang disengketakan, terutama ketika suatu hubungan hukum atau tindakan tertentu tidak sepenuhnya terdokumentasi secara tertulis.
Meskipun demikian, hukum pembuktian perdata tidak memberikan kekuatan pembuktian yang memadai kepada keterangan seorang saksi apabila berdiri sendiri tanpa didukung alat pembuktian lain. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 1905 KUHPerdata.
Ketentuan ini berkaitan dengan asas unus testis nullus testis, yang secara umum dipahami sebagai prinsip bahwa satu orang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa hukum. Prinsip tersebut bertujuan menjaga kehati-hatian dalam proses pembuktian dan mencegah putusan pengadilan hanya didasarkan pada satu keterangan yang belum memperoleh dukungan pembuktian.
2. Bunyi Pasal 1905 KUHPerdata
Pasal 1905 KUHPerdata menyatakan:
“Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.”
3. Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 1905 KUHPerdata mengatur batas kekuatan pembuktian keterangan seorang saksi. Keterangan satu orang saksi yang berdiri sendiri, tanpa didukung alat pembuktian lain, tidak cukup untuk dijadikan dasar pembuktian suatu peristiwa di pengadilan.
Ketentuan ini tidak berarti bahwa seorang saksi sama sekali tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Yang dibatasi adalah kekuatan pembuktian keterangannya apabila tidak disertai alat bukti pendukung.
Terdapat tiga aspek penting dalam memahami ketentuan tersebut.
Pertama, hukum mengakui keterangan saksi sebagai alat bukti, tetapi tidak serta-merta memberikan kekuatan pembuktian yang cukup kepada satu kesaksian yang berdiri sendiri.
Kedua, keterangan saksi perlu dikaitkan dengan alat pembuktian lainnya. Dukungan tersebut dapat berasal dari alat bukti lain yang relevan menurut hukum acara perdata.
Ketiga, hakim harus menilai kesaksian dalam konteks keseluruhan alat bukti yang diajukan. Dengan demikian, pembuktian tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan seorang saksi, tetapi oleh hubungan antara keterangan tersebut dan alat bukti pendukungnya.
4. Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Pengaturan Pasal 1905 KUHPerdata memiliki beberapa tujuan mendasar.
Pertama, mencegah kesimpulan hukum yang hanya didasarkan pada satu keterangan yang belum teruji melalui dukungan pembuktian lain. Kesaksian seseorang dapat dipengaruhi oleh keterbatasan ingatan, persepsi, hubungan personal, atau kepentingan tertentu.
Kedua, meningkatkan objektivitas proses pembuktian. Keharusan adanya alat pembuktian lain memungkinkan hakim melakukan pengujian silang terhadap keterangan saksi.
Ketiga, memberikan perlindungan terhadap para pihak dari risiko pembuktian yang tidak memadai. Dalam sengketa perdata, suatu keterangan yang tidak didukung bukti lain dapat menimbulkan ketidakpastian mengenai kebenaran peristiwa yang dipersoalkan.
Keempat, memperkuat kualitas pertimbangan hakim. Putusan pengadilan seharusnya dibangun melalui penilaian terhadap keseluruhan alat bukti, bukan hanya bertumpu pada satu sumber keterangan.
5. Penafsiran Hukum
Pasal 1905 KUHPerdata dapat dianalisis melalui beberapa metode penafsiran.
a. Penafsiran Gramatikal
Frasa “keterangan seorang saksi saja” menunjukkan bahwa norma ini berkenaan dengan kesaksian yang berasal dari satu orang saksi.
Frasa “tanpa alat pembuktian lain” merupakan unsur penting yang menunjukkan kondisi ketika kesaksian tersebut tidak memperoleh dukungan dari alat bukti lainnya.
Sementara itu, frasa “tidak boleh dipercaya” harus dipahami dalam konteks hukum pembuktian. Artinya, keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri tidak dapat diperlakukan sebagai pembuktian yang cukup untuk menetapkan kebenaran suatu peristiwa hukum.
Dengan demikian, ketentuan ini bukan larangan untuk menghadirkan seorang saksi, melainkan pembatasan terhadap kecukupan kekuatan pembuktiannya.
b. Penafsiran Sistematis
Pasal 1905 harus dibaca bersama Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata.
Pasal 1865 mengatur beban pembuktian bagi pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum. Pasal 1866 mengakui saksi sebagai salah satu alat bukti dalam perkara perdata.
Selanjutnya, Pasal 1904 menjadi pengantar bagi ketentuan pembuktian dengan saksi, sedangkan Pasal 1905 menentukan batas kecukupan keterangan seorang saksi apabila tidak didukung alat pembuktian lain.
Pembacaan sistematis tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan kesaksian sebagai alat bukti tidak identik dengan pemberian kekuatan pembuktian yang berdiri sendiri.
c. Penafsiran Teleologis
Dari sudut pandang tujuan pengaturan, Pasal 1905 dimaksudkan untuk menjaga kehati-hatian hakim dalam menerima dan menilai keterangan saksi.
Satu keterangan dapat memberikan informasi penting, tetapi tetap memerlukan dukungan pembuktian agar fakta yang didalilkan tidak ditetapkan hanya berdasarkan satu sumber informasi.
6. Analisis Unsur-Unsur Norma
Pasal 1905 KUHPerdata dapat diuraikan berdasarkan komponen normatif berikut.
a. Keterangan Seorang Saksi
Komponen pertama adalah keterangan yang disampaikan oleh satu orang saksi dalam proses pembuktian di pengadilan.
Fokus norma bukan pada identitas atau status saksi, melainkan pada jumlah sumber kesaksian yang berdiri sendiri dalam membuktikan suatu peristiwa.
b. Tanpa Alat Pembuktian Lain
Komponen kedua adalah tidak adanya alat pembuktian lain yang mendukung keterangan tersebut.
Alat pembuktian lain berfungsi memberikan penguatan terhadap fakta yang diterangkan saksi. Bentuk dan kekuatan alat bukti pendukung harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum pembuktian yang berlaku.
c. Dalam Pengadilan
Komponen ketiga menunjukkan konteks penerapan norma, yaitu proses pembuktian di hadapan pengadilan.
Ketentuan ini berkaitan dengan bagaimana hakim menilai kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan perkara perdata.
d. Tidak Boleh Dipercaya
Komponen terakhir menunjukkan konsekuensi normatif terhadap kesaksian yang berdiri sendiri tanpa dukungan alat pembuktian lain.
Dalam konteks pembuktian, keterangan tersebut tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa hukum secara mandiri.
7. Prinsip Unus Testis Nullus Testis dalam Hukum Pembuktian
Pasal 1905 KUHPerdata berkaitan dengan prinsip unus testis nullus testis, yang secara harfiah dapat dipahami sebagai satu saksi bukanlah saksi yang cukup untuk membuktikan suatu perkara.
Prinsip ini menekankan bahwa satu kesaksian yang berdiri sendiri tidak mempunyai kecukupan pembuktian untuk menetapkan suatu peristiwa hukum.
Namun, penerapan prinsip tersebut harus dilakukan secara tepat. Pasal 1905 tidak mensyaratkan bahwa setiap perkara perdata wajib menghadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi.
Hal yang menjadi perhatian norma justru keberadaan alat pembuktian lain yang dapat mendukung keterangan seorang saksi. Oleh karena itu, satu saksi yang keterangannya didukung alat bukti lain harus dibedakan dari satu saksi yang keterangannya berdiri sendiri tanpa dukungan apa pun.
Perbedaan tersebut penting karena kecukupan pembuktian tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah saksi, tetapi juga oleh keberadaan dan kualitas alat bukti pendukung.
8. Perbedaan Kecukupan Pembuktian dan Jumlah Saksi
Dalam praktik, terdapat kecenderungan untuk memahami Pasal 1905 secara sederhana sebagai kewajiban menghadirkan minimal dua orang saksi dalam setiap perkara perdata.
Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Pasal 1905 tidak menyatakan bahwa pembuktian hanya sah apabila terdapat dua orang saksi. Rumusannya justru mengatur bahwa keterangan seorang saksi tidak cukup apabila tidak disertai alat pembuktian lain.
Dengan demikian, perlu dibedakan dua keadaan:
- Satu saksi tanpa alat bukti pendukung. Keterangan tersebut tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa hukum berdasarkan Pasal 1905.
- Satu saksi dengan alat bukti pendukung. Keterangan saksi dapat dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan apakah fakta yang didalilkan telah terbukti.
Dalam keadaan kedua, hakim tetap harus menilai relevansi, kualitas, dan hubungan antara keterangan saksi dengan alat bukti pendukungnya.
9. Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Lain
Pasal 1905 KUHPerdata memiliki keterkaitan dengan beberapa ketentuan berikut.
a. Pasal 1865 KUHPerdata
Pasal 1865 mengatur prinsip beban pembuktian. Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa untuk meneguhkan haknya, ataupun membantah hak pihak lain, pada prinsipnya wajib membuktikan dalil tersebut.
Pasal 1905 melengkapi prinsip tersebut dengan memberikan batas mengenai kecukupan pembuktian melalui kesaksian.
b. Pasal 1866 KUHPerdata
Pasal 1866 mencantumkan alat-alat bukti dalam perkara perdata, termasuk bukti saksi.
Hubungannya dengan Pasal 1905 terletak pada pengakuan kesaksian sebagai alat bukti sekaligus pembatasan terhadap kecukupan keterangan seorang saksi yang tidak didukung alat bukti lain.
c. Pasal 1904 KUHPerdata
Pasal 1904 menegaskan bahwa pembuktian dengan saksi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan berikutnya.
Pasal 1905 merupakan salah satu ketentuan lanjutan yang secara khusus mengatur kecukupan keterangan seorang saksi.
d. Pasal 1906 KUHPerdata
Ketentuan ini berkaitan dengan penilaian hakim terhadap kesaksian dan alat bukti lainnya. Pembuktian tidak cukup hanya memperhatikan jumlah saksi, tetapi juga bagaimana keseluruhan alat bukti dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
e. Hukum Acara Perdata
Penerapan Pasal 1905 juga harus memperhatikan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, termasuk HIR atau RBg sesuai dengan lingkungan peradilan dan wilayah penerapannya.
10. Implementasi dalam Praktik Peradilan
Dalam praktik peradilan, Pasal 1905 mempunyai arti penting ketika salah satu pihak hanya mengandalkan keterangan seorang saksi untuk membuktikan dalil gugatannya atau membantah dalil pihak lawan.
Sebagai contoh, dalam sengketa jual beli tanah, penggugat mendalilkan bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara dirinya dan tergugat. Penggugat hanya menghadirkan seorang saksi yang mengetahui adanya pembayaran, tetapi tidak mengajukan dokumen, bukti transfer, kuitansi, atau alat pembuktian lain yang relevan.
Dalam keadaan demikian, hakim perlu menilai apakah keterangan saksi tersebut memperoleh dukungan pembuktian yang memadai. Apabila benar-benar berdiri sendiri tanpa alat pembuktian lain, keterangan tersebut tidak cukup berdasarkan prinsip Pasal 1905 KUHPerdata.
Sebaliknya, apabila terdapat kuitansi, surat perjanjian, bukti transfer, atau alat bukti lain yang relevan, hakim dapat menilai kesaksian tersebut bersama alat bukti pendukungnya.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa keberadaan alat bukti lain tidak otomatis membuktikan seluruh dalil yang diajukan. Hakim tetap harus menilai hubungan antara masing-masing alat bukti dengan fakta yang hendak dibuktikan.
11. Permasalahan yang Sering Timbul
Beberapa persoalan yang sering muncul dalam penerapan Pasal 1905 KUHPerdata antara lain:
- Kesalahpahaman mengenai jumlah saksi. Pasal 1905 sering ditafsirkan sebagai kewajiban mutlak menghadirkan minimal dua orang saksi, padahal rumusan pasal juga mengakui kemungkinan dukungan dari alat bukti selain kesaksian.
- Ketidakjelasan alat bukti pendukung. Tidak semua dokumen atau informasi yang diajukan otomatis mempunyai relevansi dan kekuatan pembuktian terhadap fakta yang diterangkan saksi.
- Ketergantungan pada kesaksian tunggal. Salah satu pihak hanya mengandalkan keterangan satu orang tanpa mempersiapkan alat bukti lain.
- Kesalahan menilai hubungan antarbukti. Alat bukti pendukung harus mempunyai hubungan yang relevan dengan fakta yang hendak dibuktikan, bukan sekadar diajukan untuk menambah jumlah alat bukti.
- Pencampuran antara penerimaan dan kecukupan alat bukti. Keterangan seorang saksi dapat diperiksa dalam persidangan, tetapi belum tentu cukup untuk membuktikan dalil yang diajukan.
12. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Beberapa asas dan prinsip yang berkaitan dengan Pasal 1905 KUHPerdata meliputi:
a. Asas Beban Pembuktian (Actori Incumbit Probatio)
Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa hukum pada prinsipnya berkewajiban membuktikan dalil tersebut. Prinsip ini berkaitan dengan Pasal 1865 KUHPerdata.
b. Prinsip Kecukupan Pembuktian
Suatu fakta tidak cukup dibuktikan hanya melalui keterangan yang berdiri sendiri apabila hukum mensyaratkan adanya dukungan alat bukti lain.
c. Prinsip Kehati-hatian Hakim
Hakim perlu melakukan penilaian secara cermat terhadap keterangan saksi, termasuk relevansi, konsistensi, dan dukungan alat bukti lainnya.
d. Asas Kepastian Hukum
Pembuktian harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang memberikan batas dan standar bagi para pihak dalam mengajukan alat bukti.
13. Penutup
Pasal 1905 KUHPerdata menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa di pengadilan. Ketentuan ini merupakan perwujudan prinsip unus testis nullus testis dalam sistem pembuktian perdata.
Namun, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai kewajiban mutlak untuk menghadirkan sekurang-kurangnya dua orang saksi dalam setiap perkara. Esensi pengaturannya terletak pada keharusan adanya dukungan pembuktian lain terhadap keterangan seorang saksi yang berdiri sendiri.
Dengan demikian, penilaian terhadap kesaksian harus memperhatikan keseluruhan alat bukti yang diajukan. Kualitas, relevansi, dan hubungan antarbukti menjadi aspek penting bagi hakim dalam menentukan apakah suatu peristiwa hukum telah terbukti secara memadai.
14. Layanan Hukum
Strategi pembuktian merupakan bagian penting dalam penanganan perkara perdata. Ketepatan dalam menentukan alat bukti, menghadirkan saksi, serta membangun hubungan antara fakta dan alat bukti dapat memengaruhi konstruksi argumentasi hukum di persidangan.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, analisis perkara, penyusunan dokumen hukum, serta pendampingan dan representasi hukum dalam perkara perdata maupun pidana, baik pada tahap nonlitigasi maupun litigasi.
Untuk memperoleh layanan hukum, silakan menghubungi:
- Website: https://www.lawyer-ahdanramdani.com
- WhatsApp: +62 857-0657-1577
- Facebook: https://www.facebook.com/ahdanthelawyer
- Instagram: https://www.instagram.com/ahdanthelawyer
- TikTok: https://www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
- Threads: https://www.threads.net/@ahdanthelawyer
- YouTube: https://www.youtube.com/@ahdanthelawyer
