Pasal 218 KUHP menyatakan:
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Makna Normatif Pasal
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana berupa penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum.
Ketentuan ini berbeda dari Pasal 217 yang mengatur mengenai menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Objek perlindungan Pasal 218 bukan semata-mata keselamatan fisik, melainkan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1) memiliki beberapa unsur utama:
- Setiap Orang;
- di muka umum;
- menyerang kehormatan atau harkat dan martabat;
- objeknya adalah diri Presiden dan/atau Wakil Presiden; dan
- ancaman pidananya berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, ayat (2) memberikan pembatas penting.
Perbuatan tidak dianggap sebagai penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Karena itu, Pasal 218 tidak dapat dibaca hanya dengan melihat adanya pernyataan atau tindakan yang dianggap merendahkan Presiden atau Wakil Presiden.
Harus diperiksa secara keseluruhan konteks perbuatan, sifat ekspresi, tujuan perbuatan, tempat dilakukannya perbuatan, objek serangan, serta apakah perbuatan tersebut termasuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 218 berkaitan dengan perlindungan kehormatan serta harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kapasitas yang dilindungi oleh hukum pidana.
Namun, perlindungan tersebut tidak dirumuskan secara absolut.
Ayat (2) secara eksplisit memberikan batas dengan mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dengan demikian, norma tersebut mengandung dua kepentingan yang harus dibaca secara bersamaan:
perlindungan kehormatan dan harkat martabat pejabat negara
dan
perlindungan terhadap perbuatan yang dilakukan dalam kepentingan umum atau pembelaan diri.
Karena itu, dalam penerapannya diperlukan pembedaan antara penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat dengan kritik, pendapat, evaluasi, atau ekspresi yang dilakukan untuk kepentingan umum.
Perkembangan hukum konstitusional juga penting diperhatikan. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) sehingga tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, pembacaan Pasal 218 dalam praktik saat ini tidak cukup hanya memperhatikan unsur materiil Pasal 218, tetapi juga harus memperhatikan mekanisme penuntutan sebagaimana dimaknai MK terhadap Pasal 220 ayat (1).
Penafsiran Hukum
1. Penafsiran Gramatikal
Beberapa frasa dalam Pasal 218 memiliki arti penting.
“Setiap Orang”
Menunjukkan bahwa subjek tindak pidana bersifat umum.
Tidak terdapat pembatasan bahwa pelaku harus mempunyai kedudukan atau status tertentu.
“Di Muka Umum”
Menunjukkan bahwa perbuatan harus dilakukan dalam keadaan yang memungkinkan perbuatan tersebut diketahui atau disaksikan oleh publik.
Unsur ini harus dibuktikan secara konkret berdasarkan keadaan tempat, cara, sarana, dan konteks perbuatan.
“Menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”
Merupakan inti perbuatan yang dilarang.
Unsur ini tidak cukup dibuktikan hanya dengan menunjukkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden merasa tersinggung.
Harus dianalisis apakah perbuatan tersebut secara objektif merupakan bentuk penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam norma pidana.
“Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”
Objek yang dilindungi adalah diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Paling lama 3 (tiga) tahun”
Merupakan batas maksimum pidana penjara.
“Denda paling banyak kategori IV”
Memberikan alternatif pidana berupa denda dengan batas maksimum kategori IV.
2. Penafsiran Sistematis
Pasal 218 harus dibaca bersama Pasal 217 dan Pasal 219.
Pasal 217 mengatur penyerangan terhadap diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat yang dilakukan di muka umum.
Pasal 219 mengatur bentuk penyebarluasan melalui tulisan, gambar, rekaman, atau sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.
Dengan demikian, terdapat perbedaan objek dan cara melakukan perbuatan.
Secara konseptual:
Pasal 217 → serangan terhadap diri
Pasal 218 → serangan kehormatan/harkat dan martabat di muka umum
Pasal 219 → penyiaran/penyebarluasan isi penyerangan kehormatan/harkat dan martabat
Pembedaan tersebut penting dalam menentukan kualifikasi delik.
3. Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 218 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan harkat martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, tujuan tersebut harus dibaca bersama ayat (2).
Ayat (2) menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak bermaksud mengkriminalisasi seluruh ekspresi yang berkaitan dengan Presiden atau Wakil Presiden.
Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri secara eksplisit dikecualikan.
Karena itu, unsur konteks dan tujuan perbuatan menjadi sangat penting.
4. Penafsiran Fungsional
Dalam praktik, penegak hukum harus menguji setidaknya:
- siapa yang melakukan perbuatan;
- apa bentuk perbuatannya;
- di mana perbuatan dilakukan;
- apakah dilakukan di muka umum;
- apa yang menjadi objek perbuatan;
- apakah perbuatan benar merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat;
- apa tujuan perbuatan;
- apakah perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum;
- apakah perbuatan merupakan pembelaan diri; dan
- apakah mekanisme pengaduan yang dipersyaratkan berdasarkan perkembangan hukum terhadap Pasal 220 telah terpenuhi.
Dengan demikian, penerapan Pasal 218 memerlukan analisis tekstual sekaligus kontekstual.
Analisis Setiap Unsur Pasal
1. Unsur “Setiap Orang”
“Setiap Orang” menunjukkan subjek hukum umum.
Siapa pun yang melakukan perbuatan dan memenuhi seluruh unsur delik dapat menjadi subjek Pasal 218.
Namun, keberadaan seseorang sebagai pelaku secara faktual belum cukup.
Harus dibuktikan hubungan antara orang tersebut dengan perbuatan yang didakwakan.
2. Unsur “Di Muka Umum”
Unsur ini membatasi ruang lingkup Pasal 218.
Perbuatan harus dilakukan di muka umum.
Dengan demikian, lokasi dan keadaan saat perbuatan dilakukan menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Dalam perkara konkret perlu ditentukan:
- apakah terdapat publik;
- apakah perbuatan dapat diketahui oleh umum;
- berapa banyak orang yang hadir;
- apakah perbuatan dilakukan pada ruang publik;
- dan bagaimana perbuatan tersebut disampaikan.
Unsur ini harus dibuktikan secara faktual, bukan hanya diasumsikan karena perbuatan tersebut kemudian diketahui publik.
3. Unsur “Menyerang Kehormatan”
Kehormatan berkaitan dengan penghargaan atau penilaian terhadap seseorang dalam relasi sosial.
Namun, penentuan apakah suatu pernyataan atau tindakan merupakan penyerangan kehormatan tidak dapat hanya bergantung pada perasaan subjektif korban.
Harus dilakukan penilaian terhadap konteks keseluruhan pernyataan atau perbuatan.
Misalnya, suatu pernyataan dapat berbentuk:
- kritik;
- penilaian;
- tuduhan;
- penghinaan;
- pernyataan faktual;
- opini;
- satire; atau
- ekspresi politik.
Klasifikasi tersebut penting karena masing-masing mempunyai karakter hukum yang berbeda.
4. Unsur “Harkat dan Martabat”
Harkat dan martabat berkaitan dengan kedudukan dan nilai kehormatan seseorang sebagai manusia dan dalam kehidupan sosial.
Karena norma menggunakan frasa “kehormatan atau harkat dan martabat”, pembuktian tidak harus berhenti pada konsep kehormatan dalam arti sempit.
Tetapi tetap harus terdapat hubungan yang konkret antara perbuatan dan serangan terhadap objek yang dilindungi.
5. Unsur “Diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”
Objek tindak pidana harus merupakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Penggunaan kata “dan/atau” berarti ketentuan dapat berlaku terhadap serangan yang diarahkan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya.
Namun, perlindungan tersebut tetap berkaitan dengan diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, kritik terhadap suatu kebijakan pemerintah tidak secara otomatis identik dengan serangan terhadap kehormatan pribadi Presiden atau Wakil Presiden.
6. Ayat (2): Kepentingan Umum
Ayat (2) memberikan pengecualian secara eksplisit.
Perbuatan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum.
Frasa ini sangat penting dalam membedakan tindak pidana dengan ekspresi yang mempunyai fungsi sosial.
Dalam konteks hukum, kepentingan umum dapat berkaitan dengan penyampaian informasi, kritik terhadap kebijakan publik, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, atau kepentingan masyarakat yang relevan dengan isu yang dibahas.
Namun, apakah suatu perbuatan benar-benar dilakukan untuk kepentingan umum harus dinilai berdasarkan fakta dan konteks konkret, bukan hanya berdasarkan label yang diberikan oleh pelaku.
7. Ayat (2): Pembelaan Diri
Selain kepentingan umum, ayat (2) mengecualikan perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan diri.
Artinya, konteks tindakan harus diperiksa.
Jika suatu pernyataan atau tindakan merupakan respons terhadap serangan, tuduhan, atau tindakan sebelumnya dan dilakukan dalam rangka membela diri, maka keadaan tersebut harus diperhitungkan dalam penerapan Pasal 218.
Sekali lagi, label “pembelaan diri” tidak otomatis menentukan hasil hukum.
Fakta mengenai serangan sebelumnya, bentuk respons, proporsionalitas respons, serta hubungan antara serangan dan pembelaan perlu diperiksa.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 218 mempunyai hubungan langsung dengan Pasal 217, Pasal 219, dan Pasal 220.
Pasal 217 mengatur penyerangan terhadap diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat di muka umum.
Pasal 219 mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, pemutaran rekaman, atau penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.
Yang sangat penting dalam keadaan hukum saat ini adalah Pasal 220.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada 12 Agustus 2026 menyatakan Pasal 220 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MK juga menjelaskan bahwa pengaduan tersebut dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Dengan demikian, untuk perkara yang tunduk pada keadaan hukum tersebut, terdapat dua lapis analisis:
lapis pertama: apakah perbuatan memenuhi unsur materiil Pasal 218;
lapis kedua: apakah syarat pengaduan sebagaimana dimaknai MK terhadap Pasal 220 telah terpenuhi.
Implementasi dalam Praktik
Misalnya seseorang menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Presiden dalam suatu forum terbuka.
Tidak cukup hanya melihat bahwa kritik tersebut menggunakan bahasa yang keras.
Penegak hukum harus menguji:
- apakah dilakukan di muka umum;
- apa isi pernyataan secara utuh;
- apakah pernyataan merupakan kritik terhadap kebijakan;
- apakah terdapat serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri;
- apakah pernyataan tersebut dilakukan untuk kepentingan umum;
- dan apakah terdapat pengaduan dari Presiden sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pula apabila seseorang menyampaikan pernyataan sebagai respons terhadap tuduhan yang sebelumnya diarahkan kepadanya.
Konteks pembelaan diri harus diperiksa berdasarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.
Dengan demikian, pemeriksaan Pasal 218 tidak dapat dilakukan hanya dengan mengambil satu kalimat atau satu potongan rekaman tanpa melihat konteks keseluruhan.
Strategi Litigasi
Dalam perkara Pasal 218, strategi litigasi dapat diarahkan pada dua kelompok isu.
Pertama, pengujian unsur delik.
Advokat dapat menguji:
- apakah benar perbuatan dilakukan di muka umum;
- apakah benar terdapat penyerangan;
- apakah objeknya benar kehormatan atau harkat dan martabat;
- apakah serangan diarahkan kepada diri Presiden atau Wakil Presiden;
- apakah konteks pernyataan menunjukkan kritik atau ekspresi lain;
- apakah terdapat kepentingan umum; dan
- apakah terdapat pembelaan diri.
Kedua, pengujian aspek formil penuntutan.
Setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, perlu diperiksa apakah terdapat pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut.
Ini merupakan aspek penting karena persoalan tidak lagi hanya mengenai apakah perbuatan memenuhi Pasal 218, tetapi juga mengenai apakah tindak pidana tersebut dapat dituntut dalam perkara konkret.
Beban Pembuktian
Penuntut Umum harus membuktikan unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Untuk Pasal 218, pembuktian perlu diarahkan pada:
- identitas pelaku;
- perbuatan;
- keadaan “di muka umum”;
- adanya penyerangan;
- objek kehormatan atau harkat dan martabat;
- korban sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- serta keadaan hukum lain yang relevan.
Di sisi lain, ayat (2) harus diperhitungkan dalam menentukan apakah perbuatan termasuk dalam larangan Pasal 218.
Dengan demikian, pembuktian tidak boleh hanya berhenti pada isi pernyataan, tetapi juga harus mempertimbangkan konteks, tujuan, keadaan ketika pernyataan dibuat, dan hubungan pernyataan dengan kepentingan umum atau pembelaan diri.
Selain itu, berdasarkan perkembangan hukum konstitusional terbaru, aspek pengaduan juga perlu diverifikasi.
Permasalahan yang Sering Timbul
1. Menyamakan kritik dengan penyerangan kehormatan
Kritik terhadap kebijakan publik tidak secara otomatis identik dengan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden.
2. Mengabaikan konteks pernyataan
Satu kalimat yang dipisahkan dari keseluruhan percakapan dapat menghasilkan konstruksi makna yang berbeda.
3. Mengabaikan unsur “di muka umum”
Tidak setiap komunikasi pribadi memenuhi unsur tersebut.
4. Mengabaikan kepentingan umum
Ayat (2) secara eksplisit memberikan pengecualian terhadap perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum.
5. Mengabaikan pembelaan diri
Konteks respons terhadap suatu serangan sebelumnya dapat menjadi bagian penting dalam analisis.
6. Hanya berfokus pada unsur materiil
Setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, aspek pengaduan berdasarkan Pasal 220 juga harus diperiksa.
7. Menganggap ancaman pidana 3 tahun sebagai pidana pasti
“Paling lama 3 tahun” merupakan batas maksimum pidana penjara, bukan pidana yang otomatis dijatuhkan.
Contoh Kasus
A menyampaikan kritik terhadap kebijakan Presiden dalam sebuah forum publik.
Dalam kritik tersebut, A menggunakan bahasa yang keras dan mempertanyakan kebijakan tertentu.
Perbuatan tersebut tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 218 hanya karena kritik tersebut dianggap tidak menyenangkan.
Harus diperiksa:
- apakah pernyataan dilakukan di muka umum;
- apakah terdapat serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden;
- apakah pernyataan tersebut sebenarnya merupakan kritik terhadap kebijakan;
- apakah perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum;
- apakah terdapat konteks pembelaan diri; dan
- apakah terdapat pengaduan oleh Presiden sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan pemaknaan Pasal 220 oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebaliknya, apabila seseorang secara sengaja melakukan tindakan yang secara konkret ditujukan untuk menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden di ruang publik dan tidak terdapat keadaan sebagaimana ayat (2), maka unsur-unsur Pasal 218 harus dianalisis secara lengkap berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
1. Asas Legalitas (Nullum Delictum Nulla Poena Sine Lege)
Pemidanaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perbuatan yang telah dirumuskan sebagai tindak pidana oleh undang-undang.
2. Asas Kepastian Hukum
Unsur “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” harus diterapkan secara terukur berdasarkan fakta konkret.
3. Asas Praduga Tak Bersalah
Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 218 tetap harus dipandang tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
4. Asas Proporsionalitas
Penerapan hukum pidana harus mempertimbangkan hubungan yang proporsional antara perbuatan, tingkat kesalahan, dan konsekuensi pidana.
5. Asas Kebebasan Berekspresi
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional. Karena itu, penerapan Pasal 218 harus memperhatikan batas antara ekspresi yang dilindungi dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
6. Asas Ultimum Remedium
Hukum pidana merupakan instrumen yang memiliki konsekuensi serius sehingga penerapannya harus didasarkan pada pemenuhan unsur tindak pidana secara cermat.
7. Asas Lex Scripta
Larangan pidana harus mempunyai dasar tertulis yang jelas sehingga penerapannya tidak boleh diperluas berdasarkan penafsiran yang menghilangkan batas-batas norma.
Penutup
Pasal 218 KUHP mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dilakukan di muka umum.
Unsur utama yang harus diperhatikan adalah “Setiap Orang”, “Di Muka Umum”, “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”, serta objek “diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”.
Namun, Pasal 218 ayat (2) memberikan pembatas penting: perbuatan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Oleh karena itu, penerapan Pasal 218 harus membedakan antara penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat dengan kritik, pendapat, evaluasi kebijakan, ekspresi politik, kepentingan umum, maupun pembelaan diri.
Perkembangan hukum terbaru juga harus diperhatikan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026 memaknai Pasal 220 ayat (1) sehingga tindak pidana berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, dalam praktik hukum saat ini, analisis Pasal 218 memiliki dua dimensi: pemenuhan unsur materiil tindak pidana dan pemenuhan syarat penuntutan berdasarkan mekanisme aduan.
Pasal 218 pada akhirnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum pidana terhadap kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas legalitas, kepastian hukum, kebebasan berekspresi, kepentingan umum, pembelaan diri, dan due process of law.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana penghinaan, kehormatan dan harkat martabat, kebebasan berekspresi, serta perkara pidana berbasis komunikasi dan publikasi.
Dalam perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 KUHP, analisis hukum perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap isi pernyataan, konteks, tempat penyampaian, tujuan, alat bukti, kepentingan umum, pembelaan diri, serta syarat penuntutan berdasarkan hukum yang berlaku.
Pendampingan advokat membantu memastikan bahwa posisi hukum, unsur delik, alat bukti, risiko hukum, strategi pembelaan, dan konsekuensi setiap tindakan dapat dianalisis secara profesional.
Informasi layanan hukum:
- Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
- Facebook: Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
- Instagram: @ahdanthelawyer
- TikTok: @ahdanthelawyer
- Threads: @ahdanthelawyer
- YouTube: @ahdanthelawyer
- WhatsApp: +6285706571577
