Pasal 88 KUHAP: Delegasi Pengaturan Pelaksanaan Keadilan Restoratif kepada Peraturan Pemerintah

Pasal 88 KUHAP menyatakan:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88 KUHAP merupakan ketentuan delegasi pengaturan yang menutup rangkaian Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 mengenai Keadilan Restoratif. Berbeda dengan Pasal 85–87 yang mengatur tindakan konkret pada tahap Penuntutan dan persidangan, Pasal 88 tidak mengatur mekanisme operasional secara langsung, melainkan menyerahkan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah.

Makna Normatif Pasal

Pasal 88 KUHAP menyatakan:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

Secara normatif, Pasal 88 merupakan ketentuan delegasi pengaturan. Undang-Undang telah menetapkan kerangka dasar Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87, tetapi tidak seluruh aspek teknis pelaksanaannya dirumuskan secara rinci di dalam KUHAP.

Oleh karena itu, Pasal 88 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan mekanisme tersebut.

Konstruksi normanya dapat digambarkan:

UU KUHAP → menetapkan norma dasar Keadilan Restoratif → Pasal 88 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut → Peraturan Pemerintah → pelaksanaan teknis Keadilan Restoratif.

Dengan demikian, Pasal 88 mempunyai fungsi sebagai jembatan normatif antara pengaturan pada tingkat Undang-Undang dan pengaturan teknis pada tingkat Peraturan Pemerintah.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 88 adalah memberikan fleksibilitas kepada pembentuk peraturan untuk mengatur aspek teknis Keadilan Restoratif yang tidak mungkin seluruhnya dirumuskan secara rinci dalam KUHAP.

Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 telah menentukan kerangka fundamental, antara lain mengenai bentuk pemulihan, persyaratan, larangan, mekanisme pada tahap Penyidikan, Penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan aturan yang lebih operasional.

Peraturan Pemerintah dapat mengatur hal-hal seperti prosedur administratif, tata cara koordinasi antarpenegak hukum, bentuk dokumen, mekanisme pelaksanaan kesepakatan, tata cara pengawasan, serta aspek teknis lain yang diperlukan untuk memastikan mekanisme Keadilan Restoratif dapat diterapkan secara seragam.

Dengan demikian, delegasi dalam Pasal 88 bertujuan menciptakan kepastian prosedural dan keseragaman pelaksanaan.

Namun, Peraturan Pemerintah tidak boleh dipahami sebagai sumber kewenangan yang bebas. Peraturan Pemerintah harus tetap berada dalam ruang lingkup delegasi yang diberikan oleh KUHAP dan tidak boleh bertentangan dengan norma yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Secara gramatikal, terdapat beberapa frasa penting.

Frasa “ketentuan lebih lanjut” menunjukkan bahwa KUHAP telah mengatur pokok atau kerangka dasar, sedangkan peraturan pelaksana akan mengatur rincian yang diperlukan.

Frasa “mengenai pelaksanaan” menunjukkan bahwa objek delegasi terutama berkaitan dengan bagaimana mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan, bukan untuk mengubah prinsip atau syarat fundamental yang telah ditentukan KUHAP.

Frasa “mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87” menunjukkan bahwa ruang lingkup delegasi mencakup seluruh rangkaian pengaturan Keadilan Restoratif yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut.

Sementara itu, frasa “diatur dalam Peraturan Pemerintah” menunjukkan jenis peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit dipilih oleh pembentuk Undang-Undang sebagai instrumen pengaturan lebih lanjut.

Penafsiran Sistematis

Pasal 88 harus dibaca bersama Pasal 79 sampai dengan Pasal 87.

Pasal 79 merupakan fondasi mengenai konsep dan bentuk pemulihan dalam Keadilan Restoratif.

Pasal 80 mengatur persyaratan penerapan.

Pasal 81 mengatur inisiatif dan prinsip kesukarelaan.

Pasal 82 menentukan pengecualian.

Pasal 83 dan Pasal 84 mengatur mekanisme pada tahap Penyidikan.

Pasal 85 dan Pasal 86 mengatur mekanisme pada tahap Penuntutan.

Pasal 87 mengatur penerapan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Kemudian Pasal 88 memberikan mandat agar keseluruhan mekanisme tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian, Pasal 88 bukan norma yang berdiri sendiri, tetapi merupakan norma penutup sekaligus norma delegasi dari keseluruhan rezim Keadilan Restoratif dalam KUHAP.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 88 dimaksudkan agar pelaksanaan Keadilan Restoratif tidak berhenti pada norma yang bersifat umum.

Mekanisme Keadilan Restoratif melibatkan berbagai aktor, antara lain Penyidik, Penuntut Umum, hakim, Tersangka atau Terdakwa, Korban, keluarga, dan dalam konteks tertentu masyarakat.

Karena melibatkan banyak pihak dan tahapan, diperlukan aturan pelaksanaan yang mampu menerjemahkan norma Undang-Undang ke dalam prosedur yang dapat diterapkan secara konsisten.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah, terdapat instrumen untuk menyatukan prosedur pelaksanaan sehingga penerapan Keadilan Restoratif tidak bergantung pada praktik yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Penafsiran Fungsional

Secara fungsional, Pasal 88 membagi fungsi antara pembentuk Undang-Undang dan Pemerintah.

Pembentuk Undang-Undang menetapkan prinsip dan kerangka utama Keadilan Restoratif.

Pemerintah kemudian memperoleh kewenangan untuk mengatur lebih lanjut aspek pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah.

Pembagian tersebut merupakan konsekuensi dari hierarki peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai peraturan pelaksana dan tidak boleh menggeser substansi norma Undang-Undang yang menjadi dasar delegasinya.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Unsur “Ketentuan lebih lanjut”

Frasa ini menunjukkan bahwa norma dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 belum dimaksudkan untuk mengatur seluruh aspek teknis pelaksanaan secara exhaustif.

Terdapat ruang yang sengaja diserahkan kepada peraturan pelaksana.

Namun, “ketentuan lebih lanjut” tidak berarti Pemerintah dapat membuat norma yang sama sekali baru di luar mandat Undang-Undang. Pengaturan harus tetap mempunyai hubungan langsung dengan materi yang didelegasikan.

Unsur “mengenai pelaksanaan”

Kata “pelaksanaan” mempunyai arti penting.

Delegasi Pasal 88 terutama diarahkan pada aspek implementatif. Peraturan Pemerintah diperlukan untuk menjawab persoalan praktis mengenai bagaimana norma Keadilan Restoratif dijalankan.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah idealnya memberikan kepastian mengenai prosedur, tata cara, koordinasi, dokumentasi, pengawasan, dan pelaksanaan hasil Keadilan Restoratif.

Unsur “mekanisme Keadilan Restoratif”

Objek delegasi bukan seluruh hukum acara pidana, melainkan secara khusus mekanisme Keadilan Restoratif.

Karena itu, materi Peraturan Pemerintah harus memiliki hubungan substantif dengan Keadilan Restoratif sebagaimana dibangun dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87.

Unsur “Pasal 79 sampai dengan Pasal 87”

Rujukan tersebut menunjukkan luasnya cakupan delegasi.

Pengaturan lebih lanjut dapat mencakup seluruh tahapan Keadilan Restoratif yang telah diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87, mulai dari prinsip umum, persyaratan, pelaksanaan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, sampai dengan persidangan.

Unsur “diatur dalam Peraturan Pemerintah”

Ketentuan ini secara eksplisit menentukan bentuk peraturan pelaksana yang harus digunakan.

Konsekuensinya, Peraturan Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Pasal 88 harus diposisikan sebagai peraturan pelaksana, bukan sebagai norma yang dapat menggantikan atau mengubah KUHAP.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 88 mempunyai keterkaitan vertikal dengan ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan keterkaitan horizontal dengan seluruh ketentuan Keadilan Restoratif dalam KUHAP.

Secara substantif, Pasal 88 harus dibaca bersama Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 karena materi delegasinya bersumber dari seluruh ketentuan tersebut.

Dalam konteks regulasi, penting membedakan antara norma delegasi dan norma pelaksana.

KUHAP merupakan sumber kewenangan dan dasar pengaturan. Peraturan Pemerintah kemudian mengoperasionalkan norma tersebut.

Peraturan Pemerintah tidak seharusnya memperluas larangan, memperberat persyaratan, atau mengurangi hak yang telah diberikan oleh KUHAP tanpa dasar delegasi yang memadai.

Hal ini berkaitan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan dan asas bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Implementasi dalam Praktik

Pasal 88 mempunyai arti praktis yang besar karena keberhasilan Keadilan Restoratif tidak hanya ditentukan oleh keberadaan norma dalam KUHAP, tetapi juga oleh kejelasan aturan pelaksanaannya.

Sebagai contoh, dalam praktik diperlukan kepastian mengenai bagaimana permohonan Keadilan Restoratif diajukan, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana kesepakatan difasilitasi, dokumen apa yang harus dibuat, bagaimana pelaksanaan kesepakatan diverifikasi, bagaimana koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dilakukan, serta bagaimana hasilnya disampaikan kepada pengadilan.

Hal-hal tersebut pada prinsipnya merupakan wilayah yang dapat dijabarkan dalam peraturan pelaksana sepanjang masih berada dalam batas delegasi Pasal 88.

Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah memiliki fungsi penting untuk menghindari disparitas administratif dan prosedural dalam penerapan Keadilan Restoratif.

Strategi Litigasi

Bagi advokat, Pasal 88 mempunyai arti strategis karena argumentasi mengenai Keadilan Restoratif tidak hanya perlu didasarkan pada teks KUHAP, tetapi juga harus memperhatikan peraturan pelaksana yang dibentuk berdasarkan Pasal 88 apabila telah berlaku.

Advokat perlu memeriksa setidaknya:

  1. apakah perkara memenuhi persyaratan Keadilan Restoratif;
  2. apakah mekanisme telah diajukan pada tahap yang tepat;
  3. apakah prosedur yang diwajibkan telah dilaksanakan;
  4. apakah kesepakatan dibuat secara sukarela;
  5. apakah dokumen penyelesaian perkara telah lengkap;
  6. apakah hak Korban dan Tersangka telah terlindungi; dan
  7. apakah tindakan aparat penegak hukum sesuai dengan KUHAP dan peraturan pelaksana.

Apabila terjadi penyimpangan prosedural, advokat dapat menguji tindakan tersebut berdasarkan hierarki peraturan dan prinsip legalitas.

Hal yang penting adalah membedakan antara persoalan substansi dan persoalan pelaksanaan. Pasal 88 secara khusus memberikan ruang pengaturan pada aspek pelaksanaan, sehingga tidak semua persoalan yang muncul dalam praktik dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks Pasal 79 sampai dengan Pasal 87.

Beban Pembuktian

Pasal 88 tidak mengatur beban pembuktian.

Namun, dalam praktik penerapan Keadilan Restoratif, dokumentasi menjadi sangat penting karena pelaksanaan mekanisme tersebut melibatkan berbagai tindakan hukum dan administratif.

Dokumen seperti permohonan, berita acara, surat kesepakatan, bukti pemulihan, surat penghentian, penetapan pengadilan, dan dokumen pelaksanaan kewajiban dapat menjadi bagian penting dari rekam hukum perkara.

Dari perspektif advokasi, dokumentasi tersebut penting untuk membuktikan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif telah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan pertama adalah kekosongan atau keterlambatan aturan pelaksana. Ketika Undang-Undang memberikan mandat kepada Peraturan Pemerintah, keberadaan aturan pelaksana menjadi penting untuk memberikan kepastian teknis.

Permasalahan kedua adalah potensi perbedaan interpretasi mengenai batas antara pengaturan lebih lanjut dan pembentukan norma baru. Pemerintah tidak boleh menggunakan kewenangan regulasi untuk mengubah substansi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

Permasalahan ketiga adalah potensi tumpang tindih dengan regulasi sektoral yang telah mengatur Keadilan Restoratif.

Sebagai contoh, Mahkamah Agung telah memiliki PERMA No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur penerapan Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Karena itu, ketika Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 88 diterapkan, perlu diperhatikan bagaimana hubungan antara peraturan tersebut dengan regulasi yang telah ada, termasuk regulasi yang mengatur aspek Keadilan Restoratif dalam lingkungan peradilan.

Permasalahan keempat adalah kemungkinan terjadinya perbedaan praktik antara lembaga penegak hukum apabila standar pelaksanaan tidak dirumuskan secara jelas.

Permasalahan kelima adalah risiko bahwa aturan pelaksana justru menjadi terlalu administratif sehingga menggeser tujuan substantif Keadilan Restoratif, yaitu pemulihan Korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian konflik.

Contoh Kasus

Misalnya, Tersangka A dan Korban B memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan.

Secara substantif, para pihak sepakat bahwa A akan mengembalikan barang B dan membayar kerugian tertentu.

Namun, dalam pelaksanaan diperlukan kepastian mengenai tata cara pengajuan, format dokumen, pihak yang melakukan verifikasi, prosedur fasilitasi, pembuktian pelaksanaan kewajiban, serta tindakan administratif setelah kesepakatan terpenuhi.

Persoalan teknis tersebut merupakan contoh ruang yang dapat dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah berdasarkan Pasal 88.

Dengan demikian, KUHAP menentukan kerangka hukumnya, sedangkan Peraturan Pemerintah memberikan instrumen operasionalnya.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Pasal 88 berkaitan dengan beberapa asas penting.

Pertama, asas legalitas, karena pelaksanaan Keadilan Restoratif harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Kedua, asas hierarki peraturan perundang-undangan, karena Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana harus tunduk pada Undang-Undang.

Ketiga, asas kepastian hukum, karena aturan pelaksana diperlukan agar mekanisme Keadilan Restoratif dapat diterapkan secara konsisten.

Keempat, asas keadilan, karena aturan pelaksanaan harus memastikan kepentingan Tersangka, Korban, dan masyarakat diperhatikan.

Kelima, asas kemanfaatan, karena regulasi pelaksana harus mendukung penyelesaian perkara yang efektif dan memberikan pemulihan nyata.

Keenam, asas proporsionalitas, karena prosedur administratif tidak boleh menjadi beban yang tidak proporsional terhadap tujuan Keadilan Restoratif.

Ketujuh, asas lex superior derogat legi inferiori, dalam arti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Penutup

Pasal 88 KUHAP merupakan norma delegasi yang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 87.

Kedudukan Pasal 88 menjadi penting karena rangkaian Pasal 79 sampai dengan Pasal 87 pada dasarnya telah membangun suatu sistem Keadilan Restoratif yang mencakup:

prinsip dan bentuk pemulihan → persyaratan → Penyidikan → Penuntutan → pemeriksaan di pengadilan → Putusan dan pelaksanaan Putusan.

Pasal 88 kemudian menyediakan instrumen untuk menerjemahkan sistem tersebut ke dalam aturan yang lebih operasional.

Dengan demikian, Peraturan Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Pasal 88 harus dipahami sebagai peraturan pelaksana, bukan sebagai sumber kewenangan yang berdiri sendiri. Materinya harus tetap berada dalam ruang lingkup delegasi dan tidak boleh bertentangan dengan norma KUHAP.

Dari perspektif hukum acara pidana, Pasal 88 sekaligus menunjukkan bahwa keberhasilan Keadilan Restoratif sangat bergantung pada sinkronisasi antara norma substantif, prosedur, kelembagaan, dan pelaksanaan.

Dengan berakhirnya Pasal 88, rangkaian khusus mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP dapat dipahami sebagai satu rezim yang utuh: mulai dari konsep pemulihan, persyaratan, tahapan penerapan, konsekuensi hukum, sampai dengan delegasi pengaturan teknis kepada Pemerintah.

Layanan Hukum

Dalam perkara pidana yang memiliki kemungkinan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif, pendampingan advokat penting untuk memastikan bahwa mekanisme yang ditempuh tidak hanya memenuhi substansi perdamaian, tetapi juga sesuai dengan prosedur dan peraturan pelaksana yang berlaku. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan, Penuntutan, maupun persidangan. Menggunakan jasa advokat lebih baik karena posisi hukum, bukti, risiko, strategi penyelesaian, dan konsekuensi hukum dari setiap tindakan dapat dianalisis serta ditangani secara profesional.

Catatan aktual: karena Pasal 88 merupakan norma delegasi dalam KUHAP baru, perlu dibedakan antara Peraturan Pemerintah yang secara khusus dibentuk untuk melaksanakan Pasal 88 dan regulasi Keadilan Restoratif yang sudah lebih dahulu ada pada masing-masing institusi. Misalnya, Mahkamah Agung telah memiliki PERMA No. 1 Tahun 2024 mengenai pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Jadi, dalam penelitian atau tulisan akademik, keberadaan dan status PP pelaksana Pasal 88 perlu selalu diverifikasi berdasarkan regulasi terbaru sebelum menyatakan bahwa seluruh mekanisme teknisnya sudah memiliki dasar PP.