Pasal 87 KUHAP: Keadilan Restoratif pada Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 87 KUHAP menyatakan:

Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Makna Normatif Pasal

Pasal 87 KUHAP menentukan bahwa apabila mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan, penerapan Keadilan Restoratif masih dimungkinkan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa KUHAP membangun mekanisme Keadilan Restoratif secara berjenjang. Keadilan Restoratif tidak hanya dapat ditempuh pada tahap awal proses peradilan pidana, tetapi masih tersedia ketika perkara telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Secara normatif, Pasal 87 membentuk konstruksi:

Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan/Penuntutan tidak dapat dilakukan → perkara memasuki pemeriksaan sidang pengadilan → Keadilan Restoratif diterapkan melalui Putusan Pengadilan → Putusan Pengadilan dilaksanakan.

Dengan demikian, kegagalan atau ketidakmungkinan penerapan Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan maupun Penuntutan tidak serta-merta menutup seluruh kemungkinan penyelesaian perkara secara restoratif.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 87 adalah memberikan kesempatan terakhir dalam proses peradilan pidana untuk mencapai tujuan pemulihan melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa orientasi restoratif tidak berhenti ketika perkara gagal diselesaikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan.

Perkara yang telah sampai ke pengadilan masih dapat diarahkan kepada penyelesaian yang mempertimbangkan pemulihan Korban, pertanggungjawaban pelaku, dan penyelesaian akibat tindak pidana.

Dengan demikian, Pasal 87 menghindarkan suatu konstruksi hukum yang terlalu kaku, yaitu anggapan bahwa Keadilan Restoratif hanya dapat dilakukan sebelum perkara masuk pengadilan.

Namun, penerapan Keadilan Restoratif pada tahap persidangan mempunyai karakter berbeda. Pada tahap ini, perkara telah berada dalam yurisdiksi pengadilan dan proses penyelesaian harus diwujudkan melalui Putusan Pengadilan serta pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Frasa “Dalam hal mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan” menunjukkan adanya kondisi prasyarat.

Pasal 87 berlaku ketika mekanisme yang sebelumnya diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan.

Frasa tersebut penting karena Pasal 87 bukan mekanisme yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan ketentuan sebelumnya. Ia merupakan kelanjutan apabila mekanisme restoratif pada tahap sebelumnya tidak dapat dilaksanakan.

Frasa “penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan” menunjukkan bahwa forum penerapannya telah berpindah dari tahap Penyidikan atau Penuntutan ke tahap pemeriksaan perkara di depan hakim.

Selanjutnya, frasa “melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan” menunjukkan bahwa hasil mekanisme restoratif pada tahap ini harus diwujudkan dalam produk yudisial dan kemudian dilaksanakan.

Penafsiran Sistematis

Pasal 87 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Pasal 79 memberikan konstruksi umum mengenai Keadilan Restoratif dan bentuk pemulihan.

Pasal 80 mengatur persyaratan penerapannya.

Pasal 81 mengatur pihak yang dapat mengajukan atau menawarkan Keadilan Restoratif serta prinsip bebas dari tekanan dan paksaan.

Pasal 82 mengatur pengecualian.

Pasal 83 dan Pasal 84 mengatur Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan.

Pasal 85 dan Pasal 86 mengatur Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan.

Pasal 87 kemudian menyediakan mekanisme pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan apabila mekanisme sebelumnya tidak dapat dilakukan.

Dengan demikian, terdapat tiga ruang utama penerapan Keadilan Restoratif:

  1. tahap Penyidikan;
  2. tahap Penuntutan; dan
  3. tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 87 sekaligus menunjukkan bahwa Keadilan Restoratif dalam KUHAP bukan hanya mekanisme pra-persidangan, tetapi dapat berlanjut sampai tahap adjudikasi.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 87 dimaksudkan untuk mempertahankan orientasi pemulihan meskipun penyelesaian restoratif pada tahap sebelumnya tidak berhasil dilakukan.

Tujuan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penghukuman pelaku, tetapi juga dengan perlindungan Korban dan pemulihan akibat tindak pidana.

Oleh karena itu, ketika perkara telah sampai ke pengadilan, masih terdapat ruang untuk mempertimbangkan pendekatan restoratif dalam pemeriksaan dan putusan perkara sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Norma ini juga menunjukkan bahwa masuknya perkara ke persidangan tidak secara otomatis menghilangkan dimensi pemulihan dalam penyelesaian perkara pidana.

Penafsiran Fungsional

Secara fungsional, Pasal 87 menempatkan hakim dan pengadilan sebagai aktor utama dalam penerapan Keadilan Restoratif pada tahap persidangan.

Berbeda dengan Pasal 83 yang berpusat pada Penyidik dan Pasal 85 yang berpusat pada Penuntut Umum, Pasal 87 menggeser pusat proses ke ranah kekuasaan kehakiman.

Pengadilan tidak lagi hanya berfungsi sebagai forum pemeriksaan untuk menentukan terbukti atau tidak terbuktinya dakwaan, tetapi dalam kerangka Pasal 87 juga menjadi forum untuk mewujudkan penyelesaian yang bersifat restoratif melalui Putusan Pengadilan.

Dengan demikian, fungsi restoratif menjadi bagian dari fungsi yudisial sepanjang berada dalam batas kewenangan dan mekanisme yang ditentukan hukum.

Analisis Setiap Unsur Pasal

Unsur “mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86”

Rujukan terhadap Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 mempunyai arti sistematis yang penting.

Pasal 87 tidak dapat dilepaskan dari seluruh konstruksi Keadilan Restoratif yang dibangun dalam ketentuan sebelumnya.

Artinya, untuk memahami penerapan Pasal 87, perlu terlebih dahulu memahami prinsip, persyaratan, pengecualian, bentuk pemulihan, serta mekanisme yang telah ditentukan dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Unsur “tidak dapat dilakukan”

Frasa ini merupakan unsur pemicu berlakunya Pasal 87.

Tidak dapat dilakukannya mekanisme sebelumnya dapat dipahami dalam konteks bahwa perkara tidak berhasil diselesaikan melalui mekanisme restoratif pada tahap yang lebih awal atau terdapat keadaan yang menyebabkan mekanisme tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tahap tersebut.

Namun, frasa ini harus diterapkan secara hati-hati. Ketidakberhasilan perdamaian pada tahap awal tidak boleh secara otomatis diartikan bahwa setiap perkara dapat menggunakan Pasal 87 tanpa memperhatikan persyaratan Keadilan Restoratif lainnya.

Unsur “tahap pemeriksaan di sidang pengadilan”

Unsur ini menandai perpindahan forum penyelesaian.

Perkara telah memasuki tahap persidangan sehingga mekanisme restoratif dilaksanakan dalam konteks pemeriksaan perkara oleh pengadilan.

Hal tersebut mempunyai konsekuensi bahwa proses harus memperhatikan prinsip-prinsip pemeriksaan perkara di persidangan, hak-hak Terdakwa, kepentingan Korban, kewenangan hakim, serta ketentuan hukum acara pidana lainnya.

Unsur “melalui Putusan Pengadilan”

Putusan Pengadilan merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk mewujudkan hasil mekanisme restoratif pada tahap ini.

Hal ini membedakan Pasal 87 dari Pasal 85. Pada tahap Penuntutan, penyelesaian restoratif berujung pada surat ketetapan penghentian Penuntutan. Sementara pada tahap pemeriksaan di pengadilan, hasilnya diwujudkan melalui Putusan Pengadilan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa akibat hukum Keadilan Restoratif disesuaikan dengan tahap proses peradilan pidana.

Unsur “pelaksanaan Putusan Pengadilan”

Pasal 87 tidak hanya berbicara mengenai pembentukan Putusan Pengadilan, tetapi juga pelaksanaan putusan tersebut.

Artinya, orientasi restoratif tidak cukup berhenti pada formulasi putusan. Tujuan pemulihan harus diwujudkan dalam tahap eksekusi atau pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Dengan demikian, terdapat kesinambungan antara:

pemeriksaan → putusan → pelaksanaan putusan.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 87 mempunyai hubungan langsung dengan Pasal 79 sampai dengan Pasal 86.

Hubungan tersebut membentuk suatu sistem berjenjang:

Pasal 79: konsep dan bentuk pemulihan.

Pasal 80: persyaratan tindak pidana yang dapat menggunakan Keadilan Restoratif.

Pasal 81: inisiatif dan prinsip kesukarelaan.

Pasal 82: perkara yang dikecualikan.

Pasal 83–84: Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan.

Pasal 85–86: Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan.

Pasal 87: Keadilan Restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Sistematika tersebut menunjukkan bahwa KUHAP memberikan ruang restoratif sepanjang tahapan proses pidana, tetapi dengan bentuk tindakan hukum yang berbeda sesuai dengan tahap perkara.

Implementasi dalam Praktik

Dalam praktik, perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan atau Penuntutan masih dapat memasuki persidangan.

Pada tahap tersebut, para pihak dapat tetap berupaya mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan sepanjang perkara memenuhi persyaratan hukum.

Peran advokat menjadi penting untuk memastikan bahwa kepentingan Terdakwa dan Korban disampaikan secara tepat kepada pengadilan.

Bagi Terdakwa, pendekatan restoratif dapat diarahkan pada pengakuan tanggung jawab, pemulihan kerugian, dan pelaksanaan kewajiban yang disepakati.

Bagi Korban, fokusnya adalah memastikan bahwa kerugian atau dampak yang timbul akibat tindak pidana benar-benar diperhatikan dalam proses persidangan dan putusan.

Karena Pasal 87 secara eksplisit menyebut Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan, advokat perlu memperhatikan bukan hanya substansi kesepakatan, tetapi juga bagaimana hasil kesepakatan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam putusan dan benar-benar dilaksanakan.

Strategi Litigasi

Dalam perspektif advokasi, Pasal 87 membuka ruang strategi hukum ketika penyelesaian restoratif tidak berhasil pada tahap Penyidikan maupun Penuntutan.

Pertama, advokat perlu mengidentifikasi alasan mengapa mekanisme restoratif sebelumnya tidak dapat dilakukan.

Kedua, advokat perlu memastikan bahwa perkara tetap memenuhi persyaratan substantif Keadilan Restoratif.

Ketiga, advokat perlu memetakan kepentingan Korban dan Terdakwa secara konkret, khususnya mengenai bentuk pemulihan yang dapat dilaksanakan.

Keempat, apabila telah terdapat kesepakatan antara Terdakwa dan Korban, substansi kesepakatan harus disusun secara jelas agar dapat dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan dan dituangkan dalam Putusan Pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kelima, advokat perlu memperhatikan tahap pelaksanaan Putusan Pengadilan. Pemulihan yang telah diperintahkan atau ditetapkan dalam putusan harus mempunyai mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Dengan demikian, strategi litigasi berdasarkan Pasal 87 tidak semata-mata mengejar tercapainya perdamaian, tetapi memastikan bahwa perdamaian atau pemulihan mempunyai konsekuensi hukum yang dapat dilaksanakan.

Beban Pembuktian

Pasal 87 tidak secara khusus mengatur beban pembuktian.

Namun, penerapan Keadilan Restoratif dalam persidangan tetap berlangsung dalam konteks pemeriksaan perkara pidana. Karena itu, keberadaan kesepakatan, bentuk pemulihan, pelaksanaan kewajiban, maupun kondisi Korban dapat menjadi bagian dari materi yang relevan untuk dipertimbangkan sesuai hukum acara dan kewenangan pengadilan.

Dokumen seperti surat kesepakatan, bukti pengembalian barang, bukti pembayaran kerugian, bukti biaya pengobatan, atau dokumen lain yang menunjukkan pelaksanaan pemulihan dapat mempunyai arti penting dalam proses tersebut.

Advokat harus memastikan dokumen yang diajukan dapat diverifikasi dan mempunyai keterkaitan yang jelas dengan mekanisme pemulihan yang sedang ditempuh.

Permasalahan yang Sering Timbul

Permasalahan pertama adalah anggapan bahwa apabila Keadilan Restoratif gagal pada tahap Penyidikan atau Penuntutan, maka tidak ada lagi kesempatan untuk menggunakan mekanisme tersebut. Pasal 87 justru menyediakan ruang pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Permasalahan kedua adalah anggapan bahwa perdamaian otomatis menghapus tindak pidana. Dalam konstruksi Pasal 87, mekanisme restoratif pada tahap persidangan harus tetap diwujudkan melalui Putusan Pengadilan.

Permasalahan ketiga adalah ketidakjelasan mengenai bentuk pemulihan. Kesepakatan seharusnya tidak hanya menyatakan bahwa para pihak “telah berdamai”, tetapi harus menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi.

Permasalahan keempat adalah kesepakatan yang tidak realistis untuk dilaksanakan. Dalam konteks litigasi, kesepakatan harus mempertimbangkan kemampuan aktual pihak yang berkewajiban memenuhi pemulihan.

Permasalahan kelima adalah tidak adanya perhatian terhadap tahap pelaksanaan putusan. Padahal Pasal 87 secara eksplisit memasukkan pelaksanaan Putusan Pengadilan sebagai bagian dari penerapan mekanisme Keadilan Restoratif.

Contoh Kasus

Tersangka A didakwa melakukan tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk menggunakan mekanisme Keadilan Restoratif. Pada tahap Penuntutan, A dan Korban telah berusaha mencapai penyelesaian, tetapi mekanisme tersebut tidak dapat diselesaikan sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara kemudian diperiksa dalam persidangan.

Dalam proses pemeriksaan, A dan Korban kembali mencapai kesepakatan. A bersedia mengembalikan barang milik Korban dan memberikan kompensasi atas kerugian yang timbul. Korban menyatakan menerima penyelesaian tersebut.

Dalam kondisi demikian, Pasal 87 memberikan ruang agar mekanisme Keadilan Restoratif diterapkan pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan melalui Putusan Pengadilan dan kemudian dilaksanakan sesuai dengan putusan tersebut.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa proses restoratif dapat menjadi mekanisme yang berkelanjutan. Kegagalan pada tahap awal tidak selalu berarti tertutupnya kemungkinan pemulihan pada tahap persidangan.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Pasal 87 berkaitan dengan beberapa asas hukum.

Pertama, asas Keadilan Restoratif, yaitu orientasi penyelesaian yang memperhatikan pemulihan akibat tindak pidana.

Kedua, asas kepentingan Korban, karena pemulihan kerugian dan dampak tindak pidana menjadi bagian penting dari pendekatan restoratif.

Ketiga, asas pertanggungjawaban pelaku, karena Terdakwa tidak hanya diposisikan sebagai objek penghukuman, tetapi juga sebagai pihak yang harus bertanggung jawab terhadap akibat perbuatannya.

Keempat, asas due process of law, karena penerapan mekanisme restoratif pada tahap persidangan tetap harus berlangsung dalam kerangka hukum acara dan kewenangan pengadilan.

Kelima, asas kepastian hukum, karena hasil mekanisme restoratif pada tahap persidangan diwujudkan melalui Putusan Pengadilan.

Keenam, asas kemanfaatan, karena hukum pidana diarahkan untuk menghasilkan penyelesaian yang memberikan manfaat konkret bagi pihak yang terdampak tanpa mengabaikan kepentingan hukum yang lebih luas.

Penutup

Pasal 87 KUHAP merupakan ketentuan yang memberikan ruang terakhir bagi penerapan Keadilan Restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan apabila mekanisme sebagaimana Pasal 79 sampai dengan Pasal 86 tidak dapat dilakukan.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa Keadilan Restoratif dalam KUHAP memiliki karakter lintas tahapan, mulai dari Penyidikan, Penuntutan, sampai pemeriksaan di persidangan.

Perbedaan fundamentalnya terletak pada konsekuensi hukum yang dihasilkan. Pada tahap Penyidikan, mekanisme berujung pada penghentian Penyidikan; pada tahap Penuntutan berujung pada penghentian Penuntutan; sedangkan pada tahap persidangan, mekanisme restoratif diwujudkan melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Dengan demikian, Pasal 87 tidak dapat dipahami sekadar sebagai ketentuan mengenai “perdamaian di pengadilan”. Norma ini merupakan bagian dari desain hukum acara pidana yang memberikan kesempatan agar pemulihan tetap menjadi bagian dari penyelesaian perkara bahkan setelah perkara memasuki tahap adjudikasi.

Dalam praktik, penerapan Pasal 87 membutuhkan kecermatan karena advokat harus memastikan kesepakatan restoratif, kepentingan Korban, pertanggungjawaban Terdakwa, kewenangan pengadilan, bentuk putusan, serta pelaksanaan putusan berada dalam satu konstruksi hukum yang konsisten.

Layanan Hukum

Dalam perkara pidana yang telah memasuki persidangan, pendampingan advokat menjadi penting untuk mengidentifikasi kemungkinan penerapan Keadilan Restoratif, merumuskan bentuk pemulihan, menyusun argumentasi hukum, serta memastikan kepentingan Terdakwa dan Korban terlindungi dalam proses persidangan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan, Penuntutan, maupun persidangan. Menggunakan jasa advokat lebih baik karena posisi hukum, bukti, risiko, strategi penyelesaian, dan konsekuensi hukum dari setiap pilihan dapat dianalisis serta ditangani secara profesional.

Pasal 87 sekaligus menutup blok normatif Keadilan Restoratif Pasal 79–87 KUHAP. Secara sistematis, rangkaian tersebut dapat dipahami sebagai satu desain: konsep dan syarat → Penyidikan → Penuntutan → persidangan → Putusan dan pelaksanaan Putusan.