Pasal 80 KUHAP menyatakan:
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
(2) Dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan laporan Korban dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Makna Normatif Pasal 80 KUHAP
Pasal 80 KUHAP mengatur mengenai syarat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap suatu tindak pidana. Ketentuan ini memberikan parameter mengenai perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan restoratif dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana dan riwayat pelaku.
Mekanisme Keadilan Restoratif dalam ketentuan ini tidak ditempatkan sebagai mekanisme yang dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana. Penerapannya harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 80 ayat (1).
Syarat Ancaman Pidana
Pasal 80 ayat (1) huruf a menentukan bahwa Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Ketentuan tersebut memberikan batasan berdasarkan tingkat ancaman pidana. Dengan demikian, ancaman pidana yang melekat pada ketentuan pidana yang disangkakan menjadi salah satu parameter awal dalam menentukan kelayakan penerapan Keadilan Restoratif.
Tindak Pidana yang Pertama Kali Dilakukan
Pasal 80 ayat (1) huruf b mensyaratkan bahwa tindak pidana merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa riwayat tindak pidana pelaku menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Konstruksi tersebut memberikan ruang lebih besar bagi pendekatan pemulihan terhadap pelaku yang belum memiliki riwayat melakukan tindak pidana.
Bukan Merupakan Pengulangan Tindak Pidana
Pasal 80 ayat (1) huruf c menentukan bahwa tindak pidana yang menjadi objek Keadilan Restoratif pada prinsipnya bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian terhadap tindak pidana yang sebelumnya diputus dengan pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Oleh karena itu, riwayat perkara pidana sebelumnya perlu diperiksa secara konkret, termasuk jenis tindak pidana dan bentuk putusan yang pernah dijatuhkan.
Hubungan antara Huruf b dan Huruf c
Penggunaan frasa “dan/atau” dalam Pasal 80 ayat (1) perlu diperhatikan secara cermat.
Secara tekstual, huruf b dan huruf c menggunakan dua formulasi yang berbeda. Huruf b berbicara mengenai tindak pidana yang pertama kali dilakukan, sedangkan huruf c berbicara mengenai pengulangan tindak pidana beserta pengecualiannya.
Karena itu, penerapan ketentuan tersebut tidak cukup dilakukan hanya dengan melihat satu unsur secara terpisah. Penilaian harus mempertimbangkan konstruksi keseluruhan Pasal 80 ayat (1), termasuk hubungan antara ancaman pidana, riwayat pelaku, dan pengecualian terhadap pengulangan tindak pidana.
Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan
Pasal 80 ayat (2) memberikan kemungkinan penerapan Keadilan Restoratif sejak tahap Penyelidikan.
Ketentuan tersebut berlaku dalam hal belum terdapat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Berdasarkan laporan Korban, dapat dilakukan mekanisme Keadilan Restoratif berupa kesepakatan damai antara pelaku dan Korban.
Dengan demikian, Keadilan Restoratif tidak harus menunggu perkara memasuki tahap Penyidikan, Penuntutan, atau persidangan.
Kesepakatan Damai antara Pelaku dan Korban
Kesepakatan damai menjadi bentuk penyelesaian yang secara eksplisit disebut dalam Pasal 80 ayat (2).
Hal ini menunjukkan bahwa Keadilan Restoratif memiliki dimensi partisipatif. Penyelesaian tidak hanya ditentukan berdasarkan hubungan antara negara dan pelaku, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan serta keterlibatan Korban.
Kesepakatan tersebut pada hakikatnya harus diarahkan pada penyelesaian akibat tindak pidana dan pemulihan hubungan yang terganggu akibat terjadinya tindak pidana.
Kedudukan Korban
Pasal 80 ayat (2) secara khusus menyebut laporan Korban sebagai dasar dilaksanakannya Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa Korban mempunyai posisi penting dalam mekanisme restoratif. Korban bukan hanya pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana, tetapi juga dapat menjadi pihak dalam proses penyelesaian melalui kesepakatan damai.
Hubungan dengan Pasal 79 KUHAP
Pasal 79 dan Pasal 80 KUHAP harus dibaca secara sistematis.
Pasal 80 pada pokoknya mengatur kelayakan atau persyaratan penerapan Keadilan Restoratif, sedangkan Pasal 79 mengatur bentuk pemulihan dan mekanisme pelaksanaannya.
Dengan demikian, apabila suatu perkara memenuhi parameter Pasal 80, mekanisme penyelesaiannya tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai pemulihan, kesepakatan, pelaksanaan kesepakatan, serta akibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
Peran Advokat
Dalam penerapan Pasal 80 KUHAP, Advokat dapat melakukan analisis terhadap kelayakan perkara untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Pendampingan hukum antara lain diperlukan untuk memastikan:
- ancaman pidana terhadap tindak pidana yang disangkakan;
- riwayat tindak pidana pelaku;
- ada atau tidaknya pengulangan tindak pidana;
- terpenuhi atau tidaknya pengecualian terhadap pengulangan;
- kepentingan hukum Korban;
- bentuk penyelesaian yang dapat disepakati;
- konsekuensi hukum dari kesepakatan damai; dan
- proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Pendampingan Advokat juga dapat membantu mencegah kesepakatan yang dibuat secara tidak jelas atau merugikan salah satu pihak.
Implikasi Praktis
Dalam praktik, keinginan Pelaku dan Korban untuk berdamai belum dengan sendirinya berarti perkara dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Pertama-tama harus dilakukan pemeriksaan terhadap syarat normatif Pasal 80 KUHAP. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah mekanisme penyelesaian restoratif dapat diarahkan pada kesepakatan dan pemulihan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.
Dengan demikian, perdamaian merupakan bagian dari mekanisme Keadilan Restoratif, tetapi kelayakan perkara tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Kesimpulan
Pasal 80 KUHAP memberikan dasar mengenai syarat penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan ancaman pidana, riwayat pelaku, dan karakter pengulangan tindak pidana.
Ketentuan ini juga membuka kemungkinan penyelesaian sejak tahap Penyelidikan berdasarkan laporan Korban melalui kesepakatan damai antara Pelaku dan Korban.
Secara sistematis, Pasal 80 berfungsi sebagai parameter kelayakan penerapan Keadilan Restoratif, sedangkan ketentuan mengenai bentuk pemulihan dan tata cara pelaksanaannya harus dibaca bersama ketentuan lain yang mengatur mekanisme tersebut.
Dengan demikian, Keadilan Restoratif bukan sekadar proses perdamaian, melainkan mekanisme penyelesaian perkara pidana yang penerapannya harus memenuhi parameter hukum sekaligus memperhatikan kepentingan Pelaku dan Korban.
Layanan Hukum
Penerapan Keadilan Restoratif membutuhkan analisis hukum yang tepat sejak tahap awal, terutama untuk menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan Pasal 80 KUHAP dan merumuskan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pihak. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, negosiasi dan penyusunan kesepakatan perdamaian, pendampingan Keadilan Restoratif, serta jasa Advokat dalam perkara pidana dan perdata. Dalam menghadapi perkara hukum, menggunakan jasa Advokat akan lebih baik agar setiap langkah dapat dianalisis berdasarkan posisi hukum, bukti, risiko, dan konsekuensi hukumnya secara terukur. Kunjungi Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan atau hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.
