Pasal 216 KUHP: Permufakatan Jahat dan Persiapan untuk Melakukan Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara

Pasal 216 KUHP menyatakan:

“Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagamana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana.”

Makna Normatif Pasal 216 KUHP

Pasal 216 KUHP mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 KUHP. Norma ini memperluas perlindungan hukum pidana pada tahap sebelum tindak pidana pokok selesai dilakukan, dengan menjadikan tahap kesepakatan dan persiapan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Dengan demikian, Pasal 216 tidak merumuskan tindak pidana pokok yang berdiri sendiri dalam arti materiil, melainkan menunjuk kepada tindak pidana yang dirumuskan dalam Pasal 210 dan Pasal 212 KUHP sebagai predicate offences atau tindak pidana yang menjadi sasaran permufakatan dan persiapan.

Ratio Legis

Ratio legis Pasal 216 KUHP terletak pada kebutuhan untuk memberikan perlindungan lebih awal terhadap kepentingan keamanan negara. Dalam konteks tindak pidana yang berkaitan dengan sabotase dan tindakan yang merugikan negara pada waktu perang, menunggu sampai tindak pidana pokok terlaksana dapat menimbulkan risiko yang sangat besar.

Karena itu, pembentuk undang-undang menggunakan pendekatan preventif, yaitu memberikan dasar pemidanaan sejak terbentuknya kesepakatan jahat dan dilakukannya tindakan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu.

Namun, kriminalisasi pada tahap pra-pelaksanaan harus tetap dibatasi secara ketat. Tidak setiap kehendak, gagasan, atau pembicaraan mengenai tindak pidana dapat serta-merta dipersamakan dengan permufakatan jahat dan persiapan.

Penafsiran Hukum

Pasal 216 KUHP harus dibaca secara sistematis dengan Pasal 210 dan Pasal 212 KUHP serta ketentuan umum mengenai permufakatan jahat dan persiapan.

Frasa “melakukan permufakatan jahat dan persiapan” menunjukkan adanya dua bentuk perilaku yang dikriminalisasi, yaitu adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana tertentu dan adanya tindakan persiapan untuk merealisasikan tindak pidana tersebut.

Penafsiran demikian penting untuk membedakan Pasal 216 dari sekadar niat melakukan tindak pidana. Niat (voornemen) berada pada ranah kehendak batin seseorang, sedangkan permufakatan jahat dan persiapan memerlukan manifestasi tertentu yang dapat dibuktikan secara objektif.

Unsur-Unsur Pasal 216 KUHP

Pasal 216 KUHP dapat diuraikan ke dalam beberapa unsur:

  1. Setiap OrangUnsur ini menunjukkan bahwa subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban adalah orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum KUHP.
  2. Melakukan permufakatan jahatHarus terdapat kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan tindak pidana tertentu. Dengan demikian, permufakatan jahat tidak cukup hanya berupa kehendak individual.
  3. Melakukan persiapanSelain adanya kesepakatan, terdapat tindakan persiapan yang ditujukan untuk memungkinkan terlaksananya tindak pidana yang direncanakan.
  4. Untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212Unsur ini merupakan pembatas penting. Permufakatan dan persiapan tersebut harus memiliki objek yang jelas, yaitu tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 210 atau Pasal 212 KUHP.
  5. DipidanaTerpenuhinya konstruksi normatif tersebut menimbulkan konsekuensi berupa pertanggungjawaban pidana.

Keterkaitan dengan Pasal 210 dan Pasal 212 KUHP

Pasal 216 memiliki hubungan langsung dengan Pasal 210 dan Pasal 212 KUHP.

Pasal 210 mengatur tindak pidana sabotase, sedangkan Pasal 212 mengatur pemberian bantuan kepada musuh atau perbuatan yang merugikan negara untuk kepentingan musuh dalam waktu perang.

Dengan demikian, Pasal 216 berfungsi sebagai ketentuan yang memungkinkan pemidanaan terhadap tahap pra-pelaksanaan dari kedua tindak pidana tersebut.

Secara sederhana konstruksinya dapat digambarkan sebagai:

Permufakatan jahat → Persiapan → Pelaksanaan tindak pidana

Pasal 216 menjangkau tahap permufakatan dan persiapan, sedangkan Pasal 210 atau Pasal 212 mengatur tindak pidana yang hendak dilakukan.

Perbedaan Permufakatan Jahat, Persiapan, dan Percobaan

Pasal 216 juga perlu dibedakan dari percobaan.

Permufakatan jahat berorientasi pada adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

Persiapan berorientasi pada tindakan yang dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan tindak pidana.

Sedangkan percobaan pada dasarnya telah memasuki tahap permulaan pelaksanaan tindak pidana, tetapi tindak pidana tersebut tidak selesai karena faktor tertentu.

Pembedaan ini penting karena hukum pidana tidak boleh memperluas pertanggungjawaban pidana hanya berdasarkan kedekatan seseorang dengan suatu tindak pidana. Harus dapat ditentukan secara jelas pada tahap mana perbuatan tersebut berada dan norma mana yang menjadi dasar pemidanaannya.

Contoh Penerapan

Misalnya, beberapa orang sepakat untuk melakukan sabotase terhadap suatu instalasi yang termasuk dalam Pasal 210 KUHP. Mereka kemudian mulai melakukan tindakan konkret untuk mempersiapkan pelaksanaan sabotase tersebut.

Apabila unsur-unsur permufakatan jahat dan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 terpenuhi, pertanggungjawaban pidana dapat muncul meskipun sabotase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 belum terlaksana.

Contoh lain, beberapa orang bersepakat untuk memberikan bantuan kepada musuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 KUHP dan mulai melakukan tindakan persiapan untuk merealisasikan rencana tersebut. Dalam kondisi demikian, Pasal 216 dapat menjadi dasar pemidanaan terhadap tahap pra-pelaksanaan tersebut.

Asas yang Relevan

Pasal 216 KUHP berkaitan erat dengan prinsip preventive criminal law, yaitu penggunaan hukum pidana untuk melakukan intervensi terhadap perilaku yang dipandang membahayakan kepentingan hukum tertentu sebelum kerugian yang lebih besar terjadi.

Namun, penerapannya tetap harus tunduk pada asas legalitas (nullum crimen sine lege), sehingga permufakatan dan persiapan yang dapat dipidana harus memiliki dasar normatif yang jelas.

Selain itu, prinsip strict interpretation dalam hukum pidana menjadi relevan agar ketentuan tersebut tidak diperluas melalui analogi terhadap perbuatan yang tidak secara jelas tercakup dalam rumusan undang-undang.

Permasalahan Hukum

Persoalan utama dalam penerapan Pasal 216 adalah menentukan batas antara niat, permufakatan, persiapan, dan percobaan.

Semakin awal hukum pidana melakukan intervensi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa terdapat bukti objektif mengenai arah dan tujuan perbuatan tersebut. Kesepakatan yang bersifat hipotetis, percakapan yang tidak menunjukkan kehendak nyata, atau kepemilikan suatu benda yang secara kebetulan dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya membuktikan adanya permufakatan jahat dan persiapan.

Karena itu, pembuktian Pasal 216 harus diarahkan pada hubungan konkret antara kesepakatan, tindakan persiapan, dan tindak pidana yang menjadi tujuan, yaitu Pasal 210 atau Pasal 212 KUHP.

Kesimpulan

Pasal 216 KUHP merupakan ketentuan yang mengkriminalisasi permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 KUHP. Ketentuan ini memperlihatkan karakter preventif hukum pidana dalam melindungi keamanan negara, khususnya terhadap sabotase dan bantuan kepada musuh pada waktu perang.

Meskipun demikian, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. Kesepakatan dan persiapan harus dapat dibuktikan secara konkret serta memiliki hubungan yang jelas dengan tindak pidana yang dituju. Dengan demikian, Pasal 216 tidak boleh digunakan untuk memidana semata-mata berdasarkan pikiran, niat, atau dugaan tanpa manifestasi perbuatan yang memenuhi unsur delik.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan memberikan layanan konsultasi hukum, pendampingan, penyusunan legal opinion, serta jasa advokat dalam penanganan perkara pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara. Dalam perkara pidana yang memiliki konsekuensi serius, penggunaan jasa advokat sejak tahap awal akan lebih baik untuk memastikan hak-hak hukum terlindungi, strategi pembelaan disusun secara tepat, dan setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan analisis terhadap fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Informasi dan layanan hukum dapat diakses melalui www.lawyer-ahdanramdani.com.