Pasal 413 KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht) menyatakan:
Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 527 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan:
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Perubahan Terminologi Komandan sebagai Subjek Tindak Pidana
KUHP Lama masih menggunakan istilah “komandan Angkatan Bersenjata”, yang berasal dari terminologi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Setelah reformasi ketatanegaraan, ABRI dipisahkan menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Oleh karena itu, KUHP Baru mengganti istilah tersebut menjadi “komandan Tentara Nasional Indonesia”, sehingga sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan mengenai TNI. Perubahan ini bersifat terminologis dan institusional tanpa mengubah hakikat pertanggungjawaban pidananya.
Reformulasi Objek Kewajiban dalam Pemberian Bantuan Kekuatan TNI
Pasal 413 KUHP Lama menggunakan frasa “menggunakan kekuatan di bawah perintahnya”, sedangkan Pasal 527 KUHP Baru menggunakan rumusan “permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya.” Rumusan baru tersebut lebih tepat secara administratif karena yang diminta oleh pejabat sipil bukanlah tindakan operasional secara langsung, melainkan pemberian bantuan kekuatan TNI sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, KUHP Baru lebih selaras dengan konsep Military Aid to Civil Authorities (MACA) yang dikenal dalam sistem hukum modern.
Penguatan Kepastian Hukum melalui Perubahan Kewenangan Pejabat Peminta Bantuan
KUHP Lama menggunakan istilah “penguasa sipil”, sedangkan KUHP Baru menggantinya menjadi “pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang.” Perubahan ini mempertegas bahwa kewenangan untuk meminta bantuan kekuatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, permintaan bantuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang pejabat administratif, melainkan hanya oleh pejabat yang secara normatif diberikan kewenangan oleh undang-undang. Perubahan tersebut memperkuat penerapan asas legalitas sekaligus meningkatkan kepastian hukum.
Reformulasi Unsur Kesalahan dalam Delik Penolakan Pemberian Bantuan Kekuatan
Pasal 413 KUHP Lama menyatakan “menolak atau sengaja mengabaikan”, sedangkan Pasal 527 KUHP Baru hanya menyatakan “menolak atau mengabaikan.” Secara gramatikal, unsur kesengajaan yang sebelumnya secara eksplisit hanya melekat pada perbuatan mengabaikan tidak lagi dicantumkan. Namun demikian, penghapusan kata tersebut tidak berarti bahwa tindak pidana ini berubah menjadi delik yang dapat dipertanggungjawabkan karena kelalaian. Berdasarkan ketentuan umum KUHP Baru mengenai kesalahan, frasa “mengabaikan” tetap harus dipahami sebagai perbuatan yang dilakukan secara sadar dan dikehendaki, kecuali undang-undang menentukan sebaliknya. Oleh karena itu, perubahan tersebut lebih merupakan penyederhanaan teknik perumusan norma daripada perubahan terhadap unsur delik.
Kontinuitas Kebijakan Pemidanaan
Baik Pasal 413 KUHP Lama maupun Pasal 527 KUHP Baru tetap mempertahankan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tetap memandang penolakan atau pengabaian permintaan bantuan kekuatan TNI oleh komandan yang berwenang sebagai perbuatan yang memiliki tingkat keseriusan yang sama sebagaimana diatur dalam KUHP Lama.
