Pasal 137 KUHP menyatakan:
Jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau mata uang yang dirusak digunakan; atau
b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari Tindak Pidana tersebut.
Penjelasan:
Pasal 137 KUHP mengatur secara spesifik mengenai titik awal (dies a quo) dari perhitungan jangka waktu daluwarsa penuntutan, yang merupakan aspek krusial dalam menentukan apakah suatu perkara masih berada dalam ruang lingkup kewenangan penegakan hukum atau telah gugur karena lewat waktu. Norma ini pada dasarnya menegaskan bahwa perhitungan daluwarsa tidak dimulai pada saat perbuatan dilakukan, melainkan dihitung sejak keesokan harinya, sehingga terdapat pemisahan yang jelas antara saat terjadinya delik dan awal berjalannya waktu hukum.
Namun demikian, ketentuan ini tidak bersifat absolut, karena pembentuk undang-undang memberikan pengecualian terhadap jenis tindak pidana tertentu yang memiliki karakteristik khusus, baik dari segi sifat perbuatannya maupun akibat yang ditimbulkan.
- Pertama, dalam hal tindak pidana pemalsuan dan perusakan mata uang, daluwarsa tidak dihitung sejak perbuatan pemalsuan itu dilakukan, melainkan sejak barang hasil pemalsuan tersebut digunakan. Rasionalitas normatif dari pengaturan ini terletak pada kenyataan bahwa perbuatan pemalsuan sering kali baru menimbulkan dampak hukum ketika objek tersebut beredar atau digunakan dalam transaksi, sehingga pada saat itulah kerugian atau bahaya sosial menjadi aktual.
- Kedua, terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana dirujuk dalam Pasal 450, 451, dan 452 KUHP, yang secara sistematik berkaitan dengan delik yang melibatkan perampasan kemerdekaan atau penguasaan terhadap korban, maka daluwarsa baru dihitung sejak korban dilepaskan atau meninggal dunia sebagai akibat langsung dari perbuatan tersebut. Dalam konteks ini, tindak pidana dipandang sebagai continuing offence atau delik yang berlangsung terus menerus, sehingga waktu dianggap belum mulai berjalan selama akibat utama dari perbuatan tersebut masih berlangsung.
Dalam perspektif doktrin, ketentuan ini mencerminkan prinsip bahwa waktu daluwarsa harus dihitung sejak saat akibat hukum yang relevan benar-benar terwujud, bukan semata-mata sejak perbuatan fisik dilakukan. Hal ini sejalan dengan konstruksi hukum pidana yang membedakan antara actus reus dan resulting harm, serta menempatkan akibat sebagai elemen penting dalam penilaian delik .
Contoh Kasus:
- Pemalsuan Uang
Seseorang memalsukan uang pada tahun 2015, tetapi uang tersebut baru digunakan dalam transaksi pada tahun 2018. Dalam hal ini, daluwarsa penuntutan tidak dihitung sejak 2015, melainkan sejak 2018. Dengan demikian, seluruh perhitungan waktu bergeser mengikuti saat penggunaan uang palsu tersebut. - Perusakan Mata Uang
Pelaku merusak mata uang asing pada tahun 2020, tetapi baru digunakan dalam sistem pembayaran pada tahun 2022. Maka, daluwarsa dimulai pada tahun 2022, karena pada saat itulah perbuatan tersebut memperoleh relevansi hukum yang nyata. - Penculikan atau Penyekapan (Pasal 450–452 KUHP)
Seorang korban diculik pada tahun 2010 dan disekap selama 5 tahun hingga dilepaskan pada tahun 2015. Dalam hal ini, daluwarsa penuntutan tidak dihitung sejak 2010, melainkan sejak 2015, karena selama masa penyekapan, tindak pidana dianggap masih berlangsung. - Penculikan yang Berakibat Kematian
Apabila korban diculik pada tahun 2012 dan meninggal dunia pada tahun 2014 akibat perbuatan tersebut, maka daluwarsa dihitung sejak tahun 2014, yaitu saat akibat akhir dari tindak pidana tersebut terjadi.
Dengan demikian, Pasal 137 KUHP memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian mengenai kapan waktu daluwarsa mulai berjalan, sekaligus memastikan bahwa pelaku tidak memperoleh keuntungan dari sifat laten atau berkelanjutan suatu tindak pidana, sehingga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif tetap terjaga dalam sistem hukum pidana.
