Penjelasan Pasal 74 KUHP: Pidana Tutupan sebagai Alternatif Pelaksanaan Pidana Penjara

Pasal 74 KUHP menyatakan:

(1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara karena keadaan pribadi, perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.

(2) Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.

Penjelasan:

Pasal 74 KUHP dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai kemungkinan penjatuhan pidana tutupan sebagai bentuk pemidanaan alternatif terhadap tindak pidana yang pada dasarnya diancam dengan pidana penjara. Norma ini memperlihatkan orientasi baru sistem pemidanaan yang tidak semata menilai dimensi objektif perbuatan, melainkan juga memperhitungkan dimensi subjektif pelaku, khususnya motif yang melatarbelakanginya.

Ayat (1) menegaskan bahwa pertimbangan penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif pelaku, yaitu apabila tindak pidana dilakukan karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Penjelasan resmi norma ini menempatkan perbuatan demikian, dalam batas tertentu, sebagai tindak pidana yang memiliki karakter politik. Artinya, pelaku bertindak bukan untuk kepentingan pribadi yang bersifat oportunistik, melainkan karena dorongan idealisme, keyakinan, atau sikap politik tertentu yang secara moral dipandang memiliki nilai, meskipun tetap dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ayat (2) memberikan batasan prosedural yang penting, bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya maksud yang patut dihormati sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Penilaian tersebut tidak boleh bersifat implisit, melainkan wajib dirumuskan secara eksplisit dan argumentatif dalam pertimbangan putusan. Dengan demikian, hakim dituntut untuk menguraikan dasar rasional, moral, dan yuridis yang melandasi penjatuhan pidana tutupan, sehingga putusan tetap transparan dan akuntabel.

Ayat (3) menegaskan pembatasan penerapan pidana tutupan dengan rumusan yang dianggap telah cukup jelas, yakni bahwa apabila cara melakukan tindak pidana atau akibat yang ditimbulkan menunjukkan tingkat keseriusan yang tinggi, maka pidana tutupan tidak lagi tepat diterapkan dan pidana penjara biasa menjadi pilihan yang lebih proporsional.

Secara keseluruhan, pengaturan dalam Pasal 74 KUHP menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia modern mulai mengakomodasi pembedaan antara kejahatan yang didorong motif tercela dan perbuatan melawan hukum yang didorong motif yang secara moral dipandang terhormat, khususnya dalam spektrum tindak pidana politik. Namun demikian, pembedaan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka pertanggungjawaban pidana, sehingga penghormatan terhadap motif tidak menghapus sifat melawan hukum perbuatan, melainkan hanya memengaruhi bentuk dan cara pemidanaannya.