Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru: Batas Pemidanaan Pembantuan dalam Tindak Pidana Berat

Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru menyatakan:

“Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Penjelasan:

Pasal 21 ayat (4) KUHP Baru memberikan pengaturan khusus mengenai pemidanaan terhadap pembantu dalam tindak pidana yang memiliki ancaman paling berat, yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Dalam ketentuan ini ditegaskan bahwa pembantu tidak dapat dijatuhi pidana mati maupun penjara seumur hidup, meskipun pelaku utama terancam dengan hukuman tersebut. Sebaliknya, hukum hanya memungkinkan penjatuhan pidana penjara dengan batas maksimum yang pasti, yaitu paling lama lima belas tahun.

Ketentuan ini muncul karena pembantuan secara konsep merupakan perbuatan yang kontribusinya lebih kecil dibandingkan pelaku utama. Oleh sebab itu, meskipun tindak pidana pokok tergolong sangat berat, proporsionalitas pemidanaan harus tetap dijaga. KUHP Baru secara sadar menempatkan pembantu pada posisi yang berbeda dari pelaku utama, sehingga bentuk pemidanaannya pun dibatasi secara khusus untuk mencegah penerapan hukuman ekstrem kepada pihak yang tidak berperan dominan dalam terjadinya kejahatan.

Selain itu, ketentuan khusus ini juga berfungsi mengisi celah yang tidak dapat diselesaikan dengan rumus umum pada Pasal 21 ayat (3), yang menggunakan batas dua per tiga dari ancaman pidana maksimum. Rumus tersebut tidak dapat diterapkan pada tindak pidana yang ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, karena tidak ada angka pasti yang dapat dijadikan dasar perhitungan dua per tiga. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang menetapkan batas absolut selama lima belas tahun untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga keseimbangan antara keadilan dan perlindungan terhadap pembantu dalam tindak pidana berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *