Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru menyatakan:
“Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.”
Pendahuluan
Pasal 2 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan ketentuan yang memberikan batasan terhadap penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diakui dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP. Jika Pasal 2 ayat (1) membuka ruang bagi keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan, maka Pasal 2 ayat (2) menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar hukum tersebut dapat diterapkan. Dengan demikian, ketentuan ini berfungsi sebagai mekanisme pembatas (limitation clause) untuk menjaga keseimbangan antara pengakuan terhadap pluralisme hukum dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 2 ayat (2) KUHP menentukan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat hanya berlaku di wilayah tempat hukum tersebut benar-benar hidup, sepanjang perbuatan yang bersangkutan belum diatur dalam KUHP, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Norma ini menunjukkan bahwa keberadaan living law bukan merupakan sumber hukum pidana yang berdiri sendiri secara absolut, melainkan tunduk pada berbagai pembatasan konstitusional dan prinsip-prinsip hukum universal.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 2 ayat (2) KUHP adalah mencegah penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat secara tidak terkendali sehingga tetap terjaga kepastian hukum, kesatuan sistem hukum nasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Pembentuk undang-undang berupaya mengakomodasi keberadaan hukum adat tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar negara maupun kewajiban Indonesia dalam menghormati prinsip-prinsip hukum internasional yang telah diakui secara universal. Oleh karena itu, pasal ini merupakan instrumen harmonisasi antara pluralisme hukum dan supremasi konstitusi.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” menunjukkan bahwa penerapan living law bersifat teritorial dan terbatas pada komunitas masyarakat tempat hukum tersebut benar-benar berlaku.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 2 ayat (2) harus dibaca sebagai pembatas terhadap Pasal 2 ayat (1), sehingga pengakuan terhadap living law tidak dapat dilepaskan dari syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat ini.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), norma ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dengan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
- Secara konstitusional, ketentuan ini merupakan implementasi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun tetap menempatkan konstitusi sebagai norma hukum tertinggi.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah hukum adat atau norma hukum yang benar-benar masih hidup, dipatuhi, dan diakui sebagai hukum oleh masyarakat tertentu.
- Frasa “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” menegaskan bahwa keberlakuan living law bersifat lokal dan tidak dapat diterapkan di luar wilayah atau komunitas tempat hukum tersebut berlaku.
- Frasa “sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini” menunjukkan bahwa living law hanya dapat diterapkan apabila KUHP belum mengatur perbuatan yang bersangkutan, sehingga KUHP tetap menjadi sumber hukum pidana utama.
- Frasa “sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila” mengharuskan setiap norma adat sejalan dengan ideologi negara sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
- Frasa “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” menunjukkan bahwa living law tidak boleh bertentangan dengan norma-norma konstitusi.
- Frasa “hak asasi manusia” menghendaki agar penerapan hukum adat tetap menghormati hak-hak dasar setiap orang sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
- Frasa “asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa” mengacu pada prinsip-prinsip hukum universal (general principles of law recognized by civilized nations) yang telah berkembang dalam hukum internasional.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 2 ayat (2) KUHP berkaitan erat dengan Pasal 2 ayat (1) KUHP sebagai norma yang memberikan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini juga berkaitan dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP mengenai asas legalitas sebagai prinsip dasar hukum pidana. Dari perspektif konstitusi, pasal ini memiliki hubungan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28I ayat (3) mengenai penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Selain itu, ketentuan mengenai kesesuaian dengan hak asasi manusia berkaitan dengan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, penerapan Pasal 2 ayat (2) KUHP menuntut hakim dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengujian terhadap keberadaan dan keberlakuan suatu living law sebelum menjadikannya dasar pemidanaan. Pengujian tersebut tidak hanya mencakup pembuktian bahwa norma tersebut masih hidup dalam masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa norma tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, maupun asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Oleh karena itu, penerapan pasal ini memerlukan pendekatan yang hati-hati dan berbasis pembuktian yang objektif.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah menentukan apakah suatu norma benar-benar merupakan hukum yang masih hidup atau hanya kebiasaan sosial yang telah ditinggalkan masyarakat. Selain itu, dapat timbul perbedaan penafsiran mengenai kesesuaian suatu norma adat dengan hak asasi manusia, khususnya apabila norma tersebut mengandung perlakuan diskriminatif atau pembatasan terhadap hak-hak tertentu. Persoalan lainnya adalah penentuan batas wilayah keberlakuan living law dan hubungan antara norma adat dengan ketentuan pidana yang telah diatur dalam KUHP.
Contoh Kasus
Suatu masyarakat hukum adat masih menerapkan larangan adat terhadap perusakan kawasan hutan adat yang dianggap memiliki nilai spiritual dan ekologis. Larangan tersebut disertai sanksi adat yang masih dipatuhi oleh anggota masyarakat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut di wilayah tempat hukum adat itu hidup dan perbuatan tersebut belum diatur secara khusus dalam KUHP, maka hakim dapat mempertimbangkan penerapan living law. Namun, apabila norma adat tersebut memuat sanksi yang bertentangan dengan hak asasi manusia, seperti hukuman yang bersifat penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, maka norma tersebut tidak dapat diterapkan karena bertentangan dengan persyaratan dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pengakuan terhadap living law tetap merupakan pengecualian yang dibatasi secara tegas oleh undang-undang.
- Asas pluralisme hukum (legal pluralism principle), yaitu sistem hukum Indonesia mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
- Asas supremasi konstitusi (constitutional supremacy), yaitu seluruh norma hukum, termasuk living law, harus tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Asas penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, yaitu negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Asas perlindungan hak asasi manusia (human rights principle), yaitu penerapan living law tidak boleh melanggar hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hak asasi manusia.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat harus memiliki batas wilayah dan ruang lingkup yang jelas.
Penutup
Pasal 2 ayat (2) KUHP merupakan norma pembatas yang memastikan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tidak mengesampingkan prinsip-prinsip fundamental negara hukum. Dengan menetapkan syarat mengenai wilayah keberlakuan, ketiadaan pengaturan dalam KUHP, kesesuaian dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, ketentuan ini menjaga keseimbangan antara pluralisme hukum dan kepastian hukum. Oleh karena itu, penerapan living law dalam hukum pidana Indonesia harus dilakukan secara restriktif, proporsional, dan konstitusional agar tetap menjamin keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak setiap orang.
