Pasal 221 KUHP menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Secara normatif, ketentuan ini memberikan perlindungan hukum terhadap kekuasaan pemerintahan atas wilayah negara sahabat. Fokus pengaturannya terletak pada perbuatan makar yang disertai tujuan khusus untuk melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah negara yang bersangkutan.
Terdapat beberapa aspek penting dalam rumusan pasal tersebut. Pertama, adanya perbuatan makar sebagai bentuk perbuatan yang dilarang. Kedua, adanya maksud khusus untuk melepaskan wilayah. Ketiga, adanya objek berupa seluruh atau sebagian wilayah negara sahabat. Keempat, adanya ancaman pidana berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.
Frasa “dengan maksud” merupakan bagian penting karena menunjukkan bahwa tujuan pelaku harus diperhatikan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana. Oleh karena itu, suatu pernyataan politik, kritik terhadap pemerintah asing, atau dukungan terhadap gerakan tertentu tidak secara otomatis memenuhi kualifikasi makar sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan pengaturan Pasal 221 KUHP dapat dipahami melalui kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang.
Pertama, melindungi kekuasaan pemerintahan atas wilayah negara sahabat. Wilayah merupakan unsur penting dalam keberadaan suatu negara. Tindakan yang ditujukan untuk melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah dapat mengganggu pelaksanaan kewenangan pemerintahan atas wilayah tersebut.
Kedua, menjaga hubungan antarnegara. Pengaturan ini ditempatkan dalam kelompok tindak pidana terhadap negara sahabat sehingga berkaitan dengan penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dan pemeliharaan hubungan internasional.
Ketiga, mencegah tindakan makar yang diarahkan pada perubahan penguasaan wilayah. Ketentuan ini memberikan dasar hukum untuk menilai perbuatan yang memenuhi unsur makar dan memiliki tujuan khusus sebagaimana ditentukan undang-undang.
Keempat, menjamin kepastian hukum. Ancaman pidana hanya dapat diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur delik. Kepentingan politik atau penilaian subjektif terhadap seseorang tidak dapat menggantikan pembuktian unsur tindak pidana.
Dengan demikian, ratio legis Pasal 221 KUHP adalah memberikan perlindungan pidana terhadap kekuasaan pemerintahan atas wilayah negara sahabat dari tindakan makar yang bertujuan melepaskan wilayah tersebut, dengan tetap memperhatikan asas legalitas dan prinsip pertanggungjawaban pidana.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Penafsiran gramatikal dilakukan dengan memperhatikan arti kata dan frasa dalam rumusan Pasal 221 KUHP.
Frasa “Setiap Orang” menunjukkan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana dan persyaratan pertanggungjawaban pidana terpenuhi.
Frasa “melakukan Makar” menunjukkan adanya perbuatan yang harus memenuhi kualifikasi makar menurut hukum pidana. Penentuan kualifikasi tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang dapat dibuktikan.
Frasa “dengan maksud” menunjukkan tujuan khusus yang hendak dicapai pelaku. Tujuan ini harus dibedakan dari akibat yang mungkin muncul tanpa menjadi tujuan pelaku.
Frasa “untuk melepaskan wilayah negara sahabat” menerangkan sasaran atau tujuan perbuatan, yaitu melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah negara yang bersangkutan.
Frasa “baik seluruh maupun sebagian” menunjukkan bahwa objek yang dituju dapat mencakup keseluruhan wilayah negara sahabat ataupun bagian tertentu dari wilayahnya.
Sementara itu, frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V” menetapkan batas maksimum ancaman pidana dalam pasal tersebut.
Penafsiran gramatikal memperlihatkan bahwa unsur perbuatan, tujuan khusus, objek wilayah, dan ancaman pidana merupakan bagian-bagian yang harus dianalisis secara cermat.
Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis dilakukan dengan menempatkan Pasal 221 KUHP dalam keseluruhan sistem hukum pidana, khususnya ketentuan mengenai tindak pidana terhadap negara sahabat.
Pasal 222 KUHP mengatur makar dengan maksud menghapuskan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat. Sementara itu, Pasal 223 KUHP mengatur permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dirujuk dalam pasal-pasal sebelumnya.
Perbedaan utama Pasal 221 dan Pasal 222 terletak pada tujuan khusus perbuatan. Pasal 221 berorientasi pada pelepasan wilayah dari kekuasaan pemerintah, sedangkan Pasal 222 berorientasi pada penghapusan atau perubahan bentuk pemerintahan negara sahabat secara tidak sah.
Pembedaan tersebut penting agar penerapan pasal didasarkan pada unsur yang benar-benar sesuai dengan fakta perkara, bukan hanya karena suatu perbuatan memiliki latar belakang politik atau melibatkan persoalan pemerintahan negara lain.
Penafsiran Historis
Penafsiran historis dilakukan dengan menelaah latar belakang pembentukan ketentuan, perkembangan rumusan undang-undang, dan dokumen resmi pembahasan KUHP.
Pasal 221 KUHP merupakan bagian dari pengaturan tindak pidana terhadap negara sahabat. Kajian historis terhadap ketentuan ini perlu memperhatikan perkembangan hukum pidana Indonesia, termasuk hubungan antara rumusan KUHP sebelumnya dan kodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perbandingan dengan ketentuan terdahulu dapat membantu memahami perkembangan kebijakan kriminal. Namun, kesimpulan mengenai maksud pembentuk undang-undang harus didukung dokumen historis yang relevan dan tidak cukup hanya didasarkan pada kemiripan atau perbedaan redaksi.
Dalam penerapannya, penafsiran historis tetap harus dibatasi oleh asas legalitas dan tidak dapat digunakan untuk menciptakan unsur tindak pidana yang tidak ditentukan oleh undang-undang.
Penafsiran Teleologis
Penafsiran teleologis berfokus pada tujuan pembentukan norma. Dalam konteks Pasal 221 KUHP, tujuan pengaturannya adalah memberikan perlindungan terhadap kekuasaan pemerintahan atas wilayah negara sahabat dari tindakan makar yang diarahkan untuk melepaskan wilayah tersebut.
Namun, tujuan perlindungan hukum tidak membenarkan penafsiran yang terlalu luas sehingga setiap tindakan politik atau pernyataan mengenai perubahan status wilayah langsung dianggap sebagai tindak pidana.
Penafsiran teleologis harus tetap memperhatikan rumusan unsur delik, asas legalitas, dan kebutuhan pembuktian. Dengan demikian, tujuan norma berfungsi membantu memahami ketentuan, bukan menggantikan unsur-unsur yang ditetapkan pembentuk undang-undang.
Penafsiran Fungsional
Dalam praktik penegakan hukum, Pasal 221 KUHP berfungsi sebagai dasar untuk menilai apakah suatu perbuatan memenuhi kualifikasi makar dengan tujuan melepaskan wilayah negara sahabat dari kekuasaan pemerintah.
Penyidik, penuntut umum, dan hakim perlu memeriksa hubungan antara tindakan konkret, tujuan pelaku, serta wilayah yang menjadi objek perbuatan.
Penilaian harus dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang sah. Keberadaan seseorang dalam organisasi tertentu, hubungan dengan kelompok politik, atau penyampaian pendapat tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur makar.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Unsur “Setiap Orang”
Unsur ini berkaitan dengan subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana. Identitas orang yang didakwa harus jelas dan keterlibatannya perlu dibuktikan melalui fakta yang relevan.
Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, pertanggungjawaban pidana harus dinilai secara individual. Keanggotaan dalam kelompok atau hubungan dengan pihak lain tidak otomatis membuktikan bahwa seseorang melakukan perbuatan yang didakwakan.
Unsur “Melakukan Makar”
Unsur ini merupakan inti perbuatan yang dilarang. Pembuktiannya harus merujuk pada pengertian makar dalam hukum pidana yang berlaku dan karakteristik tindakan yang didakwakan.
Penilaian tidak cukup didasarkan pada label atau tuduhan. Harus terdapat dasar faktual dan hukum yang menunjukkan bahwa tindakan tersebut memenuhi kualifikasi makar.
Bukti yang relevan dapat berupa keterangan saksi, dokumen, komunikasi elektronik, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum acara pidana.
Unsur “Dengan Maksud”
Frasa ini menunjukkan adanya tujuan khusus yang harus dibuktikan. Tujuan pelaku dapat dinilai melalui rangkaian tindakan, komunikasi, dokumen perencanaan, pembagian peran, dan keadaan yang menyertai perbuatan.
Meskipun maksud tidak selalu dinyatakan secara eksplisit, kesimpulan mengenai maksud pelaku harus ditarik secara rasional dari bukti yang tersedia. Penafsiran terhadap suatu komunikasi atau tindakan tidak boleh dilepaskan dari konteksnya.
Unsur “Untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat”
Unsur ini mengacu pada tujuan melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah negara sahabat. Pembuktian harus menunjukkan hubungan antara perbuatan makar dan tujuan khusus tersebut.
Tidak setiap tuntutan otonomi, protes terhadap kebijakan pemerintah, persoalan perbatasan, atau pernyataan mengenai perubahan status wilayah otomatis memenuhi unsur ini. Kualifikasi hukum harus didasarkan pada sifat tindakan dan tujuan yang dapat dibuktikan.
Unsur “Baik Seluruh Maupun Sebagian”
Frasa ini memperjelas cakupan objek yang dituju. Wilayah yang menjadi sasaran dapat berupa seluruh wilayah negara sahabat atau hanya sebagian wilayahnya.
Dalam pembuktian, wilayah yang dimaksud harus dapat diidentifikasi secara memadai. Penegak hukum perlu menunjukkan hubungan antara objek wilayah tersebut, perbuatan yang dilakukan, dan maksud khusus pelaku.
Unsur Ancaman Pidana
Pasal 221 KUHP menetapkan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kata “paling lama” menunjukkan batas maksimum pidana penjara, bukan berarti setiap pelaku harus dijatuhi pidana penjara selama empat tahun. Demikian pula, denda kategori V merupakan batas maksimum kategori denda yang ditentukan KUHP, bukan nominal yang otomatis dijatuhkan dalam setiap perkara.
Penentuan pidana konkret harus memperhatikan ketentuan pemidanaan yang berlaku, fakta yang terbukti, serta pertimbangan hukum hakim.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 221 KUHP berkaitan dengan sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam penentuan kualifikasi hukum.
Pasal 222 KUHP mengatur makar dengan maksud menghapuskan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat. Ketentuan ini perlu dibedakan dari Pasal 221 karena tujuan khusus yang diatur tidak sama.
Pasal 223 KUHP berkaitan dengan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222. Penerapannya harus didasarkan pada unsur dan persyaratan yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Selain itu, asas legalitas menjadi dasar penting dalam penerapan Pasal 221 KUHP. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku dan apabila unsur tindak pidana terbukti.
Ketentuan hukum acara pidana juga menentukan tata cara memperoleh, mengajukan, dan menilai alat bukti serta menjamin hak tersangka atau terdakwa selama proses peradilan.
Implementasi dalam Praktik
Penerapan Pasal 221 KUHP memerlukan pemeriksaan yang terstruktur terhadap fakta dan bukti.
Pertama, penegak hukum perlu mengidentifikasi negara yang menjadi objek perkara dan memastikan bahwa negara tersebut termasuk dalam pengertian negara sahabat menurut ketentuan yang berlaku.
Kedua, perlu ditentukan tindakan konkret yang diduga memenuhi kualifikasi makar. Penilaian harus berfokus pada perbuatan yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata pada afiliasi politik atau penilaian terhadap pandangan seseorang.
Ketiga, perlu dibuktikan tujuan khusus untuk melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah negara sahabat. Tujuan ini harus dihubungkan dengan tindakan dan bukti yang relevan.
Keempat, apabila perkara melibatkan beberapa orang, peran setiap orang harus diperiksa secara terpisah. Tidak semua orang yang berada dalam suatu kelompok otomatis memiliki tujuan dan tingkat keterlibatan yang sama.
Kelima, keabsahan, relevansi, dan kekuatan setiap alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kesimpulan hukum harus didasarkan pada keseluruhan bukti yang sah.
Strategi Litigasi
Bagi Penasihat Hukum Tersangka atau Terdakwa
Penasihat hukum perlu menguji terpenuhi atau tidaknya setiap unsur yang didakwakan. Fokus pemeriksaan dapat diarahkan pada kualifikasi makar, keberadaan maksud khusus, identifikasi objek wilayah, dan hubungan antara klien dengan perbuatan yang dituduhkan.
Penasihat hukum juga perlu menilai apakah bukti yang diajukan benar-benar mendukung kesimpulan penuntut umum. Autentisitas dokumen, konteks komunikasi elektronik, konsistensi keterangan saksi, dan peran individual terdakwa dapat menjadi bagian penting dari strategi pembelaan.
Apabila perbuatan yang dipersoalkan berupa pernyataan politik atau kegiatan advokasi, penasihat hukum perlu menguji apakah tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur makar dan tujuan khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 221 KUHP.
Bagi Penuntut Umum
Penuntut umum perlu menyusun pembuktian yang menghubungkan perbuatan konkret, maksud khusus, objek wilayah, dan keterlibatan terdakwa.
Setiap alat bukti harus memiliki relevansi terhadap unsur yang hendak dibuktikan. Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, uraian mengenai peran masing-masing terdakwa perlu disusun secara jelas agar pertanggungjawaban pidana tidak hanya didasarkan pada hubungan kelompok.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Pemeriksaan saksi perlu diarahkan pada sumber pengetahuan saksi, tindakan yang dilihat atau dialaminya, dan hubungan keterangannya dengan unsur delik.
Keterangan ahli dapat digunakan untuk membantu menjelaskan persoalan yang memerlukan keahlian tertentu. Namun, pendapat ahli tidak menggantikan kewajiban penuntut umum untuk membuktikan unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Beban Pembuktian
Dalam perkara pidana, penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terdakwa tidak dapat dipidana hanya karena dugaan, tekanan opini publik, atau keterkaitan sosial dengan pihak tertentu.
Dalam perkara Pasal 221 KUHP, pembuktian perlu mencakup identitas dan keterlibatan terdakwa, perbuatan yang memenuhi kualifikasi makar, negara dan wilayah yang menjadi objek, serta maksud khusus untuk melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah.
Pembuktian maksud khusus dapat melibatkan rangkaian bukti langsung maupun tidak langsung. Akan tetapi, kesimpulan mengenai maksud pelaku harus ditarik secara rasional berdasarkan keseluruhan bukti yang sah.
Penasihat hukum berhak menguji konsistensi keterangan, keandalan bukti elektronik, konteks dokumen, dan kemungkinan penjelasan lain yang relevan. Pengujian tersebut merupakan bagian dari hak pembelaan dan proses peradilan yang adil.
Permasalahan yang Sering Timbul
Penyamaan Pendapat Politik dengan Makar
Persoalan dapat muncul ketika pernyataan politik atau tuntutan perubahan status wilayah langsung dianggap sebagai makar. Padahal, pernyataan atau aspirasi politik tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Harus dibuktikan adanya perbuatan yang memenuhi kualifikasi makar dan tujuan khusus sebagaimana ditentukan undang-undang.
Kesulitan Membuktikan Maksud Khusus
Maksud pelaku tidak selalu dinyatakan secara eksplisit. Oleh karena itu, pembuktian dapat memerlukan analisis terhadap rangkaian tindakan dan keadaan yang saling berkaitan. Kesimpulan tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau satu potongan informasi yang terlepas dari konteks.
Ketidakjelasan Objek Wilayah
Objek wilayah yang tidak dijelaskan secara memadai dapat menimbulkan persoalan dalam pembuktian. Identifikasi wilayah perlu dihubungkan dengan tujuan perbuatan dan kekuasaan pemerintah negara sahabat yang menjadi sasaran.
Generalisasi Pertanggungjawaban Pidana
Dalam perkara yang melibatkan beberapa orang, terdapat risiko menganggap seluruh anggota kelompok memiliki tujuan dan peran yang sama. Padahal, keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana harus dinilai secara individual sesuai fakta yang terbukti.
Pencampuran Pasal 221 dan Pasal 222 KUHP
Kedua pasal berkaitan dengan makar terhadap negara sahabat, tetapi memiliki tujuan khusus yang berbeda. Penentuan pasal harus mengikuti unsur yang sesuai dengan perbuatan yang didakwakan.
Contoh Kasus
Ilustrasi berikut merupakan contoh hipotetis untuk menjelaskan penerapan unsur pasal, bukan uraian perkara nyata atau preseden pengadilan.
Sekelompok orang diduga menyusun rencana dan melakukan tindakan konkret yang diarahkan untuk melepaskan sebagian wilayah dari kekuasaan pemerintah suatu negara sahabat. Dalam penyelidikan ditemukan dokumen perencanaan, komunikasi antarpihak, dan bukti mengenai sasaran kegiatan tersebut.
Dalam keadaan demikian, aparat penegak hukum perlu membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan memenuhi kualifikasi makar, bahwa objeknya merupakan wilayah negara sahabat, dan bahwa orang yang didakwa memiliki maksud khusus sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 221 KUHP.
Penasihat hukum dapat menguji keaslian dokumen, konteks komunikasi, peran individual setiap terdakwa, serta apakah bukti tersebut benar-benar menunjukkan tujuan melepaskan wilayah dari kekuasaan pemerintah.
Sebaliknya, apabila fakta hanya menunjukkan diskusi akademik, kritik politik, pemberitaan, atau pernyataan pendapat tanpa bukti yang memenuhi unsur makar dan tujuan khusus tersebut, aktivitas itu saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Pasal 221 KUHP telah terpenuhi.
Kesimpulan akhir harus didasarkan pada keseluruhan alat bukti yang sah dan penilaian hukum terhadap setiap unsur delik.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Asas Legalitas (Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege)
Asas ini menegaskan bahwa tindak pidana dan pidana harus memiliki dasar hukum. Penerapan Pasal 221 KUHP harus sesuai dengan rumusan undang-undang dan tidak boleh memperluas unsur delik tanpa dasar hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses peradilan sesuai hukum.
Asas Pertanggungjawaban Pidana Individual
Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan keterlibatan orang yang bersangkutan. Hubungan dengan kelompok tertentu tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana.
Asas Pembuktian (Actori Incumbit Probatio)
Secara umum, asas ini berarti pihak yang mendalilkan suatu fakta harus membuktikannya. Dalam perkara pidana, penerapannya harus disesuaikan dengan hukum acara pidana, terutama kewajiban penuntut umum membuktikan dakwaan dan hak terdakwa untuk membela diri.
Asas Kepastian Hukum
Penerapan pasal harus didasarkan pada unsur yang jelas dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Asas ini mencegah penggunaan hukum pidana secara sewenang-wenang.
Asas Peradilan yang Adil (Fair Trial)
Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang adil dalam proses peradilan, termasuk hak untuk mengetahui dakwaan, menguji bukti, mengajukan pembelaan, dan memperoleh putusan berdasarkan hukum.
Penutup
Pasal 221 KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud melepaskan seluruh atau sebagian wilayah negara sahabat dari kekuasaan pemerintah. Unsur utama yang harus diperhatikan adalah perbuatan makar, tujuan khusus pelaku, dan objek wilayah yang menjadi sasaran.
Penerapan pasal ini tidak dapat hanya didasarkan pada dugaan, afiliasi politik, atau pernyataan yang dilepaskan dari konteksnya. Penegak hukum harus membuktikan setiap unsur secara cermat, sedangkan penasihat hukum perlu menguji kecukupan bukti dan ketepatan kualifikasi hukum.
Penegakan Pasal 221 KUHP harus dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang hendak dijaga, sekaligus menghormati asas legalitas, pertanggungjawaban pidana individual, kepastian hukum, dan hak atas peradilan yang adil.
Layanan Hukum
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan jasa advokat untuk membantu klien memahami kedudukan hukum, menganalisis alat bukti, mengidentifikasi risiko, serta menyusun strategi penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara pidana, pendampingan advokat diperlukan agar hak klien terlindungi dan setiap langkah hukum dipertimbangkan secara profesional, mulai dari pemeriksaan awal hingga proses persidangan.
Informasi dan konsultasi:
Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: www.facebook.com/ahdanthelawyer
Instagram: www.instagram.com/ahdanthelawyer
TikTok: www.tiktok.com/@ahdanthelawyer
Threads: www.threads.net/@ahdanthelawyer
YouTube: www.youtube.com/@ahdanthelawyer
WhatsApp: +6285706571577
