Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru menyatakan:
“Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pendahuluan
Pasal 2 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Setelah memberikan pengakuan terhadap keberlakuan living law dan menetapkan batas-batas penerapannya, pembentuk undang-undang memandang perlu mengatur mekanisme penetapan hukum tersebut melalui peraturan pelaksana. Dengan demikian, Pasal 2 ayat (3) berfungsi sebagai dasar delegasi pengaturan (delegated legislation) agar penerapan living law dilakukan secara objektif, terukur, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 2 ayat (3) KUHP memerintahkan agar tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Norma ini menunjukkan bahwa keberadaan living law tidak dapat ditentukan secara subjektif oleh aparat penegak hukum atau masyarakat semata, melainkan harus didasarkan pada prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan secara resmi dalam peraturan pelaksanaan. Oleh karena itu, ketentuan ini merupakan instrumen untuk menjamin konsistensi dan kepastian dalam penerapan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 2 ayat (3) KUHP adalah menciptakan kepastian hukum dalam penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Pembentuk undang-undang menyadari bahwa tanpa adanya prosedur dan kriteria yang jelas, penentuan apakah suatu norma merupakan living law berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakseragaman dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, pengaturan melalui Peraturan Pemerintah dimaksudkan untuk memberikan pedoman yang objektif bagi aparat penegak hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan konsep living law.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “tata cara dan kriteria” menunjukkan bahwa yang diatur bukan hanya prosedur penetapan living law, tetapi juga persyaratan substantif yang harus dipenuhi.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 2 ayat (3) merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), sehingga ketiga ayat tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan norma.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menghindari penerapan living law secara sewenang-wenang dengan menyediakan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Secara administratif, ketentuan ini merupakan bentuk delegasi kewenangan dari pembentuk undang-undang kepada pemerintah untuk mengatur aspek teknis pelaksanaan norma dalam KUHP.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Ketentuan mengenai tata cara” menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah harus mengatur prosedur penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk mekanisme identifikasi, verifikasi, dan pembuktiannya.
- Frasa “dan kriteria penetapan” menghendaki adanya ukuran yang jelas mengenai syarat suatu norma dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
- Frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” mengacu pada norma hukum adat atau norma lain yang benar-benar masih hidup, dipatuhi, dan diakui sebagai hukum oleh komunitas masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP.
- Frasa “diatur dengan Peraturan Pemerintah” merupakan bentuk delegasi pengaturan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyusun peraturan pelaksana sebagai pedoman penerapan norma tersebut.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 2 ayat (3) KUHP berkaitan langsung dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) KUHP yang mengatur pengakuan dan batas keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur mengenai pendelegasian pengaturan kepada Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana undang-undang. Selain itu, penerapan ketentuan ini tetap harus memperhatikan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional pengakuan masyarakat hukum adat, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak masyarakat tradisional.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, Pasal 2 ayat (3) KUHP baru dapat diterapkan secara efektif apabila telah tersedia Peraturan Pemerintah yang mengatur tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Peraturan tersebut diharapkan memberikan pedoman mengenai bagaimana suatu norma adat diidentifikasi, siapa yang berwenang melakukan penilaian, alat bukti yang diperlukan, serta mekanisme penetapannya. Dengan adanya pedoman tersebut, aparat penegak hukum memiliki acuan yang seragam dalam menerapkan Pasal 2 KUHP sehingga mengurangi potensi perbedaan penafsiran.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah apabila Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana belum tersedia atau belum mengatur secara rinci mengenai tata cara penetapan living law. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum karena aparat penegak hukum tidak memiliki pedoman operasional yang memadai. Selain itu, dapat timbul perdebatan mengenai pihak yang berwenang menentukan keberadaan suatu hukum adat, standar pembuktiannya, serta bagaimana memastikan bahwa norma yang ditetapkan benar-benar masih hidup dan sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 2 ayat (2) KUHP.
Contoh Kasus
Suatu masyarakat adat mengklaim bahwa terdapat norma adat yang masih berlaku dan dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap pelanggaran tertentu yang belum diatur dalam KUHP. Sebelum norma tersebut diterapkan dalam proses peradilan, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memastikan bahwa norma tersebut memenuhi tata cara dan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) KUHP. Apabila prosedur tersebut tidak dipenuhi, penerapan living law berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan hak-hak tersangka.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu penerapan living law harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu tata cara dan kriteria penetapan living law harus jelas, objektif, dan dapat diterapkan secara konsisten.
- Asas pemerintahan berdasarkan undang-undang (wetmatigheid van bestuur), yaitu pemerintah hanya dapat mengatur lebih lanjut berdasarkan delegasi yang diberikan oleh undang-undang.
- Asas pluralisme hukum (legal pluralism principle), yaitu negara mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam kerangka sistem hukum nasional.
- Asas perlindungan hak asasi manusia (human rights principle), yaitu penetapan dan penerapan living law tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap orang.
Penutup
Pasal 2 ayat (3) KUHP merupakan ketentuan yang memberikan dasar hukum bagi penyusunan mekanisme penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Pemerintah. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan bahwa pengakuan terhadap living law sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) KUHP diterapkan secara objektif, terukur, dan konsisten. Dengan adanya tata cara dan kriteria yang jelas, penerapan living law diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap pluralisme hukum, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
Catatan penting: Hingga saat ini, ketentuan Pasal 2 ayat (3) KUHP masih bergantung pada keberadaan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana. Selama peraturan tersebut belum mengatur secara operasional tata cara dan kriteria penetapan living law, penerapan Pasal 2 KUHP dalam praktik akan menghadapi tantangan dari perspektif kepastian hukum dan implementasi teknis.
