Pasal 229 KUHP: Delik Aduan dalam Penyerangan Kehormatan Kepala Negara dan Wakil Negara Sahabat

1. Pendahuluan

Perlindungan terhadap kehormatan kepala negara dan wakil negara sahabat merupakan salah satu aspek hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan diplomatik antarnegara. Dalam konteks ini, hukum pidana tidak hanya berfungsi melindungi kepentingan individual, tetapi juga memiliki hubungan dengan kepentingan negara dalam memelihara hubungan internasional yang dilandasi penghormatan dan kesetaraan kedaulatan.

Namun, perlindungan tersebut tidak berarti bahwa setiap dugaan penyerangan kehormatan terhadap kepala negara atau wakil negara sahabat dapat secara otomatis diproses hingga tahap penuntutan. Pembentuk undang-undang menetapkan persyaratan khusus berupa pengaduan dari pihak yang ditentukan oleh undang-undang.

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 229 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan ini menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 KUHP merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan terhadap tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pengaduan yang sah.

Pengaturan ini menimbulkan beberapa persoalan hukum yang penting untuk dianalisis, terutama mengenai kedudukan pengaduan sebagai syarat penuntutan, siapa yang berwenang mengajukan pengaduan, bentuk pengaduan yang diwajibkan, serta akibat hukum apabila pengaduan tidak diajukan atau tidak memenuhi persyaratan.

2. Bunyi Pasal 229 KUHP

Pasal 229 KUHP menyatakan:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.

Ketentuan tersebut terdiri atas dua norma utama. Ayat (1) menentukan karakter tindak pidana sebagai delik aduan, sedangkan ayat (2) mengatur bentuk pengaduan dan pihak yang dapat mengajukannya.

3. Makna Normatif Pasal 229 KUHP

Secara normatif, Pasal 229 KUHP merupakan ketentuan yang membatasi pelaksanaan kewenangan penuntutan terhadap tindak pidana tertentu.

Pasal ini tidak merumuskan perbuatan pidana baru, melainkan mengatur persyaratan agar tindak pidana yang telah dirumuskan dalam Pasal 226, Pasal 227, dan Pasal 228 dapat dituntut.

Dengan demikian, Pasal 229 memiliki karakter sebagai norma yang berkaitan dengan syarat penuntutan.

Terdapat dua konsekuensi mendasar.

Pertama, terpenuhinya unsur tindak pidana dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 belum dengan sendirinya memberikan dasar yang cukup untuk melakukan penuntutan. Harus terdapat pengaduan yang memenuhi persyaratan hukum.

Kedua, kewenangan negara untuk melakukan penuntutan dibatasi oleh kehendak pihak yang secara hukum diberikan kedudukan untuk mengajukan pengaduan.

Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan perlindungan kehormatan kepala negara dan wakil negara sahabat tidak sepenuhnya dilepaskan dari kehendak pihak yang dilindungi.

4. Pengertian Delik Aduan dalam Hukum Pidana

Delik aduan atau klachtdelict merupakan tindak pidana yang penuntutannya bergantung pada adanya pengaduan dari pihak yang berwenang menurut undang-undang.

Dalam hukum pidana, delik aduan harus dibedakan dari delik biasa.

Pada delik biasa, penuntutan pada prinsipnya tidak mensyaratkan pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Sementara itu, pada delik aduan, keberadaan pengaduan yang sah merupakan persyaratan untuk melakukan penuntutan.

Perbedaan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.

AspekDelik AduanDelik Biasa
Dasar penuntutanMemerlukan pengaduan yang sahTidak mensyaratkan pengaduan
Kedudukan pihak yang dirugikanMemiliki peran menentukan melalui pengaduanTidak menentukan secara mutlak dapat tidaknya penuntutan dilakukan
Kewenangan penuntutanBergantung pada terpenuhinya syarat pengaduanDilaksanakan berdasarkan ketentuan umum penuntutan
Contoh dalam KUHPPasal 226 sampai dengan Pasal 228 berdasarkan Pasal 229Tindak pidana yang tidak ditetapkan sebagai delik aduan

Perlu diperhatikan bahwa pengaduan berbeda dari laporan.

Laporan pada dasarnya merupakan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang mengenai adanya dugaan tindak pidana. Adapun pengaduan mengandung permintaan dari pihak yang berwenang agar dilakukan proses hukum terhadap tindak pidana yang menurut undang-undang memerlukan pengaduan.

Oleh karena itu, tidak setiap laporan mengenai dugaan penyerangan kehormatan kepala negara sahabat dapat secara otomatis dipersamakan dengan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 KUHP.

5. Ruang Lingkup Pasal 229 KUHP

Pasal 229 ayat (1) secara tegas merujuk pada tiga ketentuan pidana, yaitu Pasal 226, Pasal 227, dan Pasal 228 KUHP.

a. Pasal 226 KUHP

Pasal 226 berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Indonesia.

Perlindungan tersebut berkaitan dengan kedudukan kepala negara sahabat sebagai representasi tertinggi suatu negara dalam hubungan internasional.

b. Pasal 227 KUHP

Pasal 227 mengatur penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat wakil negara sahabat yang sedang menjalankan tugasnya di Indonesia.

Ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap pejabat yang menjalankan fungsi perwakilan negara sahabat dalam hubungan diplomatik.

c. Pasal 228 KUHP

Pasal 228 mengatur tindakan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, memperdengarkan, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi materi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat kepala negara sahabat atau wakil negara sahabat, dengan maksud agar isi penyerangan tersebut diketahui umum.

Dengan demikian, Pasal 229 berlaku terhadap tindak pidana penyerangan kehormatan yang dirumuskan dalam Pasal 226 dan Pasal 227 maupun bentuk penyebarluasannya sebagaimana diatur dalam Pasal 228.

Ketiganya tunduk pada persyaratan pengaduan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 229.

6. Analisis Pasal 229 Ayat (1): Pengaduan sebagai Syarat Penuntutan

Frasa “hanya dapat dituntut berdasarkan aduan” merupakan inti pengaturan Pasal 229 ayat (1).

Kata “hanya” menunjukkan sifat pembatasan yang tegas. Penuntutan terhadap tindak pidana yang disebutkan tidak dapat dilepaskan dari persyaratan pengaduan.

Secara konseptual, pengaduan dalam ketentuan ini merupakan syarat yang berkaitan dengan dapat dilaksanakannya penuntutan, bukan unsur perbuatan pidana yang harus dibuktikan sebagai bagian dari tindakan penyerangan kehormatan.

Perbedaan tersebut penting.

Unsur tindak pidana berkaitan dengan apakah perbuatan yang dilakukan memenuhi rumusan delik. Sementara itu, syarat pengaduan berkaitan dengan apakah negara memiliki dasar untuk melaksanakan penuntutan terhadap perbuatan tersebut.

Sebagai ilustrasi, seseorang menyebarluaskan materi yang diduga menyerang kehormatan kepala negara sahabat melalui media sosial.

Penyidik dapat menghadapi fakta yang mengarah pada terpenuhinya unsur Pasal 228. Namun, untuk melaksanakan penuntutan, tetap harus diperiksa apakah terdapat pengaduan yang sah sebagaimana disyaratkan Pasal 229.

Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, persoalan hukumnya bukan semata-mata mengenai terbukti atau tidaknya perbuatan, tetapi mengenai dapat atau tidaknya penuntutan dilakukan.

7. Analisis Pasal 229 Ayat (2): Bentuk dan Subjek Pengaduan

Pasal 229 ayat (2) menyatakan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.

Rumusan ini memuat dua aspek penting.

a. Pengaduan secara Tertulis

Ketentuan tersebut secara eksplisit menyebut bentuk pengaduan tertulis.

Dalam penerapannya, dokumen pengaduan perlu menunjukkan identitas pihak yang mengadu, peristiwa yang dipersoalkan, serta kehendak agar tindak pidana yang diadukan diproses menurut hukum.

Pengaduan tertulis memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian mengenai keberadaan dan substansi kehendak pihak yang berwenang mengadu.

Namun, penggunaan kata “dapat” dalam ayat (2) perlu dibaca bersama ketentuan umum mengenai tata cara pengaduan dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku. Rumusan tersebut tidak boleh secara tergesa-gesa ditafsirkan sebagai pengaturan yang secara mutlak menutup setiap mekanisme pengaduan lain tanpa memeriksa hubungan sistematisnya dengan ketentuan umum.

b. Pihak yang Berwenang Mengajukan Pengaduan

Pasal 229 ayat (2) menyebut kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat sebagai pihak yang dapat mengajukan pengaduan.

Hal ini menunjukkan bahwa pengaduan memiliki hubungan langsung dengan pihak yang memperoleh perlindungan kehormatan berdasarkan Pasal 226 sampai dengan Pasal 228.

Karena itu, keberadaan pengaduan dari pihak lain tidak dapat secara otomatis dianggap memenuhi persyaratan Pasal 229.

Apabila pengaduan disampaikan melalui saluran diplomatik, kuasa, atau perwakilan tertentu, keabsahan mekanisme tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kewenangan bertindak dan pembuktian kehendak pihak yang berhak mengadu.

8. Hubungan Pengaduan dengan Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 229 menggunakan istilah “dituntut”, bukan secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh tindakan penyelidikan atau penyidikan hanya dapat dilakukan setelah adanya pengaduan.

Perbedaan terminologi tersebut memiliki konsekuensi hukum.

Secara tekstual, Pasal 229 menetapkan pengaduan sebagai syarat penuntutan. Akan tetapi, hubungan antara persyaratan pengaduan dan tindakan penyelidikan maupun penyidikan harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tidak tepat menyimpulkan hanya dari Pasal 229 bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan tanpa batas untuk melakukan seluruh tindakan upaya paksa sebelum adanya pengaduan.

Sebaliknya, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap kegiatan awal untuk mengidentifikasi suatu peristiwa otomatis dilarang hanya karena pengaduan belum diterima.

Pembedaan antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan dasar kewenangan, persyaratan prosedural, dan perlindungan hak pihak yang diperiksa.

9. Kedudukan Pengaduan dalam Hubungan Diplomatik

Pasal 229 memiliki karakter khusus karena pihak yang dilindungi merupakan pejabat negara sahabat.

Dalam hubungan diplomatik, tindakan hukum terhadap dugaan penyerangan kehormatan pejabat negara asing dapat memiliki konsekuensi yang melampaui kepentingan individual.

Pengaduan dari kepala negara atau wakil negara sahabat dapat dipahami sebagai bentuk pernyataan kehendak untuk menggunakan perlindungan hukum pidana yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia.

Dengan menjadikan pengaduan sebagai syarat penuntutan, pembentuk undang-undang memberikan ruang bagi pihak yang dilindungi untuk menentukan apakah suatu peristiwa perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme penuntutan pidana.

Konstruksi tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan pejabat negara sahabat, kepentingan diplomatik, dan pembatasan penggunaan hukum pidana.

Namun, ketentuan ini tidak berarti bahwa seluruh persoalan diplomatik harus diselesaikan melalui mekanisme pidana. Jalur diplomatik dan mekanisme hukum pidana memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda.

10. Persoalan Pencabutan Pengaduan

Salah satu persoalan yang dapat muncul dalam delik aduan adalah apakah pengaduan yang telah diajukan dapat dicabut.

Pasal 229 sendiri tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pencabutan pengaduan. Oleh karena itu, persoalan tersebut harus dianalisis berdasarkan ketentuan umum mengenai pengaduan dan pencabutannya dalam KUHP yang berlaku.

Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara tiga keadaan.

Pertama, belum pernah diajukan pengaduan yang sah.

Kedua, telah diajukan pengaduan yang sah, tetapi kemudian terdapat pernyataan pencabutan.

Ketiga, telah diajukan pengaduan, tetapi pihak yang mengadu tidak lagi menghendaki proses hukum dilanjutkan tanpa menempuh mekanisme pencabutan yang ditentukan undang-undang.

Ketiga keadaan tersebut tidak selalu memiliki akibat hukum yang sama.

Karena itu, keabsahan dan akibat pencabutan pengaduan harus diperiksa berdasarkan persyaratan serta tenggang waktu yang ditetapkan dalam ketentuan umum yang berlaku.

11. Hubungan Pasal 229 dengan Kebebasan Berekspresi

Pengaturan delik aduan dalam Pasal 229 juga memiliki relevansi terhadap perlindungan kebebasan berekspresi.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 memberikan jaminan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sementara itu, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dikenai pembatasan berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang sah.

Dalam konteks Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 KUHP, keberadaan pengaduan merupakan salah satu batas prosedural bagi pelaksanaan penuntutan.

Namun, pengaduan yang sah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu pernyataan merupakan penyerangan kehormatan.

Penuntut umum tetap harus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan. Hakim juga harus membedakan antara penyerangan terhadap kehormatan pribadi dan kritik yang sah terhadap kebijakan atau tindakan pejabat negara asing.

Dengan demikian, pengaduan merupakan syarat untuk melakukan penuntutan, bukan bukti yang secara otomatis menetapkan kesalahan terdakwa.

12. Permasalahan dalam Praktik Penegakan Hukum

Beberapa persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam penerapan Pasal 229 antara lain sebagai berikut.

a. Pengaduan Diajukan oleh Pihak yang Tidak Berwenang

Permasalahan dapat muncul apabila pengaduan disampaikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan menurut undang-undang.

Dalam keadaan demikian, harus diperiksa apakah pengaduan tersebut benar-benar berasal dari pihak yang berhak atau disampaikan melalui mekanisme perwakilan yang sah.

b. Pengaduan Tidak Memenuhi Persyaratan Hukum

Pengaduan yang tidak memenuhi persyaratan mengenai pihak pengadu, bentuk, substansi, atau tenggang waktu dapat menimbulkan persoalan terhadap keabsahan penuntutan.

c. Kekeliruan Membedakan Laporan dan Pengaduan

Laporan masyarakat mengenai suatu unggahan atau pernyataan yang dianggap menghina kepala negara sahabat tidak otomatis memenuhi syarat pengaduan.

Harus dipastikan adanya kehendak dari pihak yang secara hukum berwenang mengadu.

d. Pengaduan Dianggap sebagai Bukti Kesalahan

Keberadaan pengaduan tidak boleh menggantikan pembuktian unsur tindak pidana.

Meskipun pengaduan diajukan oleh kepala negara atau wakil negara sahabat, aparat penegak hukum tetap wajib membuktikan perbuatan, kesalahan, dan unsur-unsur lain yang disyaratkan undang-undang.

e. Penggunaan Ketentuan Pidana untuk Membatasi Kritik

Penerapan Pasal 229 harus tetap memperhatikan karakter delik yang dirujuknya.

Pengaduan terhadap suatu kritik politik tidak secara otomatis menjadikan kritik tersebut sebagai tindak pidana. Harus dibuktikan bahwa perbuatan yang dipersoalkan memenuhi unsur Pasal 226, Pasal 227, atau Pasal 228.

13. Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

a. Asas Legalitas

Penuntutan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila undang-undang menetapkan pengaduan sebagai syarat penuntutan, persyaratan tersebut tidak boleh diabaikan.

b. Asas Kepastian Hukum

Pengaturan mengenai pihak yang berwenang mengadu dan bentuk pengaduan memberikan kepastian mengenai kapan penuntutan dapat dilaksanakan.

c. Asas Due Process of Law

Setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah. Keabsahan pengaduan merupakan salah satu persoalan yang perlu diperiksa dalam perkara delik aduan.

d. Asas Proporsionalitas

Penegakan hukum pidana harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kehormatan pejabat negara sahabat dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

e. Asas Praduga Tidak Bersalah

Pengaduan tidak dapat dipersamakan dengan pembuktian kesalahan. Seseorang yang diadukan tetap harus diperlakukan sebagai tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya sesuai hukum.

14. Kesimpulan

Pasal 229 KUHP menetapkan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228 merupakan delik aduan. Dengan demikian, penuntutan terhadap tindak pidana tersebut mensyaratkan adanya pengaduan yang sah.

Pasal 229 ayat (2) secara khusus menyebut bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat dan wakil negara sahabat.

Ketentuan ini memiliki arti penting karena membatasi penggunaan kewenangan penuntutan negara terhadap dugaan penyerangan kehormatan pejabat negara sahabat.

Namun, pengaduan harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana. Pengaduan yang sah merupakan persyaratan penuntutan, sedangkan terbukti atau tidaknya kesalahan seseorang tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah.

Dengan demikian, Pasal 229 KUHP tidak hanya mengatur aspek prosedural penuntutan, tetapi juga mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan pejabat negara sahabat, kepentingan hubungan diplomatik, dan pembatasan penggunaan hukum pidana.

15. Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan penanganan perkara pidana, termasuk analisis delik aduan, pemeriksaan keabsahan pengaduan, pendampingan dalam proses penyidikan dan penuntutan, serta perkara yang berkaitan dengan dugaan penyerangan kehormatan dan penyebarluasan informasi melalui media elektronik.

Informasi layanan: