Pasal 172 Herziene Indonesisch Reglement: Penilaian Hakim terhadap Kredibilitas dan Nilai Pembuktian Kesaksian

Pasal 172 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur pedoman bagi hakim dalam menilai harga atau nilai pembuktian suatu kesaksian. Ketentuan ini menyatakan:

“Dalam hal menimbang harga kesaksian hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi: cocoknya kesaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab, yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang peri kelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.”

Secara normatif, pasal tersebut menempatkan penilaian kesaksian sebagai bagian dari kewenangan hakim dalam memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti. Hakim tidak cukup hanya mencatat bahwa seorang saksi telah memberikan keterangan di persidangan. Hakim harus menilai apakah keterangan tersebut layak dipercaya dan sejauh mana keterangannya memiliki relevansi serta kekuatan pembuktian terhadap fakta yang disengketakan.

Dengan demikian, Pasal 172 HIR menekankan penilaian kesaksian secara menyeluruh. Kredibilitas saksi dan kesesuaian keterangannya dengan fakta lain menjadi pertimbangan penting dalam proses pembentukan keyakinan hakim terhadap fakta yang diajukan para pihak.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Tujuan pengaturan Pasal 172 HIR adalah mencegah penilaian alat bukti saksi dilakukan secara otomatis, dangkal, atau hanya berdasarkan kesan subjektif terhadap orang yang memberikan kesaksian. Keterangan saksi dapat membantu mengungkap fakta, tetapi nilainya harus diuji melalui pertimbangan yang rasional dan berkaitan dengan perkara.

Ketentuan ini juga memberikan kerangka evaluasi agar hakim dapat membedakan keterangan yang konsisten dan didukung fakta lain dari keterangan yang mengandung pertentangan, tidak memiliki dasar pengetahuan yang memadai, atau berpotensi dipengaruhi kepentingan tertentu.

Dalam konteks tersebut, ratio legis Pasal 172 HIR berkaitan dengan kebutuhan untuk memperoleh gambaran fakta yang dapat dipertanggungjawabkan melalui pemeriksaan alat bukti. Penilaian kesaksian tidak semata-mata bergantung pada jumlah saksi, tetapi juga pada mutu, konsistensi, relevansi, dan tingkat keterpercayaan keterangannya.

Penafsiran Hukum

1. Penafsiran Gramatikal

Secara gramatikal, frasa “menimbang harga kesaksian” berarti mempertimbangkan nilai atau bobot pembuktian keterangan saksi. Sementara itu, frasa “perhatian sepenuhnya” menunjukkan bahwa hakim harus melakukan pemeriksaan dan penilaian secara saksama, bukan menerima keterangan saksi tanpa pengujian.

Kata “permufakatan” dalam konteks pasal ini berkaitan dengan kesesuaian atau persesuaian antara keterangan saksi-saksi. Adapun frasa “dapat dipercaya benar atau tidak” menunjukkan bahwa kredibilitas merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan keadaan konkret, bukan semata-mata berdasarkan pengakuan saksi tentang kebenaran keterangannya sendiri.

2. Penafsiran Sistematis

Secara sistematis, Pasal 172 HIR perlu dipahami dalam kaitannya dengan ketentuan mengenai pembuktian menggunakan saksi dalam HIR. Penilaian terhadap kredibilitas saksi tidak dapat dipisahkan dari persoalan mengenai dasar pengetahuan saksi, kesesuaian keterangannya dengan alat bukti lain, dan persyaratan pembuktian yang berlaku.

Dalam kerangka tersebut, Pasal 169 HIR berkaitan dengan keterbatasan pembuktian melalui seorang saksi tanpa dukungan alat bukti lain, sedangkan Pasal 170 HIR mengatur keadaan ketika beberapa kesaksian dapat saling menguatkan. Pasal 171 HIR berkaitan dengan keharusan saksi menerangkan bagaimana ia mengetahui hal yang disaksikannya serta pembatasan terhadap keterangan yang hanya berupa pendapat atau dugaan.

Ketiga ketentuan tersebut membantu menjelaskan bahwa penilaian kesaksian melibatkan lebih dari sekadar penghitungan jumlah saksi. Namun, Pasal 172 HIR secara khusus menekankan evaluasi terhadap nilai pembuktian dan keterpercayaan keterangan saksi.

3. Penafsiran Historis

HIR merupakan salah satu instrumen hukum acara yang digunakan dalam praktik peradilan di Indonesia. Dalam penerapannya, Pasal 172 HIR memberikan pedoman bagi hakim untuk menilai kesaksian berdasarkan sejumlah faktor yang disebutkan dalam teks pasal.

Tanpa penelitian historis tambahan terhadap dokumen pembentukan dan perkembangan HIR, maksud historis pembentuk ketentuan ini tidak seharusnya dinyatakan secara lebih spesifik daripada yang didukung oleh teks. Berdasarkan bunyi pasal dan penjelasan yang tersedia, titik tekan ketentuannya adalah pemeriksaan yang cermat terhadap kredibilitas saksi dan kualitas keterangannya.

4. Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, ketentuan ini bertujuan mendukung pemeriksaan perkara yang berorientasi pada penilaian fakta secara cermat. Hakim perlu mempertimbangkan apakah keterangan saksi dapat dipercaya berdasarkan persesuaian dengan keterangan lain, kesesuaian dengan fakta yang diketahui dari sumber lain, hubungan dengan pokok sengketa, serta keadaan yang relevan dengan kredibilitas saksi.

Penafsiran ini menghindarkan dua kekeliruan: menerima kesaksian hanya karena disampaikan dengan meyakinkan, dan menolak kesaksian hanya karena saksi memberikan kesan yang kurang baik. Keduanya dapat mengaburkan penilaian terhadap substansi keterangan.

5. Penafsiran Fungsional

Secara fungsional, Pasal 172 HIR berperan sebagai pedoman evaluasi bagi hakim dalam memeriksa alat bukti saksi. Pasal ini membantu hakim menyusun penalaran mengenai alasan suatu keterangan diterima, diberi bobot terbatas, atau tidak dipercaya.

Fungsi tersebut juga penting bagi para pihak dan kuasa hukumnya. Keterangan saksi perlu diuji melalui pertanyaan yang relevan, dibandingkan dengan bukti lain, dan ditempatkan dalam konteks fakta yang disengketakan. Dengan demikian, proses pembuktian tidak hanya berpusat pada penyampaian kesaksian, tetapi juga pada pengujian kualitasnya.

Analisis Setiap Unsur Pasal

1. Kesesuaian antara Keterangan Saksi

Hakim harus memperhatikan apakah keterangan saksi yang satu bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya. Persesuaian dapat memperkuat suatu fakta apabila masing-masing keterangan memiliki dasar pengetahuan yang memadai dan tidak sekadar mengulang informasi dari sumber yang sama.

Sebaliknya, pertentangan antarketerangan perlu diperiksa untuk menentukan apakah perbedaan tersebut menyangkut hal pokok atau hanya detail yang tidak menentukan. Perbedaan tidak selalu berarti seorang saksi berbohong, tetapi kontradiksi material dapat mengurangi kekuatan pembuktian dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

2. Kesesuaian dengan Informasi dari Sumber Lain

Keterangan saksi perlu dibandingkan dengan hal-hal lain yang diketahui mengenai perkara yang disengketakan. Informasi tersebut dapat berupa dokumen, surat, bukti transaksi, keadaan objek sengketa, atau alat bukti lain yang diajukan secara sah dalam persidangan.

Contohnya, dalam sengketa jual beli tanah, keterangan saksi tentang waktu pembayaran dapat dibandingkan dengan kuitansi, perjanjian tertulis, korespondensi, dan fakta lain yang relevan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, hakim perlu menilai penyebab serta arti ketidaksesuaian tersebut sebelum menentukan bobot keterangannya.

Kesesuaian dengan sumber lain tidak berarti suatu keterangan otomatis benar. Sumber pembanding itu sendiri tetap perlu dinilai berdasarkan relevansi, keaslian, dan kekuatan pembuktiannya.

3. Hubungan Keterangan dengan Perkara yang Diperselisihkan

Keterangan saksi harus memiliki hubungan dengan fakta yang menjadi pokok sengketa. Informasi mengenai karakter pribadi, hubungan sosial, atau peristiwa lain yang tidak relevan tidak semestinya menggantikan pembuktian atas fakta yang dipersoalkan.

Relevansi membantu membatasi pemeriksaan pada persoalan yang benar-benar perlu dibuktikan. Keterangan yang panjang dan terperinci belum tentu memiliki nilai pembuktian tinggi apabila tidak menjelaskan fakta material dalam perkara.

4. Peri Kehidupan, Adat-Istiadat, dan Kedudukan Saksi

Pasal 172 HIR juga menyebut peri kelakuan, adat, dan kedudukan saksi sebagai hal yang perlu diperhatikan. Dalam penerapannya, faktor tersebut harus dinilai secara hati-hati dan berkaitan dengan persoalan kredibilitas yang konkret.

Hakim tidak seharusnya menganggap seseorang pasti jujur hanya karena memiliki jabatan, pendidikan tinggi, status sosial terhormat, atau penampilan yang meyakinkan. Sebaliknya, seseorang tidak semestinya dianggap tidak jujur hanya karena pekerjaannya, tingkat pendidikan, keadaan ekonomi, atau latar belakang sosialnya.

Faktor-faktor tersebut bukan pengganti pengujian atas isi kesaksian. Penilaian harus tetap didasarkan pada alasan yang relevan, objektif, dan dapat dijelaskan dalam pertimbangan hukum.

5. Segala Hal yang Memengaruhi Keterpercayaan Saksi

Frasa penutup Pasal 172 HIR memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan lain yang relevan dalam menilai keterpercayaan saksi. Hal itu dapat mencakup kemungkinan adanya kepentingan pribadi, hubungan dengan salah satu pihak, motif memberikan keterangan tertentu, konsistensi jawaban, serta kesesuaian keterangannya dengan bukti lain.

Keberadaan hubungan keluarga atau kepentingan tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa saksi berbohong. Akan tetapi, keadaan tersebut dapat menjadi alasan untuk melakukan pengujian lebih cermat terhadap sumber pengetahuan, konsistensi, dan objektivitas keterangannya.

Penilaian yang baik harus menjelaskan hubungan antara keadaan yang ditemukan dan bobot kesaksian. Kesimpulan mengenai ketidakjujuran tidak seharusnya didasarkan pada prasangka semata.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 172 HIR memiliki hubungan fungsional dengan ketentuan pembuktian saksi lainnya dalam HIR.

Pertama, Pasal 169 HIR berkaitan dengan keadaan ketika kesaksian seorang saksi tidak cukup berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti lain. Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya memperhatikan struktur pembuktian secara keseluruhan.

Kedua, Pasal 170 HIR berkaitan dengan kesaksian beberapa orang yang dapat saling menguatkan apabila keterangan mereka bersesuaian dan berhubungan dengan perkara. Pasal 172 HIR melengkapi penilaian tersebut dengan mengharuskan hakim menilai kualitas persesuaian dan keterpercayaan saksi.

Ketiga, Pasal 171 HIR berkaitan dengan cara saksi memperoleh pengetahuan mengenai fakta yang diterangkannya. Penjelasan mengenai sumber pengetahuan ini penting untuk menentukan apakah saksi menerangkan apa yang diketahui sendiri atau hanya menyampaikan pendapat dan dugaan.

Dengan demikian, ketentuan-ketentuan tersebut perlu dibaca secara terpadu. Persesuaian antarsaksi, dasar pengetahuan, dukungan alat bukti lain, dan kredibilitas merupakan aspek yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.

Doktrin dan Asas Hukum yang Berkaitan

1. Unus Testis Nullus Testis

Asas unus testis nullus testis secara umum dikenal sebagai prinsip bahwa seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu fakta tanpa dukungan yang dipersyaratkan oleh hukum. Dalam konteks HIR, prinsip ini berkaitan dengan Pasal 169 HIR.

Asas tersebut harus dibedakan dari penilaian kredibilitas. Seorang saksi dapat memberikan keterangan yang sangat konsisten, tetapi persoalan apakah kesaksian itu cukup untuk memenuhi persyaratan pembuktian tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2. Prinsip Penilaian Alat Bukti secara Rasional

Penilaian alat bukti menuntut hakim menghubungkan keterangan saksi dengan fakta dan bukti lain yang relevan. Dalam konteks Pasal 172 HIR, pertimbangan mengenai kredibilitas seharusnya disertai alasan yang dapat ditelusuri dari keterangan di persidangan dan keadaan perkara.

Prinsip ini tidak berarti bahwa penilaian manusia dapat menghasilkan kepastian mutlak. Justru karena kejujuran sulit diukur secara langsung, penilaian perlu bertumpu pada indikator yang dapat diuji dan tidak semata-mata pada intuisi.

3. Prinsip Objektivitas dan Imparsialitas Hakim

Hakim harus menghindari prasangka terhadap saksi. Penampilan, cara berbicara, kedudukan sosial, atau kesan pribadi tidak boleh menggantikan evaluasi atas substansi keterangan.

Objektivitas menuntut hakim mempertimbangkan baik keadaan yang mendukung maupun yang melemahkan keterpercayaan saksi. Imparsialitas juga menuntut agar penilaian tidak dipengaruhi preferensi terhadap salah satu pihak.

Implementasi dalam Praktik Peradilan

Dalam praktik perkara perdata, Pasal 172 HIR dapat digunakan sebagai kerangka untuk mengevaluasi keterangan saksi dalam berbagai jenis sengketa, termasuk wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa tanah, dan perselisihan mengenai hubungan hukum para pihak.

Dalam sengketa jual beli tanah, misalnya, saksi mungkin menerangkan bahwa ia melihat pembayaran dilakukan. Hakim perlu menilai apakah saksi benar-benar hadir saat pembayaran, apakah keterangannya sesuai dengan kuitansi atau dokumen terkait, apakah terdapat pertentangan dengan keterangan saksi lain, serta apakah ada keadaan konkret yang memengaruhi keterpercayaannya.

Apabila saksi hanya mengetahui pembayaran dari cerita salah satu pihak, keadaan tersebut berbeda dari saksi yang melihat langsung penyerahan uang. Perbedaan sumber pengetahuan ini perlu diperhatikan ketika menilai bobot keterangan.

Hakim juga perlu membedakan ketidakkonsistenan yang bersifat material dari perbedaan kecil yang wajar terjadi karena keterbatasan ingatan. Penilaian tidak boleh dilakukan secara mekanis dengan menganggap setiap perbedaan sebagai kebohongan atau setiap persesuaian sebagai bukti kebenaran.

Strategi Litigasi bagi Para Pihak dan Kuasa Hukum

Pasal 172 HIR relevan bagi strategi pembuktian karena memberikan dasar untuk menguji kualitas kesaksian, bukan sekadar menghadirkan sebanyak mungkin saksi.

Pertama, kuasa hukum perlu memetakan fakta yang hendak dibuktikan dan menentukan bagian keterangan saksi yang berkaitan langsung dengan fakta tersebut.

Kedua, pemeriksaan saksi perlu diarahkan pada sumber pengetahuan. Pertanyaan harus memperjelas apakah saksi melihat, mendengar, mengalami sendiri, atau memperoleh informasi dari orang lain.

Ketiga, keterangan saksi perlu dibandingkan dengan dokumen dan alat bukti lain. Ketidaksesuaian yang material dapat diidentifikasi secara spesifik dan diajukan untuk memperoleh penjelasan.

Keempat, apabila terdapat hubungan atau kepentingan saksi dengan salah satu pihak, kuasa hukum perlu menunjukkan fakta konkret yang relevan, bukan semata-mata mengandalkan tuduhan bahwa saksi berpihak.

Kelima, dalam kesimpulan, kuasa hukum sebaiknya menguraikan alasan mengapa suatu kesaksian patut diberi bobot tertentu. Argumentasi yang menghubungkan isi keterangan, sumber pengetahuan, konsistensi, dan bukti pendukung lebih terarah daripada sekadar menyatakan saksi lawan tidak dapat dipercaya.

Permasalahan yang Sering Timbul

1. Menganggap Persesuaian Keterangan Selalu Membuktikan Kebenaran

Beberapa saksi dapat memberikan keterangan yang sama, tetapi persesuaian tersebut belum tentu membuktikan bahwa fakta yang diterangkan benar. Hakim perlu menilai apakah keterangan berasal dari pengetahuan masing-masing saksi atau hanya bersumber dari informasi yang sama.

2. Menilai Kredibilitas Berdasarkan Kesan Pribadi

Saksi yang tenang dan lancar berbicara belum tentu jujur. Sebaliknya, saksi yang gugup atau kesulitan mengingat detail belum tentu berbohong. Perilaku saat memberikan keterangan dapat menjadi konteks, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar penilaian.

3. Mengabaikan Kepentingan Saksi

Hubungan pribadi atau kepentingan tertentu dapat relevan terhadap kredibilitas. Namun, keberadaan hubungan tersebut tidak otomatis meniadakan nilai kesaksian. Hakim perlu menilai dampaknya terhadap isi dan objektivitas keterangan.

4. Menyamakan Kredibilitas dengan Kecukupan Pembuktian

Keterangan seorang saksi dapat dipercaya, tetapi belum tentu cukup untuk membuktikan seluruh unsur fakta yang disengketakan. Sebaliknya, banyaknya saksi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa suatu dalil telah terbukti. Kredibilitas dan kecukupan pembuktian merupakan dua persoalan yang harus dianalisis secara terpisah.

5. Kesulitan Menilai Kejujuran Saksi

Sebagaimana dijelaskan dalam bahan yang Anda berikan, mengukur kejujuran seseorang merupakan persoalan yang sulit, terutama apabila hakim tidak mengenal saksi secara pribadi. Dalam praktik, dapat terjadi seorang saksi yang berdusta justru dipercaya, sedangkan saksi yang jujur dicurigai.

Keadaan ini menunjukkan keterbatasan penilaian manusia. Karena itu, hakim perlu menghindari kesimpulan yang hanya bersumber dari prasangka dan harus menguji keterangan berdasarkan indikator yang relevan serta bukti yang tersedia.

Contoh Kasus

Misalnya, dalam sengketa wanprestasi atas perjanjian pinjaman uang, Penggugat menyatakan bahwa Tergugat telah menerima pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 dan belum mengembalikannya. Penggugat menghadirkan dua orang saksi yang menerangkan bahwa pinjaman tersebut telah diserahkan.

Saksi pertama menyatakan melihat langsung penyerahan uang. Saksi kedua mengaku mengetahui pinjaman tersebut setelah diberi tahu oleh Penggugat. Sementara itu, Tergugat membantah menerima uang dan mengajukan bukti transfer yang menurutnya berkaitan dengan transaksi lain.

Berdasarkan Pasal 172 HIR, hakim perlu menilai sumber pengetahuan masing-masing saksi, kesesuaian keterangan mereka, relevansi bukti transfer, serta kemungkinan adanya keadaan yang memengaruhi keterpercayaan saksi. Keterangan saksi kedua tidak dapat begitu saja disamakan bobotnya dengan keterangan saksi pertama karena dasar pengetahuannya berbeda.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kesaksian dan bukti lain, hakim perlu menilai sifat serta signifikansi ketidaksesuaian itu. Hakim tidak semestinya langsung menyimpulkan bahwa saksi berbohong, tetapi juga tidak boleh mengabaikan kontradiksi material yang belum terjelaskan.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa Pasal 172 HIR menuntut penilaian yang menyeluruh dan beralasan terhadap seluruh keadaan pembuktian.

Penutup

Pasal 172 HIR menegaskan bahwa nilai pembuktian kesaksian harus dinilai secara cermat dengan memperhatikan persesuaian antarsaksi, kesesuaian dengan informasi dari sumber lain, hubungan keterangan dengan perkara, keadaan saksi yang relevan, serta segala hal yang dapat mendukung atau melemahkan keterpercayaannya.

Ketentuan ini tidak memberikan dasar untuk menilai saksi hanya berdasarkan kesan pribadi, status sosial, atau kelancaran berbicara. Penilaian yang bertanggung jawab harus menghubungkan kredibilitas saksi dengan substansi keterangannya dan keseluruhan alat bukti yang relevan.

Pada akhirnya, tantangan utama dalam penerapan Pasal 172 HIR adalah membedakan keterangan yang benar dari keterangan yang keliru atau tidak jujur. Karena kejujuran tidak selalu dapat diketahui secara langsung, hakim perlu menyusun penilaian berdasarkan indikator yang dapat diuji dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam pertimbangan hukum.

Layanan Hukum

Dalam perkara perdata, pembuktian melalui saksi dapat menentukan arah penyelesaian sengketa. Karena itu, pemeriksaan terhadap sumber pengetahuan saksi, konsistensi keterangan, hubungan dengan pokok perkara, serta kesesuaiannya dengan bukti lain perlu dipersiapkan secara sistematis.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, pendampingan, dan advokasi untuk membantu klien menganalisis posisi hukum, menilai kekuatan alat bukti, menyusun strategi pembuktian, serta mempersiapkan langkah hukum yang sesuai dengan karakter perkara.

Informasi layanan dapat diakses melalui: