Pasal 170 HIR menyatakan:
“Jika kesaksian yang berasing-asing dan yang tersendiri dari beberapa orang, tentang beberapa kejadian dapat menguatkan satu perkara yang tertentu oleh karena kesaksian itu bersetuju dan berhubung-hubungan, maka diserahkan pada pertimbangan hakim buat menghargai kesaksian yang berasing-asing itu sedemikian kuat, sehingga menurut keadaan.”
Penjelasan Pasal 170 HIR menerangkan bahwa kesaksian yang masing-masing berdiri sendiri dari beberapa orang dapat meneguhkan suatu hal tertentu apabila kesaksian tersebut satu sama lain bersetuju dan berhubungan.
Dengan demikian, hukum tidak mensyaratkan bahwa seluruh saksi harus menyaksikan suatu peristiwa secara bersamaan untuk dapat menghasilkan kekuatan pembuktian tertentu.
Yang menjadi perhatian adalah apakah keterangan-keterangan tersebut saling bersesuaian dan berhubungan dalam membentuk suatu rangkaian fakta.
Makna Normatif Pasal 170 HIR
Pasal 170 HIR pada pokoknya memberikan ruang kepada hakim untuk menilai kekuatan beberapa kesaksian yang:
- berasal dari beberapa orang;
- masing-masing berdiri sendiri;
- berkaitan dengan kejadian tertentu;
- mempunyai persesuaian;
- mempunyai hubungan satu sama lain;
- dan secara keseluruhan dapat menguatkan suatu perkara atau fakta tertentu.
Dengan demikian, Pasal 170 HIR tidak mensyaratkan bahwa dua atau lebih saksi harus berada di tempat yang sama dan menyaksikan peristiwa yang sama pada waktu yang sama.
Yang menjadi penting adalah keterhubungan antara kesaksian-kesaksian tersebut.
Oleh karena itu, beberapa kesaksian yang berdiri sendiri dapat membentuk suatu rangkaian pembuktian apabila mempunyai persesuaian yang cukup.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 170 HIR berkaitan dengan realitas bahwa tidak semua peristiwa hukum disaksikan secara langsung oleh beberapa orang sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, suatu peristiwa dapat terjadi tanpa adanya saksi yang menyaksikan seluruh rangkaian kejadian.
Namun, seseorang dapat mengetahui bagian tertentu dari suatu peristiwa, sedangkan orang lain mengetahui bagian yang berbeda.
Apabila keterangan mereka saling bersesuaian dan mempunyai hubungan, maka apabila hukum hanya mengakui kesaksian yang diberikan oleh dua orang yang menyaksikan peristiwa secara bersamaan, banyak fakta akan sulit dibuktikan.
Pasal 170 memberikan ruang kepada hakim untuk menilai kesaksian yang terpisah tetapi saling menguatkan.
Karena itu, ketentuan ini mempunyai fungsi penting dalam membangun pembuktian berdasarkan rangkaian fakta.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “kesaksian yang berasing-asing dan yang tersendiri dari beberapa orang” menunjukkan bahwa keterangan diberikan secara terpisah oleh beberapa orang.
Dengan demikian, tidak terdapat keharusan bahwa para saksi memberikan kesaksian mengenai suatu peristiwa secara bersamaan.
Frasa “tentang beberapa kejadian” menunjukkan bahwa keterangan para saksi dapat berkaitan dengan kejadian yang berbeda dalam suatu rangkaian peristiwa.
Frasa “dapat menguatkan satu perkara yang tertentu” menunjukkan bahwa berbagai keterangan tersebut dapat digunakan untuk menguatkan fakta tertentu.
Frasa “oleh karena kesaksian itu bersetuju dan berhubung-hubungan” merupakan inti Pasal 170.
Artinya, kekuatan tersebut muncul karena terdapat persesuaian dan hubungan antara kesaksian.
Sedangkan frasa “diserahkan pada pertimbangan hakim” menunjukkan bahwa penilaian akhir mengenai seberapa kuat kesaksian tersebut berada dalam ruang penilaian hakim.
Penafsiran Sistematis
Pasal 170 harus dibaca bersama Pasal 169 HIR.
Pasal 169 pada dasarnya menyatakan bahwa:
satu saksi + tidak ada alat bukti lain = tidak cukup.
Pasal 170 kemudian menunjukkan bahwa beberapa kesaksian yang berdiri sendiri dapat saling menguatkan apabila terdapat persesuaian dan hubungan.
Dengan demikian, kedua pasal tersebut tidak bertentangan.
Pasal 169 memberikan batas terhadap saksi tunggal.
Pasal 170 menjelaskan bagaimana beberapa kesaksian yang terpisah dapat dinilai sebagai satu rangkaian pembuktian.
Hubungan tersebut dapat digambarkan:
Pasal 169 → keterbatasan kesaksian tunggal
Pasal 170 → persesuaian dan hubungan beberapa kesaksian
Penafsiran Historis
Penjelasan Pasal 170 HIR memberikan contoh konkret mengenai penerapan ketentuan ini.
A meminjam uang sebesar Rp100.000 kepada B.
Pada saat transaksi pinjam-meminjam terjadi, tidak ada orang lain yang menyaksikan transaksi tersebut.
Kemudian C, yang tidak menyaksikan transaksi, mengetahui dari B bahwa B baru saja meminjamkan uang sebesar Rp100.000 kepada A.
Dalam keadaan tersebut, B memberikan keterangan mengenai peristiwa pinjam-meminjam.
C tidak melihat langsung peristiwa tersebut, tetapi mengetahui adanya transaksi melalui pernyataan B setelah kejadian.
Menurut penjelasan Pasal 170, keterangan B dan C masing-masing berdiri sendiri, tetapi mempunyai persesuaian dan hubungan sehingga dapat menguatkan fakta mengenai pinjam-meminjam tersebut.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa hukum tidak semata-mata melihat apakah dua orang menyaksikan peristiwa secara bersamaan.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, Pasal 170 memberikan fleksibilitas kepada hakim dalam menemukan fakta melalui rangkaian kesaksian.
Tujuannya bukan untuk menurunkan standar pembuktian, melainkan untuk mengakui bahwa pengetahuan manusia terhadap suatu peristiwa dapat diperoleh melalui jalur yang berbeda.
Seseorang dapat mengetahui kejadian secara langsung.
Orang lain dapat mengetahui kejadian tersebut dari komunikasi atau keadaan yang berkaitan dengannya.
Jika keterangan-keterangan tersebut mempunyai persesuaian dan hubungan, hakim dapat menilai apakah keseluruhannya cukup kuat untuk menguatkan fakta tertentu.
Penafsiran Fungsional
Dalam praktik, Pasal 170 mengarahkan hakim untuk tidak menilai setiap saksi secara terisolasi.
Hakim dapat melihat:
- apa yang diketahui oleh masing-masing saksi;
- dari mana pengetahuan tersebut berasal;
- apakah keterangan para saksi mempunyai persesuaian;
- apakah terdapat hubungan kronologis;
- apakah terdapat hubungan logis;
- dan apakah seluruh keterangan tersebut membentuk rangkaian fakta yang konsisten.
Dengan demikian, Pasal 170 mempunyai fungsi penting dalam penilaian pembuktian secara keseluruhan.
Analisis Setiap Unsur Pasal 170 HIR
1. “Kesaksian yang berasing-asing dan yang tersendiri”
Kesaksian yang dimaksud tidak diberikan secara bersama-sama.
Masing-masing saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui atau dialaminya sendiri.
Karena itu, independensi masing-masing kesaksian tetap penting.
Pasal 170 tidak mengharuskan bahwa seorang saksi memperoleh pengetahuannya dari saksi lain.
Yang menjadi perhatian adalah apakah kesaksian yang terpisah tersebut kemudian mempunyai hubungan ketika dinilai dalam keseluruhan perkara.
2. “Dari beberapa orang”
Pasal 170 berbicara mengenai beberapa orang.
Dengan demikian, norma ini berbeda dari Pasal 169 yang secara khusus membicarakan keterangan seorang saksi saja.
Beberapa orang dapat memberikan keterangan mengenai bagian-bagian berbeda dari suatu rangkaian kejadian.
Keterangan tersebut kemudian dinilai secara bersama-sama.
3. “Tentang beberapa kejadian”
Frasa ini menunjukkan bahwa para saksi tidak harus memberikan keterangan mengenai satu kejadian identik.
Mereka dapat menerangkan kejadian yang berbeda tetapi berkaitan.
Misalnya:
- saksi A mengetahui adanya penyerahan uang;
- saksi B mengetahui adanya komunikasi mengenai utang;
- saksi C mengetahui adanya pembayaran sebagian.
Masing-masing fakta dapat menjadi bagian dari satu rangkaian peristiwa.
4. “Dapat menguatkan satu perkara yang tertentu”
Tujuan dari hubungan antar-kesaksian adalah menguatkan suatu fakta tertentu.
Misalnya, fakta yang hendak dibuktikan adalah:
A benar-benar mempunyai utang kepada B.
Tidak semua saksi harus melihat saat utang tersebut lahir.
Keterangan masing-masing dapat menguatkan fakta tersebut apabila mempunyai hubungan dan persesuaian.
5. “Oleh karena kesaksian itu bersetuju”
“Bersetuju” dalam konteks ketentuan tersebut menunjukkan adanya persesuaian.
Keterangan para saksi tidak boleh saling bertentangan secara material.
Semakin kuat persesuaian antara keterangan-keterangan tersebut, semakin relevan kesaksian tersebut untuk dinilai secara bersama-sama.
Namun, persesuaian tidak berarti bahwa semua saksi harus menggunakan kata-kata yang identik.
Perbedaan kecil dalam uraian tidak otomatis menghilangkan nilai kesaksian.
Yang penting adalah apakah substansi keterangannya mempunyai konsistensi terhadap fakta yang hendak dibuktikan.
6. “Dan berhubung-hubungan”
Selain bersesuaian, kesaksian juga harus mempunyai hubungan.
Hubungan tersebut dapat berupa:
- hubungan waktu;
- hubungan tempat;
- hubungan orang;
- hubungan peristiwa;
- hubungan sebab-akibat;
- atau hubungan faktual lainnya.
Dengan demikian, hakim tidak cukup hanya menemukan dua keterangan yang kebetulan sama.
Harus dilihat apakah kedua keterangan tersebut benar-benar berhubungan dalam rangkaian fakta perkara.
7. “Diserahkan pada pertimbangan hakim”
Pasal 170 menyerahkan penilaian kekuatan kesaksian kepada hakim.
Artinya, hukum memberikan ruang kepada hakim untuk menilai:
- kredibilitas saksi;
- konsistensi keterangan;
- persesuaian antar-keterangan;
- hubungan antar-kejadian;
- serta keseluruhan keadaan perkara.
Hakim kemudian menentukan seberapa kuat kesaksian tersebut menurut keadaan konkret.
Dengan demikian, Pasal 170 tidak menetapkan formula matematis yang otomatis menentukan nilai pembuktian.
Konsep Kesaksian yang Saling Menguatkan
Pasal 170 menunjukkan bahwa pembuktian dapat dibangun melalui kesaksian yang bersifat fragmentaris tetapi saling melengkapi.
Misalnya suatu transaksi mempunyai tiga tahapan:
Tahap pertama: terjadi pembicaraan mengenai pinjaman.
Tahap kedua: uang diserahkan.
Tahap ketiga: setelah transaksi, pihak peminjam mengakui adanya utang.
Bisa saja tidak ada satu orang pun yang menyaksikan seluruh tahapan tersebut.
Namun, beberapa orang dapat mengetahui bagian yang berbeda.
Apabila keterangan mereka mempunyai persesuaian dan hubungan, hakim dapat menilai keseluruhannya.
Hubungan Pasal 169 dan Pasal 170 HIR
Pasal 169 dan Pasal 170 harus dibaca secara berurutan.
Pasal 169 mengajarkan bahwa:
Satu saksi yang berdiri sendiri tidak cukup.
Pasal 170 kemudian memberikan konstruksi:
Beberapa kesaksian yang masing-masing berdiri sendiri dapat saling menguatkan apabila bersesuaian dan berhubungan.
Dengan demikian, Pasal 170 dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme untuk menghindari pemahaman yang terlalu mekanis terhadap prinsip unus testis nullus testis.
Bukan berarti setiap perkara membutuhkan dua orang yang menyaksikan fakta yang sama.
Yang diperlukan adalah struktur pembuktian yang saling menguatkan.
Contoh dalam Penjelasan Pasal 170 HIR
Penjelasan Pasal 170 memberikan contoh:
A meminjam uang Rp100.000 dari B.
Tidak ada orang lain yang menyaksikan peristiwa pinjam-meminjam tersebut.
C juga tidak hadir ketika transaksi berlangsung.
Setelah transaksi, B memberitahukan kepada C bahwa uang sebesar Rp100.000 baru saja dipinjamkan kepada A.
Dalam perkara tersebut:
B mengetahui dan mengalami langsung transaksi.
C tidak menyaksikan transaksi, tetapi mengetahui keterangan mengenai transaksi tersebut setelah kejadian.
Keterangan B dan C tidak berasal dari pengamatan yang sama.
Namun, penjelasan Pasal 170 memandang keduanya mempunyai hubungan dan persesuaian yang dapat menguatkan fakta mengenai pinjam-meminjam tersebut.
Contoh ini memperlihatkan bahwa pembuktian tidak selalu dibangun dari saksi yang menyaksikan satu kejadian secara simultan.
Keterkaitan dengan Alat Bukti Lain
Pasal 170 secara khusus membahas hubungan beberapa kesaksian.
Namun, dalam praktik perkara, kesaksian tersebut dapat pula dinilai bersama dengan alat bukti lain yang tersedia dan sah menurut hukum.
Misalnya:
- kesaksian;
- surat;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah;
- atau alat bukti lain sesuai rezim hukum pembuktian yang berlaku.
Dengan demikian, strategi pembuktian yang baik tidak seharusnya hanya mencari “berapa jumlah saksi”, tetapi juga melihat bagaimana setiap bukti saling berhubungan.
Implementasi dalam Praktik Hukum Perdata
Pasal 170 dapat menjadi penting dalam perkara:
- utang-piutang;
- wanprestasi;
- perjanjian;
- perbuatan melawan hukum;
- sengketa transaksi;
- sengketa kepemilikan;
- dan berbagai perkara yang fakta materialnya tidak disaksikan secara langsung oleh banyak orang.
Misalnya, dalam perkara utang-piutang:
A berutang kepada B.
Tidak ada orang yang hadir ketika perjanjian dibuat.
Namun:
- C mengetahui dari B mengenai utang tersebut;
- D kemudian melihat A melakukan pembayaran sebagian kepada B;
- E mengetahui adanya komunikasi antara A dan B mengenai sisa utang.
Masing-masing saksi tidak menyaksikan keseluruhan hubungan hukum.
Namun, apabila keterangannya bersesuaian dan berhubungan, rangkaian tersebut dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.
Strategi Litigasi
Dalam menyusun pembuktian berdasarkan Pasal 170, strategi tidak seharusnya berorientasi hanya pada mencari dua orang saksi yang melihat kejadian yang sama.
Yang lebih penting adalah membuat peta fakta dan sumber pengetahuan setiap saksi.
Misalnya:
| Fakta yang Hendak Dibuktikan | Saksi | Apa yang Diketahui Saksi | Hubungan dengan Fakta |
|---|---|---|---|
| Adanya pinjaman | B | Mengalami transaksi | Langsung |
| Pengakuan adanya pinjaman | C | Mendengar keterangan B setelah transaksi | Tidak langsung |
| Pembayaran sebagian | D | Melihat pembayaran | Langsung |
| Sisa kewajiban | E | Mengetahui komunikasi para pihak | Tidak langsung |
Dari tabel tersebut dapat dianalisis apakah keterangan para saksi benar-benar:
bersesuaian
dan
berhubungan.
Pendekatan tersebut jauh lebih berguna daripada sekadar menghitung jumlah saksi.
Beban Pembuktian
Pihak yang mendalilkan suatu fakta tetap harus membuktikan fakta tersebut.
Pasal 170 tidak membalikkan beban pembuktian.
Ketentuan tersebut hanya memberikan dasar bagi hakim untuk menilai beberapa kesaksian yang terpisah apabila mempunyai persesuaian dan hubungan.
Karena itu, pihak yang mengajukan dalil harus mampu menunjukkan:
- fakta apa yang hendak dibuktikan;
- siapa saksi yang mengetahui bagian tertentu dari fakta tersebut;
- bagaimana masing-masing saksi memperoleh pengetahuannya;
- bagaimana keterangan mereka saling bersesuaian;
- bagaimana keterangan mereka saling berhubungan;
- dan bagaimana keseluruhannya mengarah pada fakta yang hendak dibuktikan.
Permasalahan yang Sering Timbul
Apakah dua saksi harus melihat kejadian yang sama?
Tidak berdasarkan konstruksi Pasal 170 HIR. Beberapa kesaksian dapat berasal dari pengetahuan mengenai kejadian yang berbeda sepanjang kesaksian tersebut mempunyai persesuaian dan hubungan.
Apakah saksi yang tidak melihat langsung suatu peristiwa tidak mempunyai nilai?
Tidak dapat disimpulkan demikian secara mutlak. Penjelasan Pasal 170 sendiri memberikan contoh C yang tidak menyaksikan transaksi pinjam-meminjam tetapi mengetahui keterangan mengenai transaksi tersebut setelah kejadian.
Namun, nilai dan kedudukan keterangannya tetap harus dinilai secara hati-hati sesuai konteks pembuktian.
Apakah jumlah saksi menentukan kekuatan pembuktian?
Tidak semata-mata. Pasal 170 justru menekankan persesuaian dan hubungan antara kesaksian.
Apakah kesaksian yang berbeda otomatis saling melemahkan?
Tidak. Perbedaan dalam detail tidak otomatis berarti kontradiksi material. Hakim perlu melihat apakah substansi kesaksian masih bersesuaian mengenai fakta yang hendak dibuktikan.
Siapa yang menentukan apakah kesaksian cukup kuat?
Pasal 170 menyerahkan penilaian tersebut kepada pertimbangan hakim berdasarkan keadaan perkara.
Contoh Kasus
A meminjam Rp100.000.000 dari B.
Tidak ada saksi yang hadir ketika uang diserahkan.
Beberapa hari kemudian, B memberitahukan kepada C bahwa ia telah meminjamkan Rp100.000.000 kepada A.
Beberapa minggu kemudian, C mengetahui bahwa A membayar Rp20.000.000 kepada B sebagai pembayaran sebagian utang.
D kemudian mengetahui adanya komunikasi antara A dan B mengenai sisa utang sebesar Rp80.000.000.
Dalam perkara tersebut, tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan seluruh rangkaian hubungan utang-piutang dari awal sampai akhir.
Namun, terdapat beberapa keterangan yang masing-masing berdiri sendiri.
B menerangkan adanya pinjaman.
C menerangkan pemberitahuan mengenai pinjaman dan pembayaran sebagian.
D menerangkan komunikasi mengenai sisa utang.
Apabila keterangan tersebut mempunyai persesuaian dan hubungan, hakim dapat mempertimbangkannya secara keseluruhan berdasarkan Pasal 170 HIR.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Unus Testis, Nullus Testis
Pasal 169 menjadi dasar bahwa satu kesaksian yang berdiri sendiri tidak cukup.
Asas Persesuaian Pembuktian
Beberapa alat bukti atau keterangan dapat saling memperkuat apabila mempunyai hubungan dengan fakta yang hendak dibuktikan.
Actori Incumbit Probatio
Pihak yang mendalilkan suatu fakta harus membuktikan fakta tersebut.
Asas Audi Alteram Partem
Keterangan saksi harus dapat diuji melalui proses persidangan dengan memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk mengajukan bantahan.
Asas Kebebasan Hakim dalam Menilai Pembuktian
Pasal 170 secara eksplisit menyerahkan penilaian mengenai kekuatan kesaksian kepada pertimbangan hakim sesuai keadaan perkara.
Asas Kepastian Hukum
Penilaian kesaksian tetap harus dilakukan berdasarkan kerangka hukum pembuktian dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Pasal 170 HIR mempunyai arti penting dalam memahami bagaimana beberapa kesaksian dapat membentuk suatu rangkaian pembuktian.
Ketentuan ini tidak mensyaratkan bahwa seluruh saksi harus menyaksikan suatu peristiwa secara bersamaan.
Yang menjadi dasar adalah apakah kesaksian dari beberapa orang tersebut masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai persesuaian dan hubungan, sehingga dapat menguatkan suatu fakta tertentu.
Penjelasan Pasal 170 memberikan contoh yang sangat jelas melalui hubungan antara A, B, dan C dalam transaksi pinjam-meminjam uang.
B menyaksikan dan mengalami transaksi.
C tidak menyaksikan transaksi, tetapi mengetahui dari B bahwa transaksi tersebut baru saja terjadi.
Meskipun tidak menyaksikan peristiwa yang sama pada waktu yang sama, kesaksian mereka dapat dinilai mempunyai hubungan dan persesuaian.
Karena itu, Pasal 170 memberikan pelajaran penting dalam praktik litigasi:
Pembuktian tidak selalu dibangun oleh saksi yang menyaksikan seluruh peristiwa, tetapi dapat dibangun dari beberapa kesaksian yang terpisah apabila kesaksian tersebut saling bersesuaian dan berhubungan.
Dalam strategi perkara, oleh sebab itu, kuasa hukum tidak seharusnya hanya bertanya:
“Berapa orang saksi yang kita punya?”
Pertanyaan yang lebih tepat adalah:
“Fakta apa yang diketahui oleh masing-masing saksi, bagaimana mereka mengetahuinya, dan bagaimana keterangan mereka saling bersesuaian serta berhubungan untuk membuktikan fakta tersebut?”
Pertanyaan tersebut merupakan inti praktis dari Pasal 170 HIR.
Layanan Hukum Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan
Dalam perkara perdata, kekuatan pembuktian tidak hanya ditentukan oleh jumlah saksi, tetapi juga oleh hubungan antara keterangan masing-masing saksi dengan fakta yang hendak dibuktikan.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara perdata, termasuk sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum, utang-piutang, sengketa perjanjian, sengketa kepemilikan, serta perkara yang memerlukan strategi pembuktian.
Pendampingan advokat membantu mengidentifikasi fakta material, memetakan sumber pembuktian, menguji konsistensi keterangan saksi, menyusun hubungan antar-alat bukti, serta menentukan strategi litigasi yang tepat berdasarkan keadaan konkret perkara.
Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – @ahdanthelawyer
TikTok: TikTok – @ahdanthelawyer
Threads: Threads – @ahdanthelawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
WhatsApp: +6285706571577
