Pasal 220 KUHP: Delik Aduan dalam Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 220 KUHP menyatakan:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, norma tersebut kini harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 12 Agustus 2026. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Dengan demikian, setelah putusan tersebut, pengaduan terhadap tindak pidana Pasal 218 dan Pasal 219 harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi objek perlindungan norma.

Makna Normatif Pasal 220 KUHP

Pasal 220 KUHP merupakan ketentuan yang mengatur mekanisme penuntutan, bukan merumuskan perbuatan pidana baru.

Pasal 218 dan Pasal 219 menentukan perbuatan yang dilarang.

Pasal 220 menentukan bahwa tindak pidana tersebut mempunyai karakter sebagai delik aduan.

Konsekuensinya, aparat penegak hukum tidak dapat begitu saja melakukan penuntutan terhadap tindak pidana Pasal 218 atau Pasal 219 tanpa adanya pengaduan sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Lebih jauh, setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, pihak yang berwenang mengajukan pengaduan ditegaskan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, Pasal 220 mempunyai dua fungsi utama:

  1. menentukan bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan; dan
  2. menentukan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan pengaduan.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 220 dapat dipahami dari karakter khusus tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219.

Tindak pidana tersebut menyangkut kehormatan dan harkat serta martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Namun, dalam negara hukum demokratis, norma pidana yang melindungi kehormatan pejabat publik harus dibatasi agar tidak berubah menjadi instrumen untuk membungkam kritik atau kebebasan berekspresi.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menyoroti persoalan tersebut dan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1). MK menilai bahwa rumusan sebelumnya membuka kemungkinan penafsiran bahwa pihak lain selain Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat mengajukan pengaduan.

Karena itu, pembatasan bahwa pengaduan dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden mempunyai fungsi sebagai filter hukum sebelum proses pidana dapat berjalan.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal

Frasa “hanya dapat dituntut berdasarkan aduan” menunjukkan bahwa pengaduan merupakan prasyarat untuk melakukan penuntutan.

Kata “hanya” menunjukkan sifat eksklusif.

Artinya, tanpa adanya pengaduan yang memenuhi persyaratan hukum, proses penuntutan terhadap tindak pidana Pasal 218 dan Pasal 219 tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, frasa “oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden” setelah Putusan MK menunjukkan bahwa pihak yang mempunyai kewenangan mengajukan pengaduan adalah Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penafsiran Sistematis

Pasal 220 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan Pasal 218 dan Pasal 219.

Pasal 218 mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 219 mengatur bentuk penyebarluasan atau publikasi materi yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 220 kemudian menentukan mekanisme penuntutan terhadap kedua tindak pidana tersebut.

Strukturnya dapat dirumuskan:

Pasal 218 → perbuatan penyerangan secara langsung di muka umum

Pasal 219 → penyebarluasan materi penyerangan

Pasal 220 → mekanisme pengaduan dan penuntutan

Dengan demikian, Pasal 220 merupakan norma prosedural-substantif yang menentukan condition precedent bagi penuntutan.

Penafsiran Historis

Pasal 220 perlu dipahami dalam konteks perubahan hukum pidana nasional.

KUHP baru mengatur tindak pidana terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam konstruksi yang berbeda dari KUHP lama.

Salah satu perubahan penting adalah ditempatkannya tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.

Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan penegasan lebih lanjut melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bahwa pengaduan tersebut harus dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Penafsiran Teleologis

Secara teleologis, Pasal 220 bertujuan memberikan kontrol terhadap penggunaan hukum pidana dalam perkara yang menyangkut kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Delik aduan memberikan ruang kepada pihak yang kepentingannya secara langsung dilindungi oleh norma untuk menentukan apakah perkara tersebut perlu dibawa ke ranah pidana.

Dengan demikian, tidak setiap pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden secara otomatis menjadi perkara pidana.

Harus terdapat pengaduan dari pihak yang ditentukan oleh hukum.

Penafsiran Fungsional

Dalam praktik, Pasal 220 berfungsi sebagai filter awal.

Sebelum memeriksa secara mendalam apakah unsur Pasal 218 atau Pasal 219 terpenuhi, perlu terlebih dahulu diperiksa:

  1. apakah perbuatan yang dilaporkan termasuk Pasal 218 atau Pasal 219;
  2. apakah terdapat pengaduan;
  3. siapa yang mengajukan pengaduan;
  4. apakah pengaduan dibuat secara tertulis;
  5. apakah pengadu memenuhi kedudukan yang ditentukan hukum;
  6. dan apakah pengaduan tersebut masih berada dalam jangka waktu yang diperbolehkan menurut hukum.

Dengan demikian, aspek pengaduan dapat menjadi persoalan fundamental dalam menentukan dapat atau tidaknya perkara dilanjutkan.

Analisis Setiap Ayat Pasal 220 KUHP

Ayat (1): “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219…”

Ayat (1) secara eksplisit menunjuk dua ketentuan.

Artinya, Pasal 220 tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana penghinaan dalam KUHP.

Lingkupnya dibatasi pada:

  • Pasal 218; dan
  • Pasal 219.

Karena itu, penerapan Pasal 220 harus dimulai dengan identifikasi ketentuan pidana materiil yang didakwakan atau disangkakan.

“…hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”

Frasa ini menunjukkan karakter delik aduan.

Delik aduan berbeda dengan delik biasa.

Dalam delik biasa, proses penegakan hukum pada prinsipnya tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari korban sebagai kondisi khusus untuk melakukan penuntutan.

Dalam delik aduan, keberadaan pengaduan merupakan unsur prosedural yang menentukan dapat atau tidaknya penuntutan dilakukan.

Dengan demikian, pengaduan bukan sekadar formalitas administratif.

Ia merupakan bagian penting dari mekanisme penuntutan.

Ayat (2): “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)…”

Ayat (2) menentukan bentuk dan subjek pengaduan.

Pengaduan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme pada ayat (1).

Dengan demikian, ayat (2) tidak dapat dipisahkan dari ayat (1).

“…dapat dilakukan secara tertulis…”

Rumusan tersebut menunjukkan bentuk pengaduan yang diatur oleh pasal ini adalah secara tertulis.

Oleh karena itu, dalam praktik perlu diperhatikan keberadaan dokumen pengaduan dan identitas pihak yang mengajukan.

Aspek formal ini penting karena pengaduan menjadi dasar bagi proses penegakan hukum terhadap delik aduan.

“…oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Bagian ini merupakan titik yang mengalami perubahan makna konstitusional melalui Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

Sebelum putusan tersebut, rumusan ayat (2) dapat menimbulkan persoalan penafsiran mengenai apakah pihak lain juga dapat mengajukan pengaduan.

MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) secara bersyarat sehingga pengaduan harus dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, pihak lain tidak dapat menggantikan Presiden atau Wakil Presiden dalam mengajukan pengaduan atas tindak pidana Pasal 218 dan Pasal 219.

Kedudukan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025

Perubahan paling penting dalam memahami Pasal 220 saat ini berasal dari Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, rumusan yang berlaku secara konstitusional harus dibaca:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Putusan tersebut diucapkan pada 12 Agustus 2026 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan.

Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan

Perbedaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:

AspekDelik BiasaDelik Aduan Pasal 220
Pengaduan korban sebagai syarat khususTidakYa
PenuntutanTidak bergantung pada pengaduan khususBergantung pada pengaduan
Pihak pengaduTidak menjadi syarat khususPresiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal yang dirujukBeragamPasal 218 dan 219
Fungsi pengaduanBukan syarat konstitutif penuntutanMenjadi syarat penuntutan

Karena itu, dalam perkara Pasal 218 dan Pasal 219, keberadaan pengaduan merupakan aspek yang harus diperiksa secara serius.

Keterkaitan dengan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP

Pasal 220 tidak dapat dipisahkan dari kedua pasal tersebut.

Pasal 218 pada pokoknya mengatur penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum.

Pasal 219 berkaitan dengan penyiaran, pertunjukan, penempelan, pemutaran rekaman, atau penyebarluasan melalui sarana teknologi informasi terhadap materi yang berisi penyerangan tersebut.

Keduanya kemudian ditempatkan oleh Pasal 220 sebagai delik aduan.

Oleh karena itu, konstruksi hukumnya adalah:

Perbuatan → Pasal 218/219

Syarat penuntutan → Pasal 220

Pihak yang dapat mengadu → Presiden dan/atau Wakil Presiden

Implementasi dalam Praktik

Misalnya terdapat seseorang yang mengunggah konten di media sosial yang diduga menyerang kehormatan Presiden.

Tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa konten tersebut memenuhi unsur Pasal 219.

Penyidik dan penuntut juga harus memperhatikan apakah terdapat pengaduan yang sah dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Apabila tidak terdapat pengaduan sebagaimana dipersyaratkan, maka terdapat persoalan mendasar mengenai dapat atau tidaknya tindak pidana tersebut dituntut.

Hal yang sama berlaku terhadap Pasal 218.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap unsur delik materiil harus disertai pemeriksaan terhadap syarat pengaduan.

Strategi Litigasi

Dalam perkara yang berkaitan dengan Pasal 218 atau Pasal 219, kuasa hukum perlu melakukan pemeriksaan dalam dua lapis.

Pertama, pemeriksaan unsur materiil.

Apakah benar terdapat perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat?

Apakah dilakukan di muka umum?

Apakah terdapat maksud tertentu?

Apakah konten tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan atau benar-benar merupakan serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat?

Kedua, pemeriksaan aspek pengaduan.

Apakah terdapat pengaduan?

Apakah pengaduan dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden?

Apakah dibuat secara tertulis?

Apakah pengaduan memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku?

Kedua aspek tersebut harus diperiksa secara terpisah.

Sebuah perkara dapat menghadapi persoalan bukan hanya karena unsur tindak pidananya tidak terbukti, tetapi juga karena syarat pengaduannya tidak terpenuhi.

Beban Pembuktian

Dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum pada akhirnya harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

Dalam perkara Pasal 218 atau Pasal 219, pembuktian tidak hanya berkaitan dengan tindakan terdakwa dan objek kehormatan yang dilindungi.

Aspek mengenai adanya pengaduan yang sah juga mempunyai arti penting karena Pasal 220 menempatkan pengaduan sebagai dasar penuntutan.

Dari perspektif pembelaan, keberadaan dan keabsahan pengaduan dapat menjadi bagian dari argumentasi untuk menguji apakah proses penuntutan telah memenuhi persyaratan hukum.

Permasalahan yang Sering Timbul

Apakah siapa saja dapat membuat laporan terkait Pasal 218 atau Pasal 219?

Laporan mengenai dugaan tindak pidana dan pengaduan sebagai syarat penuntutan merupakan konsep yang harus dibedakan. Setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, pengaduan untuk Pasal 218 dan Pasal 219 harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Apakah aparat penegak hukum dapat memproses perkara tanpa pengaduan?

Karena Pasal 220 menetapkan kedua tindak pidana tersebut sebagai delik aduan, keberadaan pengaduan merupakan syarat penting bagi penuntutan.

Apakah kritik terhadap Presiden otomatis merupakan tindak pidana?

Tidak. Harus terlebih dahulu dibuktikan seluruh unsur Pasal 218 atau Pasal 219. Kritik terhadap kebijakan publik tidak otomatis identik dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat.

Mengapa pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden?

Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 memberikan penegasan tersebut untuk membatasi pihak yang dapat mengaktifkan mekanisme delik aduan Pasal 218 dan Pasal 219.

Apakah pengaduan dapat dilakukan oleh kuasa?

Pertanyaan ini harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum acara mengenai pengaduan dan representasi hukum. Pasal 220 sendiri secara eksplisit menentukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang melakukan pengaduan, sehingga tidak tepat memperluasnya tanpa dasar hukum.

Contoh Kasus

A mengunggah sebuah video di media sosial yang berisi pernyataan yang diduga menyerang kehormatan Presiden.

Penyidik menerima informasi mengenai video tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan ditemukan bahwa konten tersebut memang berpotensi memenuhi unsur Pasal 219.

Namun, pada tahap berikutnya ditemukan bahwa tidak terdapat pengaduan dari Presiden.

Dalam situasi tersebut, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai terbukti atau tidaknya unsur Pasal 219.

Terdapat persoalan condition precedent berdasarkan Pasal 220.

Karena Pasal 219 merupakan delik aduan, maka pengaduan yang sah menjadi bagian penting dari mekanisme penuntutan.

Setelah Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025, pengaduan tersebut harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

Asas Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege

Tidak ada tindak pidana dan pidana tanpa dasar hukum yang telah ditentukan.

Asas Legalitas

Setiap tindakan penegakan hukum harus mempunyai dasar normatif yang jelas, termasuk mengenai mekanisme penuntutan.

Asas Lex Stricta

Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan tidak boleh diperluas secara analogis sehingga merugikan terdakwa.

Asas Audi Alteram Partem

Dalam proses peradilan, setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk mengemukakan dan mempertahankan kepentingannya.

Asas Equality Before the Law

Perlindungan hukum terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden tetap harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan konstitusi.

Asas Perlindungan terhadap Kebebasan Berekspresi

Penegakan Pasal 218 dan Pasal 219 harus memperhatikan batas antara serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat dengan kritik, pendapat, atau ekspresi yang dilindungi hukum.

Penutup

Pasal 220 KUHP merupakan ketentuan penting karena menentukan bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan.

Namun, memahami Pasal 220 hanya berdasarkan teks undang-undangnya saja sudah tidak memadai.

Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tanggal 12 Agustus 2026, Pasal 220 ayat (1) harus dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Perubahan tersebut mempunyai konsekuensi praktis yang signifikan.

Pertama, Pasal 218 dan Pasal 219 bukan delik biasa.

Kedua, pengaduan merupakan syarat penting bagi penuntutan.

Ketiga, pengaduan tersebut harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Keempat, keberadaan pengaduan tidak menghapus kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana.

Kelima, kritik atau ekspresi terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh secara otomatis dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa terlebih dahulu membuktikan unsur-unsur Pasal 218 atau Pasal 219.

Dengan demikian, Pasal 220 berfungsi sebagai filter yuridis yang membatasi penggunaan hukum pidana terhadap tindak pidana yang menyangkut kehormatan dan harkat serta martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Layanan Hukum Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan

Dalam perkara pidana yang berkaitan dengan penghinaan, pencemaran nama baik, kebebasan berekspresi, konten digital, maupun dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP, analisis hukum tidak cukup hanya melihat substansi pernyataan atau konten yang dipersoalkan.

Perlu dilakukan pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana, kedudukan hukum para pihak, status delik, keabsahan pengaduan, alat bukti, konteks pernyataan, serta strategi pembelaan.

Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perkara hukum lainnya. Penggunaan jasa advokat memungkinkan posisi hukum, bukti, risiko, strategi, serta konsekuensi hukum suatu perkara dianalisis dan ditangani secara profesional.

Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – @ahdanthelawyer
TikTok: TikTok – @ahdanthelawyer
Threads: Threads – @ahdanthelawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
WhatsApp: +6285706571577