Pasal 168 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
“Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.”
Ketentuan tersebut pada dasarnya menentukan hubungan kewenangan antara Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Kewenangan Pengadilan Tinggi tidak muncul terhadap setiap perkara pidana secara umum, melainkan berkaitan dengan perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya dan kemudian diajukan melalui upaya hukum banding.
Makna Normatif Pasal 168 HIR
Secara normatif, Pasal 168 HIR menetapkan bahwa Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pidana yang memenuhi tiga keadaan pokok.
Pertama, perkara tersebut merupakan perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Kedua, Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut berada dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Ketiga, terhadap putusan tersebut dimintakan banding.
Dengan demikian, Pasal 168 HIR sekaligus memberikan dasar mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi dalam pemeriksaan perkara pidana pada tingkat banding.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kewenangan Pengadilan Tinggi bersifat fungsional sekaligus teritorial. Bersifat fungsional karena berkaitan dengan pemeriksaan perkara pada tingkat banding, dan bersifat teritorial karena kewenangan tersebut dikaitkan dengan Pengadilan Negeri yang berada dalam daerah hukumnya.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 168 HIR dapat dipahami sebagai upaya membangun pembagian kewenangan yang teratur dalam struktur peradilan pidana.
Perkara pidana pada mulanya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Apabila pihak yang mempunyai hak mengajukan upaya hukum banding menggunakan hak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum acara, perkara kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.
Pembagian ini mempunyai beberapa fungsi.
Pertama, memberikan mekanisme kontrol yudisial terhadap putusan Pengadilan Negeri.
Kedua, memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh pemeriksaan kembali atas perkara yang telah diputus.
Ketiga, menciptakan pembagian kewenangan berdasarkan wilayah hukum sehingga tidak terjadi tumpang tindih kompetensi antarpengadilan.
Keempat, menjaga struktur peradilan bertingkat sehingga pemeriksaan perkara dapat berlangsung melalui jenjang peradilan yang telah ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian, banding bukan sekadar pengulangan proses persidangan, tetapi merupakan mekanisme hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang telah diputus pada tingkat pertama.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Frasa “Pengadilan Tinggi” menunjuk pada institusi peradilan yang mempunyai kewenangan pada tingkat banding.
Frasa “berwenang mengadili” menunjukkan adanya kompetensi yang diberikan oleh hukum. Kewenangan tersebut bukan sekadar kemungkinan administratif untuk menerima berkas perkara, melainkan kewenangan yudisial untuk memeriksa dan mengadili perkara dalam lingkup yang ditentukan.
Frasa “perkara pidana” menunjukkan bahwa ketentuan ini berkaitan dengan yurisdiksi pidana.
Frasa “yang diputus oleh Pengadilan Negeri” menunjukkan adanya putusan tingkat pertama sebagai objek dari upaya hukum banding.
Frasa “dalam daerah hukumnya” menunjukkan adanya pembatasan teritorial terhadap kewenangan Pengadilan Tinggi.
Sedangkan frasa “yang dimintakan banding” menunjukkan bahwa pemeriksaan pada tingkat banding tidak terjadi secara otomatis. Harus terdapat permintaan banding sesuai dengan tata cara dan tenggang waktu yang ditentukan hukum acara.
Penafsiran Sistematis
Pasal 168 tidak dapat dibaca secara terpisah dari keseluruhan sistem upaya hukum pidana.
Secara sistematis, terdapat jenjang pemeriksaan perkara:
Pengadilan Negeri → Pengadilan Tinggi → Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri pada prinsipnya menjadi forum pemeriksaan tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi pemeriksaan pada tingkat banding.
Dalam konteks hukum acara pidana nasional, struktur tersebut kemudian diatur secara lebih komprehensif dalam KUHAP. Karena itu, ketika menggunakan Pasal 168 HIR dalam penelitian atau penulisan hukum kontemporer, perlu dibedakan antara nilai historis ketentuan HIR dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku sebagai hukum positif saat ini.
Pasal 168 HIR terutama penting untuk memahami perkembangan historis struktur peradilan dan konsep banding dalam hukum acara pidana Indonesia.
Penafsiran Historis
HIR merupakan produk hukum acara yang berasal dari masa pemerintahan kolonial dan pada masa awal kemerdekaan masih digunakan sebagai salah satu sumber hukum acara.
Perkembangan hukum nasional kemudian membawa perubahan besar terhadap sistem hukum acara pidana, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Karena itu, Pasal 168 HIR perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan hukum acara pidana Indonesia.
Secara historis, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa sistem peradilan telah mengenal pembagian antara pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, ketentuan ini diarahkan untuk memastikan bahwa pemeriksaan perkara pada tingkat banding dilakukan oleh lembaga peradilan yang secara struktural dan teritorial memang diberikan kewenangan untuk itu.
Tujuannya bukan hanya menentukan pengadilan mana yang menerima perkara, tetapi juga menjamin adanya kepastian mengenai forum pemeriksaan.
Dengan adanya batas wilayah hukum, pihak yang mengajukan banding tidak bebas memilih Pengadilan Tinggi berdasarkan preferensinya sendiri.
Penafsiran Fungsional
Dalam praktik, Pasal 168 berfungsi sebagai dasar untuk mengidentifikasi forum yang berwenang memeriksa perkara pidana pada tingkat banding.
Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang harus dijawab:
- Pengadilan Negeri mana yang menjatuhkan putusan?
- Dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi mana Pengadilan Negeri tersebut berada?
- Apakah putusan tersebut telah dimintakan banding secara sah?
Apabila ketiga aspek tersebut terpenuhi, hubungan kompetensi antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dapat ditentukan.
Analisis Setiap Unsur Pasal 168 HIR
1. “Pengadilan Tinggi”
Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan pada tingkat yang lebih tinggi daripada Pengadilan Negeri dalam struktur peradilan umum.
Dalam perkara pidana, keberadaan Pengadilan Tinggi memungkinkan adanya pemeriksaan atas perkara yang sebelumnya telah diputus pada tingkat pertama.
Kedudukannya tidak berarti bahwa Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan yang selalu memeriksa semua perkara pidana. Kewenangannya bergantung pada jenis perkara, hubungan dengan Pengadilan Negeri, wilayah hukum, serta adanya upaya hukum yang sah.
2. “Berwenang Mengadili”
Kata “berwenang” menunjukkan adanya atribusi kewenangan dari hukum.
Dengan demikian, kompetensi Pengadilan Tinggi bukan berasal dari kesepakatan para pihak.
Dalam hukum acara pidana, kompetensi pengadilan merupakan bagian dari struktur hukum publik. Para pihak tidak dapat menciptakan kewenangan pengadilan melalui kesepakatan pribadi.
Frasa “mengadili” juga menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi yudisial terhadap perkara yang menjadi kewenangannya.
3. “Perkara Pidana”
Objek kewenangan yang dimaksud Pasal 168 adalah perkara pidana.
Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk menentukan kompetensi Pengadilan Tinggi dalam perkara perdata, tata usaha negara, atau perkara lain yang berada dalam rezim peradilan berbeda.
Identifikasi jenis perkara merupakan langkah awal dalam menentukan kompetensi absolut pengadilan.
4. “Yang Diputus oleh Pengadilan Negeri”
Unsur ini menunjukkan bahwa perkara yang akan diperiksa pada tingkat banding harus terlebih dahulu mempunyai putusan dari Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, banding pada hakikatnya merupakan upaya hukum terhadap putusan tingkat pertama.
Tidak terdapat pemeriksaan banding tanpa adanya putusan yang menjadi objek banding.
Dalam praktik, hal ini penting karena advokat harus terlebih dahulu mengidentifikasi secara jelas:
- nomor perkara;
- Pengadilan Negeri yang memutus;
- tanggal putusan;
- amar putusan;
- status putusan;
- serta apakah putusan tersebut memenuhi syarat untuk dimintakan banding.
5. “Dalam Daerah Hukumnya”
Frasa ini merupakan dasar aspek kompetensi relatif.
Pengadilan Tinggi tidak mempunyai kewenangan tanpa batas terhadap seluruh putusan Pengadilan Negeri di Indonesia.
Perkara harus berasal dari Pengadilan Negeri yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi tersebut.
Dengan demikian, penentuan hubungan teritorial merupakan bagian penting dalam proses pengajuan banding.
6. “Yang Dimintakan Banding”
Unsur terakhir menunjukkan bahwa pemeriksaan pada tingkat banding berkaitan dengan adanya upaya hukum banding.
Pemeriksaan tidak berlangsung hanya karena perkara telah selesai diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pihak yang berhak harus menyatakan kehendak untuk mengajukan banding sesuai dengan tata cara yang ditentukan hukum acara.
Karena itu, terdapat aspek prosedural yang sangat penting, yaitu:
- siapa yang mengajukan;
- kapan permohonan diajukan;
- kepada siapa permohonan diajukan;
- apakah tenggang waktu terpenuhi;
- dan apakah permohonan tersebut dicatat sesuai prosedur.
Kedudukan Pengadilan Tinggi dalam Sistem Peradilan Pidana
Pasal 168 memperlihatkan adanya struktur pemeriksaan secara bertingkat.
Pengadilan Negeri merupakan forum pemeriksaan tingkat pertama.
Pengadilan Tinggi merupakan forum pemeriksaan pada tingkat banding.
Mahkamah Agung berada pada tingkat kasasi dan menjalankan fungsi peradilan tertinggi sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Struktur tersebut memiliki arti penting bagi jaminan pemeriksaan perkara yang lebih dari satu tingkat.
Pihak yang tidak menerima putusan tingkat pertama dalam perkara yang dapat diajukan banding memperoleh kesempatan untuk menggunakan mekanisme koreksi melalui pengadilan tingkat banding.
Keterkaitan dengan Ketentuan Hukum Acara Pidana Lainnya
Pasal 168 HIR perlu dibaca bersama ketentuan mengenai:
- putusan Pengadilan Negeri;
- hak mengajukan banding;
- tata cara mengajukan banding;
- tenggang waktu pengajuan banding;
- pemeriksaan perkara pada tingkat banding;
- memori dan kontra-memori banding;
- serta putusan Pengadilan Tinggi.
Dalam konteks hukum positif modern, ketentuan tersebut terutama harus dikaitkan dengan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kekuasaan kehakiman.
Dengan demikian, Pasal 168 HIR memiliki nilai penting sebagai bagian dari sejarah hukum acara, sedangkan penerapan konkret perkara pidana kontemporer harus memperhatikan hukum acara pidana yang berlaku.
Ruang Lingkup Kewenangan Pengadilan Tinggi
Berdasarkan rumusan Pasal 168, ruang lingkup kewenangan Pengadilan Tinggi dibatasi oleh beberapa parameter.
Pertama, parameter materiil: perkara harus merupakan perkara pidana.
Kedua, parameter struktural: perkara harus telah diputus oleh Pengadilan Negeri.
Ketiga, parameter teritorial: Pengadilan Negeri tersebut berada dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi.
Keempat, parameter prosedural: putusan tersebut dimintakan banding.
Keempat parameter tersebut harus dilihat secara kumulatif untuk menentukan hubungan kewenangan.
Implementasi dalam Praktik Peradilan Pidana
Misalnya, Pengadilan Negeri X menjatuhkan putusan terhadap seorang terdakwa.
Terdakwa atau penuntut umum kemudian menyatakan banding sesuai prosedur.
Dalam keadaan tersebut, pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi yang secara teritorial mempunyai hubungan hukum dengan Pengadilan Negeri X.
Persoalan yang kemudian diperiksa pada tingkat banding tidak berhenti pada keberadaan permohonan banding. Pengadilan Tinggi harus memeriksa perkara berdasarkan kewenangan yang diberikan hukum acara dan kemudian menjatuhkan putusan sesuai hasil pemeriksaan.
Karena itu, advokat perlu memperhatikan sejak awal hubungan antara putusan tingkat pertama, permohonan banding, wilayah hukum, dan ruang lingkup pemeriksaan banding.
Strategi Litigasi pada Tingkat Banding
Dalam mengajukan banding, langkah pertama adalah melakukan audit terhadap putusan tingkat pertama.
Audit tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
- identitas perkara;
- identitas terdakwa;
- dakwaan;
- tuntutan;
- fakta persidangan;
- alat bukti;
- pertimbangan hukum hakim;
- amar putusan;
- tanggal putusan;
- tanggal pemberitahuan putusan;
- tanggal permohonan banding;
- serta dasar keberatan terhadap putusan.
Selanjutnya, advokat perlu menentukan apakah keberatan berkaitan dengan:
- penerapan hukum;
- penilaian fakta;
- penilaian alat bukti;
- kesalahan prosedur;
- pertimbangan hakim;
- atau amar putusan.
Memori banding kemudian harus dibangun berdasarkan titik-titik kesalahan atau kekeliruan yang konkret, bukan sekadar menyatakan ketidakpuasan terhadap putusan.
Beban Pembuktian
Dalam perkara pidana, persoalan pembuktian tetap menjadi bagian penting dalam pemeriksaan banding.
Pemeriksaan tingkat banding dapat berkaitan dengan bagaimana Pengadilan Negeri menilai fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Karena itu, advokat harus mengidentifikasi apakah terdapat:
- alat bukti yang diabaikan;
- alat bukti yang dinilai secara tidak tepat;
- kesaksian yang bertentangan;
- bukti yang tidak memiliki hubungan dengan unsur delik;
- kesimpulan yang tidak mengikuti fakta persidangan;
- atau penerapan standar pembuktian yang keliru.
Prinsip actori incumbit probatio tetap mempunyai relevansi dalam konteks siapa yang mendalilkan fakta tertentu, tetapi perkara pidana mempunyai struktur pembuktian tersendiri yang harus dibaca berdasarkan hukum acara pidana.
Permasalahan yang Sering Timbul
Apakah setiap putusan Pengadilan Negeri dapat dimintakan banding?
Tidak dapat dijawab hanya berdasarkan keberadaan putusan. Harus dilihat ketentuan hukum acara mengenai putusan mana yang dapat dimintakan banding dan apakah terdapat pengecualian.
Apakah Pengadilan Tinggi hanya memeriksa kesalahan penerapan hukum?
Pemeriksaan tingkat banding dalam sistem judex facti tidak semata-mata terbatas pada pertanyaan hukum. Aspek fakta dan pembuktian juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan hukum acara.
Apakah Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang berbeda dari Pengadilan Negeri?
Secara prinsip, pemeriksaan banding merupakan mekanisme pemeriksaan kembali terhadap perkara yang telah diputus pada tingkat pertama. Karena itu, hasil pemeriksaan tingkat banding tidak harus identik dengan putusan tingkat pertama apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat alasan hukum untuk menentukan lain.
Bagaimana menentukan Pengadilan Tinggi yang berwenang?
Dasarnya adalah hubungan wilayah hukum antara Pengadilan Negeri yang memutus perkara dengan Pengadilan Tinggi yang menaunginya.
Apa akibat keterlambatan mengajukan banding?
Hal tersebut bergantung pada ketentuan hukum acara mengenai tenggang waktu dan keadaan yang dapat memengaruhinya. Karena itu, tanggal putusan, pemberitahuan putusan, dan tanggal pernyataan banding harus diaudit secara presisi.
Contoh Kasus
Terdakwa A diperiksa dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding dalam tenggang waktu yang ditentukan hukum acara.
Karena Pengadilan Negeri Bandung berada dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang berwenang atasnya, perkara tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding.
Dalam memori banding, penasihat hukum A mengemukakan bahwa Pengadilan Negeri telah melakukan kekeliruan dalam menilai alat bukti, mengabaikan keterangan saksi tertentu, dan menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam perkara seperti ini, Pasal 168 memberikan dasar untuk memahami mengapa Pengadilan Tinggi menjadi forum pemeriksaan yang berwenang, sedangkan argumentasi mengenai kesalahan putusan harus dibangun berdasarkan keseluruhan hukum acara banding.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Asas Peradilan Dua Tingkat
Asas ini memberikan kesempatan untuk memperoleh pemeriksaan perkara pada tingkat pertama dan, apabila memenuhi syarat, pemeriksaan melalui upaya hukum banding.
Asas Judex Facti
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada dasarnya memiliki fungsi sebagai judex facti, sehingga persoalan fakta dan pembuktian mempunyai posisi penting dalam pemeriksaan perkara.
Asas Audi Alteram Partem
Setiap pihak yang mempunyai kepentingan hukum harus memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan argumentasi dan tanggapannya.
Asas Kepastian Hukum
Penentuan kewenangan Pengadilan Tinggi berdasarkan wilayah hukum dan prosedur banding memberikan kepastian mengenai forum yang berwenang.
Asas Ius Curia Novit
Pengadilan dianggap mengetahui hukum, sehingga pemeriksaan perkara tidak semata-mata bergantung pada bagaimana para pihak menyebut atau menafsirkan ketentuan hukum.
Asas Peradilan yang Adil (Fair Trial)
Mekanisme banding merupakan salah satu instrumen yang memungkinkan adanya pemeriksaan kembali terhadap putusan dalam kerangka perlindungan hak-hak pihak yang berperkara.
Penutup
Pasal 168 HIR memberikan dasar mengenai kewenangan Pengadilan Tinggi untuk mengadili perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya dan kemudian dimintakan banding.
Dari ketentuan tersebut dapat ditarik empat parameter utama kewenangan, yaitu jenis perkara, putusan tingkat pertama, wilayah hukum, dan adanya permintaan banding.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan pidana mengenal struktur pemeriksaan bertingkat. Pengadilan Negeri berfungsi sebagai forum tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi menjalankan fungsi pemeriksaan pada tingkat banding.
Dalam praktik modern, Pasal 168 HIR perlu ditempatkan secara tepat sebagai bagian dari perkembangan historis hukum acara pidana Indonesia. Untuk menentukan hukum yang berlaku terhadap suatu perkara pidana kontemporer, ketentuan HIR harus dibaca bersama dan disesuaikan dengan KUHAP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi advokat, pemahaman mengenai kompetensi Pengadilan Tinggi bukan sekadar persoalan administratif. Kesalahan menentukan forum, tenggang waktu, atau prosedur banding dapat memengaruhi keberhasilan penggunaan upaya hukum. Karena itu, setiap perkara banding perlu diawali dengan pemeriksaan yang teliti terhadap putusan tingkat pertama, kewenangan pengadilan, tenggang waktu, prosedur pengajuan, serta substansi keberatan terhadap putusan.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana, khususnya yang memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi, pendampingan advokat diperlukan untuk melakukan audit terhadap putusan tingkat pertama, menyusun argumentasi hukum, menguji fakta dan alat bukti, menyusun memori banding, serta merumuskan strategi hukum yang sesuai dengan posisi perkara.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana maupun perdata. Pendampingan profesional memungkinkan posisi hukum, alat bukti, risiko perkara, strategi litigasi, dan konsekuensi hukum dari setiap langkah dianalisis secara sistematis.
Website: www.lawyer-ahdanramdani.com
Facebook: Facebook – Ahdan the Lawyer
Instagram: Instagram – @ahdanthelawyer
TikTok: TikTok – @ahdanthelawyer
Threads: Threads – @ahdanthelawyer
YouTube: YouTube – Ahdan the Lawyer
