Pasal 85 KUHAP menyatakan:
(1) Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
(2) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
(3) Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Makna Normatif Pasal
Pasal 85 KUHAP mengatur mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan. Ketentuan ini menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara restoratif masih dimungkinkan setelah perkara memasuki tahap Penuntutan, sepanjang terdapat kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum.
Secara normatif, Pasal 85 terdiri atas tiga tahapan utama. Pertama, adanya kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan Penuntut Umum. Kedua, kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum. Ketiga, berdasarkan surat kesepakatan tersebut, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Dengan demikian, Pasal 85 membangun hubungan hukum yang jelas antara kesepakatan restoratif, dokumentasi kesepakatan, dan penghentian Penuntutan.
Keadilan Restoratif dalam konteks ini bukan sekadar perdamaian informal antara Tersangka dan Korban. Perdamaian tersebut harus memperoleh bentuk hukum yang ditentukan oleh KUHAP dan menghasilkan konsekuensi yuridis berupa penghentian Penuntutan.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 85 adalah memberikan dasar hukum bagi penyelesaian perkara pidana secara restoratif pada tahap Penuntutan.
Dalam sistem peradilan pidana, tidak setiap perkara harus berakhir dengan pemeriksaan di persidangan dan pemidanaan. Untuk perkara yang memenuhi persyaratan Keadilan Restoratif, penyelesaian dapat diarahkan pada pemulihan kerugian Korban, pertanggungjawaban Tersangka, serta tercapainya perdamaian.
Pasal 85 juga menunjukkan perubahan orientasi hukum acara pidana dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang mempertimbangkan pemulihan (restoration), kepentingan Korban, pertanggungjawaban pelaku, dan efisiensi penyelesaian perkara.
Namun demikian, kewenangan Penuntut Umum untuk menghentikan Penuntutan berdasarkan Pasal 85 bukanlah kewenangan yang bersifat bebas tanpa batas. Mekanisme tersebut harus dibaca secara sistematis bersama ketentuan mengenai Keadilan Restoratif lainnya, terutama mengenai syarat, inisiatif, larangan tekanan atau paksaan, jenis tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restoratif, serta akibat hukum setelah kesepakatan dipenuhi.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal
Secara gramatikal, frasa “Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan” menunjukkan bahwa ketentuan ini secara spesifik ditempatkan pada fase Penuntutan.
Frasa “melalui kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di hadapan Penuntut Umum” menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak cukup hanya dengan adanya kehendak sepihak dari Tersangka atau Korban. Harus terdapat kesepakatan mengenai penyelesaian perkara dan proses tersebut dilakukan dalam pengawasan serta kewenangan Penuntut Umum.
Ayat (2) menggunakan frasa “dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara”. Artinya, kesepakatan harus mempunyai bentuk tertulis sebagai instrumen pembuktian sekaligus dasar administratif-yuridis bagi tindakan Penuntut Umum selanjutnya.
Sementara itu, frasa “Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan” dalam ayat (3) menunjukkan adanya konsekuensi hukum yang secara langsung mengikuti kesepakatan restoratif yang telah dibuat.
Penafsiran Sistematis
Pasal 85 tidak dapat dibaca secara berdiri sendiri. Ketentuannya harus ditempatkan dalam keseluruhan sistem Keadilan Restoratif dalam KUHAP.
Pasal 79 KUHAP memberikan konstruksi umum bahwa Keadilan Restoratif diarahkan untuk memulihkan keadaan semula melalui, antara lain, pemberian maaf, pengembalian barang, penggantian kerugian, biaya pengobatan atau psikologis, perbaikan kerusakan, maupun bentuk kompensasi lainnya.
Pasal 80 mengatur persyaratan tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme Keadilan Restoratif. Pasal 81 mengatur siapa yang dapat mengajukan atau menawarkan mekanisme tersebut serta menegaskan bahwa prosesnya harus bebas dari tekanan, paksaan, intimidasi, penipuan, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan.
Pasal 82 menentukan jenis perkara yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif.
Dengan demikian, Pasal 85 pada dasarnya merupakan ketentuan yang mengatur mekanisme operasional Keadilan Restoratif khusus pada tahap Penuntutan, bukan ketentuan yang berdiri sendiri untuk menentukan apakah suatu perkara dapat atau tidak dapat diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Penafsiran Teleologis
Secara teleologis, ketentuan ini dimaksudkan agar penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus dipaksakan menuju persidangan apabila tujuan hukum pidana dan kepentingan para pihak dapat dicapai melalui pemulihan.
Dalam perspektif ini, keberhasilan penyelesaian perkara tidak hanya diukur dari dijatuhkannya pidana terhadap Tersangka, tetapi juga dari sejauh mana kerugian Korban dapat dipulihkan dan konflik yang menjadi dasar perkara dapat diselesaikan.
Oleh karena itu, penghentian Penuntutan berdasarkan Pasal 85 merupakan konsekuensi dari tercapainya tujuan restoratif, bukan sekadar akibat adanya perdamaian secara formal.
Penafsiran Fungsional
Secara fungsional, Penuntut Umum mempunyai posisi sentral sebagai pihak yang memastikan bahwa kesepakatan restoratif memenuhi persyaratan hukum.
Penuntut Umum tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang menerima tanda tangan para pihak. Penuntut Umum harus memastikan bahwa kesepakatan tersebut benar-benar mencerminkan kehendak bebas para pihak, memenuhi persyaratan Keadilan Restoratif, serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, Penuntut Umum berfungsi sebagai pengendali proses penyelesaian perkara sekaligus penjaga kepentingan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Analisis Setiap Unsur Pasal
Ayat (1): Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan
Ayat (1) menentukan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan dilakukan melalui kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan Penuntut Umum.
Terdapat beberapa unsur penting.
Pertama, “Mekanisme Keadilan Restoratif”. Istilah ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara harus diarahkan pada pemulihan, bukan sekadar penghentian perkara.
Kedua, “pada tahap Penuntutan”. Artinya, mekanisme dalam Pasal 85 berlaku ketika perkara telah berada dalam ranah Penuntutan. Hal ini membedakannya dari mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan atau Penyidikan.
Ketiga, “melalui kesepakatan”. Keadilan Restoratif bertumpu pada adanya persetujuan para pihak. Kesepakatan merupakan elemen fundamental karena penyelesaian restoratif pada hakikatnya membutuhkan partisipasi aktif pihak-pihak yang terdampak oleh tindak pidana.
Keempat, “di hadapan Penuntut Umum”. Kehadiran Penuntut Umum memberikan legitimasi prosedural terhadap proses penyelesaian perkara pada tahap Penuntutan.
Ayat (2): Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara
Ayat (2) menentukan bahwa kesepakatan harus dibuktikan dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara.
Ketentuan ini memiliki arti penting dalam perspektif pembuktian dan kepastian hukum. Kesepakatan yang hanya dilakukan secara lisan tidak memenuhi bentuk dokumentasi yang ditentukan Pasal 85 ayat (2).
Surat tersebut harus ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu:
- Tersangka;
- Korban; dan
- Penuntut Umum.
Keharusan tanda tangan ketiga pihak tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian perkara mempunyai dimensi bilateral sekaligus institusional.
Tersangka memberikan persetujuan terhadap bentuk pertanggungjawaban yang disepakati. Korban menyatakan penerimaan terhadap mekanisme pemulihan yang disepakati. Penuntut Umum memberikan legitimasi dan pengawasan prosedural terhadap penyelesaian tersebut.
Dengan demikian, surat kesepakatan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang menjadi dasar tindakan Penuntut Umum.
Ayat (3): Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
Ayat (3) memberikan konsekuensi hukum terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Berdasarkan surat kesepakatan penyelesaian perkara, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan restoratif pada tahap Penuntutan tidak berhenti pada perdamaian. Kesepakatan tersebut harus diikuti dengan tindakan hukum formal berupa penghentian Penuntutan.
Dengan demikian, terdapat konstruksi hukum:
Kesepakatan → Surat Kesepakatan Penyelesaian Perkara → Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
Konstruksi tersebut memberikan kepastian bahwa perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif memiliki status hukum yang jelas.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 85 mempunyai hubungan erat dengan Pasal 71 KUHAP mengenai penghentian Penuntutan. Dalam sistematika KUHAP, penghentian Penuntutan karena tercapainya Keadilan Restoratif merupakan salah satu alasan yang menyebabkan perkara tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Selain itu, Pasal 85 harus dibaca bersama Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP.
Pasal 79 memberikan substansi mengenai bentuk pemulihan. Pasal 80 memberikan persyaratan tindak pidana. Pasal 81 memberikan mekanisme inisiasi dan prinsip kesukarelaan. Pasal 82 memberikan pengecualian. Pasal 83 mengatur Keadilan Restoratif pada tahap Penyidikan. Pasal 84 mengatur permohonan penetapan penghentian Penyidikan kepada pengadilan.
Dari konstruksi tersebut dapat dilihat bahwa KUHAP membedakan secara tegas mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan tahapan proses pidana.
Pada tahap Penyidikan, penghentian Penyidikan mengikuti mekanisme Pasal 83 dan Pasal 84. Sementara pada tahap Penuntutan, penghentian Penuntutan dilakukan berdasarkan mekanisme Pasal 85.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, penerapan Pasal 85 dapat dimulai ketika Tersangka dan Korban menyatakan kehendak untuk menyelesaikan perkara secara restoratif.
Penuntut Umum kemudian memfasilitasi proses penyelesaian tersebut. Para pihak harus mencapai kesepakatan mengenai bentuk pemulihan yang akan dilakukan oleh Tersangka.
Bentuk pemulihan dapat berupa pengembalian barang, pembayaran kerugian, biaya pengobatan, perbaikan kerusakan, permintaan maaf, maupun bentuk lain yang sesuai dengan karakter perkara dan ketentuan Keadilan Restoratif.
Setelah tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
Selanjutnya, berdasarkan surat tersebut, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Dengan demikian, advokat yang mendampingi Tersangka maupun Korban perlu memastikan bahwa isi kesepakatan dirumuskan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan baru setelah perkara dihentikan.
Strategi Litigasi
Dalam perspektif advokat, Pasal 85 membuka ruang strategis untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari pendekatan adjudikatif menuju penyelesaian restoratif.
Bagi pihak Tersangka, strategi utama adalah memastikan bahwa permohonan atau tawaran Keadilan Restoratif memenuhi seluruh persyaratan substantif dan prosedural. Advokat perlu mengidentifikasi jenis tindak pidana, ancaman pidana, status pengulangan tindak pidana, kerugian Korban, serta bentuk pemulihan yang realistis.
Bagi Korban, fokus strategi berada pada pemulihan kepentingan yang benar-benar dirugikan. Kesepakatan sebaiknya tidak berhenti pada pernyataan perdamaian, tetapi merumuskan secara konkret apa yang harus dilakukan Tersangka dan kapan kewajiban tersebut harus dipenuhi.
Advokat juga perlu memberikan perhatian terhadap konsekuensi hukum dari penghentian Penuntutan. Perdamaian harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai kewajiban masing-masing pihak.
Dalam praktik, redaksi surat kesepakatan menjadi sangat penting. Klausul mengenai objek pemulihan, nominal kompensasi, cara pembayaran, tenggat waktu, bukti pemenuhan, dan konsekuensi apabila kesepakatan tidak dilaksanakan harus dirumuskan secara presisi.
Beban Pembuktian
Pasal 85 tidak secara khusus mengatur beban pembuktian sebagaimana ketentuan hukum acara mengenai pembuktian di persidangan.
Namun, dari perspektif praktis, dokumen yang membuktikan telah tercapainya kesepakatan dan pemulihan mempunyai kedudukan penting.
Karena penghentian Penuntutan didasarkan pada surat kesepakatan penyelesaian perkara, maka keberadaan, keabsahan, dan isi dokumen tersebut harus dapat diverifikasi.
Oleh sebab itu, bukti pembayaran, bukti pengembalian barang, berita acara penyerahan, kuitansi, dokumen perbaikan kerusakan, atau dokumen lain yang membuktikan pemenuhan kesepakatan sebaiknya disimpan secara lengkap.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan pertama adalah adanya perdamaian tetapi tidak memenuhi persyaratan Keadilan Restoratif. Perdamaian tidak secara otomatis berarti perkara harus dihentikan. Perkara tetap harus memenuhi ketentuan substantif mengenai tindak pidana yang dapat diselesaikan secara restoratif.
Permasalahan kedua adalah kesepakatan yang dibuat karena tekanan atau paksaan. Keadilan Restoratif mensyaratkan adanya kehendak bebas. Karena itu, kesepakatan yang lahir dari intimidasi atau ancaman bertentangan dengan prinsip dasar mekanisme tersebut.
Permasalahan ketiga adalah isi kesepakatan yang tidak jelas. Misalnya, para pihak hanya menyatakan telah berdamai tanpa menjelaskan bentuk pemulihan, kewajiban masing-masing pihak, atau cara pelaksanaannya.
Permasalahan keempat adalah kesepakatan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam kondisi demikian, perlu dilihat ketentuan mengenai akibat tidak terpenuhinya kesepakatan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP mengenai pelaksanaan kesepakatan.
Permasalahan kelima adalah kekeliruan memahami penghentian Penuntutan sebagai penghapusan seluruh konsekuensi faktual dari tindak pidana. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus dipahami sebagai konsekuensi hukum dari penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme yang ditentukan KUHAP.
Contoh Kasus
A melakukan tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif. Setelah berkas perkara berada pada tahap Penuntutan, Korban menyatakan bersedia menyelesaikan perkara secara damai dengan syarat A mengembalikan barang milik Korban dan membayar sejumlah biaya kerugian yang telah disepakati.
Penuntut Umum memfasilitasi pertemuan antara A dan Korban. Setelah dilakukan pembahasan, kedua pihak mencapai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan penyelesaian perkara dan ditandatangani oleh A selaku Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum.
Berdasarkan surat tersebut, Penuntut Umum menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Dalam contoh tersebut, penghentian Penuntutan bukan semata-mata disebabkan oleh adanya pernyataan “sudah berdamai”, tetapi merupakan konsekuensi hukum dari terpenuhinya mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana ditentukan KUHAP.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
Pasal 85 KUHAP berkaitan dengan beberapa asas penting dalam hukum acara pidana.
Pertama, asas keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang menempatkan pemulihan akibat tindak pidana sebagai salah satu tujuan utama.
Kedua, asas kesukarelaan, karena kesepakatan tidak boleh lahir dari tekanan, paksaan, intimidasi, atau ancaman.
Ketiga, asas kepastian hukum, karena kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dan diikuti tindakan formal berupa surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Keempat, asas perlindungan Korban, karena mekanisme restoratif memberikan ruang bagi Korban untuk memperoleh pemulihan.
Kelima, asas proporsionalitas, karena penyelesaian perkara harus mempertimbangkan karakter tindak pidana, kerugian Korban, pertanggungjawaban Tersangka, dan kepentingan hukum yang lebih luas.
Keenam, asas due process of law, karena pelaksanaan Keadilan Restoratif tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Penutup
Pasal 85 KUHAP memberikan dasar hukum bagi penerapan Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berujung pada persidangan apabila perkara memenuhi persyaratan Keadilan Restoratif dan para pihak mencapai kesepakatan penyelesaian.
Konstruksi Pasal 85 sangat jelas: kesepakatan penyelesaian perkara di hadapan Penuntut Umum dituangkan dalam surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Tersangka, Korban, dan Penuntut Umum, kemudian menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian Penuntutan.
Oleh karena itu, Keadilan Restoratif pada tahap Penuntutan bukan sekadar proses perdamaian, melainkan mekanisme hukum formal yang menghasilkan akibat hukum berupa penghentian Penuntutan.
Dalam perspektif praktik hukum, keberhasilan mekanisme ini sangat bergantung pada ketepatan identifikasi perkara, pemenuhan persyaratan Keadilan Restoratif, kesukarelaan para pihak, kualitas perumusan kesepakatan, serta kepastian pelaksanaan kewajiban pemulihan.
Layanan Hukum
Dalam perkara pidana yang membuka kemungkinan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif, pendampingan advokat penting untuk memastikan posisi hukum Tersangka maupun Korban terlindungi, persyaratan hukum terpenuhi, isi kesepakatan dirumuskan secara tepat, serta seluruh konsekuensi hukum dari penghentian Penuntutan dapat dianalisis sejak awal. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, dan jasa advokat dalam perkara pidana, termasuk dalam proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Menggunakan jasa advokat lebih baik karena setiap aspek perkara, bukti, risiko hukum, strategi penyelesaian, dan konsekuensi dari kesepakatan dapat dianalisis serta ditangani secara profesional.
Jika Anda ingin, Pasal 86 dan seterusnya dapat saya lanjutkan dengan format dan urutan yang sama agar seluruh seri pembahasan KUHAP konsisten.
