Pasal 79 KUHAP: Mekanisme Keadilan Restoratif

Pasal 79 KUHAP menyatakan:

(1) Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang berupa:

a. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
b. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d. ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami Korban;
e. memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yang dialami Korban; atau
f. membayar ganti rugi yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

(2) Pemulihan keadaan semula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam kesepakatan.

(3) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.

(4) Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

(6) Apabila kesepakatan tidak dilaksanakan oleh pelaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif yang memuat:

a. identitas para pihak;
b. isi kesepakatan;
c. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
d. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.

(7) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara sebagai dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

(8) Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:

a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Makna Normatif Pasal

Pasal 79 KUHAP mengatur Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula akibat terjadinya tindak pidana.

Berbeda dengan pendekatan pemidanaan yang terutama berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku, ketentuan ini menempatkan pemulihan kepentingan Korban sebagai salah satu elemen utama.

Pemulihan tersebut dapat dilakukan melalui pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya medis dan psikologis, pembayaran ganti rugi, maupun perbaikan kerusakan yang timbul akibat tindak pidana.

Tujuan Keadilan Restoratif

Secara normatif, tujuan utama mekanisme ini adalah memulihkan keadaan semula.

Karena itu, Keadilan Restoratif tidak semata-mata berorientasi pada hubungan antara negara dan pelaku, tetapi juga memperhatikan hubungan antara Pelaku, Korban, dan kepentingan pemulihan akibat tindak pidana.

Pemulihan dapat berbentuk material maupun nonmaterial. Pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya, misalnya, merupakan bentuk pemulihan yang memiliki dimensi nonmaterial.

Bentuk Pemulihan

Pasal 79 ayat (1) merumuskan beberapa bentuk pemulihan yang dapat menjadi bagian dari Mekanisme Keadilan Restoratif.

Bentuk tersebut meliputi:

  1. pemaafan dari Korban dan/atau Keluarganya;
  2. pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
  4. pembayaran ganti rugi atas kerugian lain;
  5. perbaikan kerusakan akibat tindak pidana; dan
  6. pembayaran ganti rugi akibat tindak pidana.

Dengan demikian, pemulihan tidak terbatas pada pembayaran sejumlah uang. Bentuk pemulihan harus disesuaikan dengan akibat konkret yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Kesepakatan sebagai Dasar Pemulihan

Pasal 79 ayat (2) menentukan bahwa pemulihan keadaan semula harus dituangkan dalam kesepakatan.

Ketentuan ini mempunyai konsekuensi penting. Kesepakatan tidak cukup hanya berupa pernyataan informal mengenai adanya perdamaian atau kesediaan pelaku memberikan kompensasi.

Kesepakatan harus menjadi instrumen yang dapat menunjukkan secara jelas apa yang wajib dilakukan oleh masing-masing pihak dalam rangka pemulihan.

Batas Waktu Pelaksanaan

Pasal 79 ayat (3) menetapkan bahwa kesepakatan wajib dilaksanakan paling lama 7 Hari.

Batas waktu tersebut memberikan kepastian terhadap proses pemulihan dan mencegah kesepakatan berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

Dengan demikian, pelaksanaan Keadilan Restoratif memiliki dimensi prosedural sekaligus substantif. Tidak cukup hanya mencapai kesepakatan, tetapi kesepakatan tersebut harus benar-benar dilaksanakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Pencabutan Laporan atau Pengaduan

Pasal 79 ayat (4) memberikan ketentuan penting mengenai pencabutan Laporan atau Pengaduan.

Pencabutan tersebut hanya dapat dilakukan setelah Pelaku memenuhi seluruh kesepakatan.

Artinya, pencabutan Laporan atau Pengaduan tidak ditempatkan sebagai tindakan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum Pelaku melaksanakan kewajibannya.

Konstruksi ini memberikan perlindungan terhadap Korban agar pencabutan tidak terjadi ketika kewajiban pemulihan belum dipenuhi.

Akibat Hukum Kesepakatan yang Telah Dilaksanakan

Apabila seluruh kesepakatan telah dilaksanakan, Pasal 79 ayat (5) menentukan bahwa perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Dengan demikian, penyelesaian melalui Keadilan Restoratif tidak berhenti pada perdamaian antara Pelaku dan Korban.

Terdapat konsekuensi prosedural berupa penghentian perkara dan permintaan penetapan pengadilan. Hal tersebut menunjukkan adanya mekanisme kontrol terhadap hasil penyelesaian restoratif.

Apabila Kesepakatan Tidak Dilaksanakan

Pasal 79 ayat (6) mengatur keadaan ketika Pelaku tidak melaksanakan kesepakatan sampai batas waktu 7 Hari.

Dalam keadaan tersebut, Penyidik wajib membuat berita acara pelaksanaan mekanisme Keadilan Restoratif.

Berita acara tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas para pihak;
  2. isi kesepakatan;
  3. bukti pelaksanaan sebagian atau seluruh kesepakatan; dan
  4. alasan tidak dipenuhinya kesepakatan oleh Pelaku.

Ketentuan tersebut penting untuk memastikan bahwa kegagalan penyelesaian restoratif terdokumentasi secara resmi.

Konsekuensi Kegagalan Kesepakatan

Pasal 79 ayat (7) menentukan bahwa berita acara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara dan menjadi dasar untuk melanjutkan proses peradilan.

Dengan demikian, kesepakatan yang tidak dilaksanakan tidak secara otomatis mengakhiri perkara.

Sebaliknya, kegagalan memenuhi kesepakatan dapat mengakibatkan perkara kembali dilanjutkan melalui proses peradilan.

Tahapan Penerapan Keadilan Restoratif

Pasal 79 ayat (8) memberikan cakupan yang luas dengan menentukan bahwa Mekanisme Keadilan Restoratif dapat dilaksanakan pada empat tahap, yaitu:

  1. Penyelidikan;
  2. Penyidikan;
  3. Penuntutan; dan
  4. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan demikian, Keadilan Restoratif tidak hanya menjadi kewenangan pada tahap Penyidikan. Mekanisme tersebut dapat berlangsung sepanjang tahapan proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Perlindungan terhadap Korban

Salah satu aspek penting Pasal 79 adalah perlindungan terhadap kepentingan Korban.

Persyaratan bahwa pencabutan Laporan atau Pengaduan baru dapat dilakukan setelah seluruh kesepakatan dipenuhi memberikan posisi yang relatif lebih aman bagi Korban dalam proses pemulihan.

Korban tidak semestinya kehilangan posisi tawarnya hanya karena telah menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restoratif.

Peran Advokat

Advokat memiliki posisi strategis dalam memastikan bahwa kesepakatan Keadilan Restoratif tidak hanya menghasilkan perdamaian formal, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban para pihak.

Dalam proses tersebut, Advokat dapat membantu:

  1. menganalisis kelayakan penerapan Keadilan Restoratif;
  2. merumuskan bentuk pemulihan;
  3. menyusun kesepakatan secara jelas;
  4. memastikan hak Korban terlindungi;
  5. memastikan Pelaku memahami kewajibannya;
  6. memeriksa konsekuensi hukum pencabutan Laporan atau Pengaduan; dan
  7. memastikan pelaksanaan kesepakatan terdokumentasi secara memadai.

Pendampingan Advokat menjadi penting karena kesepakatan restoratif mempunyai konsekuensi terhadap kelanjutan proses pidana.

Implikasi Praktis

Dalam praktik, pihak yang hendak menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif sebaiknya tidak hanya berfokus pada pertanyaan apakah Korban dan Pelaku telah berdamai.

Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah perdamaian tersebut telah menghasilkan pemulihan yang konkret, kesepakatan yang jelas, pelaksanaan kewajiban yang dapat dibuktikan, serta konsekuensi hukum yang sesuai dengan Pasal 79 KUHAP.

Dengan demikian, perdamaian tidak berhenti sebagai kesepakatan sosial, tetapi mempunyai struktur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulan

Pasal 79 KUHAP menempatkan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan semula.

Pemulihan dapat dilakukan melalui pemaafan, pengembalian barang, penggantian biaya medis dan psikologis, pembayaran ganti rugi, maupun perbaikan kerusakan.

Kesepakatan wajib dilaksanakan paling lama 7 Hari. Pencabutan Laporan atau Pengaduan hanya dapat dilakukan setelah seluruh kesepakatan dipenuhi. Apabila seluruh kesepakatan telah dilaksanakan, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan.

Sebaliknya, apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, Penyidik wajib membuat berita acara dan proses peradilan dapat dilanjutkan.

Dengan demikian, Pasal 79 membangun konstruksi bahwa Keadilan Restoratif bukan sekadar perdamaian, melainkan mekanisme pemulihan yang memiliki persyaratan, batas waktu, dokumentasi, dan konsekuensi hukum yang jelas.

Layanan Hukum

Penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif membutuhkan analisis yang cermat karena kesepakatan yang dibuat dapat menentukan apakah suatu perkara dihentikan atau justru dilanjutkan ke proses peradilan. Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, negosiasi dan penyusunan kesepakatan perdamaian, pendampingan Keadilan Restoratif, serta jasa Advokat dalam perkara pidana dan perdata. Menggunakan jasa Advokat akan lebih baik agar hak dan kepentingan hukum setiap pihak dapat dianalisis sejak awal dan dituangkan dalam kesepakatan yang jelas, terukur, dan memiliki konsekuensi hukum yang tepat. Kunjungi Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan atau hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.