Pasal 166 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
“Dicabut dg. S. 1927-146.”
Makna Normatif Pasal
Pasal 166 HIR tidak lagi memuat norma hukum yang berlaku karena ketentuan tersebut telah dicabut berdasarkan Staatsblad 1927 Nomor 146.
Dengan demikian, Pasal 166 HIR tidak dapat digunakan sebagai dasar normatif untuk menentukan hak, kewajiban, kewenangan, maupun prosedur dalam hukum acara perdata yang berlaku.
Status pencabutan ini penting dicantumkan dalam sistematika pembahasan HIR agar pembaca tidak menganggap bahwa setiap pasal dalam HIR masih mempunyai daya berlaku yang sama.
Kedudukan Pasal 166 HIR dalam Sistematika Hukum Acara Perdata
Pasal 166 HIR berada setelah Pasal 165 HIR yang mengatur mengenai akta otentik sebagai alat bukti. Namun, karena Pasal 166 telah dicabut, tidak terdapat materi normatif yang perlu dianalisis sebagaimana terhadap pasal-pasal HIR yang masih berlaku.
Oleh karena itu, dalam klasifikasi artikel hukum pada website, Pasal 166 HIR lebih tepat ditempatkan dalam kategori:
KETENTUAN YANG DICABUT
atau, apabila ingin lebih spesifik:
KETENTUAN HIR YANG TIDAK BERLAKU
Klasifikasi tersebut lebih akurat daripada memasukkan Pasal 166 ke dalam kategori Alat Bukti, meskipun secara sistematika nomor pasalnya berada di antara ketentuan mengenai pembuktian.
Ratio Legis Pencabutan
Berdasarkan teks yang diberikan, Pasal 166 hanya mencantumkan keterangan bahwa ketentuan tersebut dicabut dengan S. 1927-146.
Karena teks pasal tersebut tidak menjelaskan alasan pencabutannya, tidak tepat untuk menarik kesimpulan mengenai ratio legis pencabutan hanya berdasarkan Pasal 166 itu sendiri.
Untuk menjelaskan alasan historis dan materi muatan yang dicabut, diperlukan pemeriksaan terhadap Staatsblad 1927-146 atau sumber hukum sejarah yang relevan.
Implikasi Hukum
Status Pasal 166 sebagai ketentuan yang dicabut mempunyai beberapa konsekuensi:
- Pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk menyelesaikan perkara;
- tidak terdapat norma operasional yang dapat diterapkan dari teks Pasal 166;
- pembahasan terhadap pasal ini terutama bersifat historis dan sistematis;
- apabila terdapat persoalan hukum yang dahulu berkaitan dengan materi Pasal 166, harus dicari dasar hukum penggantinya; dan
- pencantuman status pencabutan penting untuk mencegah penggunaan ketentuan yang sudah tidak berlaku.
Dalam konteks tempus regit actum, keberlakuan suatu norma harus dilihat berdasarkan hukum yang berlaku pada waktu norma tersebut hendak diterapkan. Karena Pasal 166 telah dicabut, ketentuan tersebut tidak dapat diperlakukan seolah-olah masih merupakan hukum positif.
Penutup
Pasal 166 HIR merupakan ketentuan yang telah dicabut berdasarkan Staatsblad 1927 Nomor 146. Oleh karena itu, pasal ini tidak mempunyai materi normatif yang dapat dijadikan dasar langsung dalam praktik hukum acara perdata.
Untuk kepentingan sistematika website, Pasal 166 HIR sebaiknya tidak dimasukkan ke dalam kategori alat bukti, melainkan ditempatkan dalam kategori tersendiri:
KETENTUAN YANG DICABUT
Pendekatan tersebut akan membuat database artikel HIR lebih presisi karena membedakan antara ketentuan yang masih berlaku, ketentuan yang dicabut, dan ketentuan yang memiliki fungsi historis dalam perkembangan hukum acara perdata.
Layanan Hukum
Apabila Anda menghadapi persoalan hukum acara perdata, sengketa pembuktian, persoalan dokumen, atau perkara yang memerlukan penelusuran terhadap ketentuan HIR dan KUHPerdata, menggunakan jasa Advokat sejak awal akan lebih baik agar dasar hukum yang digunakan benar-benar sesuai dengan status keberlakuan norma dan karakter perkara.
Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan menyediakan layanan konsultasi hukum, legal opinion, pemeriksaan dasar hukum, penyusunan dokumen hukum, pendampingan, negosiasi, somasi, jasa Advokat, serta penanganan perkara perdata dan pidana.
Untuk konsultasi dan bantuan hukum, kunjungi Kantor Hukum Ahdan Ramdani dan Rekan atau hubungi WhatsApp +62 857-0657-1577.
Informasi dan edukasi hukum juga tersedia melalui Facebook Ahdan The Lawyer, Instagram @ahdanthelawyer, TikTok @ahdanthelawyer, Threads @ahdanthelawyer, dan YouTube @ahdanthelawyer.
