Pasal 164 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Alat-alat bukti, yaitu:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah;
semuanya dengan memperhatikan peraturan yang diperintahkan dalam pasal-pasal berikut.
Makna Normatif Pasal
Pasal 164 HIR merupakan ketentuan fundamental dalam hukum pembuktian perdata karena menentukan lima jenis alat bukti yang secara klasik diakui dalam pemeriksaan perkara perdata, yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Norma ini pada dasarnya memberikan closed list mengenai alat bukti perdata konvensional yang diakui oleh HIR. Namun, dalam penerapannya, ketentuan tersebut harus dibaca secara sistematis bersama perkembangan hukum pembuktian, termasuk ketentuan khusus mengenai alat bukti elektronik.
Pasal ini mempunyai substansi yang pada dasarnya paralel dengan Pasal 1866 KUHPerdata, sehingga keduanya merupakan salah satu titik temu antara hukum acara perdata dan hukum perdata materiil dalam bidang pembuktian.
Ratio Legis
Ratio legis Pasal 164 HIR adalah memberikan kerangka normatif mengenai sarana yang dapat digunakan para pihak untuk membuktikan dalil, hak, atau peristiwa hukum yang mereka ajukan di persidangan.
Ketentuan ini sekaligus memberikan pedoman kepada hakim mengenai bentuk-bentuk alat bukti yang dapat diperiksa dalam proses pembuktian.
Prinsip yang mendasarinya dapat dirumuskan melalui adagium idem est non esse et non probari, yaitu sesuatu yang tidak dapat dibuktikan pada dasarnya tidak dapat dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh pengakuan yuridis dalam proses pembuktian.
Namun, adagium tersebut tidak boleh dipahami secara absolut. Tidak semua fakta hukum harus dibuktikan dengan alat bukti yang sama, dan terdapat fakta tertentu yang berdasarkan hukum tidak perlu dibuktikan.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
Frasa “Alat-alat bukti, yaitu” menunjukkan bahwa pasal ini melakukan enumerasi terhadap jenis alat bukti yang diakui dalam HIR.
Kelima jenis tersebut adalah:
- bukti tertulis;
- bukti saksi;
- persangkaan;
- pengakuan;
- sumpah.
Frasa “semuanya dengan memperhatikan peraturan yang diperintahkan dalam pasal-pasal berikut” menunjukkan bahwa Pasal 164 tidak berdiri sendiri. Tata cara, syarat, dan kekuatan pembuktian masing-masing alat bukti harus dilihat dari ketentuan HIR dan peraturan hukum terkait.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 164 HIR harus dibaca bersama Pasal 163 HIR mengenai beban pembuktian.
Pasal 163 menentukan siapa yang harus membuktikan suatu hak atau peristiwa, sedangkan Pasal 164 menentukan sarana pembuktian yang dapat digunakan.
Dengan demikian, konstruksinya adalah:
Pasal 163 HIR → siapa yang wajib membuktikan.
Pasal 164 HIR → dengan apa pembuktian dilakukan.
Pasal 164 juga harus dibaca bersama Pasal 165 dan seterusnya yang mengatur berbagai aspek pembuktian tertulis dan ketentuan pembuktian lainnya.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, ketentuan ini bertujuan menyediakan kerangka pembuktian yang terstruktur sehingga pemeriksaan perkara tidak hanya didasarkan pada klaim subjektif para pihak.
Pembuktian berfungsi menghubungkan dalil dengan fakta yang dapat diterima secara hukum.
Karena itu, proses pembuktian bukan sekadar persoalan menghadirkan bukti, tetapi juga persoalan mengenai relevansi, autentisitas, keabsahan, dan kekuatan pembuktian dari alat bukti tersebut.
Analisis Komponen Norma
- Subjek: para pihak dalam perkara perdata.
- Objek: hak, peristiwa, atau dalil yang harus dibuktikan.
- Sarana: alat-alat bukti yang diakui hukum acara.
- Jenis alat bukti: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
- Penilai: hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
- Batasan: penggunaan alat bukti harus mengikuti ketentuan hukum pembuktian yang berlaku.
- Fungsi: memberikan dasar bagi hakim untuk menilai terbukti atau tidaknya suatu dalil.
Bukti Tertulis
Bukti tertulis merupakan alat bukti pertama yang disebutkan Pasal 164 HIR.
Dalam hukum perdata, bukti tertulis mempunyai kedudukan yang sangat penting karena hubungan hukum perdata pada umumnya dituangkan dalam dokumen.
Bukti tertulis mencakup antara lain akta otentik dan akta di bawah tangan, dengan kekuatan pembuktian yang berbeda.
Dalam konteks KUHPerdata, pengaturan mengenai pembuktian tulisan terdapat antara lain dalam Pasal 1867 sampai dengan Pasal 1894 KUHPerdata.
Karena itu, tidak semua dokumen tertulis otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
Bukti Saksi
Bukti saksi merupakan keterangan orang yang memberikan pengetahuan mengenai suatu peristiwa yang relevan dengan perkara.
Namun, saksi pada prinsipnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialaminya sendiri sesuai dengan batas-batas hukum pembuktian.
Keterangan saksi harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Dalam konstruksi pembuktian perdata, satu keterangan saksi pada prinsipnya tidak selalu cukup untuk membuktikan suatu dalil tanpa didukung alat bukti lain, sesuai dengan prinsip unus testis nullus testis dalam konteks penerapannya.
Persangkaan
Persangkaan merupakan kesimpulan yang ditarik dari suatu fakta yang telah terbukti untuk menuju fakta lain yang belum atau tidak dapat dibuktikan secara langsung.
Dengan demikian, persangkaan mempunyai struktur:
fakta yang terbukti → hubungan logis → kesimpulan mengenai fakta lain.
Persangkaan dapat berasal dari undang-undang atau pertimbangan hakim, bergantung pada jenis persangkaan yang digunakan.
Dalam hal ini berlaku prinsip praesumptio, yaitu suatu kesimpulan yang dibangun berdasarkan keadaan atau fakta tertentu yang telah diketahui.
Pengakuan
Pengakuan merupakan pernyataan dari salah satu pihak mengenai suatu fakta atau keadaan yang menguntungkan pihak lawan dalam perkara.
Pengakuan mempunyai karakteristik khusus karena berasal dari pihak yang berkepentingan sendiri.
Dalam konteks tertentu, pengakuan dapat mempunyai kekuatan pembuktian yang sangat kuat, bahkan dapat membatasi ruang pembuktian pihak yang memberikan pengakuan.
Namun, kekuatan pengakuan harus ditentukan berdasarkan jenis pengakuan dan konteks hukum tempat pengakuan tersebut diberikan.
Sumpah
Sumpah merupakan alat bukti yang mempunyai karakteristik berbeda dari alat bukti lainnya karena mengandung dimensi yuridis sekaligus moral-religius.
Dalam hukum acara perdata, sumpah dapat berfungsi sebagai alat pembuktian dalam keadaan yang ditentukan oleh hukum.
Karena konsekuensinya serius, sumpah bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan tindakan hukum yang tunduk pada persyaratan dan tata cara tertentu.
Hubungan dengan Pasal 1866 KUHPerdata
Pasal 164 HIR mempunyai substansi yang sama dengan Pasal 1866 KUHPerdata mengenai jenis alat bukti dalam perkara perdata.
Keduanya mengenal lima jenis alat bukti:
| HIR | KUHPerdata |
|---|---|
| Pasal 164 | Pasal 1866 |
| Bukti tertulis | Bukti tulisan |
| Bukti saksi | Bukti saksi |
| Persangkaan | Persangkaan |
| Pengakuan | Pengakuan |
| Sumpah | Sumpah |
Perbedaannya terutama terletak pada kedudukan normatif dan konteks pengaturannya. Pasal 164 HIR merupakan bagian dari hukum acara perdata, sedangkan Pasal 1866 KUHPerdata berada dalam rezim hukum pembuktian yang dikodifikasikan dalam KUHPerdata.
Keterkaitan dengan Pasal 163 HIR
Pasal 163 dan Pasal 164 HIR harus dipahami sebagai satu kesatuan konseptual.
Pasal 163 menjawab pertanyaan:
“Siapa yang wajib membuktikan?”
Pasal 164 menjawab:
“Dengan alat apa pembuktian dilakukan?”
Dengan demikian, beban pembuktian (burden of proof) dan alat pembuktian (means of proof) merupakan dua aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan.
Kekuatan Pembuktian Tidak Identik
Penting untuk dibedakan antara jenis alat bukti dan kekuatan pembuktian.
Pasal 164 hanya menentukan jenis alat bukti. Pasal tersebut tidak menyatakan bahwa kelima alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
Kekuatan masing-masing alat bukti ditentukan oleh ketentuan hukum yang mengaturnya dan dalam konteks tertentu oleh penilaian hakim.
Dengan demikian:
admissibility ≠probative value.
Suatu alat bukti dapat diterima dalam pemeriksaan, tetapi kekuatan pembuktiannya tetap harus dinilai.
Perkembangan Alat Bukti Elektronik
Dalam konteks hukum modern, daftar alat bukti dalam Pasal 164 HIR tidak dapat dibaca secara terisolasi dari perkembangan peraturan perundang-undangan.
Informasi dan dokumen elektronik telah memperoleh pengakuan hukum melalui rezim hukum khusus, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Karena itu, bukti elektronik dalam praktik tidak tepat begitu saja dikategorikan sebagai “alat bukti keenam” tanpa analisis lebih lanjut. Kedudukan dan kekuatan pembuktiannya harus dilihat berdasarkan konstruksi hukum khusus yang mengakuinya serta keterkaitannya dengan kategori alat bukti yang telah dikenal dalam hukum acara.
Asas dan Adagium yang Berkaitan
Unus testis nullus testis
Secara umum bermakna “satu saksi bukanlah saksi”. Prinsip ini berkaitan dengan kehati-hatian dalam menilai pembuktian berdasarkan keterangan saksi.
Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat
Beban pembuktian pada dasarnya berada pada pihak yang mendalilkan, bukan pada pihak yang sekadar menyangkal. Prinsip ini mempunyai hubungan erat dengan Pasal 163 HIR.
Idem est non esse et non probari
Tidak dibuktikannya suatu hal mempunyai konsekuensi terhadap kemampuannya untuk digunakan sebagai dasar pembuktian dalam perkara.
Audiatur et altera pars
Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang layak untuk menyampaikan dalil dan alat buktinya. Prinsip ini berkaitan dengan fairness dalam proses pemeriksaan perkara.
Permasalahan Hukum
Permasalahan yang sering muncul adalah anggapan bahwa semua alat bukti mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
Anggapan tersebut tidak tepat.
Pasal 164 hanya menetapkan kategori alat bukti. Kekuatan pembuktian masing-masing ditentukan berdasarkan ketentuan yang mengaturnya.
Selain itu, perkembangan teknologi juga menimbulkan persoalan mengenai bagaimana bukti elektronik ditempatkan dalam sistem pembuktian yang secara tekstual masih menggunakan kategori alat bukti klasik.
Persoalan tersebut harus diselesaikan melalui interpretasi sistematis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, bukan dengan mengabaikan rumusan Pasal 164 HIR.
Implementasi dalam Praktik Peradilan
Dalam perkara perdata, hakim pada dasarnya akan berhadapan dengan beberapa tahapan:
dalil para pihak → beban pembuktian → pengajuan alat bukti → pemeriksaan alat bukti → penilaian kekuatan pembuktian → kesimpulan mengenai fakta hukum.
Karena itu, keberadaan alat bukti saja belum cukup. Para pihak harus mampu menunjukkan hubungan antara alat bukti dengan dalil yang hendak dibuktikan.
Penutup
Pasal 164 HIR merupakan norma fundamental yang menetapkan lima alat bukti klasik dalam perkara perdata, yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
Kedudukan Pasal 164 tidak dapat dilepaskan dari Pasal 163 HIR. Jika Pasal 163 mengatur beban pembuktian, Pasal 164 mengatur sarana pembuktian.
Namun, Pasal 164 tidak dapat ditafsirkan bahwa kelima alat bukti tersebut memiliki kekuatan yang identik. Jenis alat bukti dan kekuatan pembuktian merupakan dua persoalan yang berbeda.
Dalam perkembangan hukum pembuktian kontemporer, norma tersebut juga harus dibaca secara harmonis dengan peraturan khusus, terutama mengenai alat bukti elektronik, sehingga sistem pembuktian perdata tetap mampu merespons perkembangan teknologi tanpa kehilangan prinsip legalitas dan kepastian hukum.
