Pasal 64 KUHAP menyatakan:
Penuntut Umum terdiri atas:
a. pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan
b. pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Makna Normatif Pasal
Pasal 64 KUHAP menentukan siapa yang dapat berkedudukan sebagai Penuntut Umum dalam sistem peradilan pidana. Norma ini tidak membatasi Penuntut Umum hanya pada pejabat Kejaksaan Republik Indonesia, tetapi juga mengakui kemungkinan adanya pejabat dari lembaga lain yang memperoleh kewenangan melakukan Penuntutan berdasarkan Undang-Undang.
Dengan demikian, norma ini membentuk dua kategori Penuntut Umum, yaitu pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat dari lembaga lain yang secara khusus memperoleh kewenangan penuntutan berdasarkan Undang-Undang.
Frasa “berdasarkan ketentuan Undang-Undang” menjadi batas penting. Kewenangan penuntutan bukan kewenangan yang dapat muncul hanya berdasarkan penunjukan administratif internal suatu lembaga, melainkan harus mempunyai dasar atribusi kewenangan dalam Undang-Undang.
Ratio Legis
Ratio legis Pasal 64 KUHAP adalah memberikan dasar hukum mengenai subjek yang berwenang menjalankan fungsi penuntutan, sekaligus mengakomodasi struktur penegakan hukum pidana yang tidak seluruhnya berada dalam lingkungan Kejaksaan.
Ketentuan ini mencerminkan prinsip nulla potestas sine lege, yaitu tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum. Dalam konteks penuntutan, kewenangan untuk membawa perkara ke pengadilan harus berasal dari sumber kewenangan yang sah.
Norma ini juga memberikan fleksibilitas terhadap keberadaan lembaga tertentu yang oleh Undang-Undang diberikan kewenangan penuntutan khusus.
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
- “Penuntut Umum terdiri atas” menunjukkan bahwa pasal ini menentukan kategori pejabat yang dapat menjalankan fungsi Penuntut Umum.
- “Pejabat Kejaksaan Republik Indonesia” menunjukkan kategori pertama, yaitu pejabat dalam institusi Kejaksaan yang mempunyai kewenangan penuntutan berdasarkan hukum.
- “Pejabat suatu lembaga” menunjukkan kemungkinan adanya institusi di luar Kejaksaan.
- “Diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan” menunjukkan bahwa lembaga tersebut harus memperoleh kewenangan penuntutan secara hukum.
- “Berdasarkan ketentuan Undang-Undang” menunjukkan bahwa kewenangan tersebut harus mempunyai dasar legislasi.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 64 harus dibaca bersama ketentuan KUHAP yang mengatur mengenai Penuntutan, Penuntut Umum, kewenangan Penuntut Umum, dan hubungan antara Penyidik dengan Penuntut Umum.
Secara sistematis, ketentuan ini menunjukkan bahwa status sebagai Penuntut Umum merupakan status hukum yang lahir dari kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata dari tindakan seseorang melakukan fungsi penuntutan.
Pasal ini juga harus dibaca bersama Undang-Undang tentang Kejaksaan dan Undang-Undang sektoral yang memberikan kewenangan penuntutan kepada lembaga tertentu.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, Pasal 64 bertujuan memastikan bahwa fungsi penuntutan dijalankan oleh pejabat yang mempunyai legitimasi kewenangan.
Penuntutan merupakan bagian penting dari criminal justice system karena menentukan apakah suatu perkara akan dibawa ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Oleh sebab itu, kewenangan tersebut harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
Pada saat yang sama, rumusan huruf b memungkinkan sistem hukum mengakomodasi penuntutan khusus (specialized prosecution) apabila pembentuk undang-undang menilai karakteristik tindak pidana tertentu membutuhkan mekanisme penuntutan oleh lembaga tertentu.
Analisis Komponen Norma
- Subjek norma: Penuntut Umum.
- Kategori pertama: pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.
- Kategori kedua: pejabat suatu lembaga lain.
- Syarat kategori kedua: lembaga tersebut harus diberikan kewenangan melakukan Penuntutan.
- Sumber kewenangan: Undang-Undang.
- Objek kewenangan: melakukan Penuntutan.
- Sifat norma: menentukan dan membatasi subjek yang dapat menjalankan fungsi Penuntutan.
- Prinsip yang terkandung: kewenangan penuntutan harus memiliki dasar hukum yang sah.
Unsur “Pejabat Kejaksaan Republik Indonesia”
Kategori pertama secara eksplisit menunjuk kepada pejabat Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini menegaskan posisi Kejaksaan sebagai institusi utama dalam pelaksanaan fungsi penuntutan dalam sistem peradilan pidana.
Namun, frasa tersebut tetap harus dibaca bersama ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur struktur, kewenangan, dan siapa yang secara konkret dapat bertindak sebagai Penuntut Umum.
Dengan demikian, tidak setiap orang yang bekerja di lingkungan Kejaksaan secara otomatis dapat dipandang sebagai Penuntut Umum. Yang relevan adalah status dan kewenangan jabatan berdasarkan hukum.
Unsur “Pejabat Suatu Lembaga”
Huruf b memperluas kategori Penuntut Umum dengan mengakui kemungkinan adanya pejabat dari lembaga selain Kejaksaan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa rumusan ini tidak memberikan kewenangan penuntutan secara otomatis kepada setiap lembaga.
Lembaga tersebut harus terlebih dahulu memperoleh kewenangan melakukan penuntutan berdasarkan Undang-Undang.
Dengan demikian, rumusannya adalah:
Lembaga lain + kewenangan penuntutan berdasarkan Undang-Undang = dapat memiliki pejabat yang menjalankan fungsi Penuntut Umum.
Atribusi Kewenangan
Secara teori hukum administrasi negara, pemberian kewenangan penuntutan kepada lembaga lain berdasarkan Undang-Undang merupakan bentuk atribusi kewenangan.
Atribusi penting karena kewenangan penuntutan menyangkut pelaksanaan kekuasaan negara yang berpotensi membatasi hak-hak individu.
Karena itu, prinsip legality principle harus menjadi dasar.
Tidak dapat dibenarkan suatu lembaga menciptakan sendiri kewenangan penuntutan melalui peraturan internal apabila Undang-Undang tidak memberikan kewenangan tersebut.
Kewenangan Penuntutan dan Legalitas
Kewenangan Penuntutan berbeda dengan kewenangan melakukan penyidikan.
Seseorang atau suatu lembaga dapat diberikan kewenangan penyidikan tanpa otomatis memperoleh kewenangan penuntutan. Sebaliknya, kewenangan penuntutan harus mempunyai dasar hukum tersendiri.
Karena itu, dalam menentukan apakah pejabat suatu lembaga dapat bertindak sebagai Penuntut Umum, perlu diperiksa:
- apakah lembaganya memperoleh kewenangan penuntutan berdasarkan Undang-Undang;
- apakah pejabat yang bersangkutan merupakan pejabat yang secara sah ditentukan untuk menjalankan kewenangan tersebut;
- apakah perkara yang dituntut termasuk dalam ruang lingkup kewenangan lembaga tersebut;
- apakah tindakan penuntutan dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Keterkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana
Pasal 64 menempatkan Penuntut Umum sebagai salah satu aktor utama dalam criminal justice system.
Secara sederhana, konstruksi kelembagaannya dapat digambarkan:
Penyidikan → Penuntutan → Pemeriksaan di Pengadilan → Pelaksanaan Putusan
Penuntut Umum berada pada tahap transisi antara penyidikan dan pemeriksaan perkara di pengadilan, dengan fungsi menentukan dan membawa perkara ke tahap penuntutan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Keterkaitan dengan Asas Dominus Litis
Dalam hukum acara pidana Indonesia, kedudukan Penuntut Umum berkaitan erat dengan konsep dominus litis, yaitu penguasaan atau kendali atas perkara pada tahap penuntutan.
Konsep tersebut menjelaskan pentingnya legitimasi kewenangan Penuntut Umum. Pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke tahap penuntutan harus mempunyai kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Namun, dominus litis tidak berarti Penuntut Umum memiliki kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan tetap harus tunduk pada hukum acara, asas legalitas, objektivitas, dan mekanisme pengawasan serta pengujian yudisial.
Keterkaitan dengan Prinsip Nemo Judex in Causa Sua
Dalam konteks kelembagaan, pemisahan fungsi antara penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan oleh pengadilan berkaitan dengan prinsip objektivitas dan imparsialitas.
Penuntut Umum bukan hakim. Fungsi utamanya adalah melakukan penuntutan atas nama negara, sedangkan penilaian akhir mengenai kesalahan terdakwa berada pada pengadilan.
Hal ini penting untuk mempertahankan struktur separation of functions dalam sistem peradilan pidana.
Perbedaan Kategori Huruf a dan Huruf b
| Aspek | Huruf a | Huruf b |
|---|---|---|
| Institusi | Kejaksaan RI | Lembaga lain |
| Subjek | Pejabat Kejaksaan | Pejabat lembaga tertentu |
| Dasar kewenangan | Ketentuan hukum mengenai Kejaksaan dan KUHAP | Undang-Undang yang secara khusus memberikan kewenangan |
| Sifat kewenangan | Umum dalam lingkup kewenangan Kejaksaan | Khusus atau sektoral sesuai Undang-Undang |
| Syarat tambahan | Status sebagai pejabat yang berwenang | Harus ada pemberian kewenangan penuntutan oleh Undang-Undang |
Permasalahan Hukum
Permasalahan utama Pasal 64 terletak pada penentuan batas kewenangan lembaga selain Kejaksaan.
Frasa “suatu lembaga yang diberi kewenangan” tidak boleh ditafsirkan sebagai kewenangan umum bagi semua lembaga penegak hukum. Harus terdapat Undang-Undang yang secara eksplisit atau setidaknya secara tidak ambigu memberikan kewenangan melakukan penuntutan.
Selain itu, perlu dibedakan antara:
kewenangan melakukan penyidikan,
kewenangan melakukan penuntutan, dan
kewenangan mewakili lembaga dalam proses persidangan.
Ketiganya tidak selalu berada pada subjek atau institusi yang sama.
Contoh Penerapan
Misalnya suatu Undang-Undang khusus memberikan kewenangan kepada lembaga tertentu untuk melakukan Penuntutan terhadap tindak pidana yang berada dalam lingkup kewenangannya.
Pejabat yang ditentukan oleh Undang-Undang tersebut dapat menjalankan fungsi Penuntut Umum untuk perkara yang termasuk dalam yurisdiksi khusus lembaga tersebut.
Sebaliknya, apabila suatu lembaga hanya diberikan kewenangan penyidikan, tetapi tidak diberikan kewenangan penuntutan oleh Undang-Undang, maka kewenangan penyidikan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara otomatis sebagai kewenangan untuk melakukan Penuntutan.
Penutup
Pasal 64 KUHAP pada pokoknya menentukan subjek yang dapat menjalankan fungsi Penuntut Umum. Norma tersebut membentuk dua kategori, yaitu pejabat Kejaksaan Republik Indonesia dan pejabat dari lembaga lain yang memperoleh kewenangan penuntutan berdasarkan Undang-Undang.
Kata kunci Pasal 64 terletak pada legalitas sumber kewenangan. Lembaga di luar Kejaksaan tidak memperoleh kewenangan penuntutan hanya karena mempunyai fungsi penegakan hukum atau kewenangan penyidikan. Kewenangan tersebut harus diberikan oleh Undang-Undang.
Dengan demikian, Pasal 64 KUHAP merupakan norma yang sekaligus mengakui, memberikan dasar, dan membatasi kewenangan subjek Penuntut Umum, sejalan dengan prinsip nulla potestas sine lege dan prinsip dominus litis dalam sistem peradilan pidana.
