Pasal 1893 KUHPerdata: Ketidakmungkinan Memperbaiki Cacat Bentuk Hibah melalui Akta Pembenaran

Pasal 1893 KUHPerdata menyatakan:

Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Pendahuluan

Pasal 1893 KUHPerdata merupakan ketentuan khusus yang membatasi penerapan mekanisme pembenaran atau penguatan sebagaimana dikenal dalam Pasal 1892 KUHPerdata. Norma ini menegaskan bahwa cacat bentuk dalam suatu hibah tidak dapat diperbaiki hanya dengan membuat akta pembenaran.

Apabila suatu hibah tidak memenuhi bentuk yang diwajibkan oleh undang-undang, maka hibah tersebut harus diulangi dalam bentuk hukum yang dipersyaratkan agar memperoleh keabsahan.

Dengan demikian, Pasal 1893 memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara cacat yang dapat diperbaiki melalui ratifikasi dan cacat formal yang mengharuskan dilakukannya kembali perbuatan hukum dalam bentuk yang ditentukan undang-undang.

Makna Normatif Pasal

Norma ini mengandung dua ketentuan utama.

Pertama, pemberi hibah tidak dapat menghapus cacat bentuk hibah hanya dengan membuat akta pembenaran.

Kedua, apabila hibah hendak dinyatakan sah, penghibahan harus dilakukan kembali dalam bentuk yang ditentukan undang-undang.

Dengan demikian, akta pembenaran tidak mempunyai fungsi sebagai substitusi terhadap formalitas yang diwajibkan oleh hukum untuk suatu hibah.

Prinsipnya dapat dirumuskan:

cacat bentuk hibah → tidak dapat diperbaiki dengan ratifikasi semata → hibah harus diulangi → harus memenuhi bentuk yang diwajibkan undang-undang.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 1893 adalah menjaga kepastian hukum dan kepatuhan terhadap formalitas yang diwajibkan dalam perbuatan hukum hibah.

Hibah merupakan perbuatan hukum yang mempunyai konsekuensi terhadap perpindahan hak dari pemberi kepada penerima tanpa adanya kontra-prestasi sebagaimana lazimnya dalam jual beli. Karena itu, hukum memberikan persyaratan formal tertentu untuk memastikan bahwa tindakan tersebut benar-benar merupakan kehendak pemberi hibah.

Formalitas tersebut tidak semata-mata bersifat administratif. Ia mempunyai fungsi:

  1. memastikan identitas dan kehendak pemberi hibah;
  2. memberikan kepastian mengenai objek hibah;
  3. mencegah sengketa mengenai keaslian atau kehendak pemberian;
  4. memberikan perlindungan terhadap pemberi hibah, penerima hibah, ahli waris, dan pihak ketiga;
  5. memberikan kepastian mengenai saat dan cara terjadinya peralihan hak.

Karena itu, formalitas yang diwajibkan undang-undang tidak dapat begitu saja digantikan dengan pernyataan sepihak bahwa hibah sebelumnya dianggap sah.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)

  1. Frasa “seorang pemberi hibah” menunjukkan subjek hukum yang melakukan tindakan pemberian hibah.
  2. Frasa “tidak dapat menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk” menunjukkan larangan untuk memperbaiki cacat formal hanya melalui tindakan pembenaran.
  3. Frasa “dengan membuat suatu akta pembenaran” menunjukkan bahwa pembuatan dokumen atau akta konfirmasi tidak cukup untuk menyembuhkan cacat bentuk hibah.
  4. Frasa “penghibahan itu, agar sah, harus diulangi” menunjukkan kewajiban melakukan kembali perbuatan hukum hibah.
  5. Frasa “dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang” menunjukkan bahwa pengulangan harus memenuhi seluruh persyaratan formal yang ditentukan hukum.

Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)

  1. Pasal 1893 harus dibaca bersama Pasal 1892 KUHPerdata.
  2. Pasal 1892 pada prinsipnya membuka kemungkinan penguatan terhadap perikatan tertentu yang dapat dimintakan pembatalan.
  3. Pasal 1893 kemudian memberikan pengecualian khusus untuk hibah yang mengandung cacat bentuk.
  4. Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap cacat dalam perbuatan hukum dapat disembuhkan melalui ratifikasi.
  5. Pasal 1893 menunjukkan bahwa formalitas yang diwajibkan undang-undang dapat mempunyai sifat konstitutif, sehingga pemenuhannya menjadi bagian dari pembentukan keabsahan perbuatan hukum.

Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)

  1. Ketentuan ini bertujuan mencegah formalitas hibah menjadi sekadar formalitas yang dapat diabaikan kemudian.
  2. Hukum menghendaki agar kehendak untuk menghibahkan diwujudkan kembali dalam bentuk yang telah ditentukan ketika hibah sebelumnya cacat secara formal.
  3. Dengan demikian, hukum memberikan perlindungan terhadap kemungkinan adanya pemberian yang tidak benar-benar lahir dari kehendak bebas atau tidak memenuhi persyaratan hukum.
  4. Norma ini sekaligus mencegah penggunaan akta pembenaran untuk memberikan legitimasi retroaktif terhadap perbuatan hukum yang sejak awal tidak memenuhi bentuk yang diwajibkan.

Analisis Komponen Norma

  1. “Seorang pemberi hibah”
    Menunjukkan subjek yang melakukan perbuatan hukum hibah dan mempunyai kehendak untuk memberikan sesuatu kepada penerima hibah.
  2. “Tidak dapat menghapuskan”
    Menunjukkan larangan atau ketidakmampuan hukum untuk menghilangkan akibat cacat formal hanya melalui akta pembenaran.
  3. “Cacat-cacat bentuk”
    Merujuk pada ketidakpatuhan terhadap bentuk atau formalitas yang diwajibkan oleh hukum dalam pelaksanaan hibah.
  4. “Akta pembenaran”
    Merupakan instrumen yang dimaksudkan untuk mengonfirmasi atau menguatkan perbuatan hukum sebelumnya. Namun, instrumen tersebut tidak cukup untuk menyembuhkan cacat bentuk hibah.
  5. “Penghibahan itu … harus diulangi”
    Menunjukkan bahwa solusi hukum bukan sekadar konfirmasi, tetapi melakukan kembali perbuatan hibah.
  6. “Dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang”
    Menunjukkan bahwa pengulangan hibah harus memenuhi formalitas yang diwajibkan oleh hukum.

Perbedaan Cacat Substantif dan Cacat Formal

Pasal 1893 penting untuk memahami perbedaan antara cacat substansial dan cacat formal.

Cacat substansial berkaitan dengan aspek materiil suatu perbuatan hukum, misalnya persoalan kehendak, kapasitas, atau dasar hukum tertentu.

Cacat formal berkaitan dengan cara perbuatan hukum tersebut harus dilakukan menurut hukum.

Pasal 1893 menegaskan bahwa untuk hibah, cacat formal tertentu tidak dapat disembuhkan hanya dengan menyatakan kembali bahwa para pihak menghendaki hibah tersebut.

Perbuatan hukumnya harus dilakukan kembali dalam bentuk yang ditentukan.

Dengan demikian:

ratifikasi ≠ penggantian formalitas yang diwajibkan undang-undang.

Hubungan dengan Asas Forma Dat Esse Rei

Dalam hukum dikenal prinsip:

Forma dat esse rei

Bentuk memberikan eksistensi terhadap suatu perbuatan hukum.

Prinsip ini relevan untuk menjelaskan bahwa dalam jenis perbuatan hukum tertentu, bentuk bukan sekadar alat pembuktian, melainkan merupakan bagian dari persyaratan pembentukan perbuatan hukum itu sendiri.

Karena itu, ketika bentuk tersebut diwajibkan oleh undang-undang, ketidakpatuhannya tidak selalu dapat diperbaiki dengan pernyataan atau pengakuan belakangan.

Hibah sebagai Perbuatan Hukum Formal

Ketentuan Pasal 1893 memperlihatkan karakter penting hibah dalam sistem KUHPerdata, yaitu adanya formalitas tertentu yang harus dipenuhi.

Dalam konteks hukum positif Indonesia, analisis terhadap hibah juga tidak dapat berhenti pada KUHPerdata. Apabila objek hibah berupa hak atas tanah, misalnya, harus diperhatikan pula ketentuan hukum agraria dan peraturan mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dengan demikian, ketika menerapkan Pasal 1893 pada perkara konkret, perlu ditentukan terlebih dahulu:

  1. objek hibah;
  2. status hukum objek;
  3. hukum yang mengatur hibah tersebut;
  4. bentuk yang diwajibkan;
  5. pejabat yang berwenang;
  6. serta akibat hukum apabila formalitas tersebut tidak dipenuhi.

Akta Pembenaran Tidak Sama dengan Hibah Baru

Hal yang penting adalah membedakan akta pembenaran dengan akta hibah baru.

Akta pembenaran hanya menyatakan atau menguatkan bahwa hibah sebelumnya dianggap benar atau dikehendaki.

Sementara itu, apabila Pasal 1893 mengharuskan hibah diulangi, yang diperlukan adalah pelaksanaan kembali perbuatan hibah dalam bentuk hukum yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, substansinya bukan:

“Hibah lama dianggap sah karena kemudian dibenarkan.”

Melainkan:

“Hibah dilakukan kembali dengan memenuhi bentuk yang diwajibkan hukum.”

Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi penting terhadap waktu lahirnya perbuatan hukum dan akibat hukumnya.

Contoh Penerapan

A bermaksud memberikan suatu benda kepada B melalui hibah. Namun, pelaksanaan hibah tersebut tidak memenuhi bentuk yang dipersyaratkan oleh hukum.

Kemudian A membuat dokumen yang menyatakan:

“Saya membenarkan dan mengakui bahwa hibah yang dahulu saya berikan kepada B adalah sah.”

Menurut konstruksi Pasal 1893, pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menyembuhkan cacat formal hibah.

Apabila hibah tersebut hendak dilakukan secara sah, A harus melakukan kembali hibah tersebut dalam bentuk yang diwajibkan oleh undang-undang.

Implikasi dalam Praktik Litigasi

Dalam perkara sengketa hibah, penting untuk membedakan antara pertanyaan:

Apakah pemberi hibah benar-benar menghendaki pemberian?

dan:

Apakah kehendak tersebut diwujudkan dalam bentuk hukum yang diwajibkan?

Jawaban terhadap pertanyaan pertama tidak otomatis menyelesaikan pertanyaan kedua.

Dengan demikian, apabila lawan mendalilkan bahwa hibah telah “dibenarkan” melalui suatu surat atau akta setelah hibah awal dilakukan, perlu diperiksa:

  1. apakah hibah awal memenuhi bentuk yang diwajibkan;
  2. apakah dokumen berikutnya hanya merupakan akta pembenaran;
  3. apakah dokumen tersebut secara hukum dapat dianggap sebagai hibah baru;
  4. apakah bentuk dan pejabat yang berwenang telah dipenuhi;
  5. kapan sebenarnya perbuatan hibah yang sah terjadi;
  6. apakah terdapat hak pihak ketiga yang lahir sebelum hibah diulangi.

Konstruksi Pembuktian

Pasal 1893 juga mempunyai implikasi terhadap pembuktian.

Akta pembenaran mungkin dapat membuktikan adanya kehendak pemberi hibah atau pengakuan mengenai peristiwa sebelumnya. Namun, kekuatan pembuktian mengenai kehendak tidak identik dengan terpenuhinya syarat pembentukan perbuatan hukum.

Dengan kata lain:

bukti adanya kehendak ≠ bukti terpenuhinya bentuk hukum.

Pembedaan ini sangat penting dalam litigasi perdata karena suatu dokumen dapat memiliki nilai pembuktian tertentu, tetapi belum tentu mampu menciptakan akibat hukum yang dikehendaki apabila undang-undang mensyaratkan bentuk tertentu.

Asas dan Adagium yang Berkaitan

Forma dat esse rei
Bentuk memberikan eksistensi terhadap suatu perbuatan hukum. Relevan ketika bentuk merupakan bagian dari syarat pembentukan perbuatan hukum.

Nemo dat quod non habet
Seseorang tidak dapat memberikan lebih daripada hak yang dimilikinya. Prinsip ini relevan ketika hibah berkaitan dengan status kepemilikan dan hak pihak lain.

Pacta sunt servanda
Perjanjian yang sah mengikat para pihak. Namun, keberlakuan asas tersebut terlebih dahulu mensyaratkan terpenuhinya persyaratan keabsahan yang ditentukan hukum.

Quod nullum est, nullum producit effectum
Apa yang tidak sah pada prinsipnya tidak menghasilkan akibat hukum sebagaimana perbuatan hukum yang sah. Adagium ini perlu diterapkan secara hati-hati sesuai klasifikasi cacat hukumnya.

Hubungan Pasal 1892 dan Pasal 1893

Hubungan kedua pasal tersebut sangat penting.

Pasal 1892 memberikan ruang terhadap pembenaran atau penguatan suatu perikatan dalam keadaan tertentu.

Pasal 1893 membatasi mekanisme tersebut dalam konteks cacat bentuk hibah.

Konstruksinya dapat dirumuskan:

Pasal 1892 → prinsip penguatan atau ratifikasi

Pasal 1893 → pengecualian terhadap penguatan cacat bentuk hibah

Dengan demikian, Pasal 1893 menunjukkan bahwa ratifikasi bukan mekanisme universal untuk menyembuhkan seluruh cacat perbuatan hukum.

Konstruksi Hukum

Konstruksi hukum Pasal 1893 dapat dirumuskan:

Hibah dibuat → terdapat cacat bentuk → pemberi hibah membuat akta pembenaran → cacat bentuk tidak otomatis hilang → hibah harus dilakukan kembali → bentuk yang diwajibkan undang-undang harus dipenuhi → hibah memperoleh keabsahan berdasarkan perbuatan hukum yang baru dan sah.

Dengan konstruksi tersebut, Pasal 1893 sekaligus menjadi pembatas terhadap doktrin ratifikasi.

Penutup

Pasal 1893 KUHPerdata menegaskan bahwa cacat bentuk dalam hibah tidak dapat disembuhkan hanya melalui akta pembenaran. Apabila hibah sebelumnya tidak memenuhi bentuk yang diwajibkan hukum, maka pemberi hibah harus melakukan kembali hibah tersebut dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang.

Ketentuan ini memperlihatkan perbedaan mendasar antara menguatkan suatu perikatan dan memenuhi kembali formalitas yang merupakan bagian dari keabsahan perbuatan hukum.

Dengan demikian, inti Pasal 1893 dapat dirumuskan:

Ratificatio non substituit formam legis.
Pembenaran atau ratifikasi tidak menggantikan bentuk yang diwajibkan oleh undang-undang.

Adagium tersebut merupakan formulasi doktrinal untuk menjelaskan prinsip Pasal 1893, bukan kutipan tekstual dari KUHPerdata.