Pasal 1886 KUHPerdata: Hak Meminta Penyerahan Dokumen yang Berada dalam Penguasaan Pihak Lawan

Pasal 1886 KUHPerdata menyatakan:

Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan pihak lawan.

Pendahuluan

Pasal 1886 KUHPerdata mengatur mengenai hak setiap pihak dalam perkara perdata untuk meminta kepada hakim agar pihak lawannya diperintahkan menyerahkan surat-surat yang berkaitan dengan objek sengketa dan berada dalam penguasaan pihak lawan.

Ketentuan ini memiliki arti penting dalam hukum pembuktian karena hukum tidak membenarkan penguasaan sepihak terhadap dokumen yang relevan dengan perkara apabila dokumen tersebut diperlukan untuk mengungkap fakta yang disengketakan.

Norma ini pada dasarnya memberikan mekanisme bagi pihak yang tidak menguasai dokumen untuk meminta bantuan hakim memperoleh dokumen tersebut dari pihak yang menguasainya.

Makna Normatif Pasal

Pasal 1886 mengandung beberapa unsur penting.

Pertama, permintaan dapat diajukan pada setiap tingkat perkara.

Kedua, hak tersebut dimiliki oleh masing-masing pihak.

Ketiga, permintaan ditujukan kepada hakim untuk memerintahkan pihak lawan menyerahkan dokumen.

Keempat, dokumen yang diminta harus merupakan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak.

Kelima, dokumen tersebut harus menyangkut hal yang sedang dipersengketakan.

Keenam, dokumen tersebut harus berada di tangan atau dalam penguasaan pihak lawan.

Dengan demikian, Pasal 1886 bukan merupakan hak untuk meminta seluruh dokumen pihak lawan secara bebas. Permintaan harus mempunyai hubungan yang nyata dengan perkara yang sedang diperiksa.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 1886 adalah mencegah terjadinya ketimpangan informasi dan penguasaan alat bukti dalam proses peradilan.

Dalam praktik, dapat terjadi keadaan ketika dokumen yang sangat relevan dengan suatu perkara hanya berada pada pihak lawan. Jika pihak yang membutuhkan dokumen tersebut tidak mempunyai mekanisme untuk memperolehnya, maka kemampuan membuktikan suatu dalil dapat bergantung pada kehendak pihak yang menguasai dokumen.

Pasal 1886 memberikan jalan keluar dengan menempatkan hakim sebagai otoritas yang memerintahkan penyerahan dokumen.

Prinsip ini dapat dikaitkan dengan asas:

Audi alteram partem

Setiap pihak harus memperoleh kesempatan yang layak untuk mengemukakan dan membuktikan kepentingannya.

Selain itu, ketentuan ini memiliki kedekatan dengan prinsip nemo tenetur se ipsum accusare, meskipun adagium tersebut terutama berkembang dalam konteks pidana dan tidak dapat diterapkan secara langsung tanpa memperhatikan karakter hukum perdata. Dalam perkara perdata, kewajiban menyerahkan dokumen tetap harus dibatasi oleh relevansi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penafsiran Hukum

Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)

Frasa “pada setiap tingkat perkara” menunjukkan bahwa permintaan tersebut tidak dibatasi hanya pada tingkat pemeriksaan tertentu, sepanjang perkara masih berada dalam proses pemeriksaan pada tingkat yang bersangkutan.

Frasa “masing-masing pihak dapat meminta” menunjukkan bahwa hak tersebut bersifat timbal balik. Penggugat maupun tergugat pada prinsipnya dapat menggunakan mekanisme tersebut.

Frasa “meminta kepada Hakim” menunjukkan bahwa permintaan tidak dilakukan melalui tindakan sepihak terhadap pihak lawan. Intervensi hakim diperlukan untuk memerintahkan penyerahan.

Frasa “surat-surat kepunyaan kedua belah pihak” menunjukkan adanya hubungan kepentingan hukum antara dokumen tersebut dengan para pihak.

Frasa “yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan” merupakan unsur pembatas yang sangat penting. Dokumen harus memiliki relevansi terhadap objek atau isu yang diperiksa dalam perkara.

Frasa “berada di tangan pihak lawan” menunjukkan bahwa mekanisme ini ditujukan terhadap dokumen yang secara faktual berada dalam penguasaan pihak lainnya.

Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)

Pasal 1886 harus dibaca dalam sistem hukum pembuktian perdata, khususnya bersama Pasal 1865 dan Pasal 1866 KUHPerdata.

Pasal 1865 menetapkan beban pembuktian kepada pihak yang mendalilkan hak atau suatu peristiwa.

Pasal 1866 mengakui bukti tertulis sebagai salah satu alat pembuktian.

Pasal 1886 kemudian memberikan mekanisme ketika bukti tertulis yang relevan justru berada dalam penguasaan pihak lawan.

Dengan demikian, ketiga ketentuan tersebut membentuk konstruksi:

beban pembuktian → kebutuhan terhadap bukti tertulis → dokumen berada pada pihak lawan → dapat dimintakan penyerahannya melalui hakim.

Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)

Secara teleologis, ketentuan ini bertujuan mendukung pencarian kebenaran materiil dalam perkara perdata melalui akses yang lebih seimbang terhadap bukti.

Namun, harus diperhatikan bahwa hukum acara perdata tidak menganut konsep discovery secara luas seperti dalam sistem common law.

Karena itu, Pasal 1886 tidak tepat dipahami sebagai kewenangan untuk melakukan fishing expedition, yaitu mencari-cari dokumen tanpa mengetahui relevansinya dengan perkara.

Permintaan harus diarahkan kepada dokumen tertentu atau setidak-tidaknya kategori dokumen yang dapat diidentifikasi dan mempunyai hubungan dengan objek sengketa.

Analisis Komponen Norma

  • “Pada setiap tingkat perkara”
    Menunjukkan bahwa hak meminta penyerahan dokumen dapat digunakan selama proses pemeriksaan perkara masih berlangsung pada tingkat peradilan yang bersangkutan.
  • “Masing-masing pihak”
    Menunjukkan bahwa hak tersebut bersifat bilateral. Penggugat maupun tergugat dapat menggunakannya.
  • “Dapat meminta kepada Hakim”
    Menunjukkan bahwa permintaan harus diajukan melalui otoritas pengadilan, bukan dengan mengambil atau meminta dokumen secara paksa.
  • “Supaya pihak lawannya diperintahkan menyerahkan”
    Menunjukkan bahwa hakim dapat memberikan perintah kepada pihak yang menguasai dokumen.
  • “Surat-surat kepunyaan kedua belah pihak”
    Menunjukkan adanya hubungan kepentingan antara dokumen tersebut dengan para pihak.
  • “Yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan”
    Menjadi batas relevansi. Dokumen harus mempunyai hubungan dengan fakta atau isu yang sedang diperiksa.
  • “Berada di tangan pihak lawan”
    Menunjukkan bahwa dokumen berada dalam penguasaan faktual pihak lawan sehingga pihak pemohon tidak dapat memperolehnya secara langsung.

Konsep “Surat-Surat Kepunyaan Kedua Belah Pihak”

Frasa ini perlu dibaca secara hati-hati.

“Kepunyaan kedua belah pihak” tidak selalu harus dipahami secara sempit sebagai kepemilikan fisik atau hak milik bersama atas dokumen.

Dalam konteks pembuktian, yang lebih penting adalah adanya kepentingan hukum para pihak terhadap dokumen tersebut dan relevansinya terhadap sengketa.

Misalnya, suatu dokumen transaksi dapat secara fisik berada pada salah satu pihak, tetapi dibuat dalam hubungan hukum yang melibatkan kedua belah pihak.

Dalam keadaan demikian, dokumen tersebut dapat mempunyai nilai pembuktian bagi kedua belah pihak.

Karena itu, penguasaan fisik (possession) harus dibedakan dari kepemilikan (ownership) dan kepentingan pembuktian (evidentiary interest).

Syarat Relevansi Dokumen

Tidak semua dokumen yang berada pada pihak lawan dapat dimintakan penyerahannya.

Dokumen tersebut harus “menyangkut hal yang sedang dipersengketakan”.

Relevansi dapat dilihat dari hubungan dokumen dengan:

  1. dalil gugatan;
  2. jawaban tergugat;
  3. dalil bantahan;
  4. fakta yang harus dibuktikan;
  5. hubungan hukum para pihak;
  6. objek sengketa; atau
  7. peristiwa hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Semakin jauh hubungan dokumen dengan pokok sengketa, semakin lemah dasar untuk meminta hakim memerintahkan penyerahannya.

Perbedaan antara Relevansi dan Kepemilikan

Pasal 1886 terutama berorientasi pada fungsi pembuktian dokumen, bukan semata-mata menentukan siapa pemilik dokumen.

Sebuah dokumen dapat relevan untuk pembuktian meskipun secara administratif atau fisik berada pada salah satu pihak.

Sebaliknya, kepemilikan suatu dokumen tidak otomatis berarti seluruh isinya relevan dengan perkara.

Oleh karena itu, dua pertanyaan harus dipisahkan:

Siapa yang menguasai atau memiliki dokumen?

dan

Apakah dokumen tersebut relevan untuk membuktikan sengketa?

Pasal 1886 terutama bekerja pada pertanyaan kedua, dengan konsekuensi terhadap pihak yang menguasai dokumen.

Kedudukan Hakim

Hakim mempunyai posisi sentral dalam mekanisme Pasal 1886.

Pihak tidak dapat secara sepihak mengambil dokumen dari lawannya. Ia harus meminta hakim untuk memerintahkan penyerahan.

Dengan demikian, hakim berfungsi sebagai filter terhadap permintaan pembuktian.

Hakim harus menilai setidaknya:

  • apakah dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan pihak lawan;
  • apakah dokumen mempunyai relevansi dengan sengketa;
  • apakah dokumen tersebut berkaitan dengan kepentingan para pihak;
  • apakah permintaan mempunyai dasar yang cukup; dan
  • apakah penyerahan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum pembuktian dan hukum acara.

Dengan kata lain, kewenangan hakim bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bagian dari judicial control terhadap proses pembuktian.

Hubungan dengan Beban Pembuktian

Pasal 1865 KUHPerdata pada prinsipnya membebankan pembuktian kepada pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa.

Pasal 1886 tidak menghapus beban tersebut.

Artinya, pihak yang meminta dokumen tetap harus menjelaskan mengapa dokumen tersebut relevan dan apa yang hendak dibuktikan dengan dokumen tersebut.

Permintaan penyerahan dokumen bukan sarana untuk memindahkan seluruh beban pembuktian kepada pihak lawan.

Konstruksi yang lebih tepat adalah:

beban pembuktian tetap pada pihak yang mendalilkan, tetapi akses terhadap bukti tertentu dapat diperoleh melalui perintah hakim apabila bukti tersebut berada dalam penguasaan pihak lawan.

Hubungan dengan Prinsip Ius Curia Novit

Pasal 1886 juga dapat dipahami dalam konteks prinsip ius curia novit, yaitu pengadilan dianggap mengetahui hukum.

Namun, prinsip tersebut tidak berarti hakim harus secara aktif mencari seluruh bukti untuk para pihak.

Dalam sistem pembuktian perdata, para pihak tetap mempunyai tanggung jawab untuk mengajukan dalil dan alat bukti.

Karena itu, permintaan berdasarkan Pasal 1886 tetap harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan.

Contoh Penerapan

A menggugat B karena wanprestasi berdasarkan suatu perjanjian kerja sama.

A mengetahui bahwa dokumen laporan pembayaran dan rekonsiliasi transaksi berada dalam penguasaan B. Dokumen tersebut berkaitan langsung dengan persoalan apakah B telah memenuhi kewajibannya.

A kemudian meminta kepada hakim agar B diperintahkan menyerahkan dokumen tersebut.

Dalam situasi demikian, permintaan A memiliki relevansi dengan Pasal 1886 karena:

dokumen berada pada B → dokumen berkaitan dengan hubungan hukum A dan B → dokumen relevan dengan objek sengketa → A meminta hakim memerintahkan B menyerahkannya.

Namun, apabila A meminta:

“B diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen perusahaan selama lima tahun terakhir.”

tanpa menjelaskan relevansi dokumen tersebut dengan sengketa, permintaan tersebut berpotensi terlalu luas.

Contoh dalam Sengketa Perjanjian

A menggugat B karena mengklaim bahwa B belum membayar harga pembelian suatu aset.

B menguasai bukti transfer, kuitansi, dan rekening koran yang berkaitan langsung dengan transaksi tersebut.

A dapat meminta hakim agar dokumen yang relevan tersebut diserahkan.

Tetapi A tidak serta-merta berhak meminta seluruh rekening koran B yang tidak berkaitan dengan transaksi yang disengketakan.

Di sinilah prinsip relevansi dan proporsionalitas menjadi penting.

Potensi Fishing Expedition

Salah satu risiko penerapan Pasal 1886 adalah penggunaan permintaan dokumen sebagai alat untuk melakukan fishing expedition.

Fishing expedition terjadi ketika suatu pihak meminta dokumen dalam jumlah luas tanpa mengetahui secara jelas dokumen apa yang relevan atau fakta apa yang hendak dibuktikan.

Pendekatan demikian perlu dihindari.

Permintaan yang baik seharusnya memiliki struktur:

Dokumen apa → berada di tangan siapa → berkaitan dengan fakta apa → hendak membuktikan apa → relevansinya terhadap pokok sengketa.

Struktur tersebut membuat permintaan pembuktian menjadi lebih terukur dan rasional.

Implikasi dalam Praktik Litigasi

Dalam menyusun permohonan berdasarkan Pasal 1886, advokat sebaiknya tidak hanya menulis:

“Memohon agar Tergugat menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara.”

Rumusan demikian terlalu umum.

Argumentasi yang lebih kuat adalah:

“Memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat menyerahkan dokumen berupa [jenis dokumen] yang dibuat pada [periode] dan berkaitan dengan [transaksi/peristiwa], karena dokumen tersebut relevan untuk membuktikan [fakta hukum tertentu] yang menjadi objek perselisihan.”

Dengan formulasi tersebut, terdapat hubungan yang jelas antara dokumen, fakta, dan isu hukum.

Permasalahan Hukum

Persoalan utama dalam penerapan Pasal 1886 adalah menentukan batas antara hak memperoleh bukti dan hak privasi atau penguasaan dokumen pihak lawan.

Hakim harus menjaga keseimbangan.

Di satu sisi, pihak yang berperkara tidak boleh kehilangan kesempatan membuktikan dalilnya hanya karena bukti berada pada pihak lawan.

Di sisi lain, pihak lawan tidak boleh dipaksa menyerahkan dokumen yang tidak relevan atau tidak mempunyai hubungan yang cukup dengan sengketa.

Karena itu, prinsip yang paling tepat adalah:

relevance, necessity, proportionality, and judicial control.

Asas dan Adagium yang Berkaitan

Audi alteram partem

Setiap pihak harus diberikan kesempatan yang layak untuk menyampaikan dan membuktikan kepentingannya.

Ei incumbit probatio qui dicit, non qui negat

Beban pembuktian pada prinsipnya berada pada pihak yang menyatakan atau mendalilkan, bukan semata-mata pada pihak yang menyangkal.

Adagium ini memperkuat hubungan antara Pasal 1865 dan Pasal 1886: permintaan dokumen tidak menghapus beban pembuktian pihak yang mengajukan dalil.

Bona fide

Permintaan dokumen harus dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan pembuktian yang sah, bukan untuk mencari-cari kelemahan pihak lawan.

Nemo tenetur se ipsum accusare

Tidak seorang pun pada prinsipnya dipaksa memberikan kesaksian yang memberatkan dirinya sendiri. Adagium ini terutama relevan dalam hukum pidana, sehingga penerapannya terhadap Pasal 1886 harus dilakukan secara terbatas dan tidak boleh mengabaikan karakter hukum acara perdata.

Penutup

Pasal 1886 KUHPerdata memberikan mekanisme penting dalam hukum pembuktian perdata ketika dokumen yang relevan dengan sengketa berada dalam penguasaan pihak lawan.

Konstruksi normanya dapat diringkas sebagai berikut:

para pihak berperkara → terdapat dokumen relevan → dokumen berada pada pihak lawan → pihak yang membutuhkan dokumen meminta kepada hakim → hakim menilai relevansi dan kepentingannya → hakim dapat memerintahkan penyerahan dokumen.

Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai hak tanpa batas untuk memeriksa seluruh dokumen pihak lawan. Relevansi terhadap pokok sengketa merupakan pembatas utama.

Karena itu, dalam praktik litigasi, Pasal 1886 sebaiknya digunakan secara spesifik, terukur, dan berbasis pada fakta yang hendak dibuktikan, bukan sebagai instrumen fishing expedition.

Pada akhirnya, norma ini mencerminkan prinsip bahwa ketidakmampuan suatu pihak menguasai secara fisik alat bukti tidak semestinya dengan sendirinya menghilangkan kesempatan pihak tersebut untuk membuktikan dalilnya, sepanjang dokumen yang diminta memang relevan dengan perkara dan permintaan tersebut dilakukan melalui mekanisme peradilan yang sah.