Pasal 1880 KUHPerdata menyatakan:
Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapi akta itu.
Pendahuluan
Pasal 1880 KUHPerdata mengatur mengenai kekuatan akta di bawah tangan terhadap pihak ketiga, khususnya mengenai kapan keberadaan dan tanggal suatu akta memperoleh kepastian hukum yang dapat dipertahankan terhadap pihak yang tidak turut menjadi penanda tangan.
Ketentuan ini harus dibedakan dari persoalan keabsahan perjanjian maupun kekuatan pembuktian akta di antara para pihak. Suatu akta di bawah tangan dapat mempunyai kekuatan tertentu bagi para pihak yang membuatnya, tetapi tanggal yang tercantum dalam akta tersebut tidak dengan sendirinya mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga.
Karena itu, Pasal 1880 pada dasarnya berkaitan dengan konsep date certaine, yaitu kepastian mengenai tanggal keberadaan suatu akta yang dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Makna Normatif Pasal
Pasal 1880 menentukan bahwa akta di bawah tangan, sepanjang tidak memperoleh pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga sampai terpenuhinya salah satu keadaan yang ditentukan oleh undang-undang.
Kepastian tersebut dapat diperoleh melalui beberapa keadaan, yaitu:
- sejak akta dibubuhi pernyataan oleh Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk undang-undang dan dibukukan sesuai ketentuan hukum;
- sejak meninggalnya penanda tangan atau salah seorang penanda tangan;
- sejak keberadaan akta tersebut dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau
- sejak pihak ketiga yang dihadapi dengan akta tersebut mengakui keberadaan akta itu secara tertulis.
Dengan demikian, Pasal 1880 memberikan batas temporal terhadap daya berlaku akta di bawah tangan terhadap pihak ketiga.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Ratio legis Pasal 1880 terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap kepastian hukum dan pencegahan manipulasi tanggal dokumen.
Akta di bawah tangan dibuat oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat umum. Oleh karena itu, tanggal yang dicantumkan dalam dokumen pada dasarnya berasal dari pernyataan para pihak sendiri. Apabila tanggal tersebut secara otomatis dapat digunakan untuk merugikan pihak ketiga, terbuka kemungkinan terjadinya rekayasa tanggal atau pembuatan dokumen secara retroaktif.
Misalnya, A dan B sebenarnya baru membuat perjanjian pada tahun 2026, tetapi kemudian mencantumkan tanggal tahun 2024 untuk mendahului hak C. Pasal 1880 memberikan mekanisme untuk mencegah tanggal yang semata-mata dibuat oleh para pihak tersebut secara otomatis dibebankan kepada C.
Dengan demikian, norma ini merupakan instrumen perlindungan pihak ketiga (third-party protection) sekaligus kepastian hukum (legal certainty).
Penafsiran Hukum
Penafsiran Gramatikal (Grammaticale Interpretatie)
Frasa “akta di bawah tangan” menunjuk pada tulisan atau akta yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum yang berwenang.
Frasa “tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga” menunjukkan bahwa pembatasan norma secara khusus ditujukan terhadap orang yang tidak menjadi pihak dalam pembentukan akta.
Frasa “kecuali sejak hari” menunjukkan bahwa undang-undang menentukan beberapa peristiwa yang dapat menjadi titik awal kepastian keberadaan akta terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, tanggal yang dicantumkan sendiri oleh para pihak tidak otomatis mempunyai kedudukan sebagai tanggal yang mengikat pihak ketiga.
Penafsiran Sistematis (Systematische Interpretatie)
Pasal 1880 harus dibaca secara sistematis bersama Pasal 1874 dan Pasal 1874a KUHPerdata.
Pasal 1874 mengatur mengenai tulisan di bawah tangan dan mekanisme tertentu mengenai pembubuhan cap jempol dengan pernyataan pejabat.
Pasal 1874a memberikan kemungkinan adanya pernyataan Notaris atau pejabat yang ditunjuk undang-undang mengenai identitas penanda tangan, penjelasan isi akta, dan proses penandatanganan.
Pasal 1880 kemudian menentukan konsekuensi tertentu terhadap pihak ketiga apabila akta di bawah tangan tidak memperoleh mekanisme tersebut.
Dengan demikian, ketiga ketentuan tersebut membentuk satu konstruksi hukum mengenai autentikasi, kepastian keberadaan, dan daya berlaku dokumen privat.
Penafsiran Teleologis (Teleologische Interpretatie)
Secara teleologis, Pasal 1880 bertujuan memastikan bahwa pihak ketiga tidak dibebani oleh suatu dokumen privat yang tanggal dan keberadaannya hanya didasarkan pada klaim para pihak yang membuatnya.
Norma ini tidak melarang penggunaan akta di bawah tangan. Hukum hanya mensyaratkan adanya suatu keadaan objektif tertentu agar tanggal dan keberadaan akta dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, orientasi normanya adalah mencegah fraud, menjaga kepastian waktu, dan melindungi pihak yang berada di luar hubungan kontraktual.
Penafsiran Restriktif
Pasal 1880 perlu diterapkan secara hati-hati karena frasa “tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga” tidak boleh ditafsirkan sebagai ketentuan bahwa akta di bawah tangan sama sekali tidak mempunyai nilai hukum.
Yang dibatasi adalah daya berlaku tertentu terhadap pihak ketiga, khususnya mengenai kepastian keberadaan dan tanggal akta.
Karena itu, harus dibedakan antara:
kekuatan akta di antara para pihak dan kekuatan akta terhadap pihak ketiga.
Analisis Komponen Norma
- “Akta di bawah tangan”
Menunjuk dokumen yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum yang berwenang. - “Sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874a”
Menunjukkan bahwa Pasal 1880 terutama berlaku terhadap akta di bawah tangan yang tidak memperoleh mekanisme pernyataan pejabat sebagaimana dimaksud dalam kedua ketentuan tersebut. - “Tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga”
Menunjukkan adanya pembatasan daya berlaku akta terhadap orang yang tidak menjadi pihak dalam akta. - “Kecuali sejak hari”
Menunjukkan adanya titik waktu tertentu yang dapat menjadi awal berlakunya akta terhadap pihak ketiga. - “Dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk oleh undang-undang”
Menunjukkan adanya mekanisme pemberian kepastian melalui pejabat yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum. - “Dan dibukukan menurut aturan undang-undang”
Menunjukkan bahwa pernyataan tersebut harus memperoleh pencatatan sesuai mekanisme yang ditentukan hukum. - “Sejak hari meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan”
Kematian penanda tangan menjadi peristiwa objektif yang memberikan kepastian temporal mengenai keberadaan dokumen. - “Sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum”
Keberadaan akta dapat memperoleh kepastian melalui suatu akta pejabat umum yang menunjukkan atau membuktikan keberadaan dokumen tersebut. - “Sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga”
Pengakuan tertulis dari pihak ketiga memberikan dasar objektif bahwa pihak tersebut telah mengetahui dan mengakui keberadaan akta.
Konsep Date Certaine
Konsep date certaine merupakan inti penting untuk memahami Pasal 1880.
Date certaine dapat dipahami sebagai kepastian tanggal suatu dokumen yang dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Tanggal yang tertulis dalam akta di bawah tangan pada dasarnya merupakan tanggal yang dicantumkan oleh para pihak sendiri. Karena pihak ketiga tidak ikut serta dalam pembuatannya, tanggal tersebut tidak otomatis dapat dipaksakan kepada pihak ketiga.
Pasal 1880 kemudian menentukan keadaan-keadaan tertentu yang memberikan kepastian tersebut.
Secara sederhana:
Tanggal yang dicantumkan para pihak → belum otomatis menjadi date certaine terhadap pihak ketiga.
Terpenuhi salah satu keadaan Pasal 1880 → tanggal dan keberadaan akta memperoleh kepastian yang dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Empat Cara Memperoleh Kepastian Menurut Pasal 1880
1. Pernyataan Notaris atau Pejabat yang Berwenang
Akta memperoleh kepastian sejak dibubuhi pernyataan oleh Notaris atau pejabat lain yang ditunjuk undang-undang dan pernyataan tersebut dibukukan sesuai ketentuan.
Keterlibatan pejabat memberikan unsur objektivitas yang tidak terdapat dalam dokumen yang hanya dibuat oleh para pihak.
Namun, harus dibedakan antara legalisasi, waarmerking, dan pembuatan akta otentik, karena ketiganya mempunyai karakter dan akibat hukum yang berbeda.
2. Meninggalnya Penanda Tangan
Meninggalnya penanda tangan atau salah seorang penanda tangan dapat menjadi titik kepastian mengenai keberadaan akta.
Secara logis, apabila seseorang telah meninggal pada tanggal tertentu, dokumen yang berkaitan dengan dirinya tidak dapat secara sah dianggap baru dibuat olehnya setelah tanggal kematian tersebut.
Namun, fakta kematian hanya memberikan kepastian temporal mengenai keberadaan dokumen. Hal tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh isi akta benar atau seluruh kewajiban di dalamnya telah dilaksanakan.
3. Keberadaan Akta Dibuktikan melalui Akta Pejabat Umum
Akta di bawah tangan dapat memperoleh kepastian ketika keberadaannya dapat dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh pejabat umum.
Mekanisme ini memberikan sumber pembuktian yang berasal dari dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat berwenang.
4. Pengakuan Tertulis oleh Pihak Ketiga
Jika pihak ketiga sendiri mengakui secara tertulis keberadaan akta tersebut, maka tanggal atau keberadaan akta tidak lagi semata-mata bergantung pada klaim pihak yang membuatnya.
Pengakuan tersebut menjadi dasar objektif bahwa pihak ketiga telah mengetahui dan mengakui keberadaan dokumen.
Perbedaan antara Para Pihak dan Pihak Ketiga
Perbedaan antara inter partes dan terhadap pihak ketiga merupakan aspek fundamental Pasal 1880.
Misalnya, A dan B membuat perjanjian di bawah tangan pada 1 Januari 2026.
Terhadap A dan B sebagai pembuat dokumen, tanggal tersebut dapat dipersoalkan dalam konteks yang berbeda dengan ketika dokumen tersebut digunakan terhadap C yang sama sekali tidak ikut menandatanganinya.
Terhadap C, persoalannya bukan hanya apakah A dan B benar-benar membuat dokumen tersebut, tetapi juga apakah tanggal yang tercantum di dalamnya dapat dipertahankan terhadap C.
Di sinilah fungsi Pasal 1880 bekerja.
Dengan demikian:
Inter partes berarti berlaku di antara para pihak.
Erga tertios berarti terhadap pihak ketiga.
Pasal 1880 terutama memberikan pembatasan terhadap daya berlaku akta terhadap pihak ketiga.
Keterkaitan dengan Pasal 1865 KUHPerdata
Pasal 1865 KUHPerdata menetapkan prinsip bahwa pihak yang mengaku mempunyai hak atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya wajib membuktikannya.
Dalam konteks Pasal 1880, pihak yang menggunakan akta di bawah tangan terhadap pihak ketiga tidak cukup hanya menunjukkan dokumen tersebut.
Apabila tanggal dokumen menjadi bagian penting dari dalil hukum, harus dapat ditunjukkan pula bahwa tanggal tersebut mempunyai kepastian yang dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, Pasal 1880 berhubungan erat dengan beban pembuktian (burden of proof).
Keterkaitan dengan Pasal 1870 KUHPerdata
Pasal 1870 memberikan kekuatan pembuktian sempurna kepada akta otentik bagi pihak yang berkepentingan, ahli waris, dan orang yang memperoleh hak dari mereka.
Sementara itu, Pasal 1880 berhubungan dengan akta di bawah tangan dan daya berlakunya terhadap pihak ketiga.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya struktur pembuktian yang berbeda antara akta otentik dan akta di bawah tangan.
Akta otentik memperoleh legitimasi formal melalui keterlibatan pejabat umum sejak pembentukannya.
Akta di bawah tangan tidak memperoleh karakter tersebut sejak awal sehingga hukum menyediakan mekanisme tertentu untuk memberikan kepastian terhadap pihak ketiga.
Keterkaitan dengan Pasal 1874 dan Pasal 1874a KUHPerdata
Pasal 1874 dan Pasal 1874a memberikan mekanisme tertentu untuk meningkatkan kepastian mengenai identitas penanda tangan dan proses pembentukan dokumen.
Pasal 1880 kemudian memberikan konsekuensi terhadap akta yang tidak memperoleh pernyataan sebagaimana dimaksud dalam kedua ketentuan tersebut.
Hal ini memperlihatkan bahwa hukum pembuktian tidak hanya memperhatikan isi dokumen, tetapi juga proses pembentukan dan kepastian keberadaannya.
Apakah Pasal 1880 Mengatur Keabsahan Perjanjian?
Pasal 1880 tidak secara langsung menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian.
Hal ini harus dibedakan secara tegas.
Keabsahan perjanjian berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat sah perjanjian serta ketentuan hukum materiil lainnya.
Sementara itu, Pasal 1880 berkaitan dengan kekuatan akta di bawah tangan terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, akta yang belum memperoleh date certaine tidak otomatis berarti perjanjian yang mendasarinya tidak sah.
Sebaliknya, terpenuhinya mekanisme Pasal 1880 juga tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh isi perjanjian sah atau benar.
Implementasi dalam Praktik Litigasi
Misalnya, A dan B membuat perjanjian jual beli tanah secara di bawah tangan pada 10 Januari 2025.
Pada tahun 2026 muncul C yang mengklaim mempunyai hak atas objek tanah tersebut.
A dan B kemudian mengajukan perjanjian tersebut dan mendalilkan bahwa hubungan hukum mereka telah ada sejak 10 Januari 2025.
Dalam keadaan demikian, C dapat mempertanyakan bukan hanya keaslian dokumen, tetapi juga:
Apakah tanggal 10 Januari 2025 dapat dipertahankan terhadap C berdasarkan Pasal 1880 KUHPerdata?
Pertanyaan tersebut berbeda dengan pertanyaan:
Apakah A dan B benar-benar menandatangani dokumen tersebut?
Karena itu, dalam pemeriksaan perkara perlu dipisahkan antara authenticity, content, dan date certainty.
Implikasi bagi Advokat
Dalam memeriksa akta di bawah tangan yang akan digunakan dalam perkara, setidaknya perlu diperiksa:
- siapa yang membuat dan menandatangani akta;
- apakah tanda tangan dapat dibuktikan keasliannya;
- apa isi dan objek perikatan;
- kapan akta menurut para pihak dibuat;
- apakah tanggal tersebut mempunyai date certaine;
- apakah terdapat pernyataan Notaris atau pejabat yang berwenang;
- apakah salah seorang penanda tangan telah meninggal;
- apakah keberadaan akta pernah dicatat atau disebut dalam akta pejabat umum;
- apakah pihak ketiga pernah mengakui akta tersebut secara tertulis; dan
- apa konsekuensi hukum dokumen tersebut terhadap pihak ketiga.
Pemeriksaan ini penting terutama dalam perkara mengenai prioritas hak, pengalihan hak, jaminan, utang-piutang, kepemilikan, dan transaksi bertingkat.
Permasalahan yang Sering Timbul
Pertama, sering terjadi kekeliruan antara tanggal yang tercantum dalam dokumen dengan tanggal yang mempunyai kepastian terhadap pihak ketiga.
Kedua, date certaine sering dianggap membuktikan seluruh isi akta. Padahal, kepastian tanggal tidak identik dengan kebenaran seluruh isi dokumen.
Ketiga, pengakuan keberadaan akta tidak selalu berarti pihak ketiga mengakui seluruh konsekuensi hukum yang diklaim oleh pihak yang mengajukan akta.
Keempat, keterlibatan Notaris tidak otomatis mengubah setiap dokumen privat menjadi akta otentik. Bentuk tindakan Notaris dan jenis keterangannya harus diperiksa secara spesifik.
Contoh Kasus
A dan B membuat surat pengakuan utang pada 1 Februari 2026.
Surat tersebut dibuat di bawah tangan dan hanya ditandatangani A dan B. Tidak terdapat legalisasi atau mekanisme lain yang memberikan kepastian tanggal.
Pada 1 April 2026, A mengalihkan suatu aset kepada C.
Kemudian B menggunakan surat pengakuan utang tersebut untuk menyatakan bahwa sejak 1 Februari 2026 telah terdapat kewajiban A yang harus diperhitungkan terhadap C.
C dapat mempersoalkan apakah tanggal 1 Februari 2026 tersebut mempunyai kekuatan terhadap dirinya.
B harus menunjukkan adanya salah satu keadaan sebagaimana ditentukan Pasal 1880, misalnya adanya pernyataan pejabat yang relevan, kematian salah seorang penanda tangan, bukti dari akta pejabat umum, atau pengakuan tertulis C.
Tanpa dasar tersebut, tanggal yang hanya tercantum dalam akta di bawah tangan tidak otomatis dapat dipaksakan kepada C.
Asas dan Adagium Hukum yang Berkaitan
Res inter alios acta
Suatu perbuatan atau perjanjian pada prinsipnya tidak boleh merugikan pihak yang tidak turut menjadi pihak di dalamnya. Prinsip ini sangat relevan untuk menjelaskan mengapa akta privat tidak dapat secara bebas digunakan untuk membebani pihak ketiga.
Pacta sunt servanda
Perjanjian yang sah mengikat para pihak. Namun, kekuatan mengikat tersebut tidak berarti bahwa pihak ketiga yang tidak ikut membuat perjanjian otomatis terikat oleh seluruh konsekuensinya.
Date certaine
Merupakan konsep utama Pasal 1880, yaitu kepastian mengenai tanggal suatu akta yang dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Nemo plus iuris transferre potest quam ipse habet
Seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar daripada hak yang dimilikinya. Adagium ini dapat relevan dalam perkara yang melibatkan pengalihan hak dan akta di bawah tangan, meskipun bukan merupakan dasar langsung Pasal 1880.
Penutup
Pasal 1880 KUHPerdata pada hakikatnya merupakan norma yang memberikan kepastian temporal dan perlindungan terhadap pihak ketiga dalam penggunaan akta di bawah tangan.
Konstruksi normanya dapat diringkas:
Akta di bawah tangan → tanggal yang dicantumkan para pihak belum otomatis mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga → diperlukan keadaan tertentu yang memberikan kepastian → setelah terpenuhi salah satu mekanisme Pasal 1880, tanggal dan keberadaan akta dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga.
Karena itu, inti Pasal 1880 bukan sekadar persoalan kapan akta dibuat, tetapi lebih tepat mengenai kapan keberadaan dan tanggal akta memperoleh kepastian hukum yang dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga.
Dalam praktik litigasi, konsep date certaine menjadi sangat penting karena dapat menentukan posisi hukum para pihak dalam sengketa mengenai prioritas hak, urutan transaksi, pengalihan hak, jaminan, utang-piutang, dan hubungan hukum yang melibatkan pihak ketiga.
Yang juga harus ditegaskan, kepastian tanggal tidak sama dengan keabsahan perjanjian dan tidak sama pula dengan kebenaran seluruh isi akta. Ketiga persoalan tersebut merupakan isu hukum yang berbeda dan harus dianalisis secara terpisah.
