Pasal 1874a KUHPerdata: Pernyataan Pejabat atas Penandatanganan Tulisan di Bawah Tangan

Pasal 1874a KUHPerdata menyatakan:

Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.

Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.

Pendahuluan

Pasal 1874a KUHPerdata melengkapi pengaturan Pasal 1874 mengenai tulisan di bawah tangan, khususnya dalam hal pemberian pernyataan oleh notaris atau pejabat lain yang ditunjuk undang-undang terhadap dokumen yang telah ditandatangani.

Norma ini memberikan mekanisme untuk memberikan kepastian mengenai identitas penanda tangan, pemahaman terhadap isi dokumen, dan proses penandatanganan tanpa mengubah tulisan di bawah tangan tersebut menjadi akta otentik.

Dengan demikian, Pasal 1874a harus dipahami dalam kerangka pembedaan antara tulisan di bawah tangan, legalisasi, dan akta otentik. Keterlibatan notaris dalam memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pasal ini tidak menjadikan notaris sebagai pembuat akta mengenai substansi perjanjian tersebut.

Makna Normatif Pasal

Pasal 1874a pada pokoknya mengatur bahwa, atas kehendak pihak yang berkepentingan, suatu tulisan di bawah tangan yang telah ditandatangani dapat diberikan pernyataan oleh notaris atau pejabat lain yang ditunjuk undang-undang.

Pernyataan tersebut menerangkan bahwa:

  1. penanda tangan dikenal atau telah diperkenalkan kepada pejabat;
  2. isi akta telah dijelaskan kepada penanda tangan; dan
  3. penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat.

Ketentuan ini kemudian menghendaki agar ketentuan tertentu dalam Pasal 1874 tetap berlaku terhadap mekanisme tersebut.

Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)

Ratio legis Pasal 1874a adalah meningkatkan kepastian pembuktian terhadap dokumen privat tanpa harus mengubahnya menjadi akta otentik.

Dalam praktik hubungan hukum, para pihak sering kali memilih membuat perjanjian dalam bentuk tulisan di bawah tangan. Namun, dokumen tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika kemudian salah satu pihak menyangkal:

  • identitas penanda tangan;
  • pernah atau tidaknya penandatanganan dilakukan;
  • pemahaman terhadap isi dokumen; atau
  • proses penandatanganannya.

Pasal 1874a menyediakan mekanisme untuk mengurangi potensi sengketa tersebut dengan menghadirkan pejabat yang memberikan pernyataan mengenai proses penandatanganan.

Penafsiran Hukum

  • Penafsiran gramatikal (grammaticale interpretatie)
    Frasa “jika pihak yang berkepentingan menghendaki” menunjukkan bahwa mekanisme ini bersifat pilihan. Frasa “di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu” menunjukkan bahwa Pasal 1874a merupakan pengaturan tambahan terhadap mekanisme cap jempol dalam Pasal 1874. Frasa “dapat juga diberi suatu pernyataan” menunjukkan bahwa pernyataan pejabat diberikan atas permintaan pihak yang berkepentingan.
  • Penafsiran sistematis (systematische interpretatie)
    Pasal 1874a harus dibaca bersama Pasal 1867, Pasal 1868, Pasal 1870, Pasal 1871, dan Pasal 1874 KUHPerdata. Keseluruhan ketentuan tersebut membentuk sistem mengenai pembuktian tertulis dan perbedaan antara akta otentik dengan tulisan di bawah tangan.
  • Penafsiran teleologis (teleologische interpretatie)
    Tujuan norma adalah memperkuat kepastian mengenai proses penandatanganan dokumen privat, terutama mengenai identitas penanda tangan dan pengetahuan atau pemahaman penanda tangan terhadap isi dokumen.
  • Penafsiran konseptual
    Pasal 1874a menunjukkan adanya perbedaan antara autentikasi terhadap proses penandatanganan dan pembuatan akta otentik. Pejabat memberikan pernyataan mengenai fakta yang terjadi di hadapannya, tetapi dokumen pokok tetap merupakan tulisan di bawah tangan.

Analisis Komponen Norma

  • “Jika pihak yang berkepentingan menghendaki”
    Mekanisme ini tidak terjadi secara otomatis. Harus terdapat kehendak atau permintaan dari pihak yang berkepentingan.
  • “Di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu”
    Norma ini merupakan mekanisme tersendiri selain pengaturan mengenai cap jempol yang terdapat dalam Pasal 1874.
  • “Pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani”
    Objeknya adalah dokumen privat yang telah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan.
  • “Dapat juga diberi suatu pernyataan”
    Pejabat dapat memberikan pernyataan yang memberikan kepastian tertentu terhadap proses penandatanganan.
  • “Dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang”
    Pernyataan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan berdasarkan hukum.
  • “Bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya”
    Pejabat harus mempunyai dasar yang memadai mengenai identitas penanda tangan.
  • “Bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si penanda tangan”
    Norma menekankan bahwa penanda tangan telah memperoleh penjelasan mengenai isi dokumen.
  • “Setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut”
    Pejabat harus hadir pada saat penandatanganan sehingga dapat memberikan pernyataan berdasarkan fakta yang berada dalam pengamatannya sendiri.

Kedudukan Hukum Pernyataan Pejabat

Hal yang penting dalam memahami Pasal 1874a adalah bahwa pernyataan pejabat tersebut tidak mengubah tulisan di bawah tangan menjadi akta otentik.

Misalnya, A dan B membuat perjanjian pinjam-meminjam secara di bawah tangan. Mereka kemudian menandatangani perjanjian tersebut di hadapan notaris dan notaris memberikan pernyataan bahwa:

  • A dan B dikenal atau telah diperkenalkan kepadanya;
  • isi perjanjian telah dijelaskan kepada mereka; dan
  • penandatanganan dilakukan di hadapan notaris.

Dokumen tersebut tetap merupakan tulisan di bawah tangan.

Yang memperoleh autentikasi tertentu adalah fakta mengenai identitas para penanda tangan dan proses penandatanganannya, bukan keseluruhan isi perjanjian sebagai suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris.

Perbedaan dengan Akta Otentik

Perbedaan tersebut dapat dirumuskan secara sederhana:

AspekTulisan di Bawah Tangan dengan Pernyataan PejabatAkta Otentik
Pembuat utamaPara pihakPejabat umum atau para pihak di hadapan pejabat sesuai bentuk akta
StatusTetap tulisan di bawah tanganAkta otentik
Keterlibatan pejabatMemberikan pernyataan tertentuMembuat atau mengesahkan akta dalam kapasitas jabatan
Identitas penanda tanganDapat diberikan kepastian oleh pejabatDiverifikasi dalam proses pembuatan akta
Proses penandatangananDapat dinyatakan dilakukan di hadapan pejabatMenjadi bagian dari proses autentik pembuatan akta
Kekuatan pembuktianMengikuti ketentuan tulisan di bawah tanganMengikuti ketentuan akta otentik

Perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan konseptual dalam praktik notarial maupun litigasi.

Keterkaitan dengan Ketentuan Lain

Pasal 1874a berkaitan erat dengan:

Pasal 1867 KUHPerdata, mengenai bentuk pembuktian tertulis.

Pasal 1868 KUHPerdata, mengenai akta otentik.

Pasal 1870 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian sempurna akta otentik.

Pasal 1874 KUHPerdata, terutama mengenai tulisan di bawah tangan dan autentikasi cap jempol.

Pasal 1875 KUHPerdata, mengenai kekuatan pembuktian tulisan di bawah tangan yang diakui.

Secara sistematis, Pasal 1874a dapat dipahami sebagai mekanisme yang memperkuat autentikasi tertentu pada tulisan di bawah tangan, tetapi tetap mempertahankan karakter dasarnya sebagai dokumen privat.

Implementasi dalam Praktik

Misalnya, A dan B membuat perjanjian kerja sama bisnis dalam bentuk tulisan di bawah tangan.

Para pihak kemudian menandatangani dokumen tersebut di hadapan notaris. Notaris memastikan identitas mereka, menjelaskan isi dokumen, dan memberikan pernyataan bahwa penandatanganan dilakukan di hadapannya.

Beberapa tahun kemudian B menyangkal pernah menandatangani dokumen tersebut.

Dalam keadaan demikian, pernyataan pejabat dapat menjadi bukti penting mengenai identitas B dan fakta bahwa B melakukan penandatanganan di hadapan pejabat.

Namun, apabila B mendalilkan bahwa terdapat klausul tertentu yang tidak pernah disepakati atau terdapat persoalan mengenai substansi perjanjian, persoalan tersebut harus dianalisis secara tersendiri. Pernyataan pejabat mengenai proses penandatanganan tidak otomatis membuktikan seluruh fakta material yang terdapat dalam dokumen.

Implikasi bagi Advokat

Dalam sengketa yang melibatkan dokumen berdasarkan Pasal 1874a, advokat perlu membedakan sekurang-kurangnya:

  1. keaslian dokumen;
  2. identitas penanda tangan;
  3. fakta bahwa penandatanganan benar-benar dilakukan;
  4. keadaan bahwa penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat;
  5. penjelasan mengenai isi dokumen;
  6. kesepakatan para pihak terhadap substansi dokumen; dan
  7. keabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen.

Pernyataan pejabat dapat sangat relevan terhadap beberapa aspek pertama, tetapi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai substansi hubungan hukum.

Permasalahan yang Sering Timbul

Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap bahwa dokumen yang ditandatangani di hadapan notaris selalu menjadi akta notaris.

Hal tersebut tidak tepat.

Kehadiran notaris dalam suatu transaksi harus dilihat dari kapasitas dan fungsi hukum notaris dalam tindakan tersebut. Apabila notaris hanya memberikan pernyataan terhadap penandatanganan tulisan di bawah tangan, dokumen pokoknya tetap merupakan tulisan di bawah tangan.

Persoalan lain adalah menganggap bahwa pernyataan pejabat membuktikan seluruh kebenaran material isi dokumen. Padahal, yang terutama memperoleh kepastian adalah fakta-fakta yang menjadi objek pernyataan pejabat berdasarkan apa yang diketahui atau disaksikannya.

Contoh Kasus

A dan B membuat perjanjian pengakuan utang sebesar Rp1 miliar secara di bawah tangan.

Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh A dan B di hadapan notaris. Notaris memberikan pernyataan bahwa A dan B dikenal atau telah diperkenalkan kepadanya, isi perjanjian telah dijelaskan, dan penandatanganan dilakukan di hadapannya.

Jika kemudian B menyangkal pernah menandatangani perjanjian tersebut, pernyataan notaris menjadi bukti penting mengenai proses penandatanganan.

Namun, apabila B menyatakan bahwa jumlah utang sebenarnya hanya Rp500 juta dan bahwa angka Rp1 miliar dalam dokumen tidak sesuai dengan kesepakatan, persoalan tersebut membutuhkan analisis pembuktian yang berbeda. Pernyataan mengenai penandatanganan tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa mengenai substansi hubungan utang-piutang.

Asas-Asas Hukum yang Berkaitan

  • Asas kepastian hukum, melalui kepastian mengenai identitas dan proses penandatanganan.
  • Asas kehati-hatian, terutama dalam memastikan bahwa pihak yang menandatangani benar-benar mengetahui dokumen yang ditandatanganinya.
  • Asas kebebasan berkontrak, karena para pihak tetap dapat memilih bentuk tulisan di bawah tangan sesuai kebutuhan hukum mereka, sepanjang undang-undang tidak menentukan bentuk khusus.
  • Asas autentisitas, dalam arti terbatas pada fakta-fakta yang secara sah dinyatakan oleh pejabat berdasarkan proses yang berada dalam pengamatannya.

Penutup

Pasal 1874a KUHPerdata memberikan mekanisme untuk memberikan pernyataan pejabat terhadap tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, khususnya mengenai identitas penanda tangan, penjelasan isi dokumen, dan fakta bahwa penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat.

Konstruksi normanya dapat diringkas:

Tulisan di bawah tangan → ditandatangani para pihak → atas kehendak pihak yang berkepentingan → ditandatangani di hadapan pejabat → identitas dan proses penandatanganan dinyatakan pejabat → dokumen tetap merupakan tulisan di bawah tangan.

Karena itu, prinsip yang perlu ditegaskan adalah:

Pernyataan pejabat terhadap penandatanganan tulisan di bawah tangan tidak mengubah tulisan tersebut menjadi akta otentik.

Nilai utama Pasal 1874a terletak pada penguatan kepastian mengenai identitas dan proses penandatanganan, sedangkan kekuatan pembuktian terhadap substansi hubungan hukum tetap harus dianalisis berdasarkan ketentuan mengenai tulisan di bawah tangan dan keseluruhan sistem pembuktian perdata.