Pasal 207 KUHP menyatakan:
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Penjelasan
Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya diwajibkan menyimpan rahasia negara, tetapi karena kealpaannya menyebabkan informasi rahasia tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak. Berbeda dengan Pasal 205 KUHP yang mengatur perbuatan mengungkapkan rahasia negara secara sengaja (dolus), Pasal 207 KUHP menitikberatkan pada kesalahan karena kealpaan (culpa). Dengan demikian, ketentuan ini memberikan perlindungan terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan negara bukan hanya dari tindakan yang disengaja, tetapi juga dari kelalaian yang dapat menimbulkan kebocoran informasi strategis.
Dari perspektif advokat, Pasal 207 KUHP menuntut pembuktian yang berbeda dengan delik kesengajaan. Penuntut umum harus membuktikan adanya kewajiban hukum untuk menjaga rahasia negara, adanya kealpaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut, serta hubungan kausal antara kelalaian tersebut dengan terbukanya informasi kepada pihak yang tidak berhak.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 207 KUHP mengatur tindak pidana yang dilakukan karena kelalaian (culpous offence). Subjek tindak pidana adalah orang yang karena tugas atau jabatannya mempunyai kewajiban menyimpan dokumen atau barang yang merupakan rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHP. Apabila karena kurang hati-hati, lalai, atau tidak memenuhi standar kehati-hatian yang seharusnya, informasi tersebut diketahui oleh pihak yang tidak berhak, maka pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan ini merupakan delik materiil (materieel delict), karena pemidanaan mensyaratkan terjadinya akibat berupa diketahuinya isi, bentuk, atau cara pembuatan barang rahasia oleh orang yang tidak berhak. Tanpa timbulnya akibat tersebut, unsur tindak pidana belum terpenuhi.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 207 KUHP adalah menjamin agar setiap pejabat, aparatur, atau pihak lain yang dipercaya menguasai informasi rahasia negara melaksanakan kewajibannya dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi.
Selain itu, pembentuk undang-undang bermaksud membangun budaya keamanan informasi (information security culture) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pertahanan negara. Ancaman terhadap keamanan negara tidak selalu berasal dari tindakan yang disengaja, tetapi juga dari kelalaian administratif, lemahnya pengamanan dokumen, atau pengabaian prosedur keamanan.
Dari perspektif advokat, ketentuan ini juga memberikan batas yang jelas bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila terdapat standar kehati-hatian yang semestinya dapat dipenuhi tetapi diabaikan oleh pelaku.
Penafsiran Hukum
Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “karena tugasnya wajib menyimpan” menunjukkan adanya kewajiban hukum yang timbul dari jabatan, pekerjaan, atau penugasan resmi.
Secara gramatikal, frasa “Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara” menunjukkan bahwa objek perlindungan identik dengan objek yang diatur dalam Pasal 205 KUHP.
Secara gramatikal, frasa “karena kealpaannya” menunjukkan bahwa bentuk kesalahan yang dipersyaratkan adalah kelalaian (culpa), bukan kesengajaan (dolus).
Secara gramatikal, frasa “menyebabkan” menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kelalaian pelaku dan terbukanya rahasia negara.
Secara gramatikal, frasa “diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya” menunjukkan bahwa akibat pidana baru terjadi apabila informasi benar-benar sampai kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan untuk mengaksesnya.
Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 207 KUHP harus dibaca bersama Pasal 205 KUHP mengenai rahasia negara, Pasal 206 KUHP mengenai pemberian fasilitas untuk memperoleh rahasia negara, serta ketentuan umum KUHP mengenai pertanggungjawaban pidana karena kealpaan.
Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan menciptakan standar kehati-hatian yang tinggi dalam pengelolaan informasi strategis negara.
Secara fungsional, pasal ini berfungsi sebagai instrumen preventif untuk mendorong setiap pemegang informasi rahasia negara menerapkan prosedur pengamanan yang memadai.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “Setiap Orang” menunjukkan bahwa subjek tindak pidana bersifat umum, sepanjang memenuhi kewajiban hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal ini.
- Frasa “karena tugasnya wajib menyimpan” menunjukkan adanya kewajiban yang lahir dari jabatan, pekerjaan, atau penugasan resmi untuk menjaga kerahasiaan informasi.
- Frasa “Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205” menunjukkan bahwa objek yang dilindungi harus benar-benar termasuk kategori rahasia negara yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
- Frasa “karena kealpaannya” merupakan unsur utama yang membedakan Pasal 207 dari Pasal 205 KUHP. Penuntut umum harus membuktikan adanya kelalaian yang menyimpang dari standar kehati-hatian yang sewajarnya.
- Frasa “menyebabkan” mengandung unsur hubungan kausal antara kelalaian dengan akibat yang timbul.
- Frasa “isi, bentuk, atau cara membuatnya” memperluas ruang lingkup perlindungan, tidak hanya terhadap dokumen fisik tetapi juga terhadap informasi yang terkandung di dalamnya.
- Frasa “seluruh atau sebagian diketahui” menunjukkan bahwa pengungkapan sebagian informasi rahasia pun telah memenuhi unsur tindak pidana apabila unsur lainnya terpenuhi.
- Frasa “oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya” menunjukkan bahwa akibat pidana hanya terjadi apabila informasi sampai kepada pihak yang tidak memiliki hak akses.
- Frasa “dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan” merupakan ancaman pidana maksimum yang mencerminkan bahwa delik ini didasarkan pada kealpaan, sehingga lebih ringan dibandingkan delik kesengajaan.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 207 KUHP memiliki keterkaitan erat dengan:
- Pasal 205 KUHP mengenai pengungkapan rahasia negara secara sengaja.
- Pasal 206 KUHP mengenai pemberian fasilitas untuk memperoleh rahasia negara.
- Ketentuan umum KUHP mengenai kesalahan karena kealpaan (culpa).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan mengenai klasifikasi dan pengamanan informasi rahasia negara.
- Ketentuan KUHAP mengenai pembuktian, pemeriksaan ahli, dan alat bukti elektronik apabila kebocoran terjadi melalui media digital.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik, Pasal 207 KUHP dapat diterapkan terhadap seorang pejabat yang meninggalkan dokumen rahasia di tempat umum, pegawai yang menyimpan data strategis tanpa sistem pengamanan yang memadai, atau petugas yang lalai sehingga dokumen rahasia dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang.
Dari perspektif advokat, fokus pembelaan diarahkan pada pembuktian unsur kealpaan. Tidak setiap kebocoran informasi otomatis menunjukkan adanya kelalaian pidana. Advokat perlu menguji apakah terdakwa telah melaksanakan prosedur keamanan sesuai standar operasional, apakah terdapat faktor eksternal yang tidak dapat diperkirakan (force majeure), atau apakah kebocoran justru disebabkan oleh tindakan pihak ketiga yang berada di luar kendali terdakwa.
Selain itu, advokat juga dapat menguji apakah informasi yang bocor benar-benar memenuhi klasifikasi sebagai rahasia negara dan apakah penerima informasi memang merupakan pihak yang tidak berhak mengetahuinya.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah pembuktian mengenai standar kehati-hatian yang seharusnya diterapkan oleh pelaku. Dalam beberapa perkara, perdebatan timbul mengenai apakah tindakan terdakwa hanya merupakan kesalahan administratif biasa atau telah mencapai tingkat kealpaan yang layak dipidana.
Permasalahan lain adalah pembuktian hubungan sebab akibat antara kelalaian dengan kebocoran informasi. Tidak jarang informasi telah tersebar melalui berbagai jalur sehingga sulit dipastikan bahwa penyebab utama kebocoran berasal dari kelalaian terdakwa.
Di era digital, tantangan lain muncul ketika kebocoran informasi disebabkan oleh serangan siber (cyber attack), peretasan (hacking), atau kegagalan sistem keamanan teknologi informasi. Dalam kondisi demikian, perlu dibedakan antara kelalaian manusia dan serangan yang berada di luar kemampuan pengendalian pelaku.
Contoh Kasus
Seorang pejabat yang memiliki kewajiban menyimpan dokumen rahasia pertahanan membawa dokumen tersebut menggunakan komputer jinjing tanpa enkripsi sebagaimana diwajibkan oleh prosedur keamanan. Komputer tersebut kemudian hilang di tempat umum dan data di dalamnya berhasil diakses oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Apabila terbukti bahwa pejabat tersebut mengabaikan standar keamanan yang wajib diterapkan sehingga informasi rahasia diketahui oleh pihak yang tidak berhak, perbuatannya dapat memenuhi unsur Pasal 207 KUHP. Sebaliknya, apabila terdakwa telah mematuhi seluruh prosedur keamanan yang berlaku dan kebocoran terjadi akibat keadaan di luar kendalinya, unsur kealpaan masih perlu diuji secara ketat.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana telah dirumuskan dalam undang-undang.
- Asas kesalahan (schuldbeginsel), yaitu pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya kesalahan berupa kealpaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Asas kehati-hatian (zorgvuldigheidsbeginsel), yaitu setiap pemegang rahasia negara wajib menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.
- Asas perlindungan kepentingan negara (staatsbeschermingsbeginsel), yaitu negara berhak melindungi informasi strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan nasional.
- Asas hubungan kausal (causaliteitsbeginsel), yaitu harus terdapat hubungan sebab akibat yang nyata antara kealpaan pelaku dan terbukanya rahasia negara.
Penutup
Pasal 207 KUHP memberikan perlindungan terhadap rahasia negara dengan mengatur pertanggungjawaban pidana atas kebocoran informasi yang terjadi karena kealpaan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kewajiban menjaga kerahasiaan informasi strategis bukan hanya menuntut loyalitas, tetapi juga profesionalisme dan kehati-hatian yang tinggi dalam menjalankan tugas. Dari perspektif advokat, penerapan Pasal 207 KUHP harus dilakukan secara cermat dengan memastikan bahwa unsur kewajiban hukum, kealpaan, hubungan kausal, status rahasia negara, serta akibat berupa diketahuinya informasi oleh pihak yang tidak berhak telah dibuktikan secara sah sesuai dengan prinsip legalitas, asas kesalahan, dan due process of law.
