Pasal 189 KUHP menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.
Pendahuluan
Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pendirian organisasi atau hubungan dengan organisasi yang menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Berbeda dengan Pasal 188 KUHP yang berfokus pada perbuatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut, Pasal 189 KUHP menitikberatkan pada aktivitas organisasi dan kerja sama yang berpotensi mengancam ideologi negara maupun keberlangsungan pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, ketentuan ini merupakan bagian dari rezim perlindungan terhadap keamanan negara (state security) dan ideologi negara (state ideology).
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 189 KUHP mengkriminalisasi dua bentuk perbuatan. Pertama, mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Kedua, menjalin hubungan, memberikan bantuan, atau menerima bantuan dari organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran tersebut, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dengan tujuan mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. Dengan demikian, norma ini tidak hanya menitikberatkan pada keberadaan organisasi, tetapi juga pada tujuan (mens rea) yang hendak dicapai melalui hubungan atau kerja sama tersebut.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 189 KUHP adalah melindungi eksistensi Pancasila sebagai dasar negara serta menjaga stabilitas pemerintahan yang sah dari ancaman organisasi yang bertujuan melakukan perubahan ideologi negara secara melawan hukum. Selain itu, ketentuan ini bertujuan mencegah terbentuknya jaringan organisasi maupun dukungan, baik nasional maupun internasional, yang dapat digunakan untuk mengancam keamanan nasional (national security) dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “mendirikan organisasi” menunjukkan tindakan membentuk atau menginisiasi suatu organisasi sebagai wadah yang memiliki struktur dan tujuan tertentu.
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 189 KUHP harus dibaca bersama Pasal 188 KUHP sebagai bagian dari ketentuan mengenai tindak pidana terhadap ideologi negara.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), norma ini bertujuan mencegah berkembangnya organisasi yang dapat mengancam dasar negara maupun pemerintahan yang sah.
- Secara restriktif (restrictive interpretation), unsur “patut diduga” tidak dapat dimaknai secara subjektif, melainkan harus didasarkan pada fakta objektif yang dapat dibuktikan dalam proses peradilan.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Huruf a mengatur tindak pidana berupa tindakan mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
- Frasa “diketahui atau patut diduga” menunjukkan adanya unsur pengetahuan nyata (actual knowledge) atau setidaknya keadaan yang secara objektif seharusnya diketahui oleh pelaku (constructive knowledge).
- Huruf b mengatur berbagai bentuk hubungan dengan organisasi tersebut, termasuk memberikan bantuan, menerima bantuan, maupun menjalin kerja sama dengan organisasi di dalam atau luar negeri.
- Frasa “dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah” merupakan unsur tujuan (specific intent) yang harus dibuktikan untuk penerapan huruf b, sehingga tidak setiap hubungan dengan organisasi tersebut secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 189 KUHP berkaitan erat dengan Pasal 188 KUHP mengenai penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, ketentuan ini memiliki hubungan dengan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memperbolehkan pembatasan hak dan kebebasan demi melindungi keamanan negara, ketertiban umum, dan hak orang lain. Pasal ini juga berkaitan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang bagi Partai Komunis Indonesia, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Dalam konteks organisasi kemasyarakatan, penerapannya juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan dan jaminan kebebasan berserikat yang diatur dalam konstitusi.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum harus membuktikan adanya tindakan konkret berupa pendirian organisasi atau hubungan dengan organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. Khusus untuk perbuatan pada huruf b, pembuktian tidak cukup hanya menunjukkan adanya hubungan atau pemberian bantuan, tetapi juga harus membuktikan bahwa hubungan tersebut dilakukan dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah. Dengan demikian, unsur niat (mens rea) memiliki peranan yang sangat penting dalam pembuktian tindak pidana ini.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penafsiran terhadap frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” karena tidak diberikan definisi secara limitatif dalam KUHP. Selain itu, frasa “patut diduga” berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran apabila tidak didukung oleh indikator objektif yang jelas. Dalam praktik, tantangan lain adalah membedakan antara hubungan akademik, historis, atau penelitian dengan hubungan yang benar-benar ditujukan untuk mendukung organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini. Oleh karena itu, penerapan Pasal 189 KUHP harus dilakukan secara hati-hati agar tetap sejalan dengan asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia.
Contoh Kasus
Sejumlah orang membentuk sebuah organisasi dengan struktur kepengurusan yang secara terbuka menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme dan menyusun program untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara. Selain itu, organisasi tersebut menerima pendanaan dari organisasi luar negeri yang memiliki tujuan serupa untuk mendukung aktivitas tersebut di Indonesia. Dalam keadaan demikian, para pendiri organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan huruf a, sedangkan pihak yang menjalin hubungan dan menerima bantuan dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah dapat dikenai ketentuan huruf b, sepanjang seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan di persidangan.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu setiap pemidanaan hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur tindak pidana telah dirumuskan secara jelas dalam undang-undang.
- Asas lex certa, yaitu unsur-unsur tindak pidana harus ditafsirkan secara ketat agar tidak menimbulkan perluasan makna yang merugikan seseorang.
- Asas perlindungan keamanan negara (state security principle), yaitu negara berwenang mengambil langkah hukum untuk melindungi eksistensi negara dan pemerintahan yang sah.
- Asas perlindungan ideologi negara (protection of state ideology principle), yaitu Pancasila sebagai dasar negara memperoleh perlindungan melalui instrumen hukum pidana.
- Asas proporsionalitas (proportionality principle), yaitu pembatasan terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang serta harus seimbang dengan tujuan melindungi kepentingan konstitusional negara.
Penutup
Pasal 189 KUHP merupakan ketentuan yang memberikan perlindungan pidana terhadap ideologi negara dan keamanan nasional melalui kriminalisasi pendirian organisasi maupun hubungan dengan organisasi yang menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila. Berbeda dengan Pasal 188 KUHP yang menitikberatkan pada penyebaran ajaran, Pasal 189 KUHP berfokus pada aktivitas kelembagaan dan jaringan organisasi yang memiliki tujuan mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara cermat dengan membuktikan seluruh unsur objektif dan subjektif yang dirumuskan dalam undang-undang, sehingga perlindungan terhadap ideologi negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
