Pasal 183 KUHP menyatakan:
Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
Pendahuluan
Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan definisi yuridis mengenai istilah “ternak”, yang menjadi salah satu unsur penting dalam berbagai ketentuan tindak pidana yang berkaitan dengan hewan. Perumusan definisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai jenis hewan yang termasuk dalam pengertian ternak sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan hukum pidana. Dengan adanya definisi yang jelas, aparat penegak hukum dapat menentukan secara tepat apakah suatu objek termasuk dalam ruang lingkup ketentuan pidana yang mengatur mengenai ternak.
Makna Normatif Pasal
Secara normatif, Pasal 183 KUHP menentukan bahwa ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Definisi ini menunjukkan bahwa tidak semua hewan peliharaan dapat dikategorikan sebagai ternak, melainkan hanya hewan yang dipelihara dengan tujuan ekonomi, baik sebagai penghasil bahan pangan maupun sebagai sumber penghasilan bagi pemiliknya. Dengan demikian, istilah “ternak” dalam pasal ini merupakan definisi hukum (legal definition) yang membatasi ruang lingkup penerapan berbagai ketentuan pidana yang menggunakan istilah tersebut.
Tujuan Pengaturan (Ratio Legis)
Tujuan utama Pasal 183 KUHP adalah memberikan kepastian hukum mengenai objek yang dimaksud dengan ternak dalam hukum pidana. Pembentuk undang-undang menyadari bahwa berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan hewan memerlukan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir. Selain itu, pengaturan ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap aset ekonomi masyarakat yang berupa ternak, mengingat ternak memiliki nilai ekonomi yang tinggi sebagai sumber pangan sekaligus mata pencaharian.
Penafsiran Hukum
- Secara gramatikal (grammaticale interpretatie), frasa “hewan peliharaan” menunjukkan bahwa hewan tersebut berada dalam penguasaan dan pemeliharaan manusia, bukan hewan liar (wild animals).
- Secara sistematis (systematische interpretatie), Pasal 183 KUHP harus dibaca bersama ketentuan pidana lain dalam KUHP yang menggunakan istilah “ternak” sebagai objek tindak pidana, serta peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
- Secara teleologis (teleologische interpretatie), ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan ekonomi masyarakat dan mendukung kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana.
- Secara komparatif (comparative interpretation), pengertian ternak dalam hukum pidana sejalan dengan konsep livestock dalam berbagai sistem hukum, yaitu hewan yang dipelihara untuk menghasilkan produk pangan atau manfaat ekonomi.
Analisis Setiap Unsur Pasal
- Frasa “ternak” menunjukkan objek hukum yang memperoleh definisi khusus dalam KUHP dan tidak selalu identik dengan seluruh hewan peliharaan.
- Frasa “hewan peliharaan” menunjukkan bahwa hewan tersebut dipelihara, dikuasai, atau dibudidayakan oleh manusia, sehingga berbeda dengan satwa liar.
- Frasa “diperuntukkan sebagai sumber pangan” menunjukkan bahwa ternak dipelihara untuk menghasilkan daging, susu, telur, atau produk pangan lainnya.
- Frasa “dan sumber mata pencaharian” memperluas pengertian ternak hingga mencakup hewan yang dipelihara sebagai sumber penghasilan, baik melalui pembiakan, perdagangan, maupun kegiatan usaha peternakan lainnya.
Keterkaitan dengan Ketentuan Lain
Pasal 183 KUHP berkaitan dengan berbagai ketentuan dalam KUHP yang menjadikan ternak sebagai objek tindak pidana. Selain itu, pengertian ini juga memiliki hubungan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur penyelenggaraan peternakan, kesehatan hewan, dan perlindungan terhadap sumber daya peternakan. Meskipun tujuan pengaturannya berbeda, kedua rezim hukum tersebut saling melengkapi dalam memberikan kepastian mengenai objek yang dimaksud sebagai ternak.
Implementasi dalam Praktik
Dalam praktik penegakan hukum, definisi ternak digunakan untuk menentukan apakah hewan yang menjadi objek suatu tindak pidana termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh ketentuan pidana tertentu. Misalnya, dalam perkara pencurian sapi, kerbau, kambing, atau unggas yang dipelihara untuk tujuan usaha, aparat penegak hukum terlebih dahulu memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHP.
Permasalahan yang Sering Timbul
Permasalahan yang sering muncul adalah penentuan status hewan tertentu yang memiliki fungsi ganda, misalnya dipelihara sebagai hobi sekaligus memiliki nilai ekonomi. Selain itu, perkembangan usaha peternakan modern yang mencakup berbagai jenis hewan nonkonvensional dapat menimbulkan perdebatan mengenai apakah hewan tersebut termasuk dalam pengertian ternak menurut hukum pidana. Oleh karena itu, penafsiran terhadap tujuan pemeliharaan hewan menjadi aspek penting dalam penerapan pasal ini.
Contoh Kasus
Seorang peternak kehilangan sejumlah kambing yang dipelihara untuk dijual sebagai sumber penghasilan keluarga. Dalam proses penyidikan, kambing tersebut dikualifikasikan sebagai ternak karena dipelihara sebagai sumber pangan dan mata pencaharian. Sebaliknya, apabila seseorang kehilangan burung hias yang dipelihara semata-mata sebagai koleksi pribadi tanpa tujuan usaha atau produksi pangan, statusnya sebagai ternak harus dinilai secara berbeda berdasarkan tujuan pemeliharaannya.
Asas-Asas Hukum yang Berkaitan
- Asas legalitas (legaliteitsbeginsel atau principle of legality), yaitu unsur tindak pidana harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.
- Asas kepastian hukum (rechtszekerheid), yaitu definisi ternak memberikan kejelasan mengenai objek yang menjadi ruang lingkup ketentuan pidana.
- Asas perlindungan kepentingan hukum (rechtsbescherming atau protection of legal interests), yaitu hukum pidana memberikan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat yang bergantung pada usaha peternakan.
- Asas penafsiran sistematis (systematische interpretatie), yaitu pengertian ternak harus dipahami secara terpadu dengan ketentuan hukum pidana dan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan.
Penutup
Pasal 183 KUHP memberikan definisi yuridis mengenai ternak sebagai hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian. Perumusan ini memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup objek yang dimaksud dalam berbagai ketentuan pidana, sehingga penerapan hukum dapat dilakukan secara konsisten dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Dalam perkembangannya, ketentuan ini juga mendukung perlindungan terhadap sektor peternakan sebagai salah satu penopang ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat.
