Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:
Jika si tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri, sedang menurut peraturan pasal 118 ia tak usah menghadap pengadilan negeri itu, maka bolehlah ia meminta supaya hakim menyatakan diri tidak berwenang dalam hal itu, asal saja permintaan itu diajukan dengan segera pada permulaan persidangan hari pertama; permintaan itu tidak akan diperhatikan lagi, jika si tergugat telah mengadakan suatu perlawanan lain. (Rv. 131; IR. 136, 191.
Hak Tergugat untuk Mengajukan Eksepsi Kompetensi Relatif
Pasal 133 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur hak tergugat untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan relatif pengadilan yang memeriksa suatu perkara perdata. Ketentuan ini merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum acara perdata yang bertujuan memastikan bahwa suatu gugatan diperiksa oleh pengadilan yang secara teritorial memang berwenang. Dalam doktrin hukum Belanda, konsep tersebut dikenal sebagai relatieve competentie, sedangkan dalam terminologi hukum Anglo Saxon lazim disebut relative jurisdiction atau territorial jurisdiction.
Menurut ketentuan tersebut, apabila tergugat dipanggil menghadap pengadilan negeri yang menurut Pasal 118 HIR sebenarnya tidak berwenang memeriksa perkara, maka tergugat berhak meminta hakim menyatakan dirinya tidak berwenang. Permohonan tersebut dikenal sebagai exceptie van onbevoegdheid atau jurisdictional objection, yaitu keberatan yang diajukan terhadap kewenangan suatu pengadilan untuk mengadili perkara tertentu.
Batas Waktu Pengajuan Keberatan
Pasal 133 HIR tidak hanya memberikan hak kepada tergugat untuk mengajukan keberatan, tetapi juga menetapkan batas waktu yang sangat tegas. Eksepsi kompetensi relatif harus diajukan segera pada awal sidang pertama sebelum tergugat mengemukakan pembelaan lain terhadap pokok perkara.
Apabila tergugat terlebih dahulu mengajukan jawaban mengenai substansi sengketa atau memberikan bantahan terhadap dalil gugatan, maka hak untuk mengajukan keberatan terhadap kompetensi relatif dianggap gugur. Dalam praktik hukum internasional, keadaan demikian dikenal sebagai waiver of jurisdictional objection, yakni pelepasan hak untuk mempersoalkan kewenangan pengadilan.
Perbedaan Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif
Dari perspektif teori hukum acara, Pasal 133 HIR mencerminkan pembedaan antara absolute competentie dan relatieve competentie. Kompetensi absolut berkaitan dengan jenis peradilan atau jenis perkara yang diperiksa sehingga menyangkut ketertiban umum (public order) dan dapat diperiksa oleh hakim atas inisiatifnya sendiri (ex officio).
Sebaliknya, kompetensi relatif hanya berkaitan dengan pembagian wilayah kewenangan antar pengadilan yang sederajat. Karena sifatnya ditujukan untuk melindungi kepentingan para pihak, khususnya tergugat, maka keberatan terhadap kompetensi relatif harus diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Apabila tidak diajukan, hakim pada prinsipnya dapat melanjutkan pemeriksaan perkara.
Rasio Legis dan Tujuan Pengaturan
Secara filosofis, pengaturan dalam Pasal 133 HIR bertujuan menciptakan rechtszekerheid atau kepastian hukum dalam proses peradilan. Sengketa mengenai kewenangan relatif harus diselesaikan sejak awal agar pemeriksaan perkara tidak berlarut larut dan tidak menghambat penyelesaian pokok sengketa.
Selain itu, ketentuan tersebut juga mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Apabila keberatan mengenai kewenangan relatif dapat diajukan pada setiap tahap pemeriksaan, maka proses peradilan akan kehilangan efisiensinya dan berpotensi menimbulkan abuse of process, yaitu penyalahgunaan prosedur hukum untuk memperlambat penyelesaian perkara.
Hubungan dengan Asas Actor Sequitur Forum Rei
Pasal 133 HIR memiliki keterkaitan erat dengan Pasal 118 HIR yang memuat asas actor sequitur forum rei, yaitu prinsip bahwa penggugat harus mengajukan gugatan di tempat tinggal tergugat. Asas yang berasal dari tradisi hukum Romawi ini hingga kini tetap menjadi salah satu fondasi utama hukum acara perdata modern.
Prinsip tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada tergugat agar tidak dibebani kewajiban mempertahankan haknya di wilayah yang jauh atau tidak relevan dengan domisilinya. Dalam terminologi hukum Inggris, asas ini dikenal sebagai the plaintiff follows the defendant’s forum.
Contoh Penerapan dalam Praktik
Sebagai contoh, seorang tergugat berdomisili di Bandung, sedangkan penggugat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa dasar hukum yang membenarkan kompetensi pengadilan tersebut. Dalam keadaan demikian, tergugat dapat mengajukan declinatory exception atau eksepsi penolakan kewenangan pada sidang pertama dengan alasan bahwa pengadilan yang memeriksa perkara tidak memiliki kompetensi relatif.
Namun, apabila tergugat langsung memberikan jawaban mengenai pokok perkara dan membantah dalil wanprestasi yang diajukan penggugat tanpa terlebih dahulu mengajukan eksepsi, maka hukum menganggap tergugat telah menerima kewenangan pengadilan tersebut. Akibatnya, keberatan terhadap kompetensi relatif tidak dapat diajukan kembali pada tahap berikutnya.
Asas-Asas Hukum yang Terkandung dalam Pasal 133 HIR
Ketentuan Pasal 133 HIR mencerminkan sejumlah asas fundamental dalam hukum acara perdata, antara lain asas actor sequitur forum rei, asas audi alteram partem, asas rechtszekerheid atau kepastian hukum, asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, asas konsentrasi eksepsi (concentratie van excepties), serta asas itikad baik dalam beracara (processuele goede trouw).
Melalui asas-asas tersebut, hukum acara perdata menghendaki agar seluruh keberatan yang bersifat prosedural dikemukakan sejak awal pemeriksaan sehingga proses persidangan dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Penutup
Pasal 133 HIR menegaskan bahwa keberatan terhadap kompetensi relatif bukan sekadar persoalan formalitas prosedural, melainkan merupakan hak hukum yang diberikan kepada tergugat untuk memperoleh pemeriksaan perkara di forum yang tepat. Akan tetapi, hak tersebut harus digunakan secara aktif dan tepat waktu. Ketika tergugat tidak mengajukan eksepsi pada kesempatan pertama yang diberikan oleh hukum, maka dianggap telah menerima kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara, sehingga proses pemeriksaan dapat dilanjutkan demi menjamin kepastian hukum dan tertib beracara.
