Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement: Gugurnya Gugatan karena Ketidakhadiran Penggugat di Persidangan

Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement menyatakan:

Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada halri yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan sah, pula tidak menyurub orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutannya dianggap gugur dan ia dihukum membayar biaya perkara; tetapi ia berhak mengajukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar biaya tersebut. (RV. 77; IR. 85, 102, 122 dst,, 126.)

Makna Normatif:

Pasal 124 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) mengatur bahwa apabila penggugat:

  • tidak hadir pada hari sidang yang telah ditentukan;
  • telah dipanggil secara sah dan patut;
  • serta tidak mengirimkan wakil atau kuasa hukum,

maka gugatan dinyatakan gugur dan penggugat dibebani kewajiban membayar biaya perkara.

Namun demikian, gugurnya gugatan tersebut tidak menghapus hak penggugat untuk mengajukan kembali gugatan yang sama setelah biaya perkara dibayarkan.

Norma ini menunjukkan bahwa keberlangsungan proses perdata sangat bergantung pada keaktifan penggugat sebagai pihak yang menginisiasi perkara.

Doktrin:

Dalam doktrin hukum acara perdata, gugurnya gugatan dikenal sebagai:

  • verval van instantie dalam terminologi hukum Belanda; atau
  • dismissal of claim karena default of appearance dalam terminologi common law.

Ketentuan ini berkaitan dengan konsep:

  • procedural abandonment;
  • procedural default;
  • dan dominus litis principle.

Penggugat dipandang sebagai dominus litis, yaitu pihak yang mengendalikan dan bertanggung jawab atas jalannya perkara karena dialah yang menggunakan hak gugat (right to sue).

Berbeda dengan:

  • afwijzing van eis (penolakan gugatan); atau
  • niet ontvankelijke verklaard (gugatan tidak dapat diterima),

gugurnya gugatan tidak menyentuh pemeriksaan pokok perkara (ten principale), sehingga tidak menimbulkan nebis in idem.

Dengan demikian, gugatan yang gugur masih dapat diajukan kembali karena belum pernah diputus mengenai substansi hak dan kewajiban para pihak.

Asas Hukum:

  1. Asas Audi et Alteram Partem
    Setiap pihak diberikan kesempatan untuk hadir dan didengar di persidangan.
  2. Asas Dominus Litis
    Penggugat sebagai pihak yang memulai perkara bertanggung jawab atas keberlangsungan proses litigasi.
  3. Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
    Pengadilan harus menghindari proses yang tertunda akibat ketidakhadiran pihak tanpa alasan sah.
  4. Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty)
    HIR memberikan konsekuensi hukum yang jelas terhadap ketidakhadiran penggugat.
  5. Asas Itikad Baik (Good Faith Principle)
    Hak menggugat harus digunakan secara serius dan bertanggung jawab.

Ratio Legis:

Ratio legis Pasal 124 HIR adalah:

  • menjaga efektivitas administrasi peradilan;
  • mencegah penyalahgunaan hak menggugat;
  • menghindari penumpukan perkara yang tidak sungguh-sungguh diperjuangkan;
  • serta memberikan kepastian hukum terhadap status perkara.

Pembentuk hukum beranggapan bahwa pihak yang mengajukan gugatan wajib menunjukkan keseriusan untuk memperjuangkan haknya di hadapan pengadilan.

Akibat Hukum:

Akibat hukum dari penerapan Pasal 124 HIR adalah:

  • gugatan dinyatakan gugur;
  • penggugat dihukum membayar biaya perkara;
  • pokok sengketa tidak diperiksa;
  • tidak lahir putusan mengenai substansi perkara;
  • serta penggugat tetap memiliki hak mengajukan gugatan kembali.

Karena tidak terdapat pemeriksaan materi pokok perkara, maka putusan gugur tidak memiliki kekuatan res judicata terhadap substansi sengketa.

Interpretasi:

Frasa:
“dipanggil dengan sah”
harus dimaknai bahwa pemanggilan dilakukan sesuai prosedur hukum acara, baik mengenai:

  • kewenangan jurusita;
  • tenggang waktu pemanggilan;
  • maupun alamat pihak yang dipanggil.

Sementara frasa:
“tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya”
menunjukkan bahwa ketidakhadiran penggugat masih diperbolehkan sepanjang terdapat legal representation melalui kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus (special power of attorney / bijzondere volmacht).

Hakim wajib memastikan bahwa:

  • pemanggilan benar-benar sah;
  • ketidakhadiran tidak memiliki alasan yang patut;
  • dan tidak terdapat kuasa yang mewakili penggugat.

Praktik:

Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, gugatan umumnya dinyatakan gugur apabila:

  • penggugat tidak hadir pada sidang pertama;
  • tidak diwakili kuasa hukum;
  • dan tidak memberikan alasan sah.

Namun dalam praktik tertentu, hakim dapat menunda sidang dan melakukan pemanggilan ulang apabila terdapat alasan force majeure, seperti:

  • sakit berat;
  • bencana;
  • atau hambatan objektif lainnya.

Praktik ini menunjukkan bahwa penerapan Pasal 124 HIR tetap mempertimbangkan prinsip fairness dan access to justice.

Contoh Kasus:

Andi mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Budi terkait perjanjian utang piutang sebesar Rp1.000.000.000,00 di Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan telah memanggil Andi secara sah melalui jurusita untuk hadir pada sidang pertama. Akan tetapi:

  • Andi tidak hadir;
  • tidak mengirim kuasa hukum;
  • dan tidak memberikan pemberitahuan maupun alasan ketidakhadiran.

Karena syarat pemanggilan sah telah terpenuhi, majelis hakim menyatakan gugatan Andi gugur berdasarkan Pasal 124 HIR dan membebankan biaya perkara kepada Andi.

Meskipun demikian, Andi tetap dapat mengajukan kembali gugatan yang sama setelah melunasi biaya perkara tersebut.

Kesimpulan:

Pasal 124 HIR menegaskan bahwa kehadiran penggugat merupakan unsur penting dalam proses litigasi perdata. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dipandang sebagai bentuk procedural abandonment sehingga gugatan dapat dinyatakan gugur.

Namun, karena gugurnya gugatan tidak menyentuh pokok perkara, hukum tetap melindungi hak material penggugat dengan memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan kembali. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara efisiensi peradilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak berperkara.