Pasal 134 KUHP menyatakan:
Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan:
Pasal 134 KUHP sebagaimana termuat dalam merefleksikan asas fundamental dalam hukum pidana, yaitu ne bis in idem, yang secara doktrinal melarang seseorang untuk dituntut atau diadili lebih dari satu kali atas perkara yang sama.
Norma ini mengandung beberapa unsur esensial.
Pertama, harus terdapat identitas perkara yang sama, yang dalam praktik diukur melalui tiga parameter kumulatif, yakni identitas subjek (orang yang sama), identitas perbuatan (fakta materiil yang sama), dan identitas dasar hukum atau kepentingan hukum yang dilanggar.
Kedua, terhadap perkara tersebut harus telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, asas ini baru bekerja apabila proses peradilan telah mencapai finalitas, baik dalam bentuk putusan pemidanaan, putusan bebas, maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, akibat hukumnya adalah tertutupnya kemungkinan penuntutan ulang, sehingga negara kehilangan kewenangan untuk kembali memproses perkara yang identik. Hal ini merupakan manifestasi dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap individu dari potensi penyalahgunaan kekuasaan penuntutan.
Secara filosofis, ketentuan ini menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi, karena tanpa batasan tersebut, seseorang berpotensi terus-menerus berada dalam ketidakpastian hukum akibat ancaman penuntutan berulang.
Contoh Kasus:
Seorang terdakwa, B, didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menjatuhkan putusan bebas karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Beberapa waktu kemudian, dengan dasar fakta yang sama, penuntut umum mencoba mengajukan kembali perkara tersebut dengan konstruksi dakwaan yang sedikit dimodifikasi.
Dalam konteks Pasal 134 KUHP, upaya tersebut tidak dapat dibenarkan, karena:
- Subjeknya sama, yaitu B;
- Perbuatannya sama, yakni dugaan penggelapan yang telah diperiksa sebelumnya;
- Perkara tersebut telah diputus secara final oleh pengadilan.
Oleh karena itu, pengadilan wajib menolak atau menyatakan penuntutan tidak dapat diterima, dengan dasar asas ne bis in idem.
Sebaliknya, apabila terdapat fakta baru yang berdiri sendiri dan bukan merupakan pengulangan dari peristiwa yang sama, maka penuntutan tetap dimungkinkan, sepanjang tidak melanggar batasan identitas perkara sebagaimana dimaksud dalam norma tersebut.
Dengan demikian, Pasal 134 KUHP tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga merupakan jaminan substantif terhadap finalitas putusan dan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
