Pasal 132 KUHP menyatakan:
(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
- a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;
- b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- c. kedaluwarsa;
- d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;
- e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
- f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;
- g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau
- h. diberikannya amnesti atau abolisi.
(2) Ketentuan mengenai gugurnya kewenangan penuntutan bagi Korporasi memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
Penjelasan:
Pasal 132 KUHP dalam mengatur secara komprehensif mengenai kondisi-kondisi yang menyebabkan gugurnya kewenangan penuntutan, yaitu berakhirnya hak negara melalui penuntut umum untuk mengajukan atau melanjutkan proses penuntutan terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Norma ini merupakan manifestasi dari prinsip kepastian hukum dan finalitas proses peradilan, sekaligus membatasi kekuasaan negara agar tidak dijalankan tanpa batas.
Secara sistematis, alasan gugurnya kewenangan penuntutan tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori berikut.
- Pertama, alasan yang bersifat yudisial dan berkaitan dengan asas ne bis in idem, yaitu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama. Dalam hal ini, negara tidak dapat lagi menuntut seseorang atas peristiwa hukum yang identik, karena hal tersebut akan melanggar prinsip larangan pengadilan ganda.
- Kedua, alasan yang bersifat personal, yaitu meninggalnya tersangka atau terdakwa. Dalam hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat personal, sehingga kematian subjek hukum menghapus dasar legitimasi penuntutan.
- Ketiga, alasan temporal, yaitu kedaluwarsa. Negara dibatasi oleh waktu dalam menggunakan kewenangannya untuk menuntut, yang bertujuan menjaga kepastian hukum serta menghindari pembuktian yang semakin sulit akibat berlalunya waktu.
- Keempat, alasan berbasis pemenuhan kewajiban finansial, yakni pembayaran pidana denda secara sukarela dalam kategori tertentu. Dalam hal tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan denda, hukum memberikan ruang penyelesaian cepat melalui mekanisme administratif tanpa perlu proses peradilan yang panjang.
- Kelima, alasan berbasis kehendak korban, yaitu ditariknya pengaduan dalam delik aduan. Ini menegaskan bahwa dalam jenis tindak pidana tertentu, keberlanjutan penuntutan bergantung pada kepentingan korban sebagai pihak yang dirugikan secara langsung.
- Keenam, alasan berbasis penyelesaian alternatif, yakni telah adanya penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini mencerminkan perkembangan paradigma restorative justice, yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama dibandingkan penghukuman.
- Ketujuh, alasan politik hukum negara, berupa pemberian amnesti atau abolisi. Dalam hal ini, negara melalui kewenangan konstitusional Presiden dapat menghapuskan penuntutan demi kepentingan yang lebih luas, seperti rekonsiliasi nasional.
Ayat (2) memperluas pengaturan ini ke dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan merujuk pada Pasal 121 KUHP. Hal ini penting karena karakteristik korporasi sebagai subjek hukum berbeda dengan individu, sehingga penerapan alasan gugurnya penuntutan harus mempertimbangkan struktur organisasi dan tanggung jawab kolektifnya.
Dalam perspektif teoritik, ketentuan ini menegaskan bahwa hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai instrumen represif, tetapi juga sebagai sistem yang mengatur batas-batas kewenangan negara secara proporsional, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum .
Contoh Kasus:
- Ne bis in idem (huruf a)
Seorang terdakwa, C, telah diputus bebas dalam perkara penggelapan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa kemudian mencoba menuntut kembali atas peristiwa yang sama dengan konstruksi pasal yang berbeda. Penuntutan tersebut harus dinyatakan gugur karena melanggar asas ne bis in idem. - Meninggal dunia (huruf b)
Terdakwa D sedang menjalani proses persidangan kasus penipuan, namun meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan. Penuntutan otomatis gugur karena tidak lagi terdapat subjek yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. - Kedaluwarsa (huruf c)
Suatu tindak pidana ringan yang terjadi 10 tahun lalu baru dilaporkan. Karena telah melewati batas waktu penuntutan, maka jaksa tidak lagi memiliki kewenangan untuk menuntut. - Pembayaran denda (huruf d dan e)
Pelaku pelanggaran administratif yang hanya diancam pidana denda kategori ringan memilih langsung membayar denda maksimum. Dengan pembayaran tersebut, proses penuntutan tidak dilanjutkan. - Delik aduan (huruf f)
Dalam perkara pencemaran nama baik, korban mencabut pengaduannya setelah terjadi perdamaian. Akibatnya, penuntutan harus dihentikan. - Restorative justice (huruf g)
Dalam kasus penganiayaan ringan, pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi aparat penegak hukum sesuai undang-undang. Penuntutan menjadi gugur karena telah ada penyelesaian di luar pengadilan. - Amnesti atau abolisi (huruf h)
Seorang aktivis yang dituntut atas kasus politik mendapatkan abolisi dari Presiden. Dengan demikian, kewenangan penuntutan terhadap dirinya hapus.
Melalui konstruksi tersebut, Pasal 132 KUHP menegaskan bahwa kewenangan penuntutan bukanlah hak yang absolut, melainkan tunduk pada berbagai batasan normatif yang mencerminkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak individu.
