Pasal 116 KUHP: Pidana Tambahan terhadap Anak

Pasal 116 KUHP menyatakan:

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:

  • a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
  • b. pemenuhan kewajiban adat.

Penjelasan:

Ketentuan Pasal 116 KUHP mengatur jenis pidana tambahan yang secara khusus dapat dijatuhkan terhadap anak, yang sekaligus menunjukkan bahwa sekalipun pendekatan terhadap anak bersifat protektif dan rehabilitatif, dimensi pemulihan kerugian dan tanggung jawab tetap dipertahankan dalam kerangka pemidanaan. Hal ini sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara kepentingan pelaku, korban, dan masyarakat.

Karakter Pidana Tambahan: Bersifat Aksesoir

Pidana tambahan dalam Pasal 116 memiliki sifat:

  • tidak berdiri sendiri, melainkan harus mengikuti pidana pokok;
  • berfungsi sebagai pelengkap untuk mencapai tujuan pemidanaan yang lebih komprehensif.

Dengan demikian, pidana tambahan bukanlah inti sanksi, tetapi instrumen untuk:

  • memperkuat efek pemulihan,
  • serta mengoreksi akibat dari tindak pidana.

Perampasan Keuntungan dari Tindak Pidana

Jenis pertama adalah perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana. Secara doktrinal, ini berkaitan dengan prinsip:

  • crime should not pay (kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan).

Makna normatifnya adalah:

  • anak tidak boleh menikmati hasil dari perbuatan melawan hukum;
  • negara berwenang menghilangkan keuntungan tersebut sebagai bentuk disgorgement.

Dalam konteks anak, tindakan ini tetap relevan karena:

  • menanamkan kesadaran bahwa setiap keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum harus dikembalikan;
  • sekaligus mencegah motivasi ekonomi sebagai pendorong kejahatan di masa depan.

Pemenuhan Kewajiban Adat

Jenis kedua, yaitu pemenuhan kewajiban adat, merupakan salah satu inovasi penting dalam KUHP baru, karena:

  • mengakui eksistensi hukum yang hidup dalam masyarakat (living law);
  • serta membuka ruang bagi penyelesaian yang berbasis nilai-nilai lokal.

Secara konseptual, ketentuan ini berkaitan dengan pengakuan terhadap hukum adat sebagaimana juga tercermin dalam pengaturan umum KUHP , yang memungkinkan norma sosial menjadi bagian dari respons hukum pidana.

Makna praktisnya adalah:

  • anak dapat diwajibkan memenuhi kewajiban tertentu menurut adat setempat,
  • seperti bentuk permintaan maaf, ganti kerugian, atau ritual pemulihan sosial.

Ini mencerminkan pendekatan:

  • restoratif,
  • komunitarian,
  • dan kontekstual terhadap nilai lokal.

Orientasi Filosofis: Restoratif dan Reintegratif

Jika dianalisis secara lebih mendalam, kedua jenis pidana tambahan ini memiliki orientasi yang sama, yaitu:

  • menghapus keuntungan yang tidak sah (restitutif);
  • memulihkan keseimbangan sosial (restoratif).

Dengan demikian, pidana tambahan dalam konteks anak tidak diarahkan pada penderitaan tambahan, melainkan pada:

  • tanggung jawab,
  • serta pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Implikasi bagi Praktik Peradilan

Dalam praktik, hakim harus mempertimbangkan:

  • apakah terdapat keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
  • apakah terdapat norma adat yang relevan dan masih hidup dalam masyarakat setempat.

Selain itu:

  • penerapan kewajiban adat harus tetap selaras dengan prinsip hak asasi manusia,
  • serta tidak boleh bertentangan dengan nilai konstitusional.

Kesimpulan

Pasal 116 KUHP menegaskan bahwa pidana tambahan terhadap anak diarahkan pada penghilangan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum dan pemulihan melalui mekanisme adat. Norma ini mencerminkan integrasi antara pendekatan legal-formal dan nilai sosial yang hidup dalam masyarakat, sekaligus memperkuat orientasi restoratif dalam sistem peradilan pidana anak.